LEGISLASI

Masuk Masa Reses, DPR Tetap Bahas RUU Perampasan Aset dan RUU Pemilu

DPR menjalani masa reses pada 22 Juli sampai 13 Agustus 2026. Namun, sejumlah komisi berencana untuk tetap membahas rancangan undang-undang. Apa pertimbangannya?

21 Jul 2026 15:10 WIB · Politik & Hukum

Kompas/Hendra A Setyawan

Oleh Machradin Wahyudi Ritonga, Nikolaus Harbowo

JAKARTA, KOMPAS – Dewan Perwakilan Rakyat tetap akan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset dan RUU Perubahan atas UU tentang Pemilihan Umum meski telah memasuki masa reses. Pimpinan DPR beralasan, kedua RUU ini masih membutuhkan masukan dari berbagai pihak.

DPR mulai memasuki masa reses pada Selasa (21/7/2026), ditandai dengan digelarnya rapat paripurna penutupan masa persidangan V tahun sidang 2025-2026 di Gedung Nusantara II, Jakarta. Masa reses terakhir untuk tahun sidang 2025-2026 ini berlangsung kurang dari satu bulan.

Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat paripurna penutupan masa sidang mengungkapkan, sejumlah komisi telah meminta izin kepada pimpinan DPR untuk membahas RUU di masa reses. Komisi III DPR, misalnya, menginginkan masa reses nanti dapat menerima sebanyak-banyaknya masukan publik terhadap RUU Perampasan Aset.

”Komisi III sudah mengajukan izin untuk tetap membahas RUU Perampasan Aset. Kita persilakan dalam masa reses asalkan meminta izin sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

Wakil Ketua DPR (kiri ke kanan) Saan Mustopa, Sufmi Dasco Ahmad dan Cucun Ahmad Syamsurijal memimpin rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/6/2026). DPR mengesahkan rancangan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) menjadi Undang-Undang. UU ini ditujukan untuk memperkuat sistem keuangan nasional dan menjaga kepercayaan pasar. Kompas/Hendra A Setyawan

Sesuai jadwal, DPR akan memulai kembali masa persidangan pada 14 Agustus 2026. Masa persidangan I tahun sidang 2026-2027 akan dibuka pada hari yang sama dengan penyelenggaraan sidang tahunan MPR serta sidang bersama DPR dan DPD. Dalam kesempatan itu, Presiden Prabowo Subianto akan menyampaikan pidato mengenai RUU tentang RAPBN 2027 beserta nota keuangannya.

Dasco menegaskan, pimpinan DPR telah mengizinkan Komisi III memanfaatkan masa reses untuk melanjutkan pembahasan RUU Perampasan Aset. Pimpinan DPR bahkan mendorong Komisi III untuk fokus membahas RUU Perampasan Aset karena belakangan publik menganggap DPR enggan membahas RUU tersebut. Padahal, Komisi III sudah menjalankan prinsip partisipasi publik bermakna dengan meminta masukan dan pandangan dari berbagai kalangan sejak dua bulan lalu.

Selain RUU Perampasan Aset, lanjut Dasco, ada sejumlah RUU yang juga akan dibahas di masa reses, antara lain RUU Satu Data, RUU Hak Cipta, RUU Lalu Lintas, dan RUU Pemilu.

Salah satu rancangan regulasi yang dianggap urgen dan menjadi sorotan publik adalah RUU Pemilu. Karena itu, menurut Dasco, pada masa reses ini, Komisi II DPR akan bersafari mengunjungi sejumlah partai politik nonparlemen serta organisasi pemerhati pemilu. Tujuannya, meminta masukan terkait RUU Pemilu. Masukan dari berbagai kalangan itu selanjutnya akan dikompilasi untuk menyempurnakan draf RUU Pemilu.

<p>Publik Berharap Pemilu Lebih Berkualitas infografik</p>

”Jangan sampai ada judicial review lagi sehingga nanti keputusan dari judicial review itu membingungkan. Karena satu keputusan final dan mengikat, di-judicial review lagi, final dan mengikat lagi, sementara itu ada beberapa perbedaan dan persamaan,” ucapnya.

Tidak mengganggu tahapan pemilu

Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Nasdem Saan Mustopa menyebutkan, hasil dari pertemuan dengan partai-partai politik nonparlemen serta pemerhati pemilu nantinya akan diagregasi pula dengan pendapat dari fraksi-fraksi partai politik di DPR. Setelah semua rampung, Komisi II DPR akan mencari waktu untuk memulai pembahasan RUU tersebut bersama pemerintah. 

Ia juga menegaskan, tahapan Pemilu 2029 tidak akan terganggu dengan proses pembahasan RUU yang masih berlangsung ini. Nyatanya, beberapa hari yang lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih dapat melaksanakan tahapan pemutakhiran data dengan mengacu pada UU Pemilu yang sudah ada. 

”Tahapan-tahapan menurut saya bisa berjalan saja. Kan, masih bisa menggunakan UU Pemilu yang ada hari ini masih berlaku. Menurut saya, tidak ada masalah dan tidak akan mengganggu proses tahapan. Jadi bisa beriringan,” tuturnya.

Ketua KPU Mochammad Afifuddin dalam kesempatan berbeda menyatakan telah menyiapkan banyak diskusi dan kajian secara internal terkait revisi UU Pemilu. Namun, dalam proses persiapan menuju Pemilu 2029, pihaknya masih bisa mengacu pada amanat UU Pemilu yang masih berlaku.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Yulianto Sudrajat, Ketua KPU Mochammad Afifuddin, dan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Heddy Lugito (kiri ke kanan) mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/3/2026). Rapat membahas program kerja KPU, Bawaslu dan DKPP tahun anggaran 2026 serta hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan tahun 2025. Kompas/Hendra A Setyawan (HAS)

”Kami di KPU sedang menyiapkan banyak forum untuk melakukan semacam kajian internal yang nanti orientasinya memberikan masukan jika diminta oleh pembuat undang-undang. Nah, opsi-opsi yang muncul apakah sistem, dapil (daerah pemilihan), itu semuanya kami lihat dan kami berikan catatan-catatannya,” paparnya.

Afifuddin juga menghormati tahapan pembahasan RUU Pemilu yang saat ini masih dalam domain pembuat undang-undang, yakni DPR dan pemerintah. Dia juga menyebut, tahapan seleksi bisa beriringan dengan proses pembahasan sehingga menganggap tidak akan bermasalah di kemudian hari.

”Kami enggak berpatok pada satu isu. Sekarang banyak kajian kita lakukan. Saat ini tentunya, kan, masih domainnya antara DPR dan pemerintah. Kalau (tahapan penyelenggaraan) beriringan dengan rencana revisi undang-undang, kita ikut saja,” kata Afifuddin.


Kerabat Kerja

Penulis:

Machradin Wahyudi Ritonga, Nikolaus Harbowo
 | 

Editor:

Anita Yossihara
 | 

Penyelaras Bahasa:

Priskilia Bintang Cornelia Sitompul