Penyidik Kejagung memasukkan Jurist Tan dalam DPO karena tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. Tan jadi salah satu tersangka dalam kasus pengadaan laptop.
16 Jul 2025 10:27 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Kordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia atau MAKI Boyamin Saiman menyebut eks staf khusus Nadiem Makarim yang kini berstatus tersangka diduga berada di Australia. Ia meminta agar penyidik Kejaksaan Agung segera memasukkan namanya ke dalam daftar red notice dan bekerja sama dengan Interpol untuk menangkapnya.
Pada Selasa (15/7/2025) malam atau setelah pemeriksaan terhadap Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi 2019-2024 Nadiem Makarim, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan Jurist Tan sebagai salah satu dari empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019-2022.
Selain Jurist Tan, tiga tersangka lainnya adalah Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kemendikbudristek Mulatsyah, Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih, dan Ibrahim Arief selaku konsultan teknologi. Keempatnya pernah bekerja di bawah Nadiem saat masih menjabat sebagai Mendikbudristek.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/07/15/0b70fdce669cef047a59861f649e915b-20250715YGA02.jpg)
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar, dalam jumpa pers, mengatakan, tiga tersangka langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Mulatsyah dan Sri ditahan di rumah tahanan milik negara (rutan), sedangkan Ibrahim dilakukan penahanan kota karena menderita penyakit jantung kronis.
Adapun menyangkut Jurist Tan, penyidik sudah tiga kali memanggilnya untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Namun, dia justru meminta agar memberikan keterangan secara tertulis. Padahal, keterangan tertulis tak dikenal dalam hukum acara pidana di Indonesia. Meski demikian, oleh penyidik, keterangan tertulis itu tetap dijadikan alat bukti surat.
Selanjutnya, karena Tan telah tiga kali mangkir dari pemeriksaan, penyidik pun memutuskan untuk memasukkannya dalam daftar pencarian orang (DPO).
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/07/16/62d57cef21c293be2b67ec163bfa81cb-1000318349.jpg)
Merespons upaya kejaksaan mencari Jurist Tan, Boyamin pada Rabu (16/7/2025) menyampaikan informasi bahwa Tan diduga telah tinggal di Australia selama dua bulan terakhir.
”Jurist Tan diduga pernah terlihat di kota Sydney, Australia, dan terdapat jejak di sekitar kota pedalaman Alice Spring,” kata Boyamin.
Jurist Tan diduga pernah terlihat di kota Sydney, Australia, dan terdapat jejak di sekitar kota pedalaman Alice Spring.
Ia pun mendorong agar penyidik bisa menahannya karena tidak adil ketika tiga tersangka lainnya telah ditahan oleh penyidik saat ini.
Menurut Boyamin, dalam praktik pergaulan internasional, upaya untuk memulangkan seorang tersangka dari luar negeri memerlukan kerja sama dengan Interpol atau polisi internasional. Untuk itu, Boyamin meminta agar Kejagung segera memasukkan nama Jurist Tan ke dalam daftar red notice di kantor pusat Interpol yang berada di Perancis.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/01/30/d3ff26cdc54f3411493b3131025bfc15-IMG_20250130_135335.jpg)
Jika nama Tan sudah masuk ke dalam red notice, negara anggota Interpol, termasuk Australia, berkewajiban untuk menangkap dan memulangkan Tan ke Indonesia. Boyamin pun menyatakan akan segera memberikan data dan informasi perihal keberadaan Tan di Australia kepada penyidik Kejagung.
”Semoga dengan data dan informasi tersebut menjadikan Jurist Tan dapat dipulangkan ke Indonesia, dilakukan penahanan, dan selanjutnya proses persidangan,” ujarnya.
Terkait dengan perkara dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek tersebut, Boyamin berharap agar segera menggali alat bukti untuk menjerat Nadiem Makarim. Sebab, pengadaan laptop Chromebook tidak lepas dari keterlibatan Nadiem.
Sebagaimana diberitakan, Nadiem menjalani pemeriksaan selama sekitar 9 jam kemarin. Di depan wartawan seusai pemeriksaan, Nadiem hanya menyampaikan ucapan terima kasih.
”Saya baru saja selesai panggilan kedua saya dan saya ingin berterima kasih sebesar-besarnya kepada pihak kejaksaan karena memberi saya kesempatan untuk memberikan keterangan terhadap kasus ini,” kata Nadiem.
Penulis:
Norbertus Arya Dwiangga MartiarEditor:
A. Ponco AnggoroPenyelaras Bahasa:
Nur Adji