Indonesia mustahil meraih predikat bangsa maju selama sistem kesehatannya dibiarkan mengalami ”malanutrisi” anggaran yang memicu risiko kebangkrutan ekonomi warga.
06 Feb 2026 11:00 WIB · Artikel Opini
Kompas/Heryunanto
Instruksi Presiden Prabowo Subianto pada pertengahan Januari 2026 ini menjadi sinyal kuat bagi arah bangsa, kesehatan merupakan instrumen strategis negara dan bukan sekadar sektor pelayanan publik. Rencana penambahan 100.000 dokter adalah langkah yang seharusnya untuk menjawab realitas kekurangan dokter di lapangan.
Mengapa Indonesia butuh dokter sebanyak itu? Jawabannya adalah Indonesia belum memenuhi Universal Health Coverage (UHC) atau cakupan kesehatan semesta. UHC merujuk definisi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) tahun 2025 adalah kondisi yang menjamin akses layanan kesehatan yang layak dan aman bagi setiap individu tanpa risiko keuangan. Keberhasilan UHC ini diukur secara fundamental melalui indeks cakupan layanan kesehatan atau Service Coverage Index (SCI), yaitu sebuah parameter yang menilai kapasitas, jangkauan dan ketersediaan layanan kesehatan esensial di suatu wilayah. Tanpa indeks SCI yang memadai, maka masyarakat rentan terjebak dalam biaya mandiri atau out of pocket (OOP) yang tinggi, yang sering kali memaksa mereka mengorbankan kebutuhan hidup dasar hingga jatuh ke jurang kemiskinan demi mendapatkan pengobatan.
Sebagai contoh dari cakupan kesehatan semesta atau UHC adalah jika seseorang yang tinggal di pelosok karena cakupan layanannya atau SCI-nya rendah, terpaksa harus berobat ke kota lain karena ketiadaan dokter spesialis di daerahnya. Akibatnya, dia mengeluarkan seluruh biaya pribadi atau OOP yang menyebabkan uangnya habis terkuras untuk membayar biaya perjalanan dan berobat dan pada akhirnya ia tidak lagi mampu membeli beras untuk mencukupi kebutuhan makan keluarganya.
Dalam realitasnya, capaian UHC Indonesia masih menyisakan gap signifikan, indeks cakupan layanan kita saat ini masih di angka 67 persen, jauh dari target ideal. Angka cakupan layanan ini masih dibarengi dengan beban biaya mandiri yang sangat tinggi sebesar 26,6 persen, sebuah kondisi yang masih tertinggal jauh dari target global UHC 2030 dengan standar minimal 80 persen untuk cakupan layanan dan maksimal 10 persen untuk pengeluaran mandiri dari total belanja rumah tangga.
Ketimpangan akses dan kesulitan keuangan tersebut berbanding lurus dengan beban epidemiologi penyakit secara nasional. Salah satu indikatornya adalah angka kematian prematur pada usia produktif (30-70 tahun) akibat penyakit ”big four” (jantung, kanker, diabetes, dan paru kronis) yang mencapai 26 persen, yang artinya dari setiap 100 orang berusia 30 tahun dalam suatu kelompok akan diprediksi 26 orang di antaranya akan meninggal sebelum mencapai usia 70 tahun. Sebuah kenyataan yang mengkhawatirkan mengingat target global pada 2030 adalah menekan angka kematian prematur tersebut hingga menjadi 16,7 persen.
Upaya mewujudkan angka tersebut mustahil tercapai tanpa mengatasi kendala utama di sektor tenaga dokter. Sebagai contoh laporan Federasi Dokter Anestesi Dunia (WFSA) tahun 2024 menunjukkan rasio dokter anestesi kita berada di bawah rata-rata dunia (6,6 per 100.000 penduduk) dan standar negara berpendapatan setara Indonesia di kelas menengah atas (7,5 per 100.000). Dengan defisit 15.000-18.000 dokter anestesi dan lulusan hanya 250 lulusan per tahun, maka Indonesia membutuhkan waktu 40 tahun untuk mencapai jumlah ideal. Data ini jauh melampaui data perencanaan Kementerian Kesehatan yang hanya mencatat kekurangan 1.500 dokter anestesi yang bisa ditelaah melalui data perencanaan wilayah melalui website https://dreams.kemkes.go.id/.
Kesenjangan data tersebut menegaskan bahwa penambahan dokter bukan sekadar urusan klinis dan pengobatan pasien semata, melainkan soal kemampuan negara untuk menyediakan pendidikan terjangkau serta upah yang layak agar distribusi tenaga kesehatan merata hingga ke pelosok. Namun, mencetak 100.000 dokter tanpa penambahan tempat tidur rumah sakit ibarat menyiapkan ribuan sopir tanpa kendaraan atau menyediakan bibit tanpa lahan tanam. Saat ini rasio tempat tidur di Indonesia hanya 1,4 per 1.000 penduduk, tertinggal jauh dari rata-rata dunia (3,3) dan standar negara menengah atas (2,8).
Dengan populasi 285 juta jiwa, Indonesia baru memiliki 400.000 dari kebutuhan 900.000 tempat tidur sehingga defisit 500.000 unit ini mustahil terkejar jika penambahan hanya 13.000 per tahun karena akan memakan waktu 40 tahun. Untuk menyamai Malaysia (2,0 per 1.000 penduduk), kita perlu membangun minimal 30.000 tempat tidur per tahun yang membutuhkan anggaran infrastruktur sebesar Rp 30 triliun (asumsi Rp 1 miliar/unit) serta tambahan dana klaim BPJS Kesehatan mencapai Rp 100 triliun setiap tahun akibat konsekuensi penambahan layanan.
Lonjakan total kebutuhan belanja sebesar Rp 130 triliun per tahun mustahil dipenuhi melalui APBN saja sehingga peran swasta menjadi mutlak diperlukan. Namun, investasi ini terhambat oleh anomali pasar. Padahal, di tengah kebutuhan rakyat yang sangat tinggi untuk mengejar standar 3,3 tempat tidur per 1.000 penduduk, belanja kesehatan per kapita kita justru masih tertinggal jauh akibat rendahnya daya beli masyarakat.
Hambatan sektor swasta kian nyata pada tarif JKN yang tidak kunjung naik di tengah lonjakan inflasi. Hal ini menyebabkan rendahnya cost recovery akibat tarif yang tidak sebanding, yang pada akhirnya menghambat investasi dan ekspansi kapasitas rumah sakit. Kondisi ini diperparah oleh terbatasnya peluang kerja sama baru, merujuk pada peta perluasan faskes di laman HFIS BPJS Kesehatan (https://hfis.bpjs-kesehatan.go.id/), banyak daerah telah berkategori merah atau penuh. Akibatnya, investasi swasta di segmen BPJS Kesehatan seolah berjalan di tempat.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/02/14/43803cea9ca68f5732d998fe875032e5-20250214_Opini_Ujian_Komitmen_Politik_Kesehatan_Global_Indonesia.jpg)
Dalam ekosistem kesehatan nasional, BPJS Kesehatan idealnya berperan sebagai mesin penggerak investasi yang memberikan kepastian pendapatan bagi rumah sakit untuk menambah kapasitas layanan. Namun, anomali skema pembiayaan saat ini justru memicu hambatan tersebut. Fokus BPJS dalam menjaga arus kas akibat ancaman defisit berujung pada pengetatan klaim serta deteksi fraud berbasis klinis, yang sering kali dipicu oleh ketidaksesuaian tarif JKN sehingga memaksa rumah sakit menekan mutu layanan demi efisiensi. Dampaknya, kepercayaan kelas menengah terkikis dan fungsi subsidi silang melemah, diperparah oleh keterbatasan dukungan fiskal pemerintah dalam penyesuaian tarif yang akhirnya menjebak rumah sakit dalam tekanan finansial kronis tanpa ruang untuk ekspansi fisik atau penambahan kapasitas layanan.
Kondisi tersebut menegaskan bahwa peningkatan komitmen fiskal menjadi kunci utama dalam memperkokoh infrastruktur dan layanan kesehatan nasional mengingat realitas belanja kesehatan Indonesia saat ini baru menyentuh 2,69 persen PDB. Angka ini seharusnya mendorong pemerintah untuk memperkuat alokasi agar mendekati capaian Thailand yang telah menyentuh 5,35 persen, terlebih alokasi belanja pemerintah kita per kapita sebesar 202 dolar AS, masih tertinggal jauh dibandingkan Malaysia (648 dolar AS) serta Thailand (805 dolar AS) yang telah mencapai empat kali lipat lebih tinggi.
Peningkatan belanja kesehatan tersebut harus berjalan seiring dengan penyediaan tempat tidur dan jumlah dokter guna menyamai tren pertumbuhan di kawasan ASEAN, yang saat ini rata-rata mencatatkan kenaikan cakupan layanan sebesar 1,5 persen dan penurunan biaya mandiri (OOP) sebesar 0,5 persen per tahun. Melalui dukungan fiskal yang kuat, Indonesia berpeluang melampaui prediksi indeks UHC 2030 sebesar 74 persen (dari target 80 persen) serta menekan angka OOP agar tidak tertahan di 18,5 persen demi mencapai target ideal di bawah 10 persen.
Peningkatan belanja kesehatan terhadap PDB harus dipandang sebagai investasi strategis yang tak terpisahkan dari agenda Indonesia maju. Mencetak tenaga produktif menuju Indonesia maju tidaklah cukup hanya dengan memberikan makan bergizi. Nutrisi hanyalah modal awal yang akan sia-sia jika tidak dilindungi oleh sistem medis mumpuni, terutama dengan kecukupan tempat tidur rumah sakit dan dokter.
Indonesia mustahil meraih predikat bangsa maju selama sistem kesehatannya dibiarkan mengalami ”malanutrisi” anggaran yang memicu risiko kebangkrutan ekonomi warga akibat biaya mandiri yang tinggi. Dengan meningkatkan belanja kesehatan agar mampu melampaui capaian Malaysia dan Thailand, kita membuka peluang besar untuk menghadirkan kualitas layanan berstandar internasional yang merata di seluruh pelosok negeri dan memastikan bahwa manusia Indonesia yang unggul tetap terjaga produktivitasnya melalui perlindungan kesehatan yang komprehensif dan berkelanjutan.
Muhammad Yassir, Dosen Fakultas Kedokteran Universitas Syiah Kuala, Dokter Spesialis Anestesi dan Akuntan
Penulis:
Muhammad YassirEditor:
Yohanes KrisnawanPenyelaras Bahasa:
Hibar Himawan