Ironinya, menurut Ketua Komnas HAM Anis Hidayah, negara masih punya tanggung jawab yakni menegakkan keadilan bagi Marsinah.
11 Nov 2025 17:14 WIB · Politik & Hukum
KOMPAS/PRIYOMBODO
Lebih dari tiga dekade setelah kematiannya, Marsinah ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional. Ironinya, kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia yang dulu merenggut nyawa buruh arloji itu masih terus berulang. Beberapa tokoh yang turut dianugerahi pahlawan, bersama Marsinah, pun masih lekat dengan dugaan pelanggaran HAM.
Marsinah, buruh perempuan dari Sidoarjo yang pada 8 Mei 1993 jasadnya ditemukan penuh luka di hutan, kini resmi diakui negara sebagai Pahlawan Nasional. Di balik penghargaan dari negara tersebut, terselip pertanyaan reflektif. Mengapa kekerasan seperti yang menimpa Marsinah tiga dekade silam masih terus terjadi?
Ia hanyalah buruh pabrik arloji yang memperjuangkan upah layak, hak paling dasar seorang pekerja. Sebelum ditemukan meninggal, Marsinah memperjuangkan hak rekan-rekannya di PT Catur Surya Putra untuk mendapatkan kenaikan upah dari Rp 1.700 menjadi Rp 2.250 per hari.
Namun, ia hilang setelah menanyakan keadaan belasan rekannya yang digiring ke Komando Distrik Militer 0816/Sidoarjo karena dituding menghasut unjuk rasa. Dua hari kemudian, jasadnya ditemukan di pinggir hutan Wilangan, Nganjuk.
Kasusnya menjadi simbol kekerasan terhadap rakyat kecil pada masa Orde Baru. Pengadilan digelar, tetapi semua terdakwa dibebaskan. Keadilan seakan tak pernah datang. Tetapi, nama Marsinah tetap hidup di spanduk, mural, dan nyanyian para buruh kala memperjuangkan hak-haknya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/05/08/c24d371854fdc6de41c8ec01960fdd94-20250508ron25.jpg)
Kini, 32 tahun kemudian, Marsinah ditetapkan sebagai salah satu dari 10 tokoh penerima gelar Pahlawan Nasional. Penghargaan untuknya diberikan berdampingan dengan dua tokoh yang menjadi bagian dari masa lalu sejarah bangsa, yakni Presiden ke-2 RI Soeharto dan Komandan Resimen Para Komando Angkatan Darat yang kini dikenal dengan nama Kopassus, Sarwo Edhie Wibowo.
Banyak kalangan menyoroti pemberian gelar pahlawan nasional terhadap Soeharto. Direktur Jaringan GUSDURian, Alissa Wahid, salah satunya, yang menilai, pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto yang telah berkuasa secara otoriter selama 32 tahun patut dipertanyakan. Meski diakui Soeharto memiliki peran dalam pembangunan dan stabilitas ekonomi, Alissa menegaskan, memori kolektif bangsa menunjukkan catatan gelap rezim Orde Baru.
”Selama berkuasa, Soeharto terlibat dalam berbagai tindakan yang mencederai nilai-nilai kepahlawanan. Rezim Orde Baru yang dikendalikannya selama lebih dari tiga dasawarsa melakukan berbagai dosa besar demokrasi, mulai dari pelanggaran hak asasi manusia, praktik korupsi, represi politik, hingga kebebasan sipil politik,” katanya, Senin (10/11/2025).
Pemberian pahlawan kepada Soeharto merupakan pengkhianatan terhadap demokrasi dan gerakan reformasi.
Oleh karena itu, menurut Alissa, Soeharto tidak memenuhi syarat integritas moral dan keteladanan untuk menjadi pahlawan nasional seperti yang dimaksud dalam Pasal 25 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Ia menilai, pemberian pahlawan kepada Soeharto merupakan pengkhianatan terhadap demokrasi dan gerakan reformasi yang menumbangkan rezim otoritarian dan korup.
Sementara itu, Amnesty International Indonesia lewat siaran persnya menyebutkan bahwa menetapkan Soeharto dan Sarwo Edhie Wibowo sebagai pahlawan berarti menegasikan penderitaan korban dan keluarga korban pelanggaran HAM berat. Hal itu sekaligus menormalkan impunitas yang telah lama mengakar di negeri ini.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/11/10/b0766529035ea73ef115216cc0432ea0-20251110ron27.jpg)
Selama tiga dekade lebih, rezim Soeharto bertanggung jawab atas berbagai kejahatan kemanusiaan dan pelanggaran HAM berat, termasuk Pembantaian massal 1965–1966; Penembakan misterius (Petrus) 1982–1985; Tragedi Tanjung Priok 1984 dan Talangsari 1989; Kekerasan sistematis di Aceh, Timor Timur, dan Papua; Penghilangan paksa aktivis pro-demokrasi 1997–1998 dan lain-lain.
Jutaan korban dan keluarganya hingga kini belum mendapatkan keadilan, maupun pemulihan. Negara telah mengakui berbagai peristiwa ini sebagai pelanggaran HAM berat, baik melalui Ketetapan MPR pada awal reformasi maupun pernyataan resmi Presiden Joko Widodo pada Januari 2023. Namun, hingga saat ini, tak satu pun pelaku utama, termasuk Soeharto, pernah dimintai pertanggungjawaban.
Bagi sebagian orang, pengakuan terhadap Marsinah adalah bentuk keadilan simbolik. Seperti diungkapkan Ketua Komnas HAM Anis Hidayah bahwa, penetapan Marsinah sebagai Pahlawan Nasional merupakan simbol penting bagi perjuangan buruh dan keberanian perempuan menuntut haknya. Penghargaan itu menjadi bentuk pengakuan atas keberanian seorang pekerja yang menjadi korban kekerasan negara di masa lalu.
Namun, di balik pengakuan itu, lanjut Anis, negara masih memiliki tanggung jawab besar yang belum terselesaikan. Tanggung jawab yang belum terselesaikan itu adalah mencari kebenaran dan menegakkan keadilan bagi Marsinah.
”Penganugerahan sebagai pahlawan saja tidak cukup. Negara masih punya tanggung jawab moral dan hukum untuk menuntaskan kasus Marsinah,” ujar Anis saat dihungi dari Jakarta, Selasa (11/11/2025).
Adapun hingga kini, kasus pembunuhan Marsinah belum pernah diselesaikan secara tuntas. Para terdakwa dibebaskan, dan proses hukum berhenti di tengah jalan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/03/19/ad25257ce73bacc2a699574a54a98622-20250319ron08.jpg)
Anis menilai, hal itu mencerminkan lemahnya komitmen negara dalam menyelesaikan pelanggaran HAM. Alasan hukum seperti kedaluwarsa tidak seharusnya dijadikan alasan untuk membiarkan ketidakadilan terjadi. Kondisi itu secara tidak langsung menunjukkan ketidakmampuan negara menuntaskan kasus Marsinah sekaligus menunjukkan sistem hukum masih sering berpihak pada pelaku, bukan korban.
Di sisi lain, Anis juga menyoroti bahwa pola kekerasan negara seperti yang menimpa Marsinah masih terus berulang hingga kini. Berdasarkan data Komnas HAM, Polri secara konsisten menjadi lembaga yang paling banyak diadukan masyarakat dalam kasus dugaan pelanggaran HAM.
Laporannya mulai dari penyalahgunaan wewenang, penangkapan sewenang-wenang, hingga penyiksaan. Bahkan, dalam sejumlah peristiwa, kekerasan aparat muncul di ruang-ruang publik, seperti demonstrasi, konflik agraria, dan proses penegakan hukum yang berlebihan.
Anis juga menyoroti bahwa pola kekerasan negara seperti yang menimpa Marsinah masih terus berulang hingga kini.
Menurut Anis, situasi ini menunjukkan bahwa reformasi di institusi penegak hukum belum berjalan sepenuhnya. Prinsip-prinsip HAM belum benar-benar terinternalisasi dalam kebijakan dan tindakan aparat. Akibatnya, pola kekerasan yang sama terus berulang dari masa ke masa, hanya berganti bentuk dan konteks.
"Pola kekerasan oleh negara ini seolah sulit sekali direformasi, karena institusinya sendiri itu belum sepenuhnya menerapkan prinsip-prinsip HAM dalam penegakan hukum dan HAM," tuturnya.
Adapun Komnas HAM mencatat, terdapat 2.305 pengaduan pelanggaran HAM sepanjang 2024. Dari jumlah itu, Polri menjadi institusi yang paling banyak diadukan mencapai 663 laporan. Hak-hak yang paling banyak dilanggar di antaranya hak atas kesejahteraan (813 aduan), hak memperoleh keadilan (758 aduan), dan hak atas rasa aman (212 aduan). Jenis pelanggaran yang dominan meliputi ketidakprofesionalan atau kesalahan prosedur (1.201 kasus) serta kekerasan atau penyiksaan (167 kasus).
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2022/06/26/ab0b49af-b7b2-4709-8f7a-f1d4a6501885_jpg.jpg)
Selama lima tahun terakhir (2020–2024), pola serupa terus berulang. Portal Data HAM Komnas HAM menunjukkan bahwa aparat keamanan secara konsisten menjadi lembaga paling sering diadukan dalam kasus pelanggaran HAM. Dalam konteks pembangunan proyek strategis nasional (PSN) saja, Komnas HAM menerima sedikitnya 114 aduan sepanjang 2020–2023, banyak di antaranya terkait konflik lahan dan tindakan represif aparat di lapangan.
Kekerasan juga kerap muncul saat demonstrasi. Dalam gelombang aksi nasional pada 25–31 Agustus 2025, Komnas HAM mencatat 10 orang meninggal dan ratusan lainnya luka-luka akibat tindakan represif aparat di berbagai daerah. Di Bandung, misalnya, 429 peserta aksi harus dirawat di rumah sakit, dengan 46 di antaranya masih dirawat beberapa hari setelah peristiwa.
Situasi ini menunjukkan bahwa keadilan bagi korban kekerasan negara masih jauh dari harapan. Dalam konteks itulah muncul kritik publik terhadap proses pemahlawanan Marsinah. Sebab, tren ini menunjukkan bahwa pelanggaran HAM bukan sekadar sisa masa lalu, melainkan pola yang terus diwariskan dalam praktik penegakan hukum.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid juga mengungkapkan bahwa penghargaan pahlawan bagi Marsinah terasa ironi karena negara cenderung masih menggunakan cara-cara kekerasan untuk menghadapi masyarakat yang menuntut haknya.
”Saat negara memberi penghargaan yang sudah sepantasnya kepada Marsinah, sampai kini negara masih gagal menghentikan kekerasan atas pembela HAM maupun warga yang bersuara kritis membela hak-hak dasar mereka,” ujarnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/05/08/be4e6119805bfac4e12c4d66e5cd3169-20250508ron29.jpg)
Usman pesimistis pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Marsinah tidak terlalu berdampak besar. Sebab, kebijakan yang berorientasi memperbaiki nasib buruh dan melindungi pembela HAM masih sulit terwujud. Terlebih, pemerintah kerap memandang tuntutan buruh sebagai hambatan investasi asing.
Pola-pola itu salah satunya tampak dalam proyek-proyek strategis nasional, seperti Merauke Integrated Food and Energy Estate di Papua yang memicu konflik lahan dan pelanggaran HAM terhadap masyarakat adat. ”Demonstrasi masih dianggap sebagai ancaman sehingga dihadapi dengan represi, terutama karena besarnya investasi dari Tiongkok yang menuntut stabilitas politik dan keamanan,” kata Usman.
Penghargaan ini terasa artifisial, sangat simbolis, dan tidak tercermin dalam kebijakan nyata.
Direktur Eksekutif Migrant CARE Wahyu Susilo pun menilai proses pemberian gelar pahlawan terhadap Marsinah sarat ironi. Menurut dia, langkah ini muncul di tengah upaya negara membangun citra populis dan proburuh tanpa diiringi perubahan kebijakan yang nyata. ”Penghargaan ini terasa artifisial, sangat simbolis, dan tidak tecermin dalam kebijakan nyata,” ujarnya.
Menurut dia, semangat Marsinah bukan hanya simbol perjuangan buruh, melainkan penanda penting gerakan sosial Indonesia. Marsinah merepresentasikan pertemuan antara isu buruh, hak perempuan, dan militerisme, tiga hal yang hingga kini masih berkelindan dalam praktik kekuasaan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2023/01/23/2d1a4c7b-ef2b-4b31-9051-7ee14c347a34.jpg)
Wahyu menyoroti, keterlibatan aparat dalam kasus-kasus perburuhan masih kerap terjadi. Sementara kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan di dunia kerja pun belum berhenti. Di sisi lain, sebagian serikat buruh justru cenderung mendekat ke lingkaran kekuasaan ketimbang memperjuangkan cita-cita yang dulu diusung Marsinah.
”Pemahlawanan Marsinah seharusnya menjadi pengingat bagi gerakan buruh. Bahwa perjuangan sejati adalah memperjuangkan hak-hak pekerja, bukan menjadikan Marsinah tangga menuju kekuasaan,” kata Wahyu.
Setiap peringatan Hari Buruh Internasional, wajah Marsinah selalu muncul di spanduk dan mural yang diusung para buruh. Ia bukan hanya nama, tetapi ingatan kolektif tentang keberanian perempuan kecil menghadapi kekuasaan besar.
Negara memang telah memberi gelar kepada Marsinah. Kini saatnya membuktikan penghormatan itu bukan sekadar simbol, melainkan tekad nyata lewat kebijakan yang manusiawi dan adil.
Penulis:
Iqbal BasyariEditor:
Madina NusratPenyelaras Bahasa:
Apolonius Lase