Lima Merek Beras Premium Diduga Melanggar Standar, Bareskrim Naikkan Kasus ke Penyidikan

Meski belum ada tersangka, Bareskrim memastikan akan menjeratnya dengan UU Perlindungan Konsumen dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang.

24 Jul 2025 14:46 WIB · Politik & Hukum

Oleh Norbertus Arya Dwiangga Martiar

JAKARTA, KOMPAS — Satuan Tugas Pangan atau Satgas Pangan dari Badan Reserse Kriminal Polri menemukan lima merek beras di pasaran yang produknya tidak sesuai dengan standar pemerintah. Temuan tindak pidana itu menjadi dasar bagi penyidik untuk meningkatkan status hukum terkait beras yang tidak sesuai mutu dari penyelidikan ke penyidikan. 

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Pol) Helfi Assegaf, dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (24/7/2025), menyampaikan, berdasarkan temuan Kementerian Pertanian mengenai adanya beras ”oplosan” dan perintah Presiden Prabowo Subianto untuk menindak tegas praktik tersebut, Satgas Pangan menindaklanjuti dengan mengambil sampel beras di pasar tradisional maupun toko ritel modern. Sampel itu kemudian diuji di Laboratorium Penguji Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Pascapanen Pertanian. 

”Hasilnya, lima merek beras premium diduga tidak memenuhi standar mutu, yaitu Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, Beras Setra Pulen, Sania, dan Jelita,” tutur Helfi. 

Merek Sania diproduksi PT PIM, merek  Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, dan Beras Setra Pulen diproduksi PT FS, dan merek Jelita diproduksi Toko SY. Pelaku usaha diduga memproduksi beras premium bermerek yang tidak sesuai dengan standar mutu yang tertera pada label kemasan. Proses produksinya dilakukan dengan menggunakan mesin produksi yang modern maupun tradisional atau manual.  

Konferensi Pers Dittipideksus Bareskrim Polri mengenai beras yang diduga tidak sesuai dengan standar mutu di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (24/7/2025).

Dalam proses penyelidikan, aparat memeriksa 14 saksi, ahli, serta melakukan penggeledahan bersama Puslabfor Polri untuk mencari jejak digital di empat lokasi. Lokasi yang digeledah adalah kantor dan gudang PT FST di Jakarta Timur; gudang PT FST di Kabupaten Subang, Jawa Barat; kantor dan gudang PT PIM di Kabupaten Serang, Banten; dan Pasar Beras Induk Cipinang, Jakarta Timur. 

”Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga status perkara kita tingkatkan menjadi penyidikan,” tutur Helfi. 

Bareskrim Polri belum menetapkan tersangka karena masih mengumpulkan alat bukti. Selain itu, penyidik juga masih akan mendalami keterangan ahli mengenai hasil uji laboratorium dan keterangan ahli perlindungan konsumen. 

Helfi juga belum bisa mengambil kesimpulan pihak yang akan diminta pertanggungjawaban adalah perorangan atau korporasi. ”Nanti tersangka bisa perorangan dan bisa korporasi. Kenapa demikian? Sebab, profitnya otomatis perusahaan akan menikmati,” ujarnya.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Helfi Assegaf ketika memberikan keterangan pers, di Jakarta, Selasa (4/2/2025).

Penyidik akan menjerat tersangka dengan tindak pidana perlindungan konsumen dan pencucian uang dengan cara memperdagangkan produk beras yang tidak sesuai dengan standar mutu pada label kemasan. Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 juncto Pasal 8 Ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang berbunyi: ”Tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dengan label, etiket keterangan, iklan/promosi penjualan barang atau jasa tersebut.”

Penyidik juga akan mengenakan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Satgas Pangan menyita sejumlah barang bukti, yakni 201 ton beras, serta berbagai dokumen legalitas dan sertifikat penunjang yang terkait dengan perkara. Selain itu, penyidik juga telah mengantongi hasil uji laboratoris di Laboratorium Kementerian Pertanian untuk 5 merek sampel beras, yakni Sania, Setra Ramos Biru, Setra Ramos Merah, Setra Pulen, dan Jelita.

”Selain UU Perlindungan Konsumen, juga menerapkan UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Itu akan men-tracing berapa lama dia melakukan dan keuntungannya berapa banyak,” ujar Helfi.

Kronologi

Helfi menuturkan, kronologi kasus tersebut terjadi ketika pada 26 Juni 2025, Menteri Pertanian Amran Sulaiman menyampaikan temuan 212 merek beras yang mutunya di bawah standar, harga tidak sesuai dengan HET, dan berat riil yang tidak sama dengan label di kemasan. Data itu merupakan temuan Kementan di lapangan yang dilakukan pada 6-23 Juni 2025. 

”Bapak Mentan menyampaikan hasil temuan di lapangan terhadap mutu dan harga beras yang anomali. Karena di masa panen raya, beras surplus kok terjadi kenaikan harga yang luar biasa. Ini yang disampaikan, dan trennya tidak menurun, tetapi malah naik,” tutur Helfi. 

Petani menebus pupuk bersubsidi di kios Kelompok Tani Idris di Peukan Baro, Kabupaten Pidie, Aceh, Kamis (3/7/2025). Kementerian Pertanian telah menggulirkan model percontohan tata kelola pupuk bersubsidi seusai terbitnya Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 15 Tahun 2025. Rantai distribusi pupuk bersubsidi telah diperpendek menjadi hanya PT Pupuk Indonesia, pelaku usaha distribusi, dan titik serah. Titik serah itu mencakup gabungan kelompok tani (gapoktan), kelompok pembudidaya ikan (pokdakan), pengecer, dan koperasi.

Secara rinci, Kementan menyampaikan data bahwa dari sebanyak 268 sampel dari 212 merek beras, ditemukan mutu beras premium bawah standar regulasi sebesar 85,56 persen; harga penjualan di atas harga eceran tertinggi (HET) sebesar 59,78 persen; serta berat riil di bawah standar atau tidak sesuai label sebesar 21,66 persen.

Untuk beras medium, ditemukan mutu beras medium di bawah standar regulasi sebesar 88,24 persen; harga penjualan di atas HET sebesar 95,12 persen; dan berat riil di bawah standar sebesar 90.63 persen. Berdasarkan data tersebut, potensi kerugian konsumen/masyarakat pertahun sebesar Rp 99,35 triliun, terdiri dari beras premium sebesar Rp 34,21 triliun dan beras medium sebesar Rp 65,14 triliun.

Quote

Jika masih ada yang menjual di atas HET dengan komposisi yang tidak sesuai, langsung dilakukan penindakan oleh Satgas Pangan.

Berdasarkan laporan itu, penyelidikan dilakukan terhadap 212 merek tersebut. Sampai hari ini Satgas Pangan menemukan 52 perusahaan selaku produsen beras premium dan 15 perusahaan selaku produsen beras medium. Penyidik kemudian mengambil dan menguji sampel di Laboratorium Penguji Balai Besar Pengujian Standar Konsumen Pascapanen Pertanian.  

Beras dalam kemasan dari beberapa merek yang diduga melanggar standar mutu ditunjukkan di Bareskrim Polri, Jakarta, pada Kamis (24/7/2025).

Sampai saat ini, penyidik baru mendapatkan 9 merek untuk diuji, dan yang sudah keluar hasilnya baru 5 merek. Berdasarkan hasil itulah, penyidik menerbitkan laporan polisi, yakni LP/A/21/VII/2025/SPKT.DITTIPIDEKSUS/BARESKRIM POLRI, tanggal 21 Juli 2025; LP/A/22/VII/2025/SPKT.DITTIPIDEKSUS/BARESKRIM POLRI, tanggal 23 Juli 2025; dan LP/A/23/VII/2025/SPKT.DITTIPIDEKSUS/BARESKRIM POLRI, tanggal 23 Juli 2025.

Tidak terganggu

Helfi memastikan bahwa penegakan hukum terhadap komoditas beras tersebut tidak akan mengganggu ketersediaan dan stok beras yang ada di pasar. Sebab, dalam proses penyelidikan, pihaknya telah mengumpulkan para produsen dan meminta mereka tetap melakukan penjualan, tetapi harus sesuai dengan ketentuan.

Semisal, jika harga penjualan selama ini berada di atas HET, kini harus dijual dengan harga sesuai komposisi beras. ”(Beras) bukan ditarik, tapi tetap didistribusikan, dijual, hanya harga yang diturunkan sesuai dengan isi komposisi tersebut,” ujar Helfi.

Terkait dengan istilah beras oplosan, menurut Helfi, pencampuran beras pasti ada, tetapi pencampuran itu harus memenuhi ketentuan. Misalnya, untuk beras medium, persentase pecahannya maksimal 15 persen. Namun, dari sampel yang diambil di lapangan, persentase pecahan antara 20 persen dan 25 persen.

Dian Fatikah Aristiani dari Kementerian Pertanian menambahkan, beras premium terdiri dari beras kepala atau utuh sebanyak 85 persen. Kemudian, terdapat parameter lain, seperti beras butir patah, butir menir yang telah diatur sesuai ketentuan. Demikian pula beras medium terbagi menjadi medium 1 dengan butir kepala 80 persen dan medium 2 dengan butir kepala 75 persen.

”Untuk beras premium, jika semua parameter terpenuhi, beras tersebut dianggap beras premium dengan harga Rp 14.900 per kilogram,” kata Dian.

Beras premium seharga Rp 19.000 dijajakan di salah satu kios di Pasar Klandasan, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (23/7/2025). Penjual terpaksa menjual di atas harga eceran tertinggi (HET) beras premium di Kalimantan (Rp 15.400) karena harga dari distributor sudah sekitar Rp 18.000.

Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu Kementerian Perdagangan Yan Triyono mengklaim, pihaknya juga telah melakukan pengujian untuk komoditas beras dan pemberian teguran bagi produsen yang melanggar. Hal itu disebut dilakukan sekitar Maret-April 2025.

”Harapan kami sebetulnya di situ pelaku usaha beras dapat menarik produknya dan menyesuaikan sesuai dengan mutunya agar tidak terjadi kerugian di masyarakat tentang mutu ini,” katanya.

Helfi memastikan, Satgas Pangan masih terus memantau harga beras di berbagai daerah. Helfi pun mengklaim bahwa saat ini harga beras sudah sesuai dengan HET atau di bawah HET. 

”Jika masih ada yang menjual di atas HET dengan komposisi yang tidak sesuai, langsung dilakukan penindakan oleh Satgas Pangan,” kata Helfi.


Kerabat Kerja

Penulis:

Norbertus Arya Dwiangga Martiar
 | 

Editor:

C. Wahyu Haryo P
 | 

Penyelaras Bahasa:

Galih Rudanto