Nicolas Sarkozy Dipidana Karena Korupsi dan Cawe-cawe Peradilan

Sebagai tahanan rumah, Sarkozy harus mengenakan gelang elektronik di pergelangan kaki. Sensor pada gelang akan memberi sinyal apabila ia pergi meninggalkan rumah.

19 Des 2024 10:22 WIB · Internasional

Oleh Iwan Santosa

PARIS, RABU — Pengadilan Tinggi Perancis yang menangani kasasi mendukung keputusan banding Pengadilan Paris yang menyatakan mantan Presiden Perancis Nicolas Sarkozy bersalah. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi dan cawe-cawe terhadap lembaga peradilan.

”Keputusan dan pidana yang dijatuhkan sudah final dan mengikat,” demikian keterangan Pengadilan Kasasi Perancis dalam putusan kasasi, Rabu (18/12/2024).

Sebelumnya, oleh hakim Pengadilan Paris, Nicolas Sarkozy (69) dijatuhi hukuman satu tahun penjara. Namun, terkait vonis itu, Sarkozy hanya akan menjalani tahanan rumah karena ancaman pidana yang dihadapi di bawah dua tahun penjara.

Sebagai pesakitan, Sarkozy harus mengenakan gelang elektronik di pergelangan kaki yang memantau pergerakannya. Jika dia meninggalkan rumah, sensor dalam gelang tersebut akan memberikan sinyal kepada penegak hukum untuk menindak si tahanan.

Sarkozy mula-mula divonis bersalah oleh Pengadilan Paris pada 2021, tetapi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi di tahun 2023. Ia disebut berusaha menyuap panitera pengadilan untuk mendapatkan informasi kasus apa yang sedang diselidiki terhadap dirinya.

Mantan Presiden Perancis, Nicolas Sarkozy (tengah) saat menyaksikan pertandingan sepakbola dalam laga lanjutan liga satu Perancis antara kesebelasan Paris Saint-Germain melawan Olympique Lyonnais di Stadion Parc des Princes, Paris pada Minggu (15/12/2024).

Menanggapi vonis pada dirinya, Sarkozy melalui akun X tetap menyatakan dirinya tidak bersalah. Dia menambahkan akan bertanggung jawab dan menghadapi segala konsekuensi.

Sarkozy adalah Presiden Perancis periode 2007-2012 yang pensiun dari dunia politik di tahun 2017. Walau demikian, ia tetap memiliki pengaruh di kubu konservatif. Dia turut diundang dalam peresmian kembali Katedral Notdre Dame awal Desember 2024. Katedral itu sempat terbakar beberapa tahun silam.

Sarkozy bertekad membawa kasusnya ke Pengadilan HAM Eropa dan berharap agar Republik Perancis dinyatakan bersalah telah menghukum dirinya. ”Saya akan memperjuangkan kasus ini seperti di kasus-kasus lainnya. Kembali dia menegaskan dirinya tidak bersalah,” kata Sarkozy menutup cuitannya.

Akan mematuhi

Pengacara Sarkozy, Patrice Spinosi, menyatakan, kliennya akan mematuhi keputusan tersebut. ”Itu berarti dia harus mengenakan gelang elektronik di kakinya,” kata Spinosi.

Untuk pertama kali dalam sejarah Perancis modern, seorang mantan Presiden divonis pidana atas tindak kejahatan yang dilakukan saat berkuasa. Pendahulu Sarkozy, Presiden Jacques Chirac, diputus bersalah tahun 2011 karena menyalahgunakan uang publik saat menjadi wali kota Paris. Dia dijatuhi pidana dua tahun masa percobaan.

TOPSHOT - Former French President Nicolas Sarkozy (CR) and his wife French-Italian singer Carla Bruni-Sarkozy (CL) walk inside Notre-Dame Cathedral ahead of a ceremony to mark the re-opening of the landmark cathedral, in central Paris, on December 7, 2024. Around 50 heads of state and government are expected in the French capital to attend the ceremony marking the rebuilding of the Gothic masterpiece five years after the 2019 fire which ravaged the world heritage landmark and toppled its spire. Some 250 companies and hundreds of experts were part of the five-year restoration project at a cost of hundreds of millions of euros. (Photo by Ludovic MARIN / POOL / AFP)

Adapun mantan Presiden Sarkozy juga masih terjerat sejumlah kasus hukum lain. Dia menyatakan lagi-lagi dirinya tidak bersalah.

Pada Januari 2025, persidangan terhadap Sarkozy dan 12 terdakwa lain akan digelar dengan dakwaan menggunakan dana jutaan euro dari kekayaan diktator Libya, Moammar Khadafy, yang digunakan untuk membiayai kampanye pemilihan presiden tahun 2007. Kemenangan dalam Pemilu Perancis 2007 telah mengantar Sarkozy ke puncak kekuasaan.

Jika terbukti bersalah dalam kasus dana Khadafy, Sarkozy bisa dipidana penjara 10 tahun. Istrinya yang juga seorang model, Carla Bruni, mengomentari proses peradilan terhadap suaminya sebagai sesuatu yang tidak masuk akal. ”Kita akan terus melawan hingga kebenaran muncul,” kata Bruni.

Pada Juli 2024, Pengadilan Lyon, Perancis, mendakwa Carla Bruni dalam kasus memengaruhi saksi dan terlibat dalam permufakatan jahat terkait penyidikan kasus penggunaan dana Khadafy untuk kampanye politik suaminya.

Polisi berjaga di depan Palais de Justice atau gedung pengadilan Paris yang digunakan untuk menggelar persidangan terhadap 20 terdakwa serangan Paris pada November 2015, Rabu (8/9/2021). Pihak berwenang telah berusaha keras untuk memastikan keamanan di persidangan termasuk membangun ruang sidang baru di dalam Palais de Justice. Bekas istana yang dibangun pada abad ke-13 itu pernah digunakan untuk mengadili Ratu Perancis Marie Antoinette pada tahun 1793 dan penulis terkenal Perancis Emile Zola. AP PHOTO/MICHEL EULER Police officers guard the Palace of Justice Wednesday, Sept. 8, 2021 in Paris. France on Wednesday will begin the trial of 20 men accused in the Islamic State group's 2015 attacks on Paris that left 130 people dead and hundreds injured. Among the plantiffs are nearly 1,800 victims, including survivors who suffered physical or psychological harm and families whose loved ones died that night. A total of 330 lawyers are representing them and the defendants. (AP Photo/Michel Euler)

Penyalahgunaan wewenang

Kasus yang mengakibatkan Sarkozy dipidana saat ini berawal dari penyelidikan percakapan telepon yang terjadi pada Februari 2014. Sarkozy diketahui memiliki dua nomor telepon resmi yang dipantau oleh aparat hukum.

Ketika itu, penyelidik melakukan pemeriksaan terhadap dana kampanye Sarkozy, termasuk soal dana ilegal dari pewaris grup bisnis kosmetik L’Oreal, Lilliane Bettencourt. Dari penyelidikan didapati adanya percakapan telepon antara Sarkozy dan pengacaranya, Thierry Herzog, melalui satu nomor telepon genggam rahasia yang didaftarkan atas nama alias Paul Bismuth.

Penyadapan atas percakapan telepon itu membuat jaksa penuntut mendakwa Sarkozy dan Herzog menjanjikan hakim Gilbert Azibert jabatan di Pengadilan Monako untuk imbalan membantu mereka memberitahukan kasus hukum apa yang sedang dibuka penyidik terhadap Sarkozy. Azibert tidak pernah mendapatkan jabatan tersebut dan proses hukum terhadap upaya Sarkozy mencari tahu penyidikan hukum atas dirinya dibatalkan.

Quote

Meski dibelit berbagai kasus hukum, Sarkozy tetap bergaul di kalangan elite politik Perancis. Dia masih secara rutin bertemu dengan Presiden Perancis Emmanuel Macron.

Akan tetapi, jaksa penuntut menyatakan, dalam hukum Perancis, tawaran Sarkozy terhadap Azibert adalah korupsi meski tawaran tersebut tidak dipenuhi oleh Sarkozy. Adapun Sarkozy menyanggah adanya niat jahat dalam tawarannya untuk membantu Azibert memperoleh jabatan di Pengadilan Monako.

Dalam kasus tersebut, Azibert dan Herzog dinyatakan pengadilan terbukti bersalah. Meski dibelit berbagai kasus hukum, Sarkozy tetap bergaul di kalangan elite politik Perancis. Dia masih secara rutin bertemu dengan Presiden Perancis Emmanuel Macron.

Francois Bayrou, French centrist politician and the leader of the Democratic Movement (MoDem), attends a news conference at his party's headquarters in Paris, France, February 22, 2017. REUTERS/Gonzalo Fuentes TPX IMAGES OF THE DAY

Salah satu sumber AFP menyampaikan, Sarkozy bertemu dengan Macron awal Desember untuk mendorong dipilihnya tokoh Sayap Tengah Perancis, Francois Bayrou, sebagai perdana menteri. Setelah melalui berbagai pertimbangan, Macron yang sejatinya tidak cocok dengan Bayrou menunjuknya sebagai perdana menteri Perancis.

Dalam laporan BBC, di pengadilan tingkat pertama pada Maret 2021, Sarkozy divonis tiga tahun penjara di tahun 2014. Namun, dua kasus yang menimpanya ditangguhkan dengan hukuman percobaan sehingga dia hanya divonis penjara satu tahun.

Ketika itu, ketua majelis hakim, Christine Mee, mengatakan, Sarkozy paham apa yang dilakukannya adalah salah. Tindakannya yang mencampuri urusan lembaga peradilan adalah salah dan merusak citra lembaga peradilan. Kejahatannya masuk dalam kategori menggunakan pengaruh politik dan pelanggaran atas kerahasiaan profesi. (AP/AFP)


Kerabat Kerja

Penulis:

Iwan Santosa
 | 

Editor:

Bonifasius Josie Susilo H
 | 

Penyelaras Bahasa:

Teguh Candra