DUGAAN KORUPSI

Manipulasi Pengadaan Jasa ”Outsourcing”, Bupati Pekalongan Gunakan Perusahaan Keluarga

Pengadaan digital tidak serta-merta menghapus praktik korupsi. Ketimpangan relasi kuasa dan mentalitas buruk kepala daerah membuka celah bagi tindak korupsi.

04 Mar 2026 21:00 WIB · Politik & Hukum

KOMPAS/Nino Citra Anugrahanto

Oleh Nino Citra Anugrahanto

JAKARTA, KOMPAS — Bupati Pekalongan Fadia Arafiq diduga mencari keuntungan dari uang rakyat lewat perusahaan yang didirikan anggota keluarganya. Mekanisme pengadaaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan yang dilakukan secara digital dimanipulasi agar memenangkan perusahaan keluarga itu. Uang hasil keuntungan pun mengalir kembali ke kantong Fadia dan keluarganya. 

Seperti diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap sebanyak 14 orang terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan. Fadia ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (3/3/2026) dini hari. Sebanyak 10 orang lainnya, termasuk Sekretaris Daerah Pemkab Pekalongan Yulian Akbar, diciduk dalam operasi serupa di wilayah Pekalongan, Jateng, Senin (2/3/2026). 

Mereka yang ditangkap telah dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Menyusul belasan orang itu, Muhammad Sabiq Ashraff, anak Fadia, sekaligus Direktur PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) periode 2022-2024, turut ditangkap dan dibawa ke Jakarta.

”Apa yang terjadi di Pekalongan ini sudah bentuk korupsi yang lebih maju dibandingkan dengan suap konvensional ketika meminta sejumlah uang dari para pengusaha atau vendor-vendor yang melakukan pekerjaan,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat pengungkapan kasus di KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2026). 

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu memberikan penjelasan soal kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, di Kantor KPK, Jakarta, RAbu (4/3/2026).

Dari hasil penyelidikan KPK, kasus dugaan korupsi itu berlangsung sejak periode pertama kepemimpinan Fadia sebagai Bupati Pekalongan (2021-2024). Pada 2022, Mukhtarudin Ashraff Abu (suami Fadia) dan Muhammad Sabiq Ashraff (anak Fadia) mendirikan perusahaan yang bergerak dalam bidang pengadaan barang dan jasa bernama PT RNB. Sabiq juga ditunjuk menjadi direktur ketika pertama kali perusahaan itu didirikan, sedangkan Ashraff menjabat komisaris. 

Dalam perjalanannya, Fadia menunjuk orang kepercayaannya, Rul Bayatun, menggantikan Sabiq dari jabatan direktur pada 2024. Sabiq kemudian ditunjuk untuk menduduki jabatan komisaris bersama ayahnya, Ashraff.

”Orang yang tidak tahu, atau tidak mengerti, menganggap perusahaan ini tidak ada hubungannya dengan Bupati (Fadia). Karena, tidak kelihatan hubungan kekeluarganya. Padahal, ini ada orang kepercayaannya (Fadia),” jelas Asep.

Fadia disebut memperoleh banyak keuntungan seiring keaktifan PT RNB mengikuti pengadaan barang dan jasa yang dibuka Pemkab Pekalongan. Terlebih lagi, sebagian besar pegawai perusahaan itu merupakan tim sukses Fadia semasa kampanye. Mereka selanjutnya ditugaskan bekerja pada sejumlah perangkat daerah melalui mekanisme pengadaan yang berlaku.

Pada 2025, PT RNB mendominasi proyek pengadaan jasa outsourcing, atau tenaga alih daya, di lingkungan Pemkab Pekalongan. Mereka memenangi pengadaan pada 17 perangkat daerah setingkat dinas, tiga unit rumah sakit umum daerah (RSUD), dan satu kecamatan.

Jika ditilik lebih jauh, sepanjang 2023-2026, transaksi yang masuk ke rekening PT RNB mencapai Rp 46 miliar. Sumber dana itu berasal dari kontrak antara perusahaan tersebut dan perangkat daerah di Pemkab Pekalongan. Dari semua uang itu, hanya Rp 22 miliar yang digunakan untuk pembayaran gaji. 

”Sisa di antaranya dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Bupati (Fadia) dengan total mencapai Rp 19 miliar atau sekitar 40 persen dari total transaksi,” kata Asep.

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

Asep memerinci, Fadia memperoleh Rp 5,5 miliar, Ashraf mendapatkan Rp 1,1 miliar, Rul Rp 2,3 miliar, Sabiq Rp 4,6 miliar, dan Meh Na (anak Fadia lainnya) Rp 2,5 miliar. Selain itu, ada juga penarikan tunai senilai Rp 3 miliar yang diberikan kepada Fadia. Pengelolaan dan pendistribusiannya diatur langsung Fadia dalam sebuah grup Whatsapp bernama ”Belanja RSUD”. 

Untuk memenangkan pengadaan, lanjut Asep, Fadia meminta Sabiq untuk melakukan intervensi ke jajaran dinasnya. Setiap perangkat daerah yang melakukan pengadaan diminta menyerahkan harga perkiraan sendiri (HPS) untuk dijadikan dasar pembentukan penawaran oleh PT RNB. 

”Tidak boleh dilakukan seperti itu. Namun, karena yang minta ’Ibu’ (Fadia), tentu pejabat di sana atau perangkat di sana tidak bisa menolak,” kata Asep. 

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh KPK, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2026).

Sulit dilacak

Menurut Asep, mekanisme pengadaan yang dilakukan Fadia dan keluarganya hampir membuat tim penyidik kesulitan melacaknya. Pasalnya, transaksi-transaksi dilakukan melalui perusahaan. Uang yang dikirim juga bisa langsung diubah pelaku menjadi bentuk lain, seperti properti dan kendaraan. Kondisinya semakin rumit mengingat mekanisme pengadaan sudah terdigitalisasi dalam sistem e-procurement. 

Tim penyidik mesti menghadirkan puluhan orang, termasuk dukungan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengungkap upaya penyelewengan yang dilakukan melalui sistem. Asep bersyukur akhirnya bisa membedah tindak korupsi yang coba dilakukan secara sembunyi-sembunyi itu. 

”Kami sangat berterima kasih dengan dukungan PPATK. Tanpa kita bisa mengikuti alur uang, alur masuk ke rekening perusahaan itu, kita tidak akan bisa mengungkap perkara ini,” kata Asep. 

Atas perbuatannya, jelas Asep, Fadia telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia diangggap melanggar Pasal 12 Huruf i dan Pasal 12 Huruf b Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia dinilai terlibat konflik kepentingan atas jabatannya selaku kepala daerah. 

”Jadi, di sini, Bupati seharusnya mengawasi setiap pembangunan yang dilakukan oleh vendor-vendor yang melakukan pekerjaan di wilayahnya. Ini malah ikut main di situ,” kata Asep.

Setelah diperiksa sejak Selasa, Fadia keluar mengenakan rompi oranye dari Gedung KPK, Rabu sekitar pukul 12.00 WIB. Saat ditanyai wartawan, ia menyatakan tidak tertangkap dalam OTT. Ia mengaku tidak ada barangnya yang diambil oleh tim penyidik saat rumahnya digerebek. Pihaknya pun membantah keterlibatannya dalam proses pengadaan jasa di daerahnya itu. 

”Tidak, saya tidak ikut. Itu (perusahaan) bukan punya saya. Saya tidak pernah ikut. Itu perusahaan dari keluarga. Bukan saya,” kata Fadia sambil berjalan menuju mobil tahanan. 

Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi menata uang barang bukti yang disita saat menggelar rilis operasi tangkap tangan dugaan korupsi importasi barang Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/2/2026). KPK melakukan OTT dugaan korupsi importasi barang ini di Lampung pada Rabu (4/2/2026). Dalam OTT tersebut KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan korupai importasi barang di lingkungan DJBC ini, termasuk Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal.  Dari enam orang tersangka tersebut KPK menahan 5 orang dan memburu 1 orang tersangka, yaitu pihak swasta bernama John Field, yang melarikan diri saat digelar OTT tersebut. Selain menahan 5 tersangka dan memburu seorang tersangka, KPK juga menyita barang bukti uang, emas, dan barang mewah dari kasus ini dengan nilai total Rp 40,5 miliar. KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO5-2-2026

Kerusakan sistem birokrasi

Dihubungi terpisah, Koordinator Bidang Hukum dan Investigasi Indonesia Corruption Watch, Wana Alamsyah, mengungkapkan, modus pemakaian nama keluarga untuk perusahaan guna mencari proyek pemerintah cukup jamak terjadi. Ia menilai, letak persoalan utama terdapat pada kerusakan sistem birokrasi. Itu ditandai dengan upaya intervensi oleh kepala daerah dalam proses pengadaan. 

Dengan kondisi itu, lanjut Wana, metode pengadaan digital justru menjadi masalah. Terdapat ruang intervensi besar yang bisa digunakan kepala daerah untuk memaksa panitia pengadaan memilih perusahaan keluarganya. 

”Mekanisme pengadaan digital tidak selalu dapat mencegah korupsi secara langsung. Timpangnya relasi kuasa akan memengaruhi panitia pengadaan ketika memilih penyedia. Oleh karena itu, penting bagi panitia pengadaan menjadi whistleblower dan melaporkannya kepada penegak hukum,” kata Wana.


Kerabat Kerja

Penulis:

Nino Citra Anugrahanto
 | 

Editor:

C. Wahyu Haryo P
 | 

Penyelaras Bahasa:

Hibar Himawan