Kejaksaan Agung juga menetapkan seorang tersangka dan dua korporasi sebagai tersangka dalam pengembangan kasus korupsi terkait lahan sawit Grup Duta Palma.
02 Jan 2025 17:03 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Kejaksaan Agung menetapkan lima korporasi atau perusahaan pemrosesan timah sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk periode 2015-2022 yang mengakibatkan kerusakan lingkungan senilai Rp 271 triliun. Masing-masing perusahaan tersebut akan dituntut untuk membayar kerugian negara akibat kerusakan lingkungan dengan nilai yang berbeda-beda.
Lima korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka adalah PT Refined Bangka Tin, PT Stanindo Inti Perkasa, PT Tinindo Inter Nusa, PT Sariwiguna Binasentosa, dan CV Venus Inti Perkasa. Beberapa pengurus dan direksi perusahaan-perusahaan tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani persidangan.
Dari alat bukti, proses persidangan yang sudah berjalan, serta dari putusan hakim, kelima perusahaan tersebut dibebani kerugian akibat kerusakan lingkungan yang nilainya berbeda-beda. Adapun nilainya adalah PT Refined Bangka Tin dibebani sebesar Rp 38,5 triliun, PT Stanindo Inti Perkasa sebesar Rp 24,3 triliun, PT Tinindo Inter Nusa sebesar Rp 23,6 triliun, PT Sariwiguna Binasentosa sebesar Rp 23,6 triliun, dan CV Venus Inti Perkasa sebesar Rp 42,1 triliun.
”Kita bersyukur kerusakan lingkungan dapat dibuktikan oleh jaksa, biasanya sangat sulit. Insya Allah, apabila dana ini bisa kita ambil, bisa kita sita, kita buat untuk perbaikan lingkungan akibat dari pertambangan ini,” kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, di Jakarta, Kamis (2/1/2025).
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/13/e649b50f-bab2-4622-9621-82a03e8692a8_jpg.jpg)
Hal itu disampaikan Burhanuddin dalam konferensi pers Desk Koordinasi Pencegahan Korupsi dan Perbaikan Tata Kelola dan Desk Koordinasi Peningkatan Penerimaan Devisa Negara. Pejabat yang hadir, antara lain, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, serta perwakilan dari kementerian/lembaga lainnya.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Korupsi Kejagung Febrie Adriansyah menambahkan, pihaknya memahami pertanyaan publik terkait uang pengganti kepada para terdakwa yang tidak sebanding dengan kerugian keuangan negara akibat kerusakan lingkungan yang sangat besar, yakni Rp 271 triliun. Semisal, putusan bagi terdakwa Harvey Moeis yang dipertanyakan karena hanya dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.
Menurut Febrie, kasus korupsi timah tersebut mencakup tiga klaster, yakni mengenai sewa alat antara perusahaan swasta dan PT Timah Tbk, transaksi antara PT Timah Tbk dan pihak swasta, serta persoalan kerugian lingkungan hidup. Untuk yang terakhir, hakim sependapat dengan jaksa bahwa kerugian akibat kerusakan lingkungan hidup adalah kerugian negara dalam kualifikasi tindak pidana korupsi.
Oleh karena itu, lanjut Febrie, kerugian kerusakan lingkungan hidup akan dibebankan kepada perusahaan-perusahaan sesuai dengan kerusakan yang ditimbulkan oleh masing-masing perusahaan tersebut. Dari total kerugian negara akibat kerusakan lingkungan sebesar Rp 271 triliun, yang dibebankan kepada lima perusahaan adalah Rp 152 triliun sehingga ada sisa sekitar Rp 119 triliun.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/12/23/a8478bb4-21ea-4cd6-8d23-d6e1875273e4_jpg.jpg)
”Sisanya dari Rp 271 triliun yang telah diputuskan hakim dan itu jadi kerugian negara. Ini sedang dihitung oleh BPKP, siapa yang bertanggung jawab. Tentunya akan kita tindak lanjuti dan akan segera kita sampaikan ke publik,” kata Febrie.
Selain menetapkan lima tersangka korporasi dalam kasus korupsi timah, Kejagung juga menetapkan seorang tersangka dan dua korporasi sebagai tersangka dalam pengembangan kasus korupsi terkait lahan sawit Grup Duta Palma.
Tersangka perorangan adalah Cheryl Darmadi selaku Direktur Utama PT Asset Pasific dan Ketua Yayasan Darmex yang dijerat dengan pasal pencucian uang. Sebelumnya, penyidik sudah menetapkan PT Asset Pasific sebagai tersangka korporasi untuk dugaan pencucian uang.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/12/a59e6eb0-73e7-492f-ad5b-4045e55df2fc_jpg.jpg)
Adapun dua korporasi yang dijadikan tersangka dalam pengembangan kasus korupsi terkait lahan sawit Grup Duta Palma adalah PT Alfa Ledo dan PT Monterado Mas. Dalam perkara korupsi perkebunan kelapa sawit Grup Duta Palma, jaksa menuntut kerugian perekonomian negara sebesar Rp 73,9 triliun.
”Ini pengembangan dari alat bukti dan aset-aset yang telah diidentifikasi oleh penyidik terkait tindak pidana pencucian uang,” kata Febrie.
Pada kesempatan itu, Budi Gunawan mengatakan, pihaknya akan memperkuat kerja sama internasional untuk mengembalikan aset koruptor yang berada di luar negeri. Menurut Budi, Kejagung sebagai garda terdepan telah bekerja keras dengan penetapan tersangka dalam kasus korupsi yang merugikan negara ratusan triliun rupiah.
”Dalam kurun waktu setelah dibentuknya desk sejak bulan Oktober 2024, desk telah berhasil menyelamatkan kerugian negara kurang lebih Rp 6,7 triliun,” ujarnya.
Penulis:
Norbertus Arya Dwiangga MartiarEditor:
Cyprianus Anto SaptowalyonoPenyelaras Bahasa:
Teguh Candra