Praktik baik masyarakat adat dalam melestarikan alam patut dicontoh di tengah kerusakan lingkungan dan krisis pangan. Sayangnya, ruang hidup mereka justru terancam.
18 Feb 2025 17:14 WIB · Humaniora
JAKARTA, KOMPAS — Masyarakat adat sarat dengan nilai dan praktik memuliakan alam serta mengolah berbagai sumber makanan. Oleh sebab itu, masyarakat adat harus dilindungi karena menjadi benteng pelestarian lingkungan dan ketahanan pangan.
Akan tetapi, kekerasan terhadap masyarakat adat masih terjadi di banyak tempat. Padahal, peran mereka justru semakin dibutuhkan di tengah masifnya kerusakan lingkungan dan ancaman krisis pangan.
Chief Executive Officer (CEO) Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) Mas Achmad Santosa mengatakan, saat ini dunia telah memasuki era antroposen di mana aktivitas manusia berdampak besar pada ekosistem dan iklim Bumi. Bahkan, manusia punya kemampuan untuk meluluhlantakkan Bumi, termasuk dengan merusak lingkungan.
Menurut Santosa, masyarakat adat berkontribusi besar dalam mengatasi ancaman di era antroposen. Praktik adat selama beberapa generasi telah menjaga keanekaragaman hayati, mengoptimalkan peran hutan untuk menyerap karbon, serta menghindari terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/02/18/0344ff23f00579f1aca268d2ca01935a-20250218TAM_01.jpg)
”Peran masyarakat adat begitu penting karena mungkin menjadi komunitas pertama yang memelopori konsep keberlanjutan dalam mengelola alam untuk mendukung kehidupan,” ujarnya dalam diskusi ”Nilai dan Praktik Masyarakat Hukum Adat dalam Penyelamatan Ekosistem Indonesia”, di Jakarta, Selasa (18/2/2025).
Saat ini, manusia telah merusak sistem alam (natural system) dalam skala global yang mengancam ketahanan umat manusia, flora, fauna, dan ekosistem secara keseluruhan. Bumi dihadapkan pada triple planetary crisis, yaitu perubahan iklim, pencemaran, dan punahnya keanekaragaman hayati. Kondisi ini mengancam stabilitas ekosistem yang menjadi prasyarat bagi keberlangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lainnya.
Santosa menyoroti urgensi pengambilan langkah-langkah perbaikan agar hukum lingkungan lebih efektif mengatasi ketiga krisis itu. Hukum lingkungan dianggap belum cukup untuk mengatasi krisis planet yang terjadi saat ini. Dibutuhkan sistem hukum yang menggunakan cara pandang tentang hubungan manusia dengan alam seperti yang telah dipraktikkan oleh masyarakat adat.
Direktur Program IOJI Stephanie Juwana memaparkan sejumlah praktik hukum adat dalam melestarikan lingkungan di Indonesia. Sasi lompa di Pulau Haruku, Maluku, misalnya, menggunakan pendekatan konservasi berbasis spesies dan wilayah yang mencakup laut pesisir dan muara sungai. Sasi ikan lompa mendukung ketahanan pangan masyarakat, terutama saat nelayan tidak dapat melaut akibat gelombang besar.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2021/02/02/KOMUNITAS-ADAT-KAJANG-3-12_1612264696.jpg)
Di Bulukumba, Sulawesi Selatan, praktik Pasang Ri Kajang menjadi prinsip hidup sederhana (kamase-masea) yang diterapkan masyarakat adat Kajang. Prinsip ini melandasi segala aspek kehidupan mereka, termasuk dalam mengelola lingkungan. Bagi mereka, hutan tidak boleh dirusak karena menjadi sumber mata air sekaligus tempat tinggal leluhur yang sakral.
Praktik lubuk larangan di Kabupaten Kampar, Riau, juga mencerminkan nilai-nilai pelestarian lingkungan dan ketahanan pangan. Beberapa titik sungai ditutup sementara dan hanya dibuka setahun sekali oleh kepala suku. Praktik ini bertujuan menjaga regenerasi ikan sungai sehingga stok ikan tetap terjaga.
”Nilai dan praktik adat mengakui batas ekologis dalam pemanfaatan sumber daya alam. Kalau batas ekologis itu tidak ada, tinggal menunggu waktu sumber daya alam akan habis,” kata Stephanie.
Akan tetapi, ketenangan masyarakat Kajang hidup berdampingan dengan alam terusik oleh ancaman perampasan lahan.
Negara wajib meningkatkan perlindungan hak-hak masyarakat hukum adat. Hal ini, di antaranya, dapat dilakukan dengan mengundangkan RUU Masyarakat Hukum Adat, harmonisasi peraturan perundang-undangan yang mengatur ketentuan mengenai pengakuan masyarakat hukum adat, serta membatalkan kebijakan dan merevisi peraturan perundang-undangan dapat mengancam hak-hak masyarakat hukum adat.
Perwakilan perempuan adat Kajang, Ramlah, mengatakan, hukum adat merupakan pedoman hidup tertinggi masyarakat adat tersebut. Prinsip hidup sederhana menjadi pegangan hidup untuk mengambil secukupnya dari alam.
Sanksi adat akan diberikan kepada pelanggar hukum adat. Sanksinya terdiri dalam tiga klasifikasi, yaitu berat (Rp 12 juta), sedang (Rp 8 juta), dan ringan (Rp 6 juta).
”Perusak lingkungan akan mendapatkan sanksi terberat. Dulu, sebelum ada uang, sanksinya berupa ternak, seperti kuda dan sapi,” katanya.
Akan tetapi, ketenangan masyarakat Kajang hidup berdampingan dengan alam terusik oleh ancaman perampasan lahan. Ramlah menuturkan, sejak 2003, masyarakat adat berkonflik dengan perusahaan perkebunan yang merampas lahan adat.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/02/18/16438b8c2039aac55f69316d3533386b-20250218TAM_02.jpg)
Kawasan hutan dialihfungsikan menjadi kebun karet. ”Sempat terjadi pertumpahan darah. Masyarakat adat ditembaki, bahkan ada yang meninggal,” ujar Ramlah sambil menangis.
Kewang (Kepala Pranata Hukum Adat) Haruku, Eliza Kissya, menceritakan praktik sasi lompa yang dipraktikkan selama bertahun-tahun oleh masyarakat adat di sana. Sasi menerapkan larangan untuk tidak mengambil sumber daya alam sebelum waktunya.
Tradisi itu dilakukan untuk menjaga kelestarian sumber daya alam sehingga tetap dapat dinikmati oleh generasi mendatang. ”Kalau ini tidak dijaga dengan baik, suatu waktu nanti kami akan menjadi orang paling miskin di dunia. Karena kalau tidak dijaga, kita tidak akan bertahan,” ucapnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2018/10/20/3342081c-d953-4c45-b942-d1feff4f13b7.jpg)
Dalam sekali panen, buka sasi lompa di Haruku dapat menghasilkan 45 ton ikan lompa. Hasil panen itu menjadi lumbung pangan yang sangat bermanfaat, terutama saat nelayan tidak bisa melaut akibat cuaca buruk.
Direktur Program Yayasan KEHATI Rony Megawanto menyampaikan, praktik adat berfungsi menjaga ketahanan pangan. Menurut dia, pemodelan dari praktik baik masyarakat hukum adat perlu dijadikan inspirasi bagi kebijakan tingkat nasional.
”Masyarakat hukum adat menunjukkan bahwa untuk memenuhi kebutuhan pangan, tidak perlu negara melakukan deforestasi atau pengalihfungsian hutan hingga sekian juta hektar untuk dijadikan lahan produksi pangan,” ujarnya.
Penulis:
Tatang Mulyana SinagaEditor:
Ichwan Susanto