Penangkapan dan penetapan tersangka seorang mahasiswi yang diduga terkait meme presiden dinilai tak manusiawi dan merepresi kebebasan berekspresi di ruang digital.
09 Mei 2025 17:59 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan mahasiswi berinisial SSS sebagai tersangka, diduga karena membuat meme Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Tindakan kepolisian tersebut menuai kritik karena dinilai berlebihan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan pers, Jumat (9/5/2025), membenarkan bahwa Bareskrim telah menangkap dan memproses hukum SSS.
Mahasiswi itu dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyiaran informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan. Selain itu, Pasal 51 Ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terkait manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, dan perusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik.
Ditanya tentang penetapan tersangka tersebut apakah terkait dengan meme tentang Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Trunoyudo tidak menjelaskan lebih lanjut. Menurut dia, hal itu masih dalam proses penyidikan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/02/db708410-0ac4-4673-83d7-6c4bd28917e3_jpg.jpg)
Dari informasi yang beredar, penangkapan dan penetapan tersangka SSS terkait dengan sebuah meme yang sempat diunggah di media sosial. Meme tersebut memuat gambar yang tidak pantas antara Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Secara terpisah, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid berpandangan, penangkapan mahasiswi tersebut menunjukkan bahwa polisi terus melakukan praktik-praktik otoriter dalam merepresi kebebasan berekspresi di ruang digital. Dalam kasus ini, kepolisian menggunakan argumen kesusilaan.
”Ekspresi damai seberapa pun ofensif, baik melalui seni, termasuk satir dan meme politik, bukanlah merupakan tindak pidana. Respons Polri ini jelas merupakan bentuk kriminalisasi kebebasan berekspresi di ruang digital,” tutur Usman.
Kebebasan berpendapat, menurut dia, merupakan hak yang dilindungi, baik dalam hukum hak asasi manusia (HAM) internasional maupun nasional, termasuk dalam konstitusi di Undang-Undang Dasar 1945. Meskipun kebebasan ini dapat dibatasi untuk melindungi reputasi orang lain, standar HAM internasional menganjurkan agar terhadap hal tersebut tidak dilakukan melalui pemidanaan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/08/22/5573dd64-0085-48a9-a0a0-d7e11ce181c8_jpg.jpg)
Lembaga negara, termasuk presiden, dalam pandangannya, bukanlah suatu entitas yang dilindungi reputasinya oleh hukum hak asasi manusia. Kriminalisasi di ruang ekspresi semacam ini dinilai justru akan menciptakan ketakutan di masyarakat dan merupakan taktik yang kejam untuk membungkam kritik di ruang publik.
Oleh karena itu, Amnesty International mendesak Polri segera membebaskan mahasiswi tersebut karena penangkapannya bertentangan dengan semangat putusan Mahkamah Konstitusi (MK). MK menyatakan bahwa kerusuhan atau keributan di ruang digital atau siber tidak masuk dalam delik pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Seperti diberitakan sebelumnya, MK memutuskan untuk melarang lembaga pemerintah, institusi, korporasi, sekelompok orang dengan identitas yang spesifik atau tertentu, serta profesi atau jabatan untuk mengadukan dugaan pencemaran nama baik. Putusan perkara nomor 105/PUU-XXII/2024 tersebut dibacakan Selasa (29/4/2025).
”Untuk menjamin kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, maka terhadap Pasal 27A UU No 1/2024 (UU ITE) harus dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat sepanjang frasa ’orang lain’ tidak dimaknai ’kecuali lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi, atau jabatan’,” ucap Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang membacakan putusan itu.
Permohonan uji materi tersebut diajukan warga Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, bernama Daniel Frits Maurits Tangkilisan. Daniel dengan kuasa hukumnya, Todung Mulya Lubis, mengajukan uji materi Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kriminalisasi lewat UU ITE tidak hanya menghukum si korban, tetapi juga menimbulkan trauma psikologis keluarga mereka. Dalam beberapa kasus, mereka harus terpisah dari keluarga ketika proses hukum berjalan akibat penahanan dan pemenjaraan. Ini merupakan taktik yang represif dan tidak adil.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2021/06/16/29928444-733d-4b01-b285-342a62c4c2a7_jpg.jpg)
Lebih lanjut, menurut Usman, negara tidak boleh antikritik, apalagi menggunakan hukum sebagai alat pembungkaman. Penyalahgunaan UU ITE ini merupakan taktik yang tidak manusiawi untuk membungkam kritik.
”Kriminalisasi lewat UU ITE tidak hanya menghukum si korban, tetapi juga menimbulkan trauma psikologis keluarga mereka. Dalam beberapa kasus, mereka harus terpisah dari keluarga ketika proses hukum berjalan akibat penahanan dan pemenjaraan. Ini merupakan taktik yang represif dan tidak adil,” ujarnya.
Amnesty International Indonesia mencatat, dalam periode 2019-2024 terdapat 530 kasus kriminalisasi kebebasan berekspresi yang dijerat dengan UU ITE dengan jumlah korban sebanyak 563 orang. Pelaku kriminalisasi didominasi oleh patroli siber Polri sebanyak 258 kasus dengan 271 korban dan laporan pemerintah daerah dengan 63 kasus dan 68 orang korban.
Penulis:
Norbertus Arya Dwiangga MartiarEditor:
C. Wahyu Haryo PPenyelaras Bahasa:
Amin Iskandar