Lolos dari Hukuman Mati, Tiga Terdakwa Pembunuhan Wartawan Dihukum Seumur Hidup dan 20 Tahun Penjara

Terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana dengan membakar rumah korban. Majelis menilai, perbuatan terdakwa sangat sadis dan jauh dari nilai kemanusiaan.

27 Mar 2025 20:58 WIB · Nusantara

Oleh Nikson Sinaga

MEDAN, KOMPAS — Tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap wartawan Rico Sempurna Pasaribu (47) beserta istri, anak, dan cucunya kena hukuman seumur hidup dan 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Kamis (27/3/2025). Terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana dengan membakar rumah korban akibat pemberitaan.

Terdakwa Bebas Ginting alias Bulang (62) dijatuhi hukuman penjara seumur hidup sebagai orang yang menyuruh melakukan pembunuhan. Sementara itu, terdakwa Rudi Apri Sembiring (37) dan Yunus Syahputra Tanjung (37) masing-masing dijatuhi hukuman 20 tahun penjara selaku orang yang membunuh dengan cara membakar rumah.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe yang diketuai oleh Adil Martogu Franky Simarmata dengan anggota M Arif Kurniawan dan Ahmad Hidayat membacakan putusan dalam tiga berkas berbeda.

”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bebas Ginting dengan pidana penjara seumur hidup,” kata Adil.

Majelis Hakim menyebut, ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan jaksa, yakni pelanggaran terhadap Kitab Undang-undang Hukum Pidana Pasal 340 juncto KUHP Pasal 55 Ayat 1.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe yang diketuai Adil Martogu Franky Simarmata membacakan putusan atas tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap wartawan Rico Sempurna beserta istri, anak, dan cucunya, di Karo, Sumatera Utara, Kamis (27/3/2025).

Majelis Hakim menyebut, hal-hal yang memberatkan, perbuatan tiga terdakwa sangat sadis dan jauh dari nilai kemanusiaan. Terdakwa tidak hanya membunuh Sempurna, tetapi juga istrinya, Elfrida boru Ginting (48); anaknya, Sudi Investi Pasaribu (12); dan cucunya, Loin Situngkir (3).

Perbuatan terdakwa juga membuat resah masyarakat. Sementara itu, Majelis Hakim berpendapat tidak ada hal yang meringankan terdakwa. Ketiga terdakwa lolos dari hukuman mati sebagaimana tuntutan yang disampaikan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Kabanjahe. Atas putusan itu, ketiga terdakwa, yakni Bulang, Rudi, dan Yunus, menyatakan pikir-pikir.  

Quote

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bebas Ginting dengan pidana penjara seumur hidup.

Kasus pembunuhan berencana itu berawal dari tindakan Sempurna yang membuat unggahan berita di portal Tribratatv.com dan akun Facebooknya pada 22 Juni 2024 dengan judul ”Lokasi Perjudian di Jalan Kapten Bom Ginting Ternyata Milik Oknum TNI Berpangkat Koptu Anggota Batalyon Infanteri 125 Simbisa”.

Atas unggahan itu, Kopral Satu Herman Bukit, anggota Yonif 125 Simbisa, meminta Bulang menemui Sempurna untuk menghapusnya. Bulang lalu bertemu dengan Sempurna tiga hari kemudian di Sapo Rumah di sebuah gedung tempat Bulang beraktivitas sehari-hari di Kecamatan Kabanjahe.

”Kau hapus posting-an yang kau buat itu, kan, dapat juga kau dari Herman Bukit,” kata Bulang kepada Sempurna. Sempurna lalu menjawab Bulang, ”Izin Bulang, aku mau ambil uang banyak dari Bukit, tenang saja Bulang.”

Bulang lalu merencanakan pembunuhan dengan membakar rumah Sempurna. Dia menyuruh dua anak buahnya, yakni Rudi dan Yunus, untuk membakar rumah Sempurna.

Ketiga terdakwa lalu menyusun rencana pembunuhan dengan cara pembakaran rumah. Bulang memberikan Rp 130.000 kepada Rudi dan Yunus untuk membeli minyak dan biaya operasional mereka.

Dengan mengendarai sepeda motor, Yunus dan Rudi membeli Pertalite 1,5 liter dan Biosolar 1,5 liter di warung eceran. Mereka lalu mencampur minyak itu di Sapo. Bulang meminta kedua anggotanya membakar rumah Sempurna pada 27 Juni 2024 dini hari.

Rudi mengenakan sebo hitam dan selimut merah jambu corak bunga-bunga agar tidak dikenali. Yunus bertugas memegang dua botol minyak yang sudah tercampur. Setelah tiba di rumah korban, mereka memantau lokasi memastikan tidak ada orang lain di sekitar lokasi. Kemudian, mereka berhenti 50 meter setelah melewati rumah Sempurna.

Sekitar pukul 03.30, Yunus menyiramkan minyak ke seluruh dinding rumah Sempurna. Dia lalu mengambil sebuah macis, kemudian membakar dinding rumah korban Sempurna. Lalu, datang Rudi menjemput Yunus dan pergi. Mereka lalu melapor kepada Bulang karena pekerjaan mereka sudah selesai.

Sempurna bersama istri, anak, dan cucunya terjebak dalam rumah kayu yang terbakar. Mereka ditemukan meninggal setelah api berhasil dipadamkan.

Rudi Apri Sembiring (kiri) dan Bebas Ginting alias Bulang (kedua dari kiri) memperagakan adegan saat bertemu di sebuah warung sebelum membakar rumah wartawan di Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Jumat (19/7/2024).

Sehari setelah pembakaran rumah, pada 28 Juni 2024, Bulang lalu bertemu dengan kedua pelaku lapangan di Sapo dan memberikan uang masing-masing Rp 1 juta. ”Ini bonus untuk kalian,” kata Bulang kepada keduanya.

Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumatera Utara Array A Argus mengatakan, mereka menghargai putusan maksimal yang sudah diambil majelis hakim. Namun, KKJ meminta proses hukum tidak berhenti pada ketiga pelaku.

”Kami bersama keluarga korban juga sudah membuat laporan ke Polisi Militer Kodam I Bukit Barisan terkait dugaan keterlibatan Koptu Herman. Namanya juga disebutkan dalam sidang,” kata Array.

KKJ mendorong agar proses hukum juga berjalan hingga ke otak pelaku. Menurut Array, ketiga terdakwa hanya pelaku lapangan dan tidak punya motif dalam pembunuhan berencana itu.


Kerabat Kerja

Penulis:

Nikson Sinaga
 | 

Editor:

Irma Tambunan