Hasto menunjuk BAP yang dibuat penyidik KPK sebagai sumber utama rekayasa. Salah satu manipulasi, disebut kesediaan Hasto memberi dana talangan bagi Harun Masiku.
18 Jul 2025 13:26 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Terdakwa Hasto Kristiyanto menyampaikan argumen balasan kepada jaksa penuntut KPK dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (18/7/2025). Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDI-P itu menyebut, seluruh dakwaan dan tuntutan yang dialamatkan kepadanya dibangun di atas fondasi rekayasa hukum oleh penyidik.
Hal itu diungkapkan Hasto dalam sidang agenda duplik atau tanggapan terakhirnya atas replik jaksa kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku. Ia membacakan dokumen sebanyak 48 lembar yang telah disiapkan. Adapun sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Rios Rahmanto.
Di hadapan majelis hakim, Hasto secara runut memaparkan apa yang ia sebut sebagai upaya penyelundupan fakta dan manipulasi keterangan saksi ke dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Dokumen yang menjadi tulang punggung surat dakwaan jaksa itu tidak mencerminkan fakta yang sebenarnya terjadi di persidangan.
”Tindakan kriminalisasi ini tidak dapat dibenarkan, dan oleh karena itu, dakwaan serta tuntutan yang berkaitan dengan adanya kesanggupan dana talangan dari Hasto Kristiyanto, serta persetujuan terhadap dana operasional tersebut, harus dipertimbangkan untuk dikesampingkan demi keadilan,” ujarnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/07/18/c4f45d5809271517cb6608a9fef51d8b-FAK_4724.jpg)
Secara spesifik, Hasto menunjuk BAP yang dibuat oleh penyidik KPK Arief Budi Rahardjo sebagai sumber utama rekayasa. Salah satu manipulasi yang paling disorot adalah munculnya kalimat yang menyatakan Hasto bersedia menalangi dana untuk Harun Masiku.
Menurut politisi PDI-P itu, dirinya tidak pernah mengucapkan kalimat tersebut dan menyebutnya murni sebagai ”hasil kreasi Saudara Arief Budi Rahardjo”. Ia juga menyatakan tidak ada satu pun saksi yang dapat membuktikan ucapannya itu.
Tindakan kriminalisasi ini tidak dapat dibenarkan, dan oleh karena itu, dakwaan serta tuntutan yang berkaitan dengan adanya kesanggupan dana talangan dari Hasto Kristiyanto, serta persetujuan terhadap dana operasional tersebut, harus dipertimbangkan untuk dikesampingkan demi keadilan.
Lebih lanjut, Hasto menuding adanya perubahan keterangan saksi kunci, Saeful Bahri, yang diduga diatur oleh penyidik. Ia membandingkan BAP Saeful Bahri pada 25 Februari 2025 dengan BAP pada 21 Januari 2020 serta putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Dalam BAP terbaru, lanjut dia, penyidik menyelipkan frasa kunci ”yang berasal dari Hasto Kristiyanto” saat menjelaskan sumber uang Rp 400 juta. Padahal, frasa itu tidak pernah muncul sebelumnya.
”Pertentangan ini mencerminkan adanya inkonsistensi yang berpotensi menimbulkan keraguan hukum, yang pada akhirnya bertentangan dengan asas kepastian hukum,” katanya.
Di sisi lain, kehadiran para penyidik KPK sebagai saksi fakta di persidangan ini merupakan strategi untuk melegitimasi keterangan yang ia sebut telah dimanipulasi. Akibatnya, seluruh konstruksi kasus yang menyatakan dirinya terlibat dalam praktik suap ia anggap sebagai kesaksian yang hanya berdasar ”dengar dari orang lain” atau testimonium de auditu.
Karena itu, ia menilai seluruh bukti yang lahir dari proses tersebut tidak sah dan harus dikesampingkan oleh majelis hakim.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/07/18/cac19ef33eee681fe58ad6a0200254bc-FAK_4585.jpg)
Selain mempersoalkan validitas bukti dan proses penyidikan, Hasto juga menyinggung soal keberadaan Harun Masiku yang hingga kini masih buron. Ia dengan tegas menolak jika kegagalan menangkap Harun Masiku hingga saat ini dibebankan sebagai kesalahannya.
Menurut Hasto, tanggung jawab atas belum tertangkapnya Harun Masiku seharusnya berada di pundak KPK sepenuhnya. Dalam dupliknya, ia bahkan mengutip keterangan yang menyebut bahwa pimpinan KPK dan penyidik Arief Budi Rahardjo sebenarnya telah mengetahui lokasi Harun Masiku, tetapi penangkapan tidak kunjung dilakukan.
”Tidak ditemukannya Harun Masiku hingga saat ini tidak bisa dibebankan sebagai kesalahan terdakwa. Pimpinan KPK dan keterangan Saudara Arief Budi Rahardjo bahwa lokasi keberadaan Harun Masiku sudah diketahui, tetapi tidak ditangkap adalah tanggung jawab KPK sepenuhnya,” kata Hasto.
Ia justru memosisikan dirinya sebagai pihak yang menginginkan Harun Masiku segera ditemukan. Hasto mengklaim, dalam persidangan ini ia telah meminta agar KPK segera menangkap Harun Masiku demi terciptanya proses hukum yang lebih adil dan berkeadilan bagi semua pihak.
Sidang yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB itu diskors untuk sementara waktu dan akan dilanjutkan Jumat siang.
Penulis:
Willy Medi Christian NababanEditor:
C. Wahyu Haryo PPenyelaras Bahasa:
Galih Rudanto