Mahfud MD: Aturan Polri yang Bolehkan Polisi di 17 Instansi Tidak Konstitusional

YLBHI mendesak Presiden Prabowo mencabut Peraturan Polri No 10/2025 yang mengatur penempatan polisi di 17 kementerian/lembaga. Peraturan itu tidak punya dasar hukum.

13 Des 2025 12:37 WIB · Politik & Hukum

KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Oleh Iqbal Basyari

JAKARTA, KOMPAS — Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia Mahfud MD menilai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Perpol Nomor 10 Tahun 2025 yang membolehkan polisi menempati jabatan di 17 kementerian/lembaga tidak memiliki dasar konstitusional. Peraturan tersebut juga bertentangan dengan tafsir MK atas Undang-Undang Kepolisian.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menjelaskan, Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang No 2/2002 tentang Polri, sebagaimana dimaknai dalam Putusan MK No 114/PUU-XXIII/2025, secara tegas mengatur bahwa anggota Polri yang akan menduduki jabatan di institusi sipil harus terlebih dahulu mengundurkan diri atau mengajukan pensiun dari dinas kepolisian.

Maka, dengan putusan tersebut, tidak ada lagi ruang hukum bagi penugasan anggota Polri aktif ke jabatan sipil berdasarkan alasan penugasan dari Kapolri.

”Tidak ada lagi mekanisme alasan penugasan dari Kapolri,” katanya, Sabtu (13/12/2025).

Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. KOMPAS/HERU SRI KUMORO 16-01-2023

Melalui putusan nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 13 November 2025, MK menegaskan larangan bagi anggota kepolisian aktif menduduki jabatan di luar institusi kepolisian. Polisi hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Adapun Perpol No 10/2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri diterbitkan pada 9 Desember 2025. Dalam peraturan yang ditandatangani oleh Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo itu, terdapat 17 kementerian/lembaga yang dapat diisi anggota kepolisian.

Instansi dimaksud adalah Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Berikutnya, Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara, serta Komisi Pemberantasan Korupsi.

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie (kanan) mendengarkan tanggapan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam menggelar konferensi pers seusai menggelar rapat di Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/11/2025). Pertemuan pertama antara Komisi Percepatan Reformasi Polri dengan jajaran pimpinan Polri ini digelar dengan rapat tertutup. Pada konferensi pers ini Komisi Percepatan Reformasi Polri ini menyatakan bahwa rapat tersebut membahas pola kerja dan langkah-langkah yang akan dikerjakan lembaga ini kepada kepolisian dalam tiga bulan ke depan. Rapat tertutup antara Komisi Percepatan Reformasi Polri dengan Kepolisian Republik Indonesia tersebut berlangsung sekitar 2,5 jam dan jurnalis hanya diberi waktu sekitar 20 menit untuk konferensi pers ini. 


KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
10-11-2025

Mahfud juga melihat Perpol No 10/2025 tidak sejalan dengan Pasal 19 Ayat (3) Undang-Undang No 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pasal itu menyatakan bahwa anggota TNI dan Polri hanya dapat menduduki jabatan sipil tertentu sesuai dengan pengaturan dalam undang-undang masing-masing. Persoalannya, Undang-Undang Polri tidak mengatur adanya jabatan sipil yang dapat ditempati anggota Polri aktif, kecuali setelah yang bersangkutan mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Hal itu berbeda dengan Undang-Undang TNI yang secara eksplisit menyebut sejumlah jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif.

”Jadi, perpol itu tidak ada dasar hukum dan konstitusionalnya,” ujarnya.

Polisi dalam Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2021 di Lapangan Presisi Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (5/5/2021). Apel pasukan yang dipimpin oleh Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Istiono ini sekaligus pelepasan tim gabungan dari TNI, Polri dan instansi terkait yang akan mengamankan larangan mudik pada Lebaran 2021. Polri mendirikan 381 titik penyekatan mulai Sumatera hingga Bali. KOMPAS/AGUS SUSANTO (AGS) 5-5-2021

Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan itu juga mengingatkan bahwa status Polri sebagai institusi sipil tidak secara otomatis membuka peluang bagi anggotanya menduduki jabatan di institusi sipil mana pun. Status sipil tetap harus dibatasi oleh fungsi, kompetensi, dan bidang tugas. Pembatasan serupa berlaku di antara sesama profesi sipil.

”Misalnya, meski sesama dari institusi sipil, dokter tidak bisa jadi jaksa, dosen tidak boleh jadi jaksa, jaksa tak bisa jadi dokter,” ujar Mahfud.

Selain Mahfud, Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur pun menilai, pembentukan Perpol No 10/2025 bermasalah. Menurut dia, pengaturan mengenai penempatan jabatan anggota Polri di lembaga lain merupakan materi yang seharusnya diatur di tingkat undang-undang, bukan melalui peraturan yang ditandatangani Kapolri.

”Kapolri tidak bisa membuat peraturan yang kemudian peraturan itu setara atau melebihi undang-undang,” ujarnya.

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur ditemui usai pernyataan sikap bersama koalisi masyarakat sipil di kantor YLBHI Jakarta, Jumat (29/8/2025).

”Jadi, secara posisi dan kewenangan, Kapolri tidak berwenang. Ini melanggar tata urutan perundang-undangan dan melanggar undang-undang tentang pembentukan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.

Dari sisi substansi, Isnur juga berpandangan senada dengan Mahfud. Perpol bertentangan dengan Undang-Undang Polri dan putusan MK yang menegaskan tidak ada lagi mekanisme penugasan anggota Polri ke jabatan di luar institusi kepolisian oleh Kapolri.

Selain itu, perpol bertentangan dengan Undang-Undang ASN yang menyatakan bahwa penempatan anggota TNI dan Polri di jabatan sipil harus diatur dalam undang-undang masing-masing, sementara Undang-Undang Polri tidak mengaturnya.

Ia pun mengingatkan, dampak dari perpol tersebut berpotensi serius dalam konteks negara hukum. Menurut dia, kebijakan itu dapat menimbulkan kesan ada sikap yang bertentangan dengan putusan MK dan berdampak pada pendidikan hukum masyarakat.

”Masyarakat bisa berkata, bagaimana kita mau taat hukum atau undang-undang kalau Kapolri saja melanggar hukum. Jadi, kita melihat ada potensi yang bisa menjadi potensi chaotic ke depan,” katanya.

Presiden Prabowo Subianto didampingi (kiri ke kanan) Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Polri Kramat Jati Brigjen Pol Prima Heru Yulihartono dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan pers usai menjenguk polisi yang terluka usai demo di RS Polri, Jakarta, Senin (1/9/2025). RS Polri sebelumnya menerima 43 korban. Sebagian besar sudah dipulangkan, kini tersisa 17 korban luka yang masih dirawat. Kompas/Riza Fathoni (RZF)

Oleh karena itu, YLBHI mendesak Presiden Prabowo Subianto bersikap tegas dan mengambil langkah cepat dalam menanggapi penerbitan Perpol No 10/2025. Presiden diminta menegur Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo dan segera mencabut perpol tersebut.

Selain itu, Isnur mendorong pembentuk undang-undang segera merevisi Undang-Undang Polri. Langkah tersebut diperlukan agar norma yang ditegaskan MK dalam putusannya benar-benar diterima dan dilaksanakan oleh institusi kepolisian.

”Itu harus segera dijawab. Jangan sampai terjadi kondisi stagnan, kondisi sebuah masalah hukum tidak terjawab,” ucap Isnur.


Kerabat Kerja

Penulis:

Iqbal Basyari
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro
 | 

Penyelaras Bahasa:

Nanik Dwiastuti