Menteri Hak Asasi Manusia menyatakan, revisi Undang-Undang HAM salah satunya untuk memperkuat kelembagaan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
10 Jul 2025 19:13 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Hak Asasi Manusia mengundang sejumlah ahli dan tokoh untuk membuat kajian naskah akademik, draf, dan daftar inventarisasi masalah atau DIM terkait rencana revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Setelah berumur 26 tahun, pemerintah ingin merevisi regulasi itu, salah satunya dengan memberikan penguatan pada kewenangan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
”(Revisi) tidak untuk melemahkan, tetapi memberi penguatan. Jadi, kalau selama ini penanganan pelayanan kasus di Komnas HAM hanya berhenti pada rekomendasi yang tidak bertaring, tidak bergigi, maka kami kasih taring dan gigi,” kata Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai saat konferensi pers kick off revisi UU HAM di Jakarta, Kamis (10/7/2025).
Mantan anggota Komnas HAM itu menyatakan, rekomendasi dari Komnas HAM saat ini hanya bersifat administratif sehingga tidak wajib ditindaklanjuti oleh para pihak. Ke depan akan diatur kewenangan lebih sehingga rekomendasi bersifat final dan mengikat para pihak.
Hal itu bertujuan untuk mewujudkan penanganan kasus HAM yang berkeadilan bagi rakyat Indonesia. Sebab, selama ini rekomendasi yang tidak kuat itu masih dikeluhkan sejumlah masyarakat.
”Orang terkadang hopeless (hilang harapan). Mereka ngadu, tapi rekomendasi Komnas HAM tidak ditindaklanjuti. Oleh karena itu, saya ataupun para pakar mengerti titik kelemahannya dan akan beri penguatan,” katanya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/08/22/2558e2fa-0062-41dc-b936-06841fcdcb48_jpg.jpg)
Terkait mekanisme rekomendasi dari Komnas HAM yang bersifat final dan mengikat itu berdasarkan hasil sidang paripurna Komnas HAM atau cukup keputusan dari komisioner, menurut dia, masih akan dibahas lebih lanjut. Bisa saja diatur rekomendasi dari komisioner bersifat rekomendasi biasa. Sementara yang sifatnya lebih koersif karena final dan mengikat itu berdasarkan sidang paripurna.
”Itu teknis saja akan diatur dalam peraturan presiden (perpres) atau peraturan teknis. Tapi, bahwa penyusunan revisi UU HAM ini akan memberikan penguatan kepada Komnas HAM,” ujarnya.
Dengan penguatan kelembagaan Komnas HAM itu, lanjut Pigai, pelayanan pengaduan masyarakat harus semakin kuat. Seleksi komisioner juga harus konsisten, berintegritas, bermoral, dan bermartabat. Lembaga independen yang juga berwenang menyelidiki kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM berat itu diharapkan bisa menghadirkan keadilan bagi warga yang membutuhkan pertolongan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/10/21/f65c6813-75e1-45c3-9538-eefab51e41ca_jpeg.jpg)
Ia menambahkan, revisi UU HAM itu sudah masuk dalam daftar panjang (long list) Program Legislasi Nasional jangka panjang lima tahunan, yaitu 2024-2029. Artinya, legislasi itu harus dibahas oleh DPR periode 2024-2029 bersama pemerintah dalam jangka waktu lima tahun.
Namun, kepastian waktu pembahasan tergantung pada Prolegnas di DPR. Pemerintah pun harus mempersiapkan bahan-bahan revisi itu, baik naskah akademik, draf revisi UU, maupun daftar inventarisasi masalah, jauh-jauh hari sebelumnya. Dengan demikian, ketika DPR siap membahas, pemerintah juga sudah siap.
”Kami ini bertahun-tahun mengabdikan diri bagi bangsa ini, khususnya bidang hak asasi manusia. (Jangan sampai) dianggap tidak bekerja. Ini wujud kami bekerja dan menyiapkan naskah akademik, kami menyiapkan DIM, kami menyiapkan draf revisi, mengundang para pakar, teman-teman wartawan juga ikut. Nanti dalam waktu dekat kepada masyarakat, kami sudah kirim surat ke lembaga-lembaga pemerintah dan lembaga negara untuk berikan masukannya,” ujarnya.
Ia pun mengklaim, hingga Juli ini materi revisi UU HAM itu sudah mencapai 60 persen. Adapun pihak-pihak yang dilibatkan dalam kajian revisi UU HAM itu di antaranya tokoh Makarim Wibisono, Ifdhal Kasim, Haris Azhar, Ahmad Taufan Damanik, Habib Abbas, Jimly Asshiddiqie, serta beberapa dari dosen yang pengajar bidang hak asasi manusia di beberapa universitas.
Orang terkadang hopeless (hilang harapan). Mereka ngadu, tapi rekomendasi Komnas HAM tidak ditindaklanjuti. Oleh karena itu, saya ataupun para pakar mengerti titik kelemahannya dan akan beri penguatan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2023/05/12/0febb3d8-874c-4cae-a157-abbd78f80701_jpeg.jpg)
Dihubungi secara terpisah, Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menyatakan, revisi UU HAM memang masuk dalam daftar panjang Prolegnas 2024-2029 yang menjadi inisiatif dari pemerintah, yaitu Kementerian HAM. Komnas HAM mendorong salah satu aspeknya adalah penguatan kelembagaan Komnas HAM. Bentuk penguatan itu memang salah satunya adalah penguatan rekomendasi Komnas HAM yang bersifat final dan mengikat.
”Karena itu akan memperkuat tugas pokok dan fungsi Komnas HAM baik dalam melakukan kajian maupun pemantauan kasus. Baik itu mekanisme pemantauan maupun mediasi. Tentu itu sangat dibutuhkan,” kata Anis.
Sebab, selama ini rekomendasi dari Komnas HAM tidak semuanya dipatuhi para pihak. Bahkan, lebih banyak yang tidak dipatuhi daripada yang dipatuhi. Baik itu dari pihak pemerintah, TNI, dan Polri, maupun korporasi.
Jika rekomendasi Komnas HAM ditingkatkan statusnya menjadi final dan mengikat, hal itu sangat penting bagi Komnas HAM untuk menjalankan tugas pokok dan fungsinya dalam mendorong pelaksanaan dan perlindungan HAM di Indonesia.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2018/06/04/be9ac6da-387b-49bf-8288-c0da3124b1b8_jpg.jpg)
Hal lain yang disiapkan dalam revisi UU HAM itu, menurut Pigai, adalah rencana mengenai peleburan lembaga Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan Komnas Anak.
Menurut dia, prinsip-prinsip yang dianut oleh HAM dan diakui oleh National Human Right Institution (NHRI) yang merupakan bagian dari Dewan HAM PBB adalah satu institusi terkait HAM.
Namun, dalam praktiknya, di Indonesia ada banyak lembaga yang menangani, yaitu Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan Komnas Anak. Hal itu masih menjadi perdebatan dalam revisi UU HAM apakah akan dimunculkan atau tidak.
”Dari diskusi para ahli, ada yang menginginkan seirama dengan ruang atau pintu yang ada, kursi yang ada di Dewan HAM PBB. Maka, di Indonesia apakah sesuaikan atau masing-masing tetap ada, misalnya Komnas Perempuan, Komnas Anak, Komnas semua Komnas HAM tetap ada, atau dibikin satu kamar,” kata Pigai.
Ia menegaskan, hal itu masih sebatas usulan dari para ahli. Kementerian HAM tidak dalam kapasitas mendorong isu tersebut. Oleh sebab itu, terkait wacana peleburan Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan Komnas Anak, diharapkan juga dapat dikritisi oleh publik.
Penulis:
Dian Dewi PurnamasariEditor:
C. Wahyu Haryo PPenyelaras Bahasa:
Didik Durianto