Lima Korporasi Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Timah, Dituntut Membayar Kerusakan Lingkungan

Kejaksaan Agung juga menetapkan seorang tersangka dan dua korporasi sebagai tersangka dalam pengembangan kasus korupsi terkait lahan sawit Grup Duta Palma.

02 Jan 2025 17:03 WIB · Politik & Hukum

Oleh Norbertus Arya Dwiangga Martiar

JAKARTA, KOMPAS — Kejaksaan Agung menetapkan lima korporasi atau perusahaan pemrosesan timah sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk periode 2015-2022 yang mengakibatkan kerusakan lingkungan senilai Rp 271 triliun. Masing-masing perusahaan tersebut akan dituntut untuk membayar kerugian negara akibat kerusakan lingkungan dengan nilai yang berbeda-beda. 

Lima korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka adalah PT Refined Bangka Tin, PT Stanindo Inti Perkasa, PT Tinindo Inter Nusa, PT Sariwiguna Binasentosa, dan CV Venus Inti Perkasa. Beberapa pengurus dan direksi perusahaan-perusahaan tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani persidangan. 

Dari alat bukti, proses persidangan yang sudah berjalan, serta dari putusan hakim, kelima perusahaan tersebut dibebani kerugian akibat kerusakan lingkungan yang nilainya berbeda-beda. Adapun nilainya adalah PT Refined Bangka Tin dibebani sebesar Rp 38,5 triliun, PT Stanindo Inti Perkasa sebesar Rp 24,3 triliun, PT Tinindo Inter Nusa sebesar Rp 23,6 triliun, PT Sariwiguna Binasentosa sebesar Rp 23,6 triliun, dan CV Venus Inti Perkasa sebesar Rp 42,1 triliun.

”Kita bersyukur kerusakan lingkungan dapat dibuktikan oleh jaksa, biasanya sangat sulit. Insya Allah, apabila dana ini bisa kita ambil, bisa kita sita, kita buat untuk perbaikan lingkungan akibat dari pertambangan ini,” kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, di Jakarta, Kamis (2/1/2025).

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/11/2024). Rapat membahas anggaran Kejaksaan Agung 2025 serta garis besar rencana strategis Kejaksaan Agung periode 2024-2029. Kompas/Hendra A Setyawan

Hal itu disampaikan Burhanuddin dalam konferensi pers Desk Koordinasi Pencegahan Korupsi dan Perbaikan Tata Kelola dan Desk Koordinasi Peningkatan Penerimaan Devisa Negara. Pejabat yang hadir, antara lain, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, serta perwakilan dari kementerian/lembaga lainnya. 

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Korupsi Kejagung Febrie Adriansyah menambahkan, pihaknya memahami pertanyaan publik terkait uang pengganti kepada para terdakwa yang tidak sebanding dengan kerugian keuangan negara akibat kerusakan lingkungan yang sangat besar, yakni Rp 271 triliun. Semisal, putusan bagi terdakwa Harvey Moeis yang dipertanyakan karena hanya dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar. 

Menurut Febrie, kasus korupsi timah tersebut mencakup tiga klaster, yakni mengenai sewa alat antara perusahaan swasta dan PT Timah Tbk, transaksi antara PT Timah Tbk dan pihak swasta, serta persoalan kerugian lingkungan hidup. Untuk yang terakhir, hakim sependapat dengan jaksa bahwa kerugian akibat kerusakan lingkungan hidup adalah kerugian negara dalam kualifikasi tindak pidana korupsi.

Oleh karena itu, lanjut Febrie, kerugian kerusakan lingkungan hidup akan dibebankan kepada perusahaan-perusahaan sesuai dengan kerusakan yang ditimbulkan oleh masing-masing perusahaan tersebut. Dari total kerugian negara akibat kerusakan lingkungan sebesar Rp 271 triliun, yang dibebankan kepada lima perusahaan adalah Rp 152 triliun sehingga ada sisa sekitar Rp 119 triliun. 

Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022, Harvey Moeis (kedua dari kanan) berjalan keluar dari ruang persidangan setelah saat menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/12/2024). Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis Harvey Moeis bersalah atas tindak pidana korupsi pada penyalahgunaan izin usaha pengelolaan area PT Timah (Persero) Tbk. (TINS). Harvey dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara dan membayar denda Rp 1 miliar. Jika tak dibayar, maka diganti dengan kurungan 6 bulan. Suami selebritas Sandra Dewi itu juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar. Apabila tidak dibayar, maka harta bendanya akan dirampas dan dilelang untuk mengganti kerugian atau apabila jumlah tidak mencukupi maka diganti hukuman penjara. Hakim mengatakan tidak ada hal pembenar ataupun pemaaf bagi terdakwa. Atas dasar itu, hakim menyatakan Harvey harus dijatuhi hukuman pidana. Sebelumnya Harvey mendapatkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum hukuman penjara selama 12 tahun dalam kasus tersebut. Selain itu, Harvey Moeis juga wajib membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Kompas/Riza Fathoni (RZF)

”Sisanya dari Rp 271 triliun yang telah diputuskan hakim dan itu jadi kerugian negara. Ini sedang dihitung oleh BPKP, siapa yang bertanggung jawab. Tentunya akan kita tindak lanjuti dan akan segera kita sampaikan ke publik,” kata Febrie. 

Kasus Duta Palma

Selain menetapkan lima tersangka korporasi dalam kasus korupsi timah, Kejagung juga menetapkan seorang tersangka dan dua korporasi sebagai tersangka dalam pengembangan kasus korupsi terkait lahan sawit Grup Duta Palma.

Tersangka perorangan adalah Cheryl Darmadi selaku Direktur Utama PT Asset Pasific dan Ketua Yayasan Darmex yang dijerat dengan pasal pencucian uang. Sebelumnya, penyidik sudah menetapkan PT Asset Pasific sebagai tersangka korporasi untuk dugaan pencucian uang.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar (dua dari kanan) bersama Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar (kiri) saat akan memulai konferensi pers terkait penyitaan barang bukti uang sebesar Rp 301,98 miliar dari tersangka korporasi PT Darmex Plantations dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Duta Palma Group saat dirilis di Kejaksaan Agung di Jakarta, Sealasa (12/11/2024). Penyitaan itu terkait kasus korupsi terkait Duta Palma Group dalam pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit di Indragiri Hulu. Kejagung juga telah menetapkan total tujuh korporasi sebagai tersangka dalam kasus korupsi dan pencucian uang perkebunan kelapa sawit di Indragiri Hulu. Dalam kasus ini Kejaksaan Agung telah melakukan penyitaan total Rp 1,1 triliun. Kompas/Hendra A Setyawan (HAS)

 

Adapun dua korporasi yang dijadikan tersangka dalam pengembangan kasus korupsi terkait lahan sawit Grup Duta Palma adalah PT Alfa Ledo dan PT Monterado Mas. Dalam perkara korupsi perkebunan kelapa sawit Grup Duta Palma, jaksa menuntut kerugian perekonomian negara sebesar Rp 73,9 triliun. 

”Ini pengembangan dari alat bukti dan aset-aset yang telah diidentifikasi oleh penyidik terkait tindak pidana pencucian uang,” kata Febrie. 

Pada kesempatan itu, Budi Gunawan mengatakan, pihaknya akan memperkuat kerja sama internasional untuk mengembalikan aset koruptor yang berada di luar negeri. Menurut Budi, Kejagung sebagai garda terdepan telah bekerja keras dengan penetapan tersangka dalam kasus korupsi yang merugikan negara ratusan triliun rupiah. 

”Dalam kurun waktu setelah dibentuknya desk sejak bulan Oktober 2024, desk telah berhasil menyelamatkan kerugian negara kurang lebih Rp 6,7 triliun,” ujarnya.


Kerabat Kerja

Penulis:

Norbertus Arya Dwiangga Martiar
 | 

Editor:

Cyprianus Anto Saptowalyono
 | 

Penyelaras Bahasa:

Teguh Candra