BerandaOpiniMahkamah Penyelamat Demok...

Mahkamah Penyelamat Demokrasi

Meski tipis, setidaknya demokrasi Indonesia masih memiliki harapan dengan adanya oposisi yang tertolong putusan MK.

22 Agt 2024 05:00 WIB · Opini

Oleh M NURUL FAJRI

Ilustrasi

Mahkamah Konstitusi melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ketentuan syarat partai politik atau gabungan partai politik dalam mengusung pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 40 Ayat (3) Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada.

Dalam putusan ini, MK menyatakan syarat pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah oleh partai politik atau gabungan partai politik diselaraskan dengan persentase dukungan calon perseorangan di setiap daerah.

Sementara sebelum putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 dibacakan, MK memutus perkara nomor 70/PUU-XXII/2024 terkait dengan syarat usia calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Ayat (2) Huruf e UU Pilkada.

Baca juga: Tabrak Putusan MK, Ahli Hukum Ingatkan Potensi Krisis Konstitusional

Dalam putusan nomor 70/PUU-XXII/2024, MK menyatakan, syarat usia calon gubernur dan wakil gubernur paling rendah 30 tahun masih tetap berlaku, terhitung sejak penetapan calon kepala daerah.

Dua putusan MK ini setidaknya menjawab kekhawatiran terhadap penguatan kartel politik melalui Koalisi Indonesia Maju (KIM) plus sebagai perpanjangan agenda politik partai pendukung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Melihat konstelasi Pilkada DKI Jakarta, agenda KIM plus dengan memborong dukungan partai politik untuk pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah seolah dikondisikan, bahkan diduga ada unsur pemaksaan.

Langkah Partai Nasdem dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang meninggalkan Anies Baswedan di Pilkada DKI Jakarta dengan mendukung pasangan calon dari KIM plus, Ridwan Kamil-Suswono, bisa disebut sebagai langkah elite politik setiap partai dalam rangka bergabung sebagai partai politik pendukung Prabowo-Gibran.

Suasana pembahasan RUU Pilkada di Badan Legislasi DPR di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (21/8/2024).

Rilis survei SMRC terbaru menunjukkan bahwa sebagian besar pemilih Nasdem (76 persen) dan PKS (96 persen) pada pemilu legislatif lalu lebih memilih mendukung Anies Baswedan ketimbang Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta.

Begitu juga dengan pemilih Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang 73 persen lebih mendukung Anies Baswedan daripada Ridwan Kamil.

Sekalipun kondisi ini masih sangat mungkin berubah hingga hari pemungutan suara, pilihan politik Nasdem dan PKS mendukung Ridwan Kamil-Suswono merupakan langkah politik yang mengabaikan aspirasi konstituen mereka sendiri. Tak terkecuali bagi PKB apabila kemudian juga beralih mendukung Ridwan Kamil-Suswono dengan meninggalkan Anies Baswedan.

Adanya Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 memang memberikan harapan baru bagi Anies Baswedan untuk memperoleh tiket dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), bahkan dari PKB.

Hanya, adanya Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 juga membuka kemungkinan bagi PDI-P dan mungkin PKB untuk mencalonkan kader sendiri di Pilkada DKI Jakarta mengingat status Anies Baswedan yang bukan kader, baik di PDI-P maupun PKB.

Apalagi, nama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sempat disebut akan kembali maju untuk Pilkada DKI Jakarta.

Quote

Meski tipis, setidaknya demokrasi Indonesia masih memiliki harapan dengan adanya oposisi yang tertolong putusan ini.

Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, sekalipun tidak akan dirasakan secara langsung bagi setiap daerah yang menyelenggarakan pilkada, dapat dimaknai sebagai landmark decision MK dalam rangka menyelamatkan demokrasi Indonesia. Sebab, linieritas agenda politik KIM plus dalam pilkada serentak 2024 cenderung mengarah pada penguatan kartel politik.

Perubahan ambang batas pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang selaras dengan persentase dukungan calon perseorangan tentu akan mengubah konstelasi politik menjelang pilkada. Hal ini mengingat ketegangan dan sentimen politik yang dibangun dan terjadi selama pilpres turut diwarisi dalam menghadapi pilkada di beberapa daerah.

Setidaknya, Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 akan mengecilkan kemungkinan pilkada dengan calon tunggal. Dalam batas penalaran yang wajar, PDI-P boleh jadi menjadi partai yang paling merasakan manfaat dengan adanya putusan ini.

Sebagai partai yang paling merasakan dampak sentimen politik pascapilpres, dengan adanya putusan tersebut, akan terbuka jalan untuk mengusung kandidatnya sendiri dalam pilkada serentak 2024.

Sekalipun berjalan sendiri—melawan KIM plus–setidaknya putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 juga membantu meneguhkan posisi PDI-P sebagai oposisi bagi sisa pemerintahan Joko Widodo dan pemerintahan Prabowo-Gibran nanti. Meski tipis, setidaknya demokrasi Indonesia masih memiliki harapan dengan adanya oposisi yang tertolong putusan ini.

M Nurul Fajri, Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas


Kerabat Kerja

Penulis:

M NURUL FAJRI
 | 

Editor:

SRI HARTATI SAMHADI, YOHANES KRISNAWAN