Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono didakwa menerima suap Rp 60 juta dan fasilitas berupa ponsel dan jam tangan.
30 Des 2024 22:02 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS - Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Bambang Gatot Ariyono didakwa turut serta dalam korupsi pengelolaan tambang timah ilegal dari wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah Tbk. Ia didakwa menerima suap Rp 60 juta untuk menyetujui revisi rencana kerja anggaran dan biaya, padahal belum ada studi amdal dan studi kelayakannya.
Dakwaan tersebut dibacakan oleh tim jaksa penuntut umum yang diketuai oleh Teuku Rahmatsyah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (30/12/2024). Adapun majelis hakim dipimpin oleh Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji, dan dua hakim anggota Rios Rahmanto serta Sukartono.
Teuku mengatakan, Bambang Gatot Ariyono diduga menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana jabatan dan kedudukannya menyetujui revisi rencana kerja anggaran dan biaya (RKAB) tahun 2019 PT Timah, Tbk.
Padahal, ia mengetahui bahwa masih terdapat kekurangan yang belum dilengkapi, yaitu aspek studi amdal dan studi kelayakan untuk memfasilitasi PT Timah Tbk dalam mengakomodasi pembelian bijih timah ilegal dari hasil penambangan ilegal di wilayah cadangan marjinal wilayah IUP PT Timah Tbk.
"Bambang juga memfasilitasi PT Timah Tbk dalam kegiatan kerja sama pengolahan, pemurnian, dan penglogaman dengan smelter swasta yang melakukan pengambilan dan pengolahan bijih timah hasil penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah," kata jaksa.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2024/12/30/b398d4838d5f212f3d706afeb9cfb956-IMG_20241230_192821_859.jpg)
Bambang juga tetap menerbitkan persetujuan area proyek PT Timah Tbk walaupun kegiatan kerja sama sewa alat processing PT Timah dengan smelter swasta di antaranya PT Refined Bangka Tin, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa sudah dilaksanakan terlebih dahulu sebelum persetujuan penetapan area proyek.
Bahkan, kerja sama itu tidak termuat di dalam studi kelayakan dan RKAB tahun 2019 sehingga smelter swasta itu dapat dengan leluasa mengambil dan mengolah bijih timah hasil penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.
"Bambang Gatot Ariyono juga menerima sejumlah uang dan fasilitas untuk menyetujui RKAB tahun 2019 PT Timah sebesar Rp 60 juta," imbuh jaksa.
Menurut jaksa, Bambang juga menerima sponsorship kegiatan golf tahunan yang dilaksanakan oleh Ika Minerba Golf, Mineral Golf Club, dan Batubara Golf Club yang difasilitasi oleh PT Timah Tbk berupa doorprize tiga buah ponsel Iphone 6 seharga Rp 12 juta, dan tiga buah jam berjenama Garmin seharga Rp 21 juta.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2024/12/30/e36cdbf586734178f8c2803a32e7ef89-IMG_20241230_192821_251.jpg)
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2020 Supianto didakwa turut serta melakukan korupsi pengelolaan tambang timah ilegal karena menyetujui RKAB tahun 2020 yang isinya tidak benar terhadap dua perusahaan smelter swasta yaitu PT Refined Bangka Tin beserta perusahaan afiliasinya serta PT Menara Cipta Mulia dan perusahaan afiliasinya.
RKAB tersebut seharusnya digunakan sebagai dasar untuk melakukan penambangan di wilayah IUP masing-masing perusahaan smelter dan afiliasinya. Akan tetapi, RKAB tersebut juga digunakan sebagai legalisasi untuk pengambilan dan mengelola bijih timah hasil penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.
Supianto juga tidak melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan smelter beserta perusahaan afiliasinya yang melakukan kegiatan pertambangan tetapi tidak sesuai dengan RKAB yang telah disetujui periode tahun 2020. Perusahaan itu di antaranya adalah PT Refined Bangka Tin beserta perusahaan afiliasinya serta PT Menara Cipta Mulia yang terafilisasi CV Venus Inti Perkasa.
Perbuatan itu mengakibatkan tidak terlaksananya tata kelola pengusaha pertambangan yang baik sehingga berdampak pada kerusakan lingkungan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Sebab, pada kenyataannya RKAB yang telah disetujui itu hanya formalitas untuk mengakomodasi pengambilan dan pengelolaan bijih timah secara ilegal dari wilayah IUP PT Timah.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/12/f775bd26-c8bd-4c3e-b8d7-7165d87c9d9a_jpg.jpg)
Terdakwa Supianto selaku Pelaksana Tugas Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Bangka Belitung secara melawan hukum tidak membina dan mengawasi perusahaan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) yang bermitra dengan PT Timah Tbk periode Januari 2020-Juni 2020.
Dengan kebijakan itu, perusahaan pemilik IUJP yang bermitra dengan PT Timah Tbk tersebut dengan leluasa menambang secara ilegal dan melakukan transaksi jual beli bijih timah kepada PT Timah selaku pemegang IUP. PT Timah seharusnya tidak membeli bijih timah yang berasal dari wilayah IUP-nya sendiri.
Jaksa juga mendakwa Mantan Direktur Operasi Produksi PT Timah Tbk periode April 2017-2020 Alwin Albar. Alwin bersama-sama dengan Mantan Direktur PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Mantan Direktur Keuangan PT Timah Tbk Ermin Ermindra tidak melakukan tugas dan tanggungjawabnya sebagai direksi dalam menjalankan pengurusan PT Timah dengan sejumlah mitra jasa penambangan (pemilik IUJP) yang diketahui melakukan penambangan ilegal dan atau menampung hasil penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.
"Ketiganya juga merealisasikan pembayaran dari PT Timah Tbk kepada Mitra Jasa Penambangan (pemilik IUJP) seolah-olah sebagai Imbal Biaya Usaha Jasa Penambangan yang didasarkan pada jumlah bijih timah yang dihasilkan penambang ilegal sesuai harga pasar pada saat transaksi," kata jaksa.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/12/30/4eb515ed-e380-4993-bafd-620948010514_jpg.jpg)
Alwin juga membuat dan melaksanakan program pengamanan aset cadangan bijih timah di wilayah IUP PT Timah yang dalam pelaksanaannya justru membeli bijih timah dari penambang-penambang ilegal yang melakukan penambangan di wilayah IUP PT Timah. Ia juga memerintahkan Achmad Haspani untuk menerbitkan surat perintah kerja (SPK) borongan pengangkutan sisa hasil pengolahan dengan tujuan melegalkan kegiatan pembelian bijih timah yang didapat dari para penambang ilegal perorangan di wilayah IUP PT Timah.
Penambang itu di antaranya adalah CV Salsabila Utama, CV Indo Metal Asia, dan CV Koperasi Karyawan Mitra Mandiri (KKMM). Akan tetapi, perusahaan itu tidak mengangkut melainkan membeli bijih timah ilegal dari para penambang ilegal atau perorangan di wilayah IUP PT Timah.
Alwin bersama-sama dengan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Emil Ermindra membayar bijih timah sebanyak 5 persen dari kuota ekspor bijih timah kepada perusahaan smelter swasta yang diketahui telah menambang ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk dan pencatatannya direkayasa seolah-olah merupakan hasil produksi dari program SHP PT Timah Tbk.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/12/30/57b485c6-1e68-4a93-aeea-3827493c3974_jpg.jpg)
Alwin Albar bersama-sama dengan Mochtar dan Emil melakukan sejumlah pertemuan dengan pemilik smelter swasta Tamron selaku pemilik CV Venus Inti Perkasa, Rosalina dan Fandy Lingga selaku perwakilan dari PT Tinindo Inter Nusa atas persetujuan dari Hendry Lie dan Robert Indarto, dan Juan Setiadi Widjaya (alm) selaku pemilik PT Sariwiguna Binasentosa serta Suparta selaku Direktur PT Refined Bangka Tin.
Pertemuan untuk mengadakan kerja sama sewa peralatan pemrosesan penglogaman yang bertujuan mengakomodasi kepentingan beberapa pemilik smelter swasta yang tidak memiliki competent person sehingga tidak dapat diterbitkan RKAB-ya tetapi memiliki banyak stok bijih timah yang bersumber dari penambangan ilegal dari wilayah IUP PT Timah.
"Alwin Albar bersama-sama dengan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Emil Ermindra, dan Harvey Moeis menyepakati harga sewa peralatan processing penglogaman timah sebesar 4.000 dollar Amerika Serikat per ton untuk PT Refined Bangka Tin dan 3.700 dollar Amerika Serikat per ton untuk empat smelter tanpa kajian studi kelayakan dengan kajian dibuat tanggal mundur," ujar jaksa.
Alwin dan kawan-kawan juga telah mengakomodasi kegiatan penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah yang dilakukan oleh Harvey Moeis, Suparta, dan Reza Andriansyah melalui PT Refined Bangka Tin, dan sejumlah perusahaan smelter swasta lainnya. Kegiatan itu dilakukan tanpa pengawasan dan pembinaan oleh Supianto dan kawan-kawan yang memiliki tugas dan fungsi selaku pejabat Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada periode yang berbeda dalam kurun waktu Januari 2015-Desember 2022.
Atas dakwaan itu, Bambang Gatot mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Adapun Supianto dan Alwin Albar tidak mengajukan eksepsi.
Penulis:
Dian Dewi PurnamasariEditor:
Cyprianus Anto SaptowalyonoPenyelaras Bahasa:
Lucia Dwi Puspita Sari