Lonjakan harga minyak dunia, depresiasi rupiah, dan penurunan jumlah penumpang akibat konflik di Timur Tengah menempatkan maskapai nasional di zona turbulensi.
25 Mar 2026 12:04 WIB · Ekonomi & Bisnis
ap/David Zalubowski
JAKARTA, KOMPAS — Industri penerbangan nasional memasuki zona turbulensi. Situasi ini terjadi seiring lonjakan harga minyak dunia, depresiasi rupiah, dan penurunan jumlah penumpang akibat eskalasi konflik di Timur Tengah. Asosiasi maskapai penerbangan Indonesia atau Inaca mengusulkan kenaikan fuel surcharge dan tarif batas atas tiket pesawat, masing-masing sebesar 15 persen untuk meredam goncangan usaha.
Merujuk siaran pers Inaca per Rabu (25/3/2026), perang antara Amerika Serikat-Israel dan Iran menyebabkan komplikasi persoalan pada industri penerbangan global, termasuk di Indonesia. Untuk maskapai dalam negeri, tekanannya lebih berat karena sejumlah faktor struktural domestik.
”Kondisi tersebut mengakibatkan kenaikan harga minyak dunia dan pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, di mana kedua komponen biaya tersebut sangat memengaruhi kenaikan biaya operasional maskapai penerbangan nasional,” tutur Inaca.
Inaca menjelaskan, 70 persen biaya operasional maskapai penerbangan nasional menggunakan dolar AS. Sementara itu, pendapatan maskapai dalam bentuk rupiah. Dengan demikian, naiknya nilai tukar dolar AS membengkakkan biaya maskapai. Pada saat yang sama, depresiasi rupiah menekan pendapatan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2026/03/25/7f5d3cee13d0d6fd436c05bf8e6aaf6d-20260217_042334.jpg)
Pada 2019, saat ditetapkannya tarif batas atas (TBA) melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019, rata-rata 1 dolar AS adalah Rp 14.136. Pada Maret 2026, nilai tukarnya sudah mencapai lebih kurang Rp 17.000 per dolar AS atau naik lebih dari 20 persen.
Sementara harga minyak mentah dunia naik, dari 70 dolar AS per barel ke lebih kurang 100 dolar AS per barel. Ini langsung meningkatkan harga avtur di Indonesia. Pada 2019, harga avtur senilai Rp 10.442 per liter. Pada Maret 2026, harganya sudah mencapai Rp 14.000-Rp 15.500 per liter, bergantung bandara, atau naik 34 persen sampai 48 persen.
”Harga avtur ini diprediksi akan naik lagi mengikuti kenaikan harga minyak akibat krisis geopolitik global tersebut,” kata Inaca.
Dengan demikian, kemungkinan besar harga avtur akan naik per 1 April 2026, mengikuti harga pasar yang sudah naik tinggi akibat konflik di Timur Tengah. Pertamina sebagai penyalur avtur selalu menyesuaikan harga per tanggal 1 setiap bulan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2026/03/25/955d4a4afcea50618e5fffe031b735a5-20260216_141430.jpg)
Masih dalam struktur biaya, Inaca menyebutkan, terdapat penambahan biaya operasional maskapai yang melakukan penerbangan ke luar negeri, terutama ke Timur Tengah dan Eropa. Rute-rute ke wilayah tersebut yang biasanya melewati daerah konflik harus memutar sehingga biaya operasional menjadi membengkak.
Ada pula gangguan pengiriman dan kenaikan biaya suku cadang untuk perawatan pesawat. Gangguan rantai pasok menyebabkan pengiriman suku cadang molor, dari 2-3 hari menjadi 7-10 hari. Biaya pengiriman juga naik.
Sementara dari sisi penerimaan, masih menurut Inaca, adanya konflik di Timur Tengah membuat jumlah penumpang dalam negeri dengan tujuan Timur Tengah, terutama penerbangan umrah, menjadi berkurang. Tren yang sama terjadi pada jumlah wisatawan dari Eropa dan Timur Tengah ke Indonesia.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2026/03/25/b6432d610720f1ee19114c32a16458ef-20260216_141414.jpg)
Saat ini, Inaca memberikan referensi, banyak maskapai di berbagai negara melakukan penyesuaian biaya operasional dengan menambahkan fuel surcharge sebesar 5 persen sampai 70 persen. Ini misalnya dilakukan maskapai penerbangan dari India, Afrika Selatan, Hong Kong, Thailand, Australia, dan Korea Selatan.
Mempertimbangkan persoalan di atas dan merujuk langkah di berbagai negara tersebut, Inaca meminta pemerintah melakukan dua langkah konkret. Pertama, menaikkan fuel surcharge sebesar 15 persen atas masing-masing fuel surcharge yang telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tanggal 10 Januari 2023.
Kedua, menaikkan TBA harga tiket penerbangan domestik sebesar 15 persen untuk pesawat udara jenis jet dan pesawat udara jenis propeller atas TBA yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019.
”Selain penyesuaian besaran fuel surcharge dan TBA, Inaca mohon juga sejumlah kebijakan stimulus yang bersifat temporer (seperti misalnya pada Lebaran 2026), yaitu penundaan PPN Avtur dan tiket domestik, keringanan biaya bandara (PJP4U), serta kebijakan rescheduling pembayaran outstanding biaya bandara dan navigasi tetap dipertahankan,” katanya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/10/26/65d62085b178e1def12a517284332e2d-1000456097.jpg)
Head of Indonesia AirAsia Affairs & Policy, Eddy Krismeidi Soemawilaga, menyatakan, kenaikan harga minyak dunia yang mendorong avtur, ditambah depresiasi rupiah terhadap dolar AS, memberikan tekanan signifikan pada biaya operasional maskapai.
”Avtur sebagai komponen biaya terbesar meningkat. Sementara sejumlah pos biaya lain, seperti sewa pesawat dan perawatan adalah berbasis dolar AS. Ini menciptakan tekanan ganda dalam waktu bersamaan,” katanya.
Dari sisi permintaan, ia melanjutkan, hingga saat ini belum terlihat penurunan jumlah penumpang secara signifikan. Permintaan masih relatif stabil. Namun dinamika geopolitik global, termasuk konflik di Timur Tengah, tetap AirAsia cermati karena berpotensi mempengaruhi sentimen dan pola perjalanan.
Terkait usulan penyesuaian fuel surcharge dan TBA Indonesia, Eddy melanjutkan, AirAsia mendukung usulan Imaca tersebut sebagai langkah menjaga keberlanjutan industri di tengah tekanan biaya yang meningkat. Meski demikian, implementasinya tetap perlu dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan keseimbangan antara keterjangkauan bagi masyarakat dan keberlangsungan operasional maskapai.
”Selain penyesuaian tarif, dukungan kebijakan lain seperti pengendalian harga avtur, insentif fiskal, serta efisiensi operasional juga menjadi faktor penting dalam memastikan konektivitas tetap terjaga,” katanya.
Penulis:
FX Laksana Agung SaputraEditor:
FX Laksana Agung SaputraPenyelaras Bahasa:
Teguh Candra