Setya Novanto bisa bebas pada 2030 setelah MA mengurangi hukumannya menjadi 12,5 tahun. Terbuka pula kemungkinan terpidana kasus KTP-el ini bebas lebih cepat.
02 Jul 2025 20:48 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali atau PK yang diajukan Setya Novanto, terpidana kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik atau KTP-el. Hukuman bekas ketua Dewan Perwakilan Rakyat itu dikurangi menjadi 12 tahun 6 bulan penjara dari sebelumnya 15 tahun penjara. Komisi Pemberantasan Korupsi selaku pihak yang mengusut perkaranya dulu mempertanyakan efek jera yang seharusnya diterima Setya Novanto.
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan PK yang diajukan oleh Setya Novanto lewat kuasa hukumnya, Maqdir Ismail dkk, melalui putusan perkara nomor 32 PK/Pid.Sus/2020. ”Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” tulis MA dalam situs resminya, Rabu (2/7/2025).
Perkara itu diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Surya Jaya dengan hakim anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono. Panitera pengganti Wendy Pratama Putra. Putusan kasasi itu dibacakan pada 4 Juni 2025. Padahal, permohonan PK sudah teregistrasi di MA pada 6 Januari 2020. Artinya, MA membutuhkan sekitar 5 tahun, 4 bulan, dan 29 hari untuk memutus perkara kasasi Setya Novanto.
Dalam putusannya, MA menetapkan hukuman Setya Novanto menjadi 12 tahun dan 6 bulan (12,5 tahun) penjara. Lebih ringan 2,5 tahun dari hukuman sebelumnya, 15 tahun penjara. Sementara pidana denda tetap sama, yakni Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dan diwajibkan membayar sisa uang pengganti sebesar Rp 49 miliar subsider 2 tahun penjara.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2021/11/23/de1cdbfd-857c-412d-acda-309c67f6aa41.jpg)
Dengan pengurangan hukuman itu, Setya Novanto sudah bisa bebas tahun 2030 karena eks Ketua Umum Partai Golkar itu mulai ditahan pada 17 November 2017. Namun, terbuka pula kemungkinan Setya Novanto yang kini menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, bebas lebih cepat jika mendapatkan remisi atau pembebasan bersyarat.
Selain memotong hukuman penjara, melalui putusan PK, MA juga mengurangi masa pencabutan hak Setya Novanto untuk menduduki jabatan publik yang merupakan pidana tambahan. Jika sebelumnya Setya Novanto dilarang menduduki jabatan publik selama 5 tahun setelah bebas, kini MA memutus mencabut hak mantan Ketua DPR itu menduduki jabatan publik selama 2 tahun dan 6 bulan sejak selesai masa pidana.
Meskipun demikian, alasan yuridis spesifik maupun novum (bukti baru) yang menjadi dasar pertimbangan utama majelis hakim untuk memotong hukuman tersebut belum dipaparkan secara rinci kepada publik.
Secara terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, pihaknya menghormati independensi dan putusan PK yang dikeluarkan MA. Namun, KPK tetap mengingatkan perihal tujuan utama penegakan hukum bagi pelaku korupsi, yakni pemberian efek jera.
”Kita mesti memperhatikan bahwa penegakan hukum tindak pidana korupsi harus bisa betul-betul memberikan efek jera kepada para pelaku,” tuturnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/05/21/b8b424506c88db0d0111bb4d7411867b-IMG20250521165214.jpg)
Menurut Budi, efek jera merupakan sesuatu yang diinginkan publik terhadap koruptor. Sebab, masyarakat adalah pihak yang paling dirugikan dan merasakan dampak langsung dari korupsi.
Namun, saat ditanya apakah tren pemotongan hukuman bagi koruptor dapat menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi, Budi tidak menjawab secara lugas. Sebaliknya, ia mengajak publik untuk berperan aktif dalam mengawasi jalannya proses hukum.
”Oleh karena itu, KPK mengajak masyarakat untuk sama-sama mengawal setiap proses penegakan hukum di Indonesia,” katanya.
Dengan demikian, proses hukum berjalan optimal dan sesuai dengan tujuannya. Budi juga menekankan status korupsi sebagai kejahatan luar biasa sehingga penanganannya pun menuntut upaya maksimal yang tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga mencegah perbuatan serupa terulang di masa depan.
Kasus Setya Novanto menambah daftar panjang terpidana korupsi yang berhasil mendapatkan keringanan hukuman melalui PK.
Setya Novanto sebelumnya divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 24 April 2018. Bekas Ketua DPR itu terbukti bersalah melakukan korupsi dalam proyek pengadaan KTP elektronik yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.
Peneliti Transparency International Indonesia (TII), Alvin Nicola, berpandangan, putusan MA kali ini memperkuat tren penggunaan PK sebagai celah untuk meringankan hukuman koruptor, bukan sebagai mekanisme koreksi atas kekeliruan hukum. Semestinya fungsi PK sebagai upaya hukum luar biasa dijaga.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2021/11/24/67723bed-4d19-46ef-8bae-58a9f4eb3651.jpg)
”Peninjauan Kembali seharusnya menjadi ruang koreksi atas kekeliruan hukum yang nyata, bukan celah hukum untuk memperlunak hukuman bagi pelaku korupsi,” tuturnya.
Selama lima tahun terakhir, PK semakin kehilangan fungsi awalnya dan cenderung menjadi jalur untuk mendapatkan ”diskon” hukuman. Data TII mencatat, pada 2024 MA memutus 1.939 perkara PK untuk terpidana kasus pidana khusus. Sebanyak 272 PK di antaranya diberikan untuk terpidana korupsi. Dari total permohonan PK tersebut, sekitar 39 persen di antaranya dikabulkan oleh hakim MA.
”Kasus Setya Novanto menambah daftar panjang terpidana korupsi yang berhasil mendapatkan keringanan hukuman melalui PK. Sebelumnya, hal serupa terjadi pada Edhy Prabowo dan Fahmi Darmawansyah,” ujar Alvin.
Disparitas putusan di tingkat akhir ini secara perlahan mengikis makna efek jera yang menjadi tujuan utama pemidanaan korupsi. Lebih jauh lagi, tren ini berisiko memperlemah kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2022/03/11/0c4b3c01-c70b-44dc-b199-07fe96ea52a5.jpg)
Untuk mengatasi masalah ini, TII mendorong adanya langkah perbaikan yang tegas dalam tata kelola PK di Mahkamah Agung. MA perlu menjamin transparansi penuh atas seluruh pertimbangan yuridis dalam putusan PK agar publik dapat mengawasi dan memahami dasar pengambilan keputusan hakim.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menyambut baik putusan MA yang mengurangi hukuman Setya Novanto. Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu dinilai layak mendapatkan keringanan karena dinilai telah patuh dan berkelakuan baik selama menjalani masa pemidanaan.
”Pak Setya Novanto kan pernah juga menjadi ketua umum kami. Tentu kami berharap Pak Novanto itu bisa diringankan hukumannya, tentu tanpa mencederai atau melanggar peraturan perundangan yang ada,” kata Wakil Ketua Umum Golkar Ahmad Doli Kurnia Tandjung, di Jakarta, Rabu (2/7/2025).
Doli meyakini, keputusan untuk meringankan hukuman Setya Novanto telah melalui pertimbangan yang matang. Salah satu pertimbangan utamanya, menurut Doli, adalah sikap Setya Novanto yang taat selama berada di lembaga pemasyarakatan.
Penulis:
Willy Medi Christian Nababan, Nikolaus HarbowoEditor:
Anita YossiharaPenyelaras Bahasa:
Teguh Candra