Mahfud MD menegaskan, Perpol Nomor 10/2025 yang diteken Kapolri merupakan pembangkangan terhadap konstitusi. Aturan itu melanggar sejumlah undang-undang.
16 Des 2025 13:41 WIB · Politik & Hukum
KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA
MAKASSAR, KOMPAS — Mahfud MD menilai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 merupakan pembangkangan terhadap konstitusi. Aturan yang membolehkan polisi menduduki 17 instansi dan lembaga dinilai cacat hukum dan bertolak belakang dengan aturan sebelumnya.
”Saya yang pertama kali bicara bahwa Perpol No 10/2005 itu bertentangan dengan konstitusi. Bahkan, saya memakai istilah yang lebih tegas, adalah pembangkangan terhadap konstitusi, pembangkangan terhadap hukum,” kata Mahfud seusai menghadiri serap aspirasi Komisi Percepatan Reformasi Polri di Universitas Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (16/12/2025).
Hadir dalam kegiatan itu mantan Kapolri Jenderal (Purn) Badrodin Haiti; akademisi dan mantan komisioner KPK, La Ode M Syarif; serta perwakilan universitas dan sejumlah lembaga hingga masyarakat sipil.
Menurut Mahfud, ia berbicara hal ini sebagai seorang ahli dan pembelajar hukum, bukan sebagai anggota Komite Percepatan Reformasi Polri. Ia menjawab hal ini saat ditanya dan sebagai orang yang paham dengan hukum merasa harus meluruskan keadaan yang terjadi.
Terlebih lagi, ia melanjutkan, Perpol No 10/2025 tersebut bertentangan erat dengan Undang-Undang No 2/2002 tentang Polri yang menyatakan anggota polisi harus mundur dahulu jika ingin menjabat di luar institusi.
Aturan ini lalu dipertegas melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 13 November 2025. Dalam putusan tersebut, MK menegaskan larangan bagi anggota kepolisian aktif menduduki jabatan di luar institusi kepolisian. Polisi hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/12/16/256898400dc0cbc55b0d5fbcbc225916-IMG_9964.jpeg)
Tidak hanya itu, perpol yang diteken Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo pada 9 Desember lalu itu juga bertentangan dengan UU No 20/2003 tentang Aparatur Sipil Negara. ”Itu sudah jelas. Kalau dibilang masuk dalam undang-undang, ya, memang harus masuk undang-undang dulu. Enggak usah jadi peraturan pemerintah dulu. Kalau perlu undang-undang, minta ke Presiden, dong. Buat perppu sekarang,” tuturnya.
Kapolri Listyo mengklaim Perpol No 10/2025 diterbitkan untuk menghormati dan menindaklanjuti putusan MK. Perpol pun disiapkan dengan mengonsultasikannya terlebih dahulu dengan kementerian terkait.
”Yang jelas perpol ini tentunya akan ditingkatkan menjadi PP (peraturan pemerintah) dan kemudian kemungkinan akan dimasukkan dalam revisi UU (Kepolisian),” kata Listyo kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (15/12/2025), seusai sidang kabinet paripurna.
Menurut Listyo, putusan MK tidak berlaku surut untuk anggota Polri yang sudah memegang jabatan di luar institusi Polri. ”Terhadap yang sudah berproses tentunya ini, kan, tidak berlaku surut. Menteri Hukum sudah menjelaskan,” ujarnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/12/13/eabb2679741016d92fad7af85fcf7afd-WhatsApp_Image_2025_12_13_at_14.32.27_1_.jpeg)
Terkait tudingan inkonstitusional, Listyo tak ambil pusing. ”Biar saja yang bicara begitu. Yang jelas langkah yang dilakukan kepolisian sudah dikonsultasikan, baik dengan kementerian terkait, stakeholder terkait, lembaga terkait sehingga baru disusun perpol,” lanjutnya.
Badrodin Haiti menyampaikan, Polri adalah institusi hasil reformasi 1998 yang dikehendaki melayani, profesional, dan humanis. Hal tersebut harus menjadi paradigma Polri dalam menjalankan kewajiban.
Namun, dalam perjalanannya terjadi degradasi sehingga kepercayaan masyarakat menurun. Padahal, di samping aspek hukum, kepercayaan publik juga menjadi legitimasi lembaga.
”Kalau kepercayaan publiknya sudah menurun, apa pun yang dilakukan oleh Polri pasti dianggap negatif sehingga perlu ada reformasi. Komite Percepatan Reformasi Polri ini sekarang sedang belajar untuk bisa menyusun kerangka kebijakan yang akan nanti disarankan kepada Bapak Presiden,” katanya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/12/16/bab421d247b0184fa4ac6dfa5a93056e-IMG_9970.jpeg)
Mahfud MD mengatakan, tidak terlindunginya masyarakat terjadi seiring banyaknya terjadi pemerasan, hedonisme, bahkan kolaborasi dengan pelaku kejahatan. Beberapa faktor yang mendasari ini adalah saat unsur politik masuk ke dalam Polri itu sendiri.
Selain itu, faktor kepemimpinan menjadi kunci seiring Polri yang bersifat komando. ”Kalau yang di atasnya bagus, bawahnya pasti bagus. Kalau di atasnya tidak terkontaminasi politik, di bawahnya pasti bagus. Hanya itu kuncinya, politik dan leadership. Yang lain kita perbaiki sedikit demi sedikit,” ujarnya.
Penulis:
Saiful Rijal YunusEditor:
Cornelius Helmy HerlambangPenyelaras Bahasa:
Nanik Dwiastuti