Marsinah Ditetapkan Pahlawan, tetapi Kekerasan Aparat Tak Pernah Usai

Ironinya, menurut Ketua Komnas HAM Anis Hidayah, negara masih punya tanggung jawab yakni menegakkan keadilan bagi Marsinah.

11 Nov 2025 17:14 WIB · Politik & Hukum

KOMPAS/PRIYOMBODO

Oleh Iqbal Basyari

Lebih dari tiga dekade setelah kematiannya, Marsinah ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional. Ironinya, kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia yang dulu merenggut nyawa buruh arloji itu masih terus berulang. Beberapa tokoh yang turut dianugerahi pahlawan, bersama Marsinah, pun masih lekat dengan dugaan pelanggaran HAM.

Marsinah, buruh perempuan dari Sidoarjo yang pada 8 Mei 1993 jasadnya ditemukan penuh luka di hutan, kini resmi diakui negara sebagai Pahlawan Nasional. Di balik penghargaan dari negara tersebut, terselip pertanyaan reflektif. Mengapa kekerasan seperti yang menimpa Marsinah tiga dekade silam masih terus terjadi?

Ia hanyalah buruh pabrik arloji yang memperjuangkan upah layak, hak paling dasar seorang pekerja. Sebelum ditemukan meninggal, Marsinah memperjuangkan hak rekan-rekannya di PT Catur Surya Putra untuk mendapatkan kenaikan upah dari Rp 1.700 menjadi Rp 2.250 per hari.

Namun, ia hilang setelah menanyakan keadaan belasan rekannya yang digiring ke Komando Distrik Militer 0816/Sidoarjo karena dituding menghasut unjuk rasa. Dua hari kemudian, jasadnya ditemukan di pinggir hutan Wilangan, Nganjuk.

Kasusnya menjadi simbol kekerasan terhadap rakyat kecil pada masa Orde Baru. Pengadilan digelar, tetapi semua terdakwa dibebaskan. Keadilan seakan tak pernah datang. Tetapi, nama Marsinah tetap hidup di spanduk, mural, dan nyanyian para buruh kala memperjuangkan hak-haknya.

Peserta Aksi Kamisan di seberang Istana Merdeka, Jakarta, membawa poster bergambar Marsinah saat menggelar Aksi Kamisan ke-860, Kamis (8/5/2025). Aksi Kamisan ke-860 ini mengangkat tema Marsinah Dibunuh Karena Melawan, Soeharto Diusulkan Jadi Pahlawan. Aksi Kamisan tersebut bertepatan 32 tahun tewasnya buruh pabrik Marsinah di Sidoarjo Jawa Timur karena menuntut hak kesejahteraan buruh pabrik tempatnya bekerja. Marsinah tewas dibunuh pada 8 Mei 1993. Namun hingga kini kasus pembunuhan yang merupakan salah satu pelanggaran HAM berat ini tak tertuntaskan dengan keadilan. 

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
8-5-2025

Kini, 32 tahun kemudian, Marsinah ditetapkan sebagai salah satu dari 10 tokoh penerima gelar Pahlawan Nasional. Penghargaan untuknya diberikan berdampingan dengan dua tokoh yang menjadi bagian dari masa lalu sejarah bangsa, yakni Presiden ke-2 RI Soeharto dan Komandan Resimen Para Komando Angkatan Darat yang kini dikenal dengan nama Kopassus, Sarwo Edhie Wibowo.

Banyak kalangan menyoroti pemberian gelar pahlawan nasional terhadap Soeharto. Direktur Jaringan GUSDURian, Alissa Wahid, salah satunya, yang menilai, pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto yang telah berkuasa secara otoriter selama 32 tahun patut dipertanyakan. Meski diakui Soeharto memiliki peran dalam pembangunan dan stabilitas ekonomi, Alissa menegaskan, memori kolektif bangsa menunjukkan catatan gelap rezim Orde Baru.

”Selama berkuasa, Soeharto terlibat dalam berbagai tindakan yang mencederai nilai-nilai kepahlawanan. Rezim Orde Baru yang dikendalikannya selama lebih dari tiga dasawarsa melakukan berbagai dosa besar demokrasi, mulai dari pelanggaran hak asasi manusia, praktik korupsi, represi politik, hingga kebebasan sipil politik,” katanya, Senin (10/11/2025).

Quote

Pemberian pahlawan kepada Soeharto merupakan pengkhianatan terhadap demokrasi dan gerakan reformasi.

Oleh karena itu, menurut Alissa, Soeharto tidak memenuhi syarat integritas moral dan keteladanan untuk menjadi pahlawan nasional seperti yang dimaksud dalam Pasal 25 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Ia menilai, pemberian pahlawan kepada Soeharto merupakan pengkhianatan terhadap demokrasi dan gerakan reformasi yang menumbangkan rezim otoritarian dan korup.

Sementara itu, Amnesty International Indonesia lewat siaran persnya menyebutkan bahwa menetapkan Soeharto dan Sarwo Edhie Wibowo sebagai pahlawan berarti menegasikan penderitaan korban dan keluarga korban pelanggaran HAM berat. Hal itu sekaligus menormalkan impunitas yang telah lama mengakar di negeri ini.

Poster penolakan Soeharto sebagai pahlawan dibawa sejumlah perwakilan aliansi mahasiswa dari Front Mahasiswa Nasional, GMNI, mahasiswa STF Driyarkara, dan beberapa organisasi pergerakan mahasiswa lainnya yang menggelar aksi penolakan tersematkannya gelar pahlawan terhadap Presiden RI ke-2 Soeharto di depan kompleks Kantor Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Indonesia, Jakarta, Senin (10/11/2025). Aksi ini menyuarakan penolakan terhadap pemberian gelar pahlawan terhadap Soeharto yang dinilai telah banyak melakukan pelanggaran HAM berat. Penyematan gelar pahlawan ini dinilai tidak pantas, etis, dan menyakiti para korban HAM semasa Soeharto berkuasa menjadi presiden. Presiden Prabowo Subianto menyematkan gelar pahlawan terhadap Soeharto pada peringatan Hari Pahlawan 2025 tersebut. Pemberian gelar pahlawan tersebut melalui proses verifikasi yang dilakukan tim yang bekerja dibawah Menteri Kebudayaan Fadli Zon. 

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
10-11-2025

Selama tiga dekade lebih, rezim Soeharto bertanggung jawab atas berbagai kejahatan kemanusiaan dan pelanggaran HAM berat, termasuk Pembantaian massal 1965–1966; Penembakan misterius (Petrus) 1982–1985; Tragedi Tanjung Priok 1984 dan Talangsari 1989; Kekerasan sistematis di Aceh, Timor Timur, dan Papua; Penghilangan paksa aktivis pro-demokrasi 1997–1998 dan lain-lain.

Jutaan korban dan keluarganya hingga kini belum mendapatkan keadilan, maupun pemulihan. Negara telah mengakui berbagai peristiwa ini sebagai pelanggaran HAM berat, baik melalui Ketetapan MPR pada awal reformasi maupun pernyataan resmi Presiden Joko Widodo pada Januari 2023. Namun, hingga saat ini, tak satu pun pelaku utama, termasuk Soeharto, pernah dimintai pertanggungjawaban.

Belum ada penegakan keadilan

Bagi sebagian orang, pengakuan terhadap Marsinah adalah bentuk keadilan simbolik. Seperti diungkapkan Ketua Komnas HAM Anis Hidayah bahwa, penetapan Marsinah sebagai Pahlawan Nasional merupakan simbol penting bagi perjuangan buruh dan keberanian perempuan menuntut haknya. Penghargaan itu menjadi bentuk pengakuan atas keberanian seorang pekerja yang menjadi korban kekerasan negara di masa lalu.

Namun, di balik pengakuan itu, lanjut Anis, negara masih memiliki tanggung jawab besar yang belum terselesaikan. Tanggung jawab yang belum terselesaikan itu adalah mencari kebenaran dan menegakkan keadilan bagi Marsinah.

”Penganugerahan sebagai pahlawan saja tidak cukup. Negara masih punya tanggung jawab moral dan hukum untuk menuntaskan kasus Marsinah,” ujar Anis saat dihungi dari Jakarta, Selasa (11/11/2025).

Adapun hingga kini, kasus pembunuhan Marsinah belum pernah diselesaikan secara tuntas. Para terdakwa dibebaskan, dan proses hukum berhenti di tengah jalan.

Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah saat pembacaan Surat Tanggapan Komnas HAM Atas Revisi UU TNI di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (19/3/2025). Komnas HAM meminta pengesahan revisi UU TNI ditunda dan dikaji lagi lebih bijak. Selain proses legislasinya yang kilat dan minim partisipasi publik bermakna, Komnas HAM berharap revisi UU yang tidak masuk prolegnas itu dibahas dalam waktu yang lebih panjang dan matang. Dalam pandangan Komnas HAM, revisi UU ini dinilai berimplikasi serius bagi demokrasi, HAM, dan menggerus supremasi sipil.

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
19-3-2025

Anis menilai, hal itu mencerminkan lemahnya komitmen negara dalam menyelesaikan pelanggaran HAM. Alasan hukum seperti kedaluwarsa tidak seharusnya dijadikan alasan untuk membiarkan ketidakadilan terjadi. Kondisi itu secara tidak langsung menunjukkan ketidakmampuan negara menuntaskan kasus Marsinah sekaligus menunjukkan sistem hukum masih sering berpihak pada pelaku, bukan korban.

Di sisi lain, Anis juga menyoroti bahwa pola kekerasan negara seperti yang menimpa Marsinah masih terus berulang hingga kini. Berdasarkan data Komnas HAM, Polri secara konsisten menjadi lembaga yang paling banyak diadukan masyarakat dalam kasus dugaan pelanggaran HAM.

Laporannya mulai dari penyalahgunaan wewenang, penangkapan sewenang-wenang, hingga penyiksaan. Bahkan, dalam sejumlah peristiwa, kekerasan aparat muncul di ruang-ruang publik, seperti demonstrasi, konflik agraria, dan proses penegakan hukum yang berlebihan.

Quote

Anis juga menyoroti bahwa pola kekerasan negara seperti yang menimpa Marsinah masih terus berulang hingga kini.

Menurut Anis, situasi ini menunjukkan bahwa reformasi di institusi penegak hukum belum berjalan sepenuhnya. Prinsip-prinsip HAM belum benar-benar terinternalisasi dalam kebijakan dan tindakan aparat. Akibatnya, pola kekerasan yang sama terus berulang dari masa ke masa, hanya berganti bentuk dan konteks.

"Pola kekerasan oleh negara ini seolah sulit sekali direformasi, karena institusinya sendiri itu belum sepenuhnya menerapkan prinsip-prinsip HAM dalam penegakan hukum dan HAM," tuturnya.

Adapun Komnas HAM mencatat, terdapat 2.305 pengaduan pelanggaran HAM sepanjang 2024. Dari jumlah itu, Polri menjadi institusi yang paling banyak diadukan mencapai 663 laporan. Hak-hak yang paling banyak dilanggar di antaranya hak atas kesejahteraan (813 aduan), hak memperoleh keadilan (758 aduan), dan hak atas rasa aman (212 aduan). Jenis pelanggaran yang dominan meliputi ketidakprofesionalan atau kesalahan prosedur (1.201 kasus) serta kekerasan atau penyiksaan (167 kasus).

Berita utama Jumat (19/5/1995).

Selama lima tahun terakhir (2020–2024), pola serupa terus berulang. Portal Data HAM Komnas HAM menunjukkan bahwa aparat keamanan secara konsisten menjadi lembaga paling sering diadukan dalam kasus pelanggaran HAM. Dalam konteks pembangunan proyek strategis nasional (PSN) saja, Komnas HAM menerima sedikitnya 114 aduan sepanjang 2020–2023, banyak di antaranya terkait konflik lahan dan tindakan represif aparat di lapangan.

Kekerasan juga kerap muncul saat demonstrasi. Dalam gelombang aksi nasional pada 25–31 Agustus 2025, Komnas HAM mencatat 10 orang meninggal dan ratusan lainnya luka-luka akibat tindakan represif aparat di berbagai daerah. Di Bandung, misalnya, 429 peserta aksi harus dirawat di rumah sakit, dengan 46 di antaranya masih dirawat beberapa hari setelah peristiwa.

Situasi ini menunjukkan bahwa keadilan bagi korban kekerasan negara masih jauh dari harapan. Dalam konteks itulah muncul kritik publik terhadap proses pemahlawanan Marsinah. Sebab, tren ini menunjukkan bahwa pelanggaran HAM bukan sekadar sisa masa lalu, melainkan pola yang terus diwariskan dalam praktik penegakan hukum.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid juga mengungkapkan bahwa penghargaan pahlawan bagi Marsinah terasa ironi karena negara cenderung masih menggunakan cara-cara kekerasan untuk menghadapi masyarakat yang menuntut haknya.

”Saat negara memberi penghargaan yang sudah sepantasnya kepada Marsinah, sampai kini negara masih gagal menghentikan kekerasan atas pembela HAM maupun warga yang bersuara kritis membela hak-hak dasar mereka,” ujarnya.

Peserta Aksi Kamisan di seberang Istana Merdeka, Jakarta, membawa poster bertema Marsinah saat menggelar Aksi Kamisan ke-860, Kamis (8/5/2025). Aksi Kamisan ke-860 ini mengangkat tema Marsinah Dibunuh Karena Melawan, Soeharto Diusulkan Jadi Pahlawan. Aksi Kamisan tersebut bertepatan 32 tahun tewasnya buruh pabrik Marsinah di Sidoarjo Jawa Timur karena menuntut hak kesejahteraan buruh pabrik tempatnya bekerja. Marsinah tewas dibunuh pada 8 Mei 1993. Namun hingga kini kasus pembunuhan yang merupakan salah satu pelanggaran HAM berat ini tak tertuntaskan dengan keadilan. 

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
8-5-2025

Masih artifisial

Usman pesimistis pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Marsinah tidak terlalu berdampak besar. Sebab, kebijakan yang berorientasi memperbaiki nasib buruh dan melindungi pembela HAM masih sulit terwujud. Terlebih, pemerintah kerap memandang tuntutan buruh sebagai hambatan investasi asing.

Pola-pola itu salah satunya tampak dalam proyek-proyek strategis nasional, seperti Merauke Integrated Food and Energy Estate di Papua yang memicu konflik lahan dan pelanggaran HAM terhadap masyarakat adat. ”Demonstrasi masih dianggap sebagai ancaman sehingga dihadapi dengan represi, terutama karena besarnya investasi dari Tiongkok yang menuntut stabilitas politik dan keamanan,” kata Usman.

Quote

Penghargaan ini terasa artifisial, sangat simbolis, dan tidak tercermin dalam kebijakan nyata.

Direktur Eksekutif Migrant CARE Wahyu Susilo pun menilai proses pemberian gelar pahlawan terhadap Marsinah sarat ironi. Menurut dia, langkah ini muncul di tengah upaya negara membangun citra populis dan proburuh tanpa diiringi perubahan kebijakan yang nyata. ”Penghargaan ini terasa artifisial, sangat simbolis, dan tidak tecermin dalam kebijakan nyata,” ujarnya.

Menurut dia, semangat Marsinah bukan hanya simbol perjuangan buruh, melainkan penanda penting gerakan sosial Indonesia. Marsinah merepresentasikan pertemuan antara isu buruh, hak perempuan, dan militerisme, tiga hal yang hingga kini masih berkelindan dalam praktik kekuasaan.

Mural aktivis buruh dan hak asasi manusia Marsinah tergambar di sebuah tembok di gang sempit di kawasan Rawa Bambu, Jakarta, Senin (23/1/2023). Marsinah yang menjadi ikon gerakan pekerja, diduga tewas karena dibunuh oknum tentara. Hampir tiga dasawarsa berlalu, hingga kini kematian Marsinah masih menjadi tanya tanya. Misteri tersebut tak kunjung terungkap. Kendati demikian, suara menuntut negara mengungkap kematian Marsinah tak pernah berhenti. Kompas/Hendra A Setyawan (HAS)

Wahyu menyoroti, keterlibatan aparat dalam kasus-kasus perburuhan masih kerap terjadi. Sementara kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan di dunia kerja pun belum berhenti. Di sisi lain, sebagian serikat buruh justru cenderung mendekat ke lingkaran kekuasaan ketimbang memperjuangkan cita-cita yang dulu diusung Marsinah.

”Pemahlawanan Marsinah seharusnya menjadi pengingat bagi gerakan buruh. Bahwa perjuangan sejati adalah memperjuangkan hak-hak pekerja, bukan menjadikan Marsinah tangga menuju kekuasaan,” kata Wahyu.

Setiap peringatan Hari Buruh Internasional, wajah Marsinah selalu muncul di spanduk dan mural yang diusung para buruh. Ia bukan hanya nama, tetapi ingatan kolektif tentang keberanian perempuan kecil menghadapi kekuasaan besar.

Negara memang telah memberi gelar kepada Marsinah. Kini saatnya membuktikan penghormatan itu bukan sekadar simbol, melainkan tekad nyata lewat kebijakan yang manusiawi dan adil.


Kerabat Kerja

Penulis:

Iqbal Basyari
 | 

Editor:

Madina Nusrat
 | 

Penyelaras Bahasa:

Apolonius Lase