Masih Ada Aktivis Demo Agustus yang Ditahan, Menteri HAM Kembali Dorong Keadilan Restoratif

Catatan Amnesty International Indonesia, masih ada 12 aktivis demonstrasi akhir Agustus lalu yang ditahan oleh kepolisian.

21 Okt 2025 16:57 WIB · Politik & Hukum

Oleh Dian Dewi Purnamasari

JAKARTA, KOMPAS — Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai kembali mendorong kepolisian untuk menerapkan keadilan restoratif bagi para aktivis yang ditahan setelah demonstrasi, akhir Agustus lalu. Ia meminta kepolisian untuk membedakan antara demonstran dengan perusuh seperti pelaku penjarahan rumah menteri dan anggota DPR.

”Kalau kami konsisten, kami tidak akan pernah berubah. Khusus yang demonstran harus diterapkan restorative justice (keadilan restoratif),” ujar Pigai seusai acara peringatan Hari Bhakti Ke-1 Kementerian HAM,” di Jakarta, Selasa (21/10/2025).

Pigai menjelaskan, beberapa hari setelah unjuk rasa yang berujung kerusuhan, akhir Agustus lalu, dirinya bertemu Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo. Didampingi semua jajaran Kementerian HAM, ia telah meminta kepolisian untuk membedakan antara demonstran dan perusuh.

Khusus perusuh, seperti mereka yang menjarah rumah anggota DPR Ahmad Sahroni, Uya Kuya, dan Eko Patrio, jika ada bukti yang cukup dan kuat, polisi bisa memproses hukum mereka. Namun, khusus untuk aktivis atau demonstran yang menyampaikan aspirasinya secara damai dan konstitusional, perlu diselesaikan dengan jalan keadilan restoratif.

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai (dua dari kiri) didampingi Wakil Menteri HAM Mugiyanto Sipin (dua dari kanan) menggelar konferensi pers usai acara "Hari Bhakti Kementerian Hak Asasi Manusia ke-1", Selasa (21/10/2025).

Ia meyakini kepolisian mempunyai ukuran tertentu sebelum menahan seseorang. Kepolisian juga pasti memiliki bukti-bukti tertentu untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.

”Tapi, kami tetap konsisten bagi mereka yang melakukan demonstrasi. Aktivis-aktivis yang melakukan demonstrasi tolong dikembalikan dengan memberi peringatan. Kalau mereka terbukti terlibat melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum, dikasih peringatan 1-3 saja. Restorative justice, pulangkan,” tegasnya.

Amnesty International Indonesia saat merilis temuan dan kajian mereka terkait situasi hak asasi manusia (HAM) selama setahun pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, Senin (20/10/2025), menyampaikan, masih ada 12 aktivis yang ditahan sebagai tersangka penghasutan pasca-unjuk rasa akhir Agustus lalu. Selain itu, ada dua orang yang dilaporkan hilang.

Masih dari catatan Amnesty, dalam setahun terakhir, 5.538 orang jadi korban penggunaan kekuatan eksesif dan kekerasan aparat lainnya saat memprotes pengesahan UU TNI pada Maret 2025, menuntut kesejahteraan buruh pada Mei 2025, dan menolak kenaikan tunjangan anggota DPR pada Agustus 2025. Rinciannya, penangkapan (4.453 korban), kekerasan fisik (744 korban), dan penggunaan water cannon dan gas air mata (341 korban).

Tim Advokasi untuk Demokrasi mendatangi Mapolda Metro Jaya dan mengunjungi empat aktivis yang ditahan, Kamis (4/9/2025). Tim akan mengajukan penangguhan penahanan dan pra peradilan setelah polisi menangkap empat aktivis dan menetapkannya sebagai tersangka atas tuduhan penghasutan dan pelanggaran undang-undang perlindungan anak.

Berkaca pada hal tersebut, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai telah terjadi erosi pemenuhan hak-hak asasi manusia selama setahun pemerintahan Prabowo-Gibran. Erosi HAM akibat pembuatan kebijakan yang populis dan tidak partisipatif. Dialog baru menjadi pilihan saat protes meluas atau saat telah jatuh korban.

Kebijakan yang tak partisipatif itu, di antaranya, kebijakan remiliterisasi ruang sipil dan pemerintahan, penulisan ulang sejarah yang bertentangan dengan temuan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF), resentralisasi pemerintahan, Makan Bergizi Gratis (MBG), pemotongan dana transfer ke daerah (TKD), hingga kenaikan fasilitas anggota parlemen.

”Sejak dilantik 20 Oktober 2024, tidak ada kemajuan berarti untuk hak asasi, baik bebas dari rasa takut maupun dari rasa kekurangan. Sebaliknya, terjadi erosi terparah sepanjang masa reformasi. Kebijakan yang pada masa pemerintahan lalu melanggar hak asasi justru berlanjut. Polanya sama, tanpa partisipasi aktif warga,” kata Usman.

Alih-alih mengevaluasi kebijakan, termasuk memastikan akuntabilitas polisi, Presiden Prabowo justru melabeli negatif demonstran dengan kata anarkis, makar, asing, bahkan teroris. Padahal, mereka adalah mahasiswa, pelajar sekolah, pegiat literasi, aktivis, dan warga negara biasa.

Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid saat mengunjungi Polda Metro Jaya, Kamis (4/9/2025). Dia mendesak polisi membebaskan empat aktivis yang ditahan.

Keamanan di Papua

Terkait dengan situasi keamanan di Papua, terutama setelah kontak tembak antara TNI dan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Intan Jaya, Papua Tengah, yang menewaskan 14 orang, Pigai meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengawasi hal tersebut.

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto pun diminta untuk melihat, membedah, dan memilah antara korban warga sipil dan KKB. Setelah itu, mereka yang melakukan tindakan kekerasan atau penembakan terhadap warga sipil harus diproses hukum.

Pada 16 Oktober lalu, Komando Operasi Habema menyebut telah menewaskan 14 anggota KKB saat menggelar operasi di Kampung Soanggama, Distrik Homeyo, Kabupaten Intan Jaya. Mereka yang tewas disebut bagian dari KKB, bahkan beberapa di antaranya merupakan pimpinan di KKB.

Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah saat pembacaan Surat Tanggapan Komnas HAM Atas Revisi UU TNI di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (19/3/2025). Komnas HAM meminta pengesahan revisi UU TNI ditunda dan dikaji lagi lebih bijak. Selain proses legislasinya yang kilat dan minim partisipasi publik bermakna, Komnas HAM berharap revisi UU yang tidak masuk prolegnas itu dibahas dalam waktu yang lebih panjang dan matang. Dalam pandangan Komnas HAM, revisi UU ini dinilai berimplikasi serius bagi demokrasi, HAM, dan menggerus supremasi sipil.

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
19-3-2025

Peristiwa di Intan Jaya tersebut jadi salah satu atensi Komnas HAM. Selain itu, ada dua peristiwa lain di Tanah Papua yang jadi atensi Komnas HAM, terutama karena waktu kejadian berdekatan dengan peristiwa di Intan Jaya.

Peristiwa dimaksud adalah penembakan di Jalan Kali Semen, Wadio Atas, Distrik Nabire Barat, Kabupaten Nabire, Papua Tengah, Jumat (17/10/2025). Berdasarkan informasi awal, terdapat korban jiwa satu orang dari warga sipil, 4 (empat) luka-luka, serta 3 (tiga) personel aparat penegak hukum yang juga mengalami luka-luka.

Kemudian, di Papua Barat terjadi dugaan penganiayaan dan intimidasi terhadap sukarelawan LP3BH, yaitu Kornelis Aisnak dan Ruben Frasa pada Jumat (17/10/2025). Peristiwa itu terjadi di Distrik Moskona Utara Teluk Bintuni, Papua Barat, saat keduanya sedang memberikan bantuan kemanusiaan kepada para pengungsi di sana.

”Pemerintah Indonesia diharapkan segera melakukan penghentian segala bentuk kekerasan dan review atas strategi pendekatan keamanan di Papua agar dapat meredam intensitas kekerasan dan konflik bersenjata untuk menghindari keberulangan jatuhnya korban,” kata Ketua Komnas HAM Anis Hidayah, Sabtu (18/10/2025).


Kerabat Kerja

Penulis:

Dian Dewi Purnamasari
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro
 | 

Penyelaras Bahasa:

Rosdiana Sitompul