Sebagai tahanan rumah, Sarkozy harus mengenakan gelang elektronik di pergelangan kaki. Sensor pada gelang akan memberi sinyal apabila ia pergi meninggalkan rumah.
19 Des 2024 10:22 WIB · Internasional
PARIS, RABU — Pengadilan Tinggi Perancis yang menangani kasasi mendukung keputusan banding Pengadilan Paris yang menyatakan mantan Presiden Perancis Nicolas Sarkozy bersalah. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi dan cawe-cawe terhadap lembaga peradilan.
”Keputusan dan pidana yang dijatuhkan sudah final dan mengikat,” demikian keterangan Pengadilan Kasasi Perancis dalam putusan kasasi, Rabu (18/12/2024).
Sebelumnya, oleh hakim Pengadilan Paris, Nicolas Sarkozy (69) dijatuhi hukuman satu tahun penjara. Namun, terkait vonis itu, Sarkozy hanya akan menjalani tahanan rumah karena ancaman pidana yang dihadapi di bawah dua tahun penjara.
Sebagai pesakitan, Sarkozy harus mengenakan gelang elektronik di pergelangan kaki yang memantau pergerakannya. Jika dia meninggalkan rumah, sensor dalam gelang tersebut akan memberikan sinyal kepada penegak hukum untuk menindak si tahanan.
Sarkozy mula-mula divonis bersalah oleh Pengadilan Paris pada 2021, tetapi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi di tahun 2023. Ia disebut berusaha menyuap panitera pengadilan untuk mendapatkan informasi kasus apa yang sedang diselidiki terhadap dirinya.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2024/12/19/0b8745715f259b787ac4891c6876b871-FBL_FRA_LIGUE1_PSG_LYON_126198904.jpg)
Menanggapi vonis pada dirinya, Sarkozy melalui akun X tetap menyatakan dirinya tidak bersalah. Dia menambahkan akan bertanggung jawab dan menghadapi segala konsekuensi.
Sarkozy adalah Presiden Perancis periode 2007-2012 yang pensiun dari dunia politik di tahun 2017. Walau demikian, ia tetap memiliki pengaruh di kubu konservatif. Dia turut diundang dalam peresmian kembali Katedral Notdre Dame awal Desember 2024. Katedral itu sempat terbakar beberapa tahun silam.
Sarkozy bertekad membawa kasusnya ke Pengadilan HAM Eropa dan berharap agar Republik Perancis dinyatakan bersalah telah menghukum dirinya. ”Saya akan memperjuangkan kasus ini seperti di kasus-kasus lainnya. Kembali dia menegaskan dirinya tidak bersalah,” kata Sarkozy menutup cuitannya.
Pengacara Sarkozy, Patrice Spinosi, menyatakan, kliennya akan mematuhi keputusan tersebut. ”Itu berarti dia harus mengenakan gelang elektronik di kakinya,” kata Spinosi.
Untuk pertama kali dalam sejarah Perancis modern, seorang mantan Presiden divonis pidana atas tindak kejahatan yang dilakukan saat berkuasa. Pendahulu Sarkozy, Presiden Jacques Chirac, diputus bersalah tahun 2011 karena menyalahgunakan uang publik saat menjadi wali kota Paris. Dia dijatuhi pidana dua tahun masa percobaan.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2024/12/19/ae4a79409766165cfc6f3ba3d515b83d-TOPSHOT_FRANCE_RELIGION_HERITAGE_MONUMENT_NOTRE_DAME_CEREMONY_126009887.jpg)
Adapun mantan Presiden Sarkozy juga masih terjerat sejumlah kasus hukum lain. Dia menyatakan lagi-lagi dirinya tidak bersalah.
Pada Januari 2025, persidangan terhadap Sarkozy dan 12 terdakwa lain akan digelar dengan dakwaan menggunakan dana jutaan euro dari kekayaan diktator Libya, Moammar Khadafy, yang digunakan untuk membiayai kampanye pemilihan presiden tahun 2007. Kemenangan dalam Pemilu Perancis 2007 telah mengantar Sarkozy ke puncak kekuasaan.
Jika terbukti bersalah dalam kasus dana Khadafy, Sarkozy bisa dipidana penjara 10 tahun. Istrinya yang juga seorang model, Carla Bruni, mengomentari proses peradilan terhadap suaminya sebagai sesuatu yang tidak masuk akal. ”Kita akan terus melawan hingga kebenaran muncul,” kata Bruni.
Pada Juli 2024, Pengadilan Lyon, Perancis, mendakwa Carla Bruni dalam kasus memengaruhi saksi dan terlibat dalam permufakatan jahat terkait penyidikan kasus penggunaan dana Khadafy untuk kampanye politik suaminya.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2021/09/09/52586e9f-e44f-4dff-a8b9-685a4a938781.jpg)
Kasus yang mengakibatkan Sarkozy dipidana saat ini berawal dari penyelidikan percakapan telepon yang terjadi pada Februari 2014. Sarkozy diketahui memiliki dua nomor telepon resmi yang dipantau oleh aparat hukum.
Ketika itu, penyelidik melakukan pemeriksaan terhadap dana kampanye Sarkozy, termasuk soal dana ilegal dari pewaris grup bisnis kosmetik L’Oreal, Lilliane Bettencourt. Dari penyelidikan didapati adanya percakapan telepon antara Sarkozy dan pengacaranya, Thierry Herzog, melalui satu nomor telepon genggam rahasia yang didaftarkan atas nama alias Paul Bismuth.
Penyadapan atas percakapan telepon itu membuat jaksa penuntut mendakwa Sarkozy dan Herzog menjanjikan hakim Gilbert Azibert jabatan di Pengadilan Monako untuk imbalan membantu mereka memberitahukan kasus hukum apa yang sedang dibuka penyidik terhadap Sarkozy. Azibert tidak pernah mendapatkan jabatan tersebut dan proses hukum terhadap upaya Sarkozy mencari tahu penyidikan hukum atas dirinya dibatalkan.
Meski dibelit berbagai kasus hukum, Sarkozy tetap bergaul di kalangan elite politik Perancis. Dia masih secara rutin bertemu dengan Presiden Perancis Emmanuel Macron.
Akan tetapi, jaksa penuntut menyatakan, dalam hukum Perancis, tawaran Sarkozy terhadap Azibert adalah korupsi meski tawaran tersebut tidak dipenuhi oleh Sarkozy. Adapun Sarkozy menyanggah adanya niat jahat dalam tawarannya untuk membantu Azibert memperoleh jabatan di Pengadilan Monako.
Dalam kasus tersebut, Azibert dan Herzog dinyatakan pengadilan terbukti bersalah. Meski dibelit berbagai kasus hukum, Sarkozy tetap bergaul di kalangan elite politik Perancis. Dia masih secara rutin bertemu dengan Presiden Perancis Emmanuel Macron.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2021/11/23/8d395bae-b79b-4792-95c2-73778b547b46_jpg.jpg)
Salah satu sumber AFP menyampaikan, Sarkozy bertemu dengan Macron awal Desember untuk mendorong dipilihnya tokoh Sayap Tengah Perancis, Francois Bayrou, sebagai perdana menteri. Setelah melalui berbagai pertimbangan, Macron yang sejatinya tidak cocok dengan Bayrou menunjuknya sebagai perdana menteri Perancis.
Dalam laporan BBC, di pengadilan tingkat pertama pada Maret 2021, Sarkozy divonis tiga tahun penjara di tahun 2014. Namun, dua kasus yang menimpanya ditangguhkan dengan hukuman percobaan sehingga dia hanya divonis penjara satu tahun.
Ketika itu, ketua majelis hakim, Christine Mee, mengatakan, Sarkozy paham apa yang dilakukannya adalah salah. Tindakannya yang mencampuri urusan lembaga peradilan adalah salah dan merusak citra lembaga peradilan. Kejahatannya masuk dalam kategori menggunakan pengaruh politik dan pelanggaran atas kerahasiaan profesi. (AP/AFP)
Penulis:
Iwan SantosaEditor:
Bonifasius Josie Susilo HPenyelaras Bahasa:
Teguh Candra