Masyarakat Adat Lagi-lagi Tolak Pembentukan Taman Nasional Pegunungan Meratus

Sejumlah elemen masyarakat adat dan sipil yang tergabung dalam Aliansi Meratus menolak pembentukan Taman Nasional Pegunungan Meratus di Kalimantan Selatan.

30 Mar 2025 11:18 WIB · Nusantara

Oleh Jumarto Yulianus

BANJARMASIN, KOMPAS — Sejumlah elemen masyarakat adat dan sipil yang tergabung dalam Aliansi Meratus menolak pembentukan Taman Nasional Pegunungan Meratus di Kalimantan Selatan. Pembentukan taman nasional dinilai sangat bertentangan dengan adat dan nilai-nilai masyarakat Dayak Meratus.

Ketua Pengurus Wilayah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalsel Rubi mengatakan, lebih dari tiga dasawarsa, ide taman nasional di Kalsel silih berganti datang dan pergi.

Penolakan taman nasional yang dilakukan sejak 1970-an oleh semua elemen masyarakat Dayak Meratus, yang didukung beberapa lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Kalsel tidak pernah digubris pemerintah.

Kini, pemerintah daerah melalui Dinas Kehutanan Kalsel kembali memunculkan ide pembentukan Taman Nasional (TN) Pegunungan Meratus. Bahkan, kali ini pemerintah telah membahas dan menentukan tahapan-tahapan perubahan status Pegunungan Meratus dari hutan lindung menjadi taman nasional. 

”Pembahasan itu dilakukan tanpa melibatkan pihak-pihak yang terhubung langsung dengan Pegunungan Meratus. Masyarakat Dayak Meratus yang mendiami, hidup, dan menjaga Meratus justru tidak dilibatkan,” kata Rubi dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kompas di Banjarmasin, Minggu (30/3/2025).

Aktivis lingkungan bersama warga menggelar upacara bendera memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia di daerah Pegunungan Meratus, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan pada 17 Agustus 2018.

Rubi menuturkan, LSM dan para aktivis lingkungan yang selama puluhan tahun turut bekerja sama dengan masyarakat Dayak Meratus menjaga dan memberdayakan Pegunungan Meratus juga sama sekali tidak dilibatkan. 

”Ini jelas merupakan pelecehan. Tidak hanya bagi NGO dan aktivis lingkungan, tetapi terutama bagi orang Dayak Meratus,” ujarnya.

Selain merupakan pelecehan, menurut Rubi, konsep taman nasional adalah konsep penguasaan Pegunungan Meratus oleh negara, kapitalisme, dan oligarki yang pasti menyingkirkan dan membunuh penghidupan orang Dayak Meratus.

Padahal, masyarakat adat Dayak Meratus sudah lama ada. Mereka mendiami dan menjaga Pegunungan Meratus jauh sebelum Republik Indonesia ada.

Dengan semua kearifan lokal, budaya, nilai-nilai, dan adat, masyarakat Dayak Meratus telah berhasil menjaga Pegunungan Meratus. Hingga saat ini Meratus menjadi ruang hidup dan menjadi sumber penghidupan orang Dayak Meratus. 

”Kehadiran taman nasional jelas sangat bertentangan dengan adat dan nilai-nilai masyarakat Dayak Meratus,” katanya.

Balai Adat Malaris di Desa Loklahung, Kecamatan Loksado, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan, 23 November 2019. Meskipun sudah tidak lagi menjadi tempat tinggal bersama, masyarakat Dayak Bukit atau Dayak Meratus tetap menjaga keberadaan balai untuk tempat berbagai upacara adat dan pertemuan masyarakat adat.
Parni (40), petani di Desa Loklahung, Kecamatan Loksado, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan menjemur kayu manis, Sabtu (23/11/2019). Pohon kayu manis siap panen yang dimiliki Parni sudah mau habis saat harga kayu manis menjanjikan.
Seorang warga mengupas kemiri di Desa Loklahung, Kecamatan Loksado, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan, Minggu (9/7/2023). Kemiri adalah salah satu jenis rempah dari daerah Pegunungan Meratus, yang banyak dihasilkan masyarakat Loksado. Harga kemiri yang sudah dikupas dan dikeringkan saat ini mencapai Rp 35.000 per kilogram.

Manajer Advokasi dan Kampanye Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalsel M Jefry Raharja alias Cecep mengatakan, yang diperlukan orang Dayak Meratus di wilayah yang akan dijadikan taman nasional adalah pengakuan terhadap masyarakat hukum adat. 

Karena itu, Aliansi Meratus menyatakan, rencana taman nasional bertabrakan dengan ruang hidup dan model pemanfaatan ruang masyarakat adat di Pegunungan Meratus.

Kehadiran taman nasional selain berpotensi mengancam eksistensi masyarakat hukum adat Dayak Meratus, juga bertentangan dengan adat dan nilai-nilai masyarakat Dayak Meratus.

”Taman nasional tidak relevan dengan model konservasi masyarakat adat Dayak Meratus yang sudah ada jauh lebih dulu dari keberadaaan negara. Maka, negara seharusnya menghormati keberadaan masyarakat Dayak Meratus, bukan malah menyingkirkannya,” kata Cecep.

Warga Dayak Deah menugal atau menanam padi (ngasok miah) di ladang pada Festival Melatu Wini 2023 di Desa Liyu, Kecamatan Halong, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, Sabtu (2/12/2023). Melatu Wini merupakan bagian dari tradisi berladang tahunan masyarakat setempat, berupa pembacaan mantra dan doa agar benih yang ditanam kelak menuai panen berlimpah. Festival kali ini merupakan salah satu hasil program Desa Pemajuan Kebudayaan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Pengakuan dulu

Menurut Cecep, masyarakat adat di Pegunungan Meratus selama ini telah terbukti mampu menjaga keseimbangan secara ekologi antara kawasan perlindungan dan kawasan budidaya ataupun kawasan produksi.

”Lakukan pengakuan terlebih dahulu terhadap keberadaan masyarakat adat Meratus baru bicara model konservasi di Kalimantan Selatan,” ujarnya.

Cecep mengatakan, negara dalam hal ini Pemprov Kalsel seharusnya terbuka kepada masyarakat, bukan hanya pada para akademisi dan ilmuwan ekofasis, terlebih mereka yang berasal dari luar Kalsel. Mereka pasti tidak memahami dinamika sosial lingkungan masyarakat Dayak Meratus ketika diminta membuat rencana penguasaan tata ruang, termasuk rencana taman nasional.

”Kami dari Aliansi Meratus menolak keras, tegas, dan jelas ide mengubah status Pegunungan Meratus dari hutan lindung menjadi taman nasional,” katanya.

Sejumlah rakit bambu membawa wisatawan menyusuri jeram Sungai Amandit di Kecamatan Loksado, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan, Minggu (9/7/2023). Kegiatan bamboo rafting menjadi atraksi utama Festival Loksado, yang berlangsung pada 7-9 Juli 2023. Festival ini memadukan berbagai potensi atraksi budaya dan wisata alam yang berakar dari budaya dan tradisi masyarakat Dayak Bukit di Pegunungan Meratus.

Aliansi Meratus juga mendesak agar pemerintah menghentikan semua pembahasan mengenai TN Pegunungan Meratus hingga pengakuan Masyarakat Hukum Adat dilaksanakan. Jika diabaikan, masyarakat tidak segan-segan untuk mengambil tindakan tegas dan keras.

”Kami mengajak semua kekuatan masyarakat sipil dan elemen masyarakat Dayak di Kalsel dan di seluruh Indonesia bersama-sama melawan dan menggalang kekuatan menolak taman nasional di Pegunungan Meratus,” katanya.

Saat ini, sekitar 30 elemen ataupun organisasi masyarakat adat dan sipil telah bergabung dalam Aliansi Meratus. Mereka tidak hanya berasal dari Kalsel, tetapi juga dari Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, dan bahkan dari Universitas Toronto, Kanada, dan Universitas Leeds, Inggris.

Kepala Adat Dayak Deah Aliancen melaksanakan ritual adat Melatu Wini sebelum menugal atau menanam padi di ladang pada Festival Melatu Wini 2023 di Desa Liyu, Kecamatan Halong, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, Sabtu (2/12/2023). Melatu Wini merupakan bagian dari tradisi berladang tahunan masyarakat setempat, berupa pembacaan mantra dan doa agar benih yang ditanam kelak menuai panen berlimpah. Festival kali ini merupakan salah satu hasil program Desa Pemajuan Kebudayaan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Terus berjalan

Sebelumnya, Kepala Dinas Kehutanan Kalsel Fatimatuzzahra menjelaskan, pembentukan TN Pegunungan Meratus terus berjalan. Pada September 2024 telah dilakukan penyusunan data dan informasi sebagai dasar kajian, serta rapat kajian kebijakan pengelolaan Pegunungan Meratus. 

Selanjutnya, pada Oktober 2024 Gubernur Kalsel telah mengajukan permohonan perubahan fungsi kawasan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Ini mencakup surat permohonan, peta kawasan, proposal pengajuan, dan surat pernyataan. 

Fatimatuzzahra menyebutkan, tahapan berikutnya adalah pembentukan tim terpadu oleh Kementerian Kehutanan. Ini diperkirakan pada Juni 2025 setelah pengalokasian anggaran. Nanti tim terpadu akan langsung bekerja melakukan penelitian pada bulan yang sama.

”Jika semua proses berjalan sesuai rencana, keputusan Menteri Lingkungan Hidup terkait status Pegunungan Meratus sebagai Taman Nasional diperkirakan akan keluar pada Desember 2025,” katanya di Banjarbaru, Senin (24/3/2025).

Sebuah mobil melintasi gerbang Geopark Pegunungan Meratus di Situs Geologi Taman Hutan Raya Sultan Adam, Mandiangin, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, Rabu (29/12/2021).

Menurut Fatimatuzzahra, pembentukan TN Pegunungan Meratus merupakan langkah strategis untuk melindungi keanekaragaman hayati di Pegunungan Meratus. ”Ini juga untuk memastikan pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan,” ujarnya.

Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kalsel Nomor 6 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalsel Tahun 2023-2042, kawasan Pegunungan Meratus seluas 504.000 hektar (ha) ditetapkan sebagai pusat keanekaragaman hayati. Kawasan itu difokuskan untuk perlindungan ekologi, geologi, dan antropologi.

Dari hasil penapisan yang dilakukan Dinas Kehutanan Kalsel dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), disepakati bahwa 119.000 ha di kawasan Pegunungan Meratus berpotensi untuk ditetapkan sebagai taman nasional. 

TN Pegunungan Meratus mencakup lima wilayah kabupaten di Kalsel, yaitu Banjar, Balangan, Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Selatan, dan Kotabaru.


Kerabat Kerja

Penulis:

Jumarto Yulianus
 | 

Editor:

Cornelius Helmy Herlambang
 | 

Penyelaras Bahasa:

Lucia Dwi Puspita Sari