Pemindahan narapidana narkoba ke negara asal tidak mengurangi komitmen Pemerintah Indonesia memberantas peredaran narkoba.
16 Des 2024 16:00 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Setelah mengembalikan lima narapidana kasus peredaran narkoba ”Bali Nine” ke negara asalnya di Australia, Pemerintah Indonesia bersiap mengembalikan narapidana narkoba lainnya, yakni Mary Jane, ke Filipina. Sebagai tahapan akhir menjelang perjalanan ke Filipina yang direncanakan Rabu (18/12/2024) mendatang, Mary Jane sudah dibawa ke Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta pada Senin (16/12/2024) pagi, dari sebelumnya dipenjara di Lapas Wonosari, Provinsi DI Yogyakarta.
Pelaksana Tugas Deputi Koordinator Bidang Keimigrasian dan Pemasyarakatan I Nyoman Gede Surta Mataram mengatakan, Mary Jane tiba di Lapas Perempuan Jakarta sekitar pukul 07.30 WIB setelah menempuh perjalanan dari Lapas Perempuan Kelas II B Yogyakarta.
Setibanya di Jakarta, Mary Jane menjalani serangkaian prosedur penerimaan narapidana yang meliputi pemeriksaan kesehatan, verifikasi administrasi, dan penandatanganan berita acara serah terima. Setelah itu, ia ditempatkan di kamar hunian yang telah disiapkan dan mengikuti program pengenalan lingkungan sebagai bagian dari orientasi awal di Lapas.
”Proses pemindahan ini berjalan lancar, sesuai dengan prosedur standar operasi yang mengutamakan keamanan, transparansi, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia,” ujar Nyoman dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (16/12/2024).
Setelah di Jakarta, Mary Jane, menurut rencana, akan diterbangkan ke Filipina, Rabu (18/12/2024) dinihari. ”Untuk travel document, tiket, sudah disiapkan semua oleh kedutaan (Kedutaan Besar Filipina di Jakarta), besok malam (Rabu dinihari), pukul 00.30 WIB, akan kita pindahkan ke lapas yang ada di Filipina,” tambahnya.
Proses pemindahan ini berjalan lancar, sesuai dengan prosedur standar operasi yang mengutamakan keamanan, transparansi, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/21/e637f704-8c37-400c-b177-1c39537dcc90_jpg.jpg)
Mary Jane Fiesta Veloso ditangkap di Indonesia pada 2010 atas tuduhan membawa heroin seberat 2,6 kilogram di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta. Ia dijatuhi hukuman mati, tetapi eksekusinya ditunda pada 2015 setelah muncul bukti baru yang menguatkan klaimnya sebagai korban perdagangan manusia.
Proses hukum Mary Jane menarik perhatian internasional, dengan berbagai organisasi hak asasi manusia, dan Pemerintah Filipina meminta keringanan hukuman dan keadilan baginya.
Sebelum pengembalian Mary Jane ke Filipina, kemarin, lima narapidana terkait kasus penyelundupan narkoba ”Bali Nine” juga telah dikembalikan dari Indonesia ke Australia. Kepulangan kelima orang ini ke asalnya dilakukan sebagai upaya diplomatik antara Indonesia dan Australia guna mencapai kesepakatan repatriasi.
Prinsipnya adalah timbal balik. Transfer ini pada gilirannya memastikan perlakuan yang sama akan dilakukan oleh negara bersangkutan terhadap warga negara kita yang ada di sana.
Kelima narapidana tersebut yaitu Scott Anthony Rush, Mathew James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, dan Martin Eric Stephens.
Menanggapi pemindahan lima narapidana narkoba ”Bali Nine” ke Australia dan Mary Jane ke Filipina, Staf Khusus Bidang Hubungan Internasional Kementerian Hukum dan HAM Ahmad Usmarwi Kaffah menekankan bahwa langkah ini tidak mengurangi komitmen Pemerintah Indonesia memberantas peredaran narkoba.
”Prinsipnya adalah timbal balik. Transfer ini pada gilirannya memastikan perlakuan yang sama akan dilakukan oleh negara bersangkutan terhadap warga negara kita yang ada di sana,” ujar Ahmad Usmarwi.
Pemindahan ini adalah bagian dari langkah hukum yang sudah diatur dan disepakati, tanpa mengurangi komitmen kita dalam menegakkan hukum dan melawan peredaran narkoba.
Ia menegaskan bahwa pemberantasan peredaran narkoba tetap menjadi prioritas pemerintah, dan pemindahan narapidana tidak berarti melemahkan penegakan hukum. ”Pemberantasan narkoba tentu tetap menjadi komitmen kita. Namun, perlu digarisbawahi, mereka (negara tujuan) harus menghormati putusan pengadilan kita dan kedaulatan kita. Status hukuman tidak akan diubah, sama sekali tidak,” katanya.
Menurut Ahmad, proses pemindahan narapidana ke negara asal masing-masing dilakukan dalam kerangka kerja sama internasional yang mengedepankan penghormatan terhadap hukum nasional. ”Pemindahan ini adalah bagian dari langkah hukum yang sudah diatur dan disepakati, tanpa mengurangi komitmen kita dalam menegakkan hukum dan melawan peredaran narkoba,” katanya.
Penulis:
Denty Piawai NastitieEditor:
Suhartono .