Tarif lama berakhir. Tarif impor baru menambah tarif yang sudah ada.
21 Feb 2026 09:06 WIB · Internasional
AFP/Mandel NGAN
WASHINGTON, SABTU — Presiden Amerika Serikat Donald Trump menandatangani perintah eksekutif untuk memberlakukan tarif 10 persen untuk impor dari semua negara di dunia. Langkah ini diambil setelah Mahkamah Agung membatalkan tarif impor yang diberlakukan Trump secara sepihak.
”Kehormatan besar bagi saya untuk baru saja menandatangani, dari Ruang Oval, tarif global 10% untuk semua negara, yang akan berlaku hampir segera,” tulis Trump dalam unggahan di Truth Social, Jumat (20/2/2026) malam waktu setempat atau Sabtu (21/2/2026) pagi waktu Indonesia.
Tarif impor baru sebesar 10 persen itu menambah tarif yang sudah ada. Undang-undang mengizinkan Trump memberlakukan tarif baru itu selama 150 hari meskipun nantinya bisa menghadapi tantangan hukum lagi.
Gedung Putih menyatakan, pemerintahan Trump mengakhiri tarif sebelumnya. ”Mengingat peristiwa terkini, bea masuk tambahan yang dikenakan berdasarkan IEEPA (International Emergency Economic Powers Act) yang dikeluarkan melalui perintah eksekutif sebelumnya tidak akan berlaku lagi dan, sesegera mungkin, tidak akan lagi dipungut,” demikian pernyataan Gedung Putih.
Dalam sebuah pengarahan, Trump mengatakan, dirinya memerintahkan tarif baru berdasarkan Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan tahun 1974. Pasal yang belum pernah digunakan ini memungkinkan presiden mengenakan bea masuk hingga 15 persen selama 150 hari kepada semua negara untuk mengatasi masalah neraca pembayaran yang ”besar dan serius”. Setelah 150 hari, Kongres perlu menyetujui perpanjangannya.
Para hakim Mahkamah Agung (MA) AS, Jumat, memutuskan dengan suara 6-3 untuk membatalkan tarif Trump dan mengubah dinamika perang dagang yang telah berlangsung setidaknya setahun terakhir. MA menyebutkan, Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional tahun 1977, yang diandalkan Trump untuk menjatuhkan tarif pada negara-negara tertentu, ”tidak memberi wewenang kepada Presiden untuk memberlakukan tarif”.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2026/02/21/bbf912d89d7799bd60e3fec97ba04482-wires_photo_50_.jpg)
Trump marah atas keputusan MA itu. Ia mencela para hakim yang memutuskan dan menyatakan akan melanjutkan perang dagang global. Ia menyatakan tak gentar oleh putusan MA yang disebutnya konyol.
”Kita punya alternatif, alternatif yang bagus. Bisa jadi lebih banyak uang. Kita akan mendapatkan lebih banyak uang dan kita akan jauh lebih kuat karenanya,” kata Trump.
Putusan itu sempat membuat indeks saham AS melonjak. Para analis mengatakan akan muncul kembali kebingungan di pasar global, sementara mereka menunggu langkah Trump selanjutnya.
Menteri Keuangan AS Scott Bessent mengatakan, tarif impor baru sebesar 10 persen dan potensi peningkatan tarif akan menghasilkan pendapatan tarif yang kurang lebih sama pada 2026. ”Kita akan kembali ke tingkat tarif yang sama untuk negara-negara, hanya saja dilakukan dengan cara yang kurang langsung dan sedikit lebih berbelit-belit,” kata Bessent kepada Fox News.
Ia menyebut putusan MA telah mengurangi daya tawar Trump terhadap para mitra dagangnya. Putusan itu juga menandai kekalahan politik terbesar Trump sejak menjabat pada Januari 2025.
Ketua Dewan Bisnis AS-ASEAN Brian McFeeters, Jumat, mengatakan, tarif terbaru AS menambah ”ketidakpastian dan kebingungan”, tetapi bukan penghalang bagi hubungan ekonomi AS-ASEAN. ”Pada akhirnya, para pemimpin Asia Tenggara sangat pragmatis. Mereka menyadari skala pasar AS dan kualitas serta daya tahan investasi AS,” katanya.
Beberapa negara anggota ASEAN, yakni Indonesia, Malaysia, dan Kamboja, telah mencapai kesepakatan perdagangan dengan pemerintahan Trump.
(AP/AFP/Reuters)
Penulis:
Fransisca Romana Ninik WEditor:
Billy KhaerudinPenyelaras Bahasa:
Nur Adji