Orang Malagufuk sejak dulu percaya bahwa ”Ko jaga alam, alam akan jaga ko nanti”. Orang Minang menambatkan ajaran hidupnya pada pepatah ”Alam takambang jadi guru”.
06 Des 2025 11:00 WIB · Artikel Opini
Kompas
Deforestasi menjadi istilah paling histeris pada akhir tahun 2025 ini karena menjadi indikasi rusaknya ekosistem hulu, yang disebut penyebab utama bencana banjir bandang dan longsor di Sumatera bagian utara, sejak 25 November 2025. Sayangnya, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), deforestasi hanya diartikan secara sempit sebagai penebangan hutan.
Definisi tersebut sedikit timpang jika disandingkan dengan rangkaian kampanye Sejuta Pohon Setahun sejak bertahun-tahun lalu. Hal itu, bahkan, sudah tertuang secara resmi melalui Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2008, yang keberadaannya diperingati setiap 10 Januari sebagai Hari Menanam Pohon Indonesia, suatu momentum nasional dalam mengajak masyarakat berpartisipasi aktif menjaga kelestarian alam.
Apa arti menanam sejuta pohon setahun jika penebangan massal terjadi hampir setiap hari di berbagai tempat? Dan apa arti partisipasi masyarakat dalam upaya konservasi hutan dan lingkungan jika praktik perusakannya dilakukan pejabat pemerintahan yang di tangannya terkendali segala regulasi, yang justru condong pada kepentingan bisnis daripada menjaga ekosistem.
Rakyat sangat tidak mungkin harus terus-menerus berteriak dan melawan demi tanah yang telah menjaga harmoni hidup mereka turun-temurun, yang ujungnya hanya dapat berakhir fatal. Seperti nasib Salim Kancil, yang kemudian dikenang dengan slogan ”Di Tanah Kami, Nyawa Tak Semahal Tambang” karena menolak tambang pasir yang mengancam penghidupan keluarga dan warga sekitar Desa Selok Awar-awar. Atau seperti Golfrid Siregar, yang juga berujung maut lantaran menentang proyek pembalakan hutan di Sumatera Utara.
Perjuangan mereka adalah sinyal nyaring bahwa literasi ”sadar” lingkungan sudah menjadi urat saraf dalam sebagian jiwa masyarakat, tetapi selalu berada dalam tekanan ekstrem yang menindas dan mengancam.
Dalam pidato pengarahan pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) di Kantor Bappenas, 30 November 2024, Presiden Prabowo Subianto menyatakan, Indonesia harus menambah penanaman kelapa sawit. Presiden mengatakan, ”Enggak usah takut, apa itu katanya apa, membahayakan, deforestation, ya, kan? Namanya kelapa sawit, ya, pohon.”
Di sisi lain, pada pidato Hari Guru Nasional di Indonesia Arena, 28 November 2025, Presiden meminta para guru memasukkan pendidikan lingkungan ke silabus untuk meningkatkan kesadaran pentingnya menjaga alam kepada siswa.
Dua pernyataan tersebut problematik dan inkosisten jika disandingkan dengan realitas bencana di Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat akhir-akhir ini. Sejak bertahun-tahun wilayah seperti Tapanuli, Krueng Peusangan, dan Pesisir Selatan hanya jadi saksi bisu deforestasi untuk kepentingan tunggal industri. Mulai dari penambangan emas, peluasan perkebunan sawit, hingga pembangunan infrastruktur yang mengabaikan ekosistem setempat.
Dalam kondisi ini, bagaimana mungkin pelajaran pentingnya menjaga lingkungan untuk siswa dapat dijelaskan, apalagi dipraktikkan, sedangkan pohon, gunung, dan hutan di bumi mereka sudah dihancurkan dengan gergaji mesin, buldoser, ekskavator, dan iklan kesejahteraan sosial, yang datangnya dari pemerintah lokal, yang tentu bekerja sama dengan pemilik modal. Bencana alam bukan lagi bencana yang harus dijelaskan tentang bagaimana alam bekerja, melainkan bagaimana pejabat dan pelaku bisnis kompak merusak alam, dengan kebijakan, kewenangan, dan modal uang yang mereka punya.
Dalam situasi ini, kita perlu mengkhawatirkan inkonsistensi Presiden, juga prioritas kebijakannya, yang tampaknya masih lebih berpihak kepada kepentingan industri sepihak daripada keamanan rakyat.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/04/22/da18bb72730dcb109b557601acc17b1f-20250422_Opini_Keadilan_Bagi_Ibu_Bumi.jpg)
Banyaknya kasus perlawanan rakyat demi melindungi alamnya yang berakhir tindak kekerasan seperti Salim dan Golfrid menegaskan bahwa rasa memiliki dan peduli lingkungan pada dasarnya sudah seperti akar mengurat dalam jiwa raga rakyat. Apalagi pada masyarakat yang secara turun-temurun hidup dengan adat-budaya yang lekat dengan mitologi lokal, tentu sangat tahu menghormati alam sebagai bagian integral dari keberadaan mereka.
Presiden Prabowo tidak perlu buru-buru menambah beban moral guru untuk memasukkan pelajaran lingkungan ke silabus hanya gara-gara gencarnya pemberitaan bencana banjir di Sumatera yang dianggap akibat kerusakan lingkungan sehingga terkesan, negeri ini serba dikelola dalam situasi darurat. Namun, sebaliknya, Presiden harus memahami dari hal yang paling mendasar, bahwa selama ini rakyat selalu menjadi korban dari yang namanya pembangunan nasional, dari kebijakan percepatan proyek strategis nasional, alih fungsi lahan, dan izin konsesi sepihak.
Setiap kali lingkungan mereka dimekarkan jadi pertambangan, perkebunan, atau area industri lainnya, mereka kehilangan sirkulasi alami dan biodiversity, sistem yang paling inti dari kebutuhan makhluk hidup. Upaya Gerakan One Man One Tree yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kehutanan RI Nomor P.20/Menhut-II/2009 jangan dijadikan solusi dari deforestasi. Sebab, setiap pohon tua yang tumbang di bumi mempunyai riwayat ekologis yang panjang, sebagaimana orang Malagufuk sejak dulu percaya bahwa ko jaga alam, alam akan jaga ko nanti, atau bagaimana pendahulu Minang telah menambatkan ajaran hidupnya pada pepatah alam takambang jadi guru.
Jadi, Presiden Prabowo hanya perlu mengutamakan hak hidup rakyat dalam jangka panjang alamnya, bukan mengorbankannya dengan bisnis industri.
A’yat Khalili, Penulis dan Mahasiswa Pascasarjana FIB Universitas Indonesia
Penulis:
A’yat KhaliliEditor:
Johanes Waskita UtamaPenyelaras Bahasa:
Nur Adji