BerandaPolitik & HukumMahyeldi-Vasko Ditetapkan...

Mahyeldi-Vasko Ditetapkan Jadi Gubernur-Wagub Sumbar Terpilih, 11 Pilkada Lain Sengketa di MK

KPU Sumatera Barat menetapkan Mahyeldi-Vasko, yang meraih 77,12 persen suara, sebagai gubernur dan wakil gubernur Sumbar terpilih dalam Pilkada Sumbar 2024.

09 Jan 2025 15:52 WIB · Politik & Hukum

Oleh Yola Sastra

Calon gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi dan pasangannya, Vasko Ruseimy (kanan), berbicara dalam debat perdana Pilkada Sumbar melawan paslon Epyardi Asda-Ekos Albar yang diadakan KPU Sumbar di Hotel Mercure, Kota Padang, Sumatera Barat, Rabu (13/11/2024) malam.

PADANG, KOMPAS — KPU Sumatera Barat menetapkan Mahyeldi-Vasko Ruseimy sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih. Penetapan pemimpin terpilih juga dilakukan di delapan kabupaten/kota di Sumbar. Namun, 11 kabupaten/kota lain masih bersengketa di Mahkamah Konstitusi. 

Penetapan Mahyeldi-Vasko dilangsungkan KPU Sumbar dalam rapat pleno terbuka di Kota Padang, Kamis (9/1/2025) siang. ”Menetapkan Mahyeldi dan Vasko Ruseimy dengan perolehan suara 1.757.612 suara atau 77,12 persen dari total suara sah sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih Provinsi Sumbar Tahun 2024,” kata Ketua KPU Sumbar Surya Efitrimen.

Rapat pleno terbuka itu dihadiri perwakilan dari sejumlah instansi terkait, termasuk Bawaslu Sumbar. Walakin, Mahyeldi-Vasko dan paslon nomor 2, Epyardi Asda-Ekos Albar, tidak tampak dalam rapat tersebut.

Seusai membacakan keputusan, Surya didampingi anggota dan pejabat KPU Sumbar lainnya menandatangani Keputusan KPU Sumbar Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penetapan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Provinsi Sumbar Tahun 2025 tersebut.

Ketua KPU Sumatera Barat Surya Efitrimen (tiga dari kiri), didampingi anggota dan pejabat KPU Sumbar lainnya, membacakan keputusan KPU Sumbar yang menetapkan Mahyeldi-Vasko Ruseimy sebagai paslon gubernur dan wakil gubernur Sumbar terpilih pada Pilkada Sumbar 2024 dalam rapat pleno terbuka di Kota Padang, Sumatera Barat, Kamis (9/1/2025).
Ketua KPU Sumatera Barat Surya Efitrimen membacakan Keputusan KPU Sumbar yang menetapkan Mahyeldi-Vasko Ruseimy sebagai paslon gubernur dan wakil gubernur Sumbar terpilih pada Pilkada Sumbar 2024 dalam rapat pleno terbuka di Kota Padang, Sumbar, Kamis (9/1/2025).
Ketua KPU Sumatera Barat Surya Efitrimen (dua dari kanan), didampingi anggota KPU Sumbar lainnya, menandatangani Keputusan KPU Sumbar yang menetapkan Mahyeldi-Vasko Ruseimy sebagai paslon gubernur dan wakil gubernur Sumbar terpilih pada Pilkada Sumbar 2024 dalam rapat pleno terbuka di Kota Padang, Sumbar, Kamis (9/1/2025).

Surya menjelaskan, seusai menetapkan paslon gubernur dan wakil gubernur Sumbar terpilih, KPU Sumbar akan menyampaikan keputusan KPU Sumbar kepada DPRD Sumbar. ”DPRD selanjutnya akan menyampaikan usulan pengesahan dan pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri,” ujarnya.

Terkait jadwal pelantikan, Surya menyebut itu merupakan domain pemerintah. DPRD Sumbar akan mengusulkannya kepada Presiden melalui Kementerian Dalam Negeri. ”Nanti kita tunggu agenda pelantikan,” katanya.

Surya melanjutkan, selain paslon gubernur dan wakil gubernur Sumbar terpilih, Kamis ini juga berlangsung penetapan paslon bupati/wali kota terpilih di delapan kabupaten/kota oleh KPU setempat.

Delapan daerah tersebut adalah Kabupaten Agam, Kota Bukittinggi, Kabupaten Padang Pariaman, Kota Pariaman, Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Sijunjung, dan Kabupaten Solok. 

”11 (kabupaten/kota) lainnya, karena ada gugatan di MK, tentu kami menunggu proses di MK. Sidang perdana di MK dimulai pada Jumat (10/1/2025),” ujar Surya. 

Ketua KPPS TPS 5 Kelurahan Jati Baru Sari Anggraini (45) menunjukkan surat suara Pilkada Kota Padang yang sudah dicoblos pemilih saat proses penghitungan di TPS 5 Kelurahan Jati Baru, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat, Rabu (27/11/2024). Tingkat partisipasi pemilih di TPS ini hanya sekitar 50 persen.

Adapun daerah yang hasil pilkadanya digugat ke MK adalah Kota Padang, Kota Padang Panjang, Kota Sawahlunto, Kota Solok, Kota Payakumbuh, dan Kabupaten Limapuluh Kota. Selain itu, ada juga Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, dan Kabupaten Kepulauan Mentawai. 

Ketua Bawaslu Sumbar Alni mengatakan, penetapan paslon kepala daerah terpilih ini merupakan kewajiban KPU jika tidak ada sengketa hasil pilkada di MK. Penetapan ini juga merupakan amanat dari Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024, termasuk petunjuk teknis terkait hasil rekapitulasi dan penetapan hasil pilkada.

”Kami dari pengawas pemilu punya kewajiban untuk mengawasi. Dari hasil pengawasan kami, prosesnya berjalan aman, lancar, dan tentu saja kami akan terus mengawasi sebagai bagian dari kewajiban kami sampai akhir tahapan, yaitu pelantikan atau pengambilan sumpah dari paslon terpilih,” katanya.


Kerabat Kerja

Penulis:

Yola Sastra
 | 

Editor:

Cornelius Helmy Herlambang
 | 

Penyelaras Bahasa:

Teguh Candra