Masuk Prolegnas Prioritas, RUU Perampasan Aset Ditargetkan Tuntas Tahun Ini

RUU Perampasan Aset bakal masuk Prolegnas Prioritas 2025 sebagai inisiatif DPR. Pembahasan ditargetkan tuntas tahun ini dan dijanjikan partisipasi publik bermakna.

09 Sep 2025 21:37 WIB · Politik & Hukum

Oleh Nikolaus Harbowo, Machradin Wahyudi Ritonga

JAKARTA, KOMPAS — Rancangan undang-undang atau RUU Perampasan Aset dipastikan masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2025 sebagai usul inisiatif DPR. Ditargetkan, RUU tersebut akan dituntaskan pada tahun ini. DPR memastikan proses pembahasan akan terbuka dengan mengedepankan prinsip partisipasi bermakna.

Pemerintah dan Badan Legislasi (Baleg) DPR sepakat mengevaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 yang sebelumnya tidak memuat RUU Perampasan Aset. Dalam rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (9/9/2025) sore, kedua pihak menyetujui agar RUU itu masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2025 sehingga bisa segera dibahas tahun ini.

Ketua Baleg DPR Bob Hasan mengatakan, terdapat tiga RUU yang diusulkan untuk masuk dalam perubahan kedua Prolegnas Prioritas 2025. Ketiga RUU tersebut adalah RUU tentang Perampasan Aset, RUU tentang Kamar Dagang dan Industri, serta RUU tentang Kawasan Industri.

Bob menjelaskan, dengan masuknya usulan ini, RUU Perampasan Aset yang sebelumnya diajukan pemerintah untuk Prolegnas Jangka Menengah 2025–2029, kini berubah menjadi RUU inisiatif DPR.

”Jadi (usulan RUU) Perampasan Aset tidak ada lagi perdebatan di pemerintah atau apa, tetapi di DPR. Dan, itu masuk di tahun 2025,” ujarnya.

Ketua Badan Legislasi DPR Bob Hasan (dua dari kanan) membuka rapat evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025 dengan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9/2025). Badan Legislasi DPR mengusulkan agar RUU tentang Perampasan Aset dimasukkan ke dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2025 sebagai RUU usul inisiatif DPR. Pemerintah menyepakati RUU tersebut masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025. Rapat penetapan evaluasi Prolegnas Prioritas 2025 ini rencananya akan digelar pada Rabu (10/9/2025) besok. Kompas/Hendra A Setyawan

Penetapan pekan depan

Namun, penetapan resmi baru akan dilakukan dalam evaluasi Prolegnas Prioritas pada Rabu (17/9/2025) pekan depan, setelah mendapat persetujuan bersama pimpinan komisi-komisi di DPR. Bob menambahkan, tanggal 17 September dipilih karena pada saat itu DPR juga akan meminta persetujuan dari pemerintah serta komisi-komisi lain. Setelah itu, hasilnya langsung dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk ditetapkan.

”Semua kesimpulan Rabu, dibacakan semua, dan akan ditetapkan di paripurna. Pasti (akan masuk Prolegnas Prioritas 2025), dan sudah pasti (langsung dibawa ke rapat paripurna secepatnya) setelah Rabu,” kata Bob.

Quote

RUU Perampasan Aset menjadi salah satu dari delapan tuntutan yang harus diselesaikan dalam satu tahun.

Dorongan agar RUU Perampasan Aset segera dibahas mengemuka dalam gerakan ”17+8 Tuntutan Rakyat: Transparansi, Reformasi, Empati”. RUU Perampasan Aset menjadi salah satu dari delapan tuntutan yang harus diselesaikan dalam satu tahun atau sebelum 31 Agustus 2026.

Sejauh ini, RUU Perampasan Aset baru tercantum dalam Prolegnas Jangka Menengah 2025–2029. Pada periode kedua pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo, RUU ini sempat menjadi inisiatif pemerintah. Bahkan, pada awal Mei 2023, pemerintah telah mengirimkan draf dan surat presiden (surpres) ke DPR untuk meminta pembahasan. Namun, hingga akhir masa jabatan DPR periode 2019–2024, pembahasan tak kunjung dimulai.

Memasuki pemerintahan Presiden Prabowo Subianto pada akhir 2024, nasib RUU Perampasan Aset masih menggantung. DPR periode 2024–2029 pun tidak memasukkannya ke dalam daftar Prolegnas Prioritas 2025. Pemerintah juga belum memberikan kejelasan mengenai tindak lanjut pembahasan RUU tersebut.

Ketua Baleg DPR dari Fraksi Partai Gerindra Bob Hasan.

Usul inisiatif DPR

Ketua Baleg DPR Bob Hasan mengungkapkan, RUU Perampasan Aset ditargetkan bisa diselesaikan tahun ini. Meski waktu pembahasan relatif singkat, ia menegaskan pentingnya mengedepankan prinsip partisipasi bermakna (meaningful participation).

”Harus memenuhi meaningful participation publik. Meaningful itu adalah yang bermakna. Nah, maknanya apa? Kita jangan hanya tahu judulnya ’Perampasan Aset’. Publik harus tahu apa isinya RUU Perampasan Aset itu. Itu kalau secara makna,” kata Bob.

Ia menambahkan, pembahasan RUU ini akan dilakukan di Komisi III DPR secara paralel dengan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).

“Justru ini kan secara paralel. Karena ini terkait dengan perampasan aset. Ada sebuah aksi, ada sebuah acara. Kalau bicara acara pidana, maka kita tidak boleh lepas daripada hukum acara pidana. Makanya harus seirama. Kan, perampasan aset ini karena terkait dengan (hukum) acara juga harus punya fondasi yang kuat di KUHAP kita nanti. Jangan sampai nanti salah arah. Bisa-bisa nanti ada orang lagi lewat, dirampas asetnya. Seperti itu,” ujarnya.

Suasana rapat evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025 Badan Legislasi DPR dengan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9/2025). Badan Legislasi DPR mengusulkan agar RUU tentang Perampasan Aset dimasukkan ke dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2025 sebagai RUU usul inisiatif DPR. Pemerintah menyepakati RUU tersebut masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025. Rapat penetapan evaluasi Prolegnas Prioritas 2025 ini rencananya akan digelar pada Rabu (10/9/2025) besok. Kompas/Hendra A Setyawan

Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas selaku perwakilan pemerintah, menegaskan, tidak keberatan jika DPR mengambil alih penyusunan draf dan naskah akademik RUU Perampasan Aset. ”Pemerintah setuju apa yang menjadi usul inisiatif DPR terkait tiga RUU (salah satunya RUU Perampasan Aset), tadi untuk masuk dalam evaluasi Prolegnas Prioritas 2025,” ujarnya.

Menurut Supratman, pemerintah sebenarnya sudah menyiapkan draf dan naskah akademik RUU ini. Namun, ia tetap mengapresiasi langkah DPR. ”Kita harus beri apresiasi yang luar biasa kepada DPR karena memenuhi janji untuk mengambil alih penyusunan draf RUU tentang Perampasan Aset. Jadi, naskah akademik maupun materi RUU nanti kami bisa saling sharing,” ucapnya.

Quote

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas selaku perwakilan pemerintah, menegaskan, tidak keberatan jika DPR mengambil alih penyusunan draf dan naskah akademik RUU Perampasan Aset.

Ia menambahkan, pemerintah kini tinggal menunggu hasil penyusunan DPR. Setelah itu, Presiden akan menerbitkan surat presiden untuk menunjuk menteri atau kepala lembaga yang akan membahas RUU tersebut.

”Kita tunggu dulu, ya, yang penting keputusan politiknya hari ini lewat Pak Ketua (Baleg DPR) dan teman-teman di Baleg sudah jelas, tahun ini RUU Perampasan Aset sudah masuk di tahun 2025,” kata Supratman.

Ia mengakui percepatan pembahasan RUU ini merupakan buah dari pertemuan Presiden Prabowo dengan para ketua umum partai politik beberapa waktu lalu. Dari pertemuan itu, keputusan segera diambil agar RUU masuk Prolegnas Prioritas 2025. ”Itu artinya pembicaraan ini sudah dilakukan secara baik, ya. Dan kita tunggu proses politiknya itu ada di DPR sekarang sama Pak Ketua (Baleg DPR),” ujarnya.

Infografik Sejumlah Pasal Penting dalam RUU Perampasan Aset

Mendengar semua pihak

Anggota Baleg DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), I Nyoman Parta, menyatakan, dukungan penuh fraksinya agar RUU Perampasan Aset segera dibahas. Namun, ia mengingatkan pentingnya memastikan partisipasi publik.

”Mendengar semua pihak harus dilakukan agar semua pihak mendapatkan kesempatan yang sama untuk berbicara, berkontribusi terhadap RUU ini. Dan kualitas RUU ini bisa dibanggakan dan diterapkan dengan baik,” katanya.

Hal senada juga disampaikan hampir seluruh fraksi partai politik lain. Mereka berkomitmen membahas RUU ini secara sungguh-sungguh agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

”Kita harus sejalan dengan yang diinginkan masyarakat terkait seluruh proses kerja-kerja DPR sekarang,” ujar anggota Baleg DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Saleh P Daulay.


Kerabat Kerja

Penulis:

Nikolaus Harbowo, Machradin Wahyudi Ritonga
 | 

Editor:

Madina Nusrat
 | 

Penyelaras Bahasa:

Apolonius Lase