Rotasi hakim hasil rapat pimpinan MA menyusul penangkapan Ketua PN Jaksel dan tiga hakim Pengadilan Tipikor Jakarta oleh penyidik Kejagung.
22 Apr 2025 21:12 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS – Mahkamah Agung atau MA merotasi besar-besaran hakim yang bertugas di pengadilan negeri di wilayah Jakarta dan Surabaya.
Setidaknya 61 hakim yang semula bertugas di empat pengadilan negeri (PN) di Jakarta dan 10 hakim di pengadilan Surabaya disebar ke sejumlah daerah, digantikan oleh hakim-hakim yang semula bertugas di MA dan PN di daerah.
Pemindahan hakim besar-besaran tersebut merupakan hasil rapat pimpinan MA pada Selasa (22/4/2025), menyusul penangkapan terhadap Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanto pada 11 April lalu dan ditahannya tiga hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, yaitu Djuyamto, Ali Muhtarom, dan Agam Syarif.
Di PN Jakarta Pusat, misalnya, dari total 35 hakim, sebanyak 11 dipindahkan ke pengadilan-pengadilan lain di daerah. Sementara itu, 11 hakim dari total 28 hakim di PN Jakarta Barat juga dirotasi. Begitu pula dengan 13 hakim dari 30 hakim PN Jakarta Selatan, 14 hakim dari total 30 hakim PN Jakarta Timur, serta 12 hakim dari 24 hakim di PN Jakarta Utara. Ditambah lagi, 10 hakim dari total 41 hakim di PN Surabaya.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/04/22/df0aba043083325fdbf4554853ad143a-mutasi_hakim.png)
Mereka akan digantikan oleh hakim-hakim baru yang diambil dari sejumlah daerah. PN Jakarta Barat dan PN Jakarta Pusat mendapatkan penambahan 15 hakim baru, PN Jakarta Selatan mendapatkan 14 hakim, PN Jakarta Timur mendapatkan 18 hakim, dan PN Jakarta Utara mendapat 21 hakim baru. Sementara itu, PN Surabaya mendapat tambahan 14 hakim.
Selain pemindahan hakim, tiga PN di Jakarta, yaitu PN Jakarta Pusat, PN Jakarta Selatan, dan PN Jakarta Utara, mendapatkan pimpinan baru.
PN Jakarta Pusat akan dipimpin oleh Husnul Khotimah yang semula menjabat Ketua PN Balikpapan, sedangkan posisi wakil akan dijabat Efendi yang semula bertugas sebagai Ketua PN Dumai.
Ketua PN Jakarta Selatan akan digantikan oleh Agus Wahyudi yang semula Ketua PN Banjarmasin dan posisi wakil ketua akan dijabat I Gusti Ayu Susilawati yang semula merupakan Ketua PN Gresik. Sementara itu, Ketua PN Jakarta Utara akan dijabat Yunto S Hamonangan Tampubolon yang semula merupakan Ketua PN Serang dan wakilnya adalah Salman Alfarasi yang semula menjabat Ketua PN Tanjung Karang.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2021/11/24/b39c03fe-4e6c-4635-8679-062a89186c72_jpg.jpg)
Pada 11 April 2025, Kejaksaan Agung menangkap Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanto atas dugaan suap senilai Rp 60 miliar terkait dengan pengurusan perkara korupsi ekspor minyak kelapa sawit (CPO) yang melibatkan tiga perusahaan besar.
Arif yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat diduga mengatur agar ketiga korporasi tersebut divonis lepas atau ontslag van alle rechtsvervolging.
Selain Arif, Kejagung juga menetapkan tiga hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menangani kasus tersebut sebagai tersangka dan menahannya. Mereka adalah Djuyamto selaku ketua majelis serta Ali Muhtarom dan Agam Syarif selaku hakim anggota.
Selain itu, ada pula Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan dan dua advokat yang mewakili perusahaan, yakni Marcella Santoso dan Aryanto. Hingga kini, Kejagung masih mengembangkan perkara tersebut dan menetapkan tersangka baru untuk perkara terkait.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/04/13/551075629d26d2fe50c47686501f3387-VideoCapture_20250412_235406.jpg)
Informasi kocok ulang hakim di sejumlah PN oleh MA tersebut direspons positif oleh kalangan praktisi hukum.
”Kalau benar (kocok ulang) berani dieksekusi oleh MA, itu bisa jadi salah satu langkah pembenahan serius. Tetapi, hal itu juga harus diikuti dengan seleksi ketat dan berkualitas untuk yang akan masuk (Jakarta),” kata praktisi hukum Miko Ginting di Jakarta.
Miko mengaku mendapatkan informasi mengenai promosi mutasi untuk ketua PN kelas IA khusus. Namun, apabila langkah radikal seperti kocok ulang komposisi hakim dan panitera yang bertugas di semua PN di Jakarta dilakukan, ia mendukung kebijakan tersebut.
”Cuma supply (hakim dan panitera) yang baru mesti kenceng juga seleksinya,” tambahnya. Ia khawatir, apabila pada orang-orang yang masuk ke PN di Jakarta tidak dilakukan seleksi secara ketat, langkah tersebut menjadi sia-sia karena tidak bisa memutus persoalan.
Penulis:
Susana Rita KumalasantiEditor:
A. Ponco AnggoroPenyelaras Bahasa:
Priskilia Bintang Cornelia Sitompul