Perburuan buron kasus korupsi KTP-el, Paulus Tannos, sempat terganjal oleh tidak adanya perjanjian ekstradisi dan belum terbitnya ”red notice” dari Interpol.
24 Jan 2025 15:04 WIB · Politik & Hukum
Menyandang status tersangka kasus korupsi KTP elektronik sejak 2019, bekas Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos akhirnya berhasil ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Sebelum ditangkap di Singapura, KPK pernah mengendus keberadaan Tannos di Thailand. Upaya penangkapan pun sempat terkendala belum adanya perjanjian ekstradisi RI dan Singapura.
Upaya penyelidikan dan penyidikan hingga penahanan mereka yang terlibat kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik oleh KPK telah berlangsung sejak 2012. Perkara korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik tahun 2011-2012 ini menjadi kejahatan yang nyaris sempurna karena korupsi terjadi sejak proyek itu dalam perencanaan serta melibatkan anggota legislatif, eksekutif, badan usaha milik negara (BUMN), dan swasta.
Kasus yang disebut merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun itu di antaranya menyeret sejumlah bekas pejabat di Kementerian Dalam Negeri, bekas Ketua DPR Setya Novanto, dan bekas anggota DPR Markus Nari. Di luar perkara korupsi, ada sejumlah orang yang divonis karena menghalangi penanganan perkara, seperti bekas anggota DPR asal Partai Hanura Miryam S Haryani.
Upaya KPK menyeret semua yang terlibat dalam kasus ini ke pengadilan pun tampaknya belum berakhir. Hari ini, KPK merilis bahwa personelnya telah menangkap Paulus Tannos di Singapura.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/01/24/0c6197bccd14971a2d229c8bcd65b56b-Jepretan_Layar_2025_01_24_pukul_11.31.07.png)
Paulus ditetapkan tersangka pada 2019 berdasarkan hasil penyidikan serta fakta di persidangan sejumlah terdakwa kasus KTP-el. Paulus diduga melakukan kongkalikong bersama sejumlah orang dari pihak swasta dan BUMN, untuk membahas pemenang proyek KTP-el, yakni Perum Percetakan Negara RI, bahkan sebelum proyek dilelang. PT Sandipala Arthaputra yang jadi salah satu anggota konsorsium Perum Percetakan Negara RI, diduga diperkaya Rp 145,85 miliar terkait proyek tersebut.
”Saat ini, KPK telah berkoordinasi Polri, Kejaksaan Agung dan Kementerian Hukum sekaligus melengkapi persyaratan yang diperlukan guna dapat mengekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia untuk secepatnya dibawa ke persidangan,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, Jumat (24/1/2025).
Sebelum akhirnya ditangkap, tak mudah bagi KPK untuk bisa menangkapnya sehingga butuh waktu sampai enam tahun. Pertengahan Agustus 2019, pihak KPK sempat menyebutkan, Tannos berada di Singapura, tetapi kala itu, belum ada perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura. Masuknya nama Tannos dalam daftar pencarian orang sejak 19 Oktober 2021 jelas tak membuat mudah kerja KPK memburu Tannos.
Perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura baru diteken pada akhir Januari 2022. Perjanjian ekstradisi yang mencakup kejahatan narkotika dan terorisme selain korupsi itu disebut memiliki masa retroaktif yang berlaku surut terhitung tanggal diundangkannya atau selama 18 tahun ke belakang, Kompas (26/1/2022). Meski demikian, pemerintah Indonesia baru mengesahkan perjanjian itu lewat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2023 pada 13 Januari 2023, dan perjanjian baru efektif pada 22 Maret 2024.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2022/01/25/2bd4edfe-4a3f-4c59-8992-10ed67c84cf6_jpeg.jpg)
Terlepas dari prosesnya yang panjang, setelah perjanjian ekstradisi diteken kedua negara, sempat muncul harapan pengejaran Paulus Tannos oleh KPK bakal lebih mudah. Namun, awal Februari 2022, pihak KPK kesulitan karena kasus merebaknya Omicron sehingga pelintasan di antara Indonesia dan Singapura belum dibuka.
Berselang setahun, persisnya pada akhir Januari 2023, Deputi Penindakan KPK yang saat itu dijabat oleh Karyoto, saat ini menjabat Kapolda Metro Jaya, mengungkapkan, personelnya mendeteksi keberadaan Paulus Tannos di Thailand.
Namun, KPK gagal menangkap Paulus karena terkendala proses penerbitan red notice atau permintaan mencari dan menangkap seseorang. Administrasi permohonan untuk red notice terhadap Tannos melalui Interpol Indonesia sudah dikirim ke Interpol di Lyon, Perancis. Namun, di Lyon baru terbit dan disebar ke seluruh dunia.
”Kalau saat itu yang bersangkutan betul-betul red notice sudah ada, sudah bisa tertangkap di Thailand. Ini namanya lika-liku penegakan hukum. Yang dikiranya kita mudah ternyata hanya karena satu lembar surat. Karena apa? Pengajuan DPO itu red notice sudah lebih dari lima tahun ternyata setelah dicek di Interpol belum terbit,” kata Karyoto.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2022/11/28/0837348c-b2bb-4a5b-a6f9-db1332dda8f4.jpg)
Tak hanya itu, pihak KPK juga mengabarkan sudah ada pergantian nama Paulus Tannos menjadi Thian Po Tjhin.
Bagaimana akhirnya pelarian Tannos bisa dihentikan oleh KPK dan kapan Tannos diekstradisi, belum ada keterangan lebih lanjut dari lembaga antirasuah itu. Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto meminta publik menunggu informasi selanjutnya dari KPK.
”Saat ini sedang ada proses ekstradisi untuk tersangka inisial PT (Paulus Tannos). Namun saya belum bisa membuka info apa-apa terkait hal tersebut, karena prosesnya masih berjalan. Kita tunggu saja sama-sama update-nya,” ujar Tessa.
Yang jelas, penangkapan Tannos setidaknya memperlihatkan ikhtiar menyelesaikan kasus korupsi KTP-el oleh KPK belum berakhir.
Untuk diketahui, KPK telah menyebutkan puluhan nama yang diduga menerima aliran dana korupsi KTP-el dalam dakwaan bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan bekas Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto.
Mereka yang disebut terbagi menjadi tiga kluster, yaitu Kemendagri, DPR, dan korporasi. Dari kluster DPR, setidaknya ada 60 nama anggota DPR, baik dari Komisi II maupun Badan Anggaran, yang disebut ikut menerima. Dari jumlah tersebut, 37 nama yang disebut menerima 556.000 dollar Amerika Serikat tidak dirinci oleh jaksa, Kompas (10/3/2017).
Dari puluhan nama itu, beberapa di antaranya telah meringkuk dalam tahanan. Namun, masih banyak pula yang disebut tetapi belum terlihat kelanjutannya pengusutannya hingga kini.
Apakah penangkapan Paulus Tannos menjadi sinyal bagi KPK akan menuntaskan kasus KTP-el dan menyeret semua yang diduga terlibat ke pengadilan? Kita tunggu.
Penulis:
Denty Piawai Nastitie, Hidayat SalamEditor:
A. Ponco AnggoroPenyelaras Bahasa:
Nur Adji