Lisensi klub sepak bola sejatinya menjadi alat untuk memastikan profesionalisme. Namun, praktik akuisisi kerap jadi jalan pintas mendapatkan lisensi.
19 Jul 2025 11:01 WIB · Olahraga
Praktik akuisisi lisensi klub sepak bola sudah terjadi selama lebih dari 20 tahun terakhir di Indonesia. Di satu sisi, praktik jual beli klub ini dinilai sebagai upaya penyelamatan klub yang telah memiliki lisensi dan berlaga dalam kasta bergengsi kompetisi sepak bola Indonesia. Melalui upaya ini, klub yang telah berlaga di kasta tertinggi tetap dapat aktif meski harus berganti nama atau basis wilayah.
Selain itu, jual beli lisensi klub juga dinilai dapat bermanfaat untuk mengangkat nama suatu daerah yang belum memiliki klub sepak bola profesional. Putra daerah pun memperoleh kesempatan untuk bermain pada klub profesional dengan level persaingan yang ketat.
Namun, di sisi lain, praktik akuisisi klub dinilai sebagai kemunduran dalam kompetisi sepak bola Indonesia. Pasalnya, melalui praktik ini, terdapat tim dari daerah yang tiba-tiba muncul dalam kasta tertinggi sepak bola Indonesia tanpa melalui perjuangan promosi dari kasta terbawah.
Akibatnya, muncul istilah ”tim siluman” yang merujuk pada klub yang tidak memiliki nilai kesejarahan dari sisi basis wilayah. Persoalan sejarah klub ini memang masih sangat penting dalam kancah sepak bola Indonesia mengingat pendukung biasanya akan memberikan dukungan pada klub-klub yang memiliki catatan sejarah panjang di wilayah tersebut.
Selain itu, sisi negatif lainnya adalah munculnya praktik bisnis jual beli klub dalam tata kelola sepak bola Indonesia. Tim seolah sengaja dibentuk untuk memulai kasta terbawah. Setelah berhasil promosi, tim tersebut dijual dengan harga hingga puluhan miliar rupiah.
Meski menuai pro dan kontra, dalam praktiknya akuisisi lisensi klub masih terus terjadi hingga saat ini. Lantas, mengapa lisensi dalam sebuah klub sepak bola dibutuhkan sehingga selalu diperebutkan?
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2023/11/25/897d27c7-87c0-4576-9d88-5b9f758498f4_jpg.jpg)
Jika menengok dalam Peraturan Lisensi Klub atau Club Licensing Regulation dari induk organisasi sepak bola Indonesia, PSSI, tahun 2023, lisensi klub ini dibutuhkan untuk memastikan bahwa klub sepak bola memiliki manajemen yang baik. Melalui lisensi, klub dipaksa untuk memenuhi beberapa persyaratan pada berbagai aspek, baik infrastruktur, prasarana penunjang, hingga kemampuan pengelolaan keuangan klub.
Lisensi klub juga menjadi alat untuk menjaga kredibilitas klub. Melalui lisensi yang diberikan, klub akan diawasi selama penyelenggaraan kompetisi, baik dari aspek keuangan, pembinaan usia muda, hingga fasilitas.
Legalitas suatu klub sepak bola ini juga turut diatur dalam Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi. Dalam aturan ini disebutkan, organisasi olahraga prestasi dapat didirikan dalam bentuk badan hukum perkumpulan. Dengan status badan hukum yang dimiliki, suatu klub memiliki legalitas sebagai klub profesional di bawah naungan organisasi atau perusahaan resmi di Indonesia.
Setelah memperoleh legalitas, klub harus mulai berjuang untuk memperoleh lisensi. Memperoleh lisensi klub sepak bola tidaklah mudah. Pasalnya, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Pada aspek pengembangan, misalnya, klub harus memiliki tim yunior serta program pengembangan tim yunior. Syarat ini merupakan upaya regenerasi yang dilakukan melalui tim sepak bola profesional.
Syarat yang lebih berat harus dipenuhi pada aspek infrastruktur. Suatu klub harus memiliki stadion yang memenuhi standar PSSI dan AFC. Stadion yang didaftarkan juga harus memiliki peraturan dasar, seperti aturan tempat duduk, larangan merokok, hingga larangan berperilaku rasis di dalam stadion. Aturan ini harus ditempel di dalam stadion sebagai bentuk peringatan.
Setiap tim juga harus memiliki general manager yang bertanggung jawab menjalankan urusan operasional sehari-hari. Selain itu, tim juga harus memiliki direktur teknik, petugas media, dokter tim, hingga fisioterapis. Aspek ini merupakan syarat utama yang harus dilengkapi oleh tim untuk menerima lisensi agar dapat berkompetisi.
Jika melihat persyaratan yang diajukan, setiap tim dituntut untuk menjadi klub profesional dengan memiliki sejumlah aspek fisik maupun nonfisik. Syarat ini tentu cukup berat untuk dipenuhi, khususnya bagi tim-tim yang baru merintis pada kasta ketiga atau keempat dalam skala lokal.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/07/04/b1ef9653-b543-4469-b337-3d4b2d2846ad_png.png)
Beratnya syarat yang diajukan turut disiasati sejumlah daerah dengan cara praktis, yakni membeli lisensi klub. Dengan membeli lisensi, tim tersebut tidak perlu lagi merintis dari kasta terbawah liga, tetapi hanya melanjutkan kompetisi pada liga yang sebelumnya telah diikuti oleh tim yang diakuisisi.
Persoalan ini sempat menjadi perhatian Federasi Asosiasi Sepak Bola Dunia (FIFA). Bahkan, dalam regulasi FIFA terkait lisensi klub secara tegas dikatakan bahwa lisensi tidak dapat dipindahtangankan. Namun, dalam kondisi tertentu, status kepemilikan klub dapat berpindah tangan.
Di Indonesia, aturan ini coba disiasati dengan metode kepemilikan saham klub. Praktik akuisisi digunakan untuk menghindari kata ”jual beli”. Sayangnya, praktik ini persis seperti jual beli klub mengingat akuisisi biasanya juga diikuti oleh perpindahan basis wilayah, perubahan infrastruktur dasar, hingga perubahan tata kelola manajemen.
Akuisisi saham klub sebenarnya hal wajar dalam ranah sepak bola. Di Eropa, praktik ini lumrah terjadi, khususnya saat sebuah tim mengalami kesulitan keuangan. Hal ini pernah dilakukan oleh Ketua Umum PSSI saat ini, Erick Thohir, saat membeli sebagian saham Inter Milan pada tahun 2013. Namun, saat itu Inter Milan tetaplah menjadi Inter Milan.
Klub asal kota Milan tersebut tidak berganti basis wilayah sehingga aspek kesejarahan sepak bola di kota Milan tidak hilang begitu saja. Kondisi ini sangat berbeda dengan Indonesia. Akuisisi klub sering kali diikuti oleh perubahan basis wilayah sehingga kerap kali menimbulkan konflik di akar rumput.
Sayangnya, kondisi ini belum diatur secara resmi oleh PSSI selaku induk sepak bola Indonesia. PSSI masih berpegang pada aturan AFC, bahwa suatu tim tetap dapat memperoleh lisensi asalkan syarat-syarat yang ditentukan dapat dipenuhi. Aturan ini berlaku tanpa melihat praktik jual beli atau akuisisi yang dilakukan.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, panggung sepak bola Indonesia tentu akan mengalami kemunduran seiring praktik jual beli klub yang terus dilakukan. Dibutuhkan aturan tegas terkait praktik jual beli klub sehingga klub tidak mudah berpindah basis wilayah seperti di negara-negara Eropa.
Di sisi lain, klub-klub yang sudah ada juga membutuhkan dukungan masyarakat, suporter, dan dunia usaha agar terus dapat berkembang serta mempertahankan lisensinya sebagai wujud kebanggaan akan profesionalitas. (Litbang Kompas)
Penulis:
Andreas Yoga PrasetyoEditor:
Yohan WahyuInfografik:
Andri Reno SusetyoPenyelaras Bahasa:
Galih Rudanto