Masyarakat Adat Kian Terancam, RUU Masyarakat Adat Mendesak Disahkan

RUU Masyarakat Adat mendesak disahkan menjadi undang-undang guna melindungi masyarakat adat di Indonesia.

16 Apr 2025 20:34 WIB · Nusantara

Oleh Jumarto Yulianus

BANJARMASIN, KOMPAS – Masyarakat adat di sejumlah daerah masih menghadapi berbagai persoalan yang mengancam kehidupan mereka. Di wilayah Pegunungan Meratus, Kalimantan Selatan, masyarakat adat terancam program taman nasional. Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat atau RUU Masyarakat Adat pun mendesak disahkan menjadi undang-undang.

Urgensi hadirnya UU Masyarakat Adat di Indonesia mengemuka dalam diskusi publik yang diadakan Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat secara daring, Rabu (16/4/2025). Diskusi mengusung tema ”Hak-hak Tradisional Masyarakat Adat dan Urgensinya terhadap Upaya Mendorong Pengesahan RUU Masyarakat Adat”.

Erwin Dwi Kristianto, peneliti Perkumpulan HuMa Indonesia, mengatakan, hasil penelitian lembaga itu pada 2024 memetakan setidaknya terdapat 12 hak masyarakat adat dalam pelbagai undang-undang. Di antaranya, hak atas tanah, wilayah, dan sumber daya alam, hak untuk menjalankan hukum dan/atau peradilan adat, hak ulayat, dan hak kolektif perempuan adat.

”Semua hak tersebut masih bersyarat, berlapis, dan sektoral. Maka, harapannya, dengan adanya UU Masyarakat Adat, pengakuan yang bersyarat, berlapis, dan sektoral bisa ditiadakan dengan proses pengadministrasian masyarakat adat yang lebih murah dan sederhana,” katanya.

Ribuan masyarakat adat dari berbagai daerah berunjuk rasa menuntut pengesahan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat dan juga peraturan daerah tentang perlindungan masyarakat adat, di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara, Medan, Senin (28/10/2028).

Ketika berbicara soal RUU Masyarakat Adat, ujar Erwin, bagian yang tidak kalah penting adalah membicarakan apa saja hak-hak masyarakat adat. Dalam naskah akademik yang diusulkan Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat, tergambar jelas apa saja hak-hak masyarakat adat itu.

”Hak-hak tersebut merupakan bagian dari hak asasi manusia. Jadi, merupakan kewajiban negara untuk melakukan pemenuhan, penghormatan dan perlindungan terhadap hak-hak tersebut,” katanya.

Rina Mardiana dari Pusat Studi Agraria Institut Pertanian Bogor (IPB) mengatakan, masyarakat adat, sebagaimana disebutkan dalam draf RUU Masyarakat Adat, adalah sekelompok orang yang masih merasa terikat oleh tatanan hukum adatnya sebagai warga bersama suatu persekutuan hukum tertentu, yang mengakui dan menerapkan ketentuan-ketentuan persekutuan tersebut dalam kehidupan sehari-hari, serta memiliki wilayah tertentu sebagai lingkungan hidup.

”Masyarakat adat dipandang sebagai kelompok otohton, yaitu yang lahir dan terbentuk dari dalam dirinya sendiri, bukan dibentuk oleh kekuatan luar, seperti negara atau kerajaan, dan memiliki ikatan identitas, struktur sosial, nilai budaya, dan otoritas sendiri,” katanya.

Infografik Sejumlah Poin Krusial RUU Masyarakat Adat

Menurut Rina, RUU Masyarakat Adat menegaskan bahwa masyarakat adat bukan eks swapraja (bukan kesultanan atau kerajaan). Mereka memiliki hak asal-usul yang eksis sebelum negara Indonesia berdiri, bukan merupakan hak pemberian dari negara.

Hak-hak mereka itu diakui dalam konstitusi, terutama dalam Pasal 18B Ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yang menyatakan pengakuan hak masyarakat hukum adat selama masih hidup dan sesuai perkembangan zaman. Selain itu, diakui pula dalam Pasal 28I Ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan penghormatan atas identitas budaya dan hak masyarakat tradisional.

”Urgensi utama RUU Masyarakat Adat adalah mengakui eksistensi mereka secara utuh sebagai entitas hukum, budaya, dan politik, serta menjamin bahwa seluruh praktik hidup mereka yang lestari tetap bertahan dan diakui dalam sistem negara. Tanpa itu, tidak hanya mereka yang hilang, tetapi juga keadilan agraria-lingkungan dan kedaulatan bangsa Indonesia,” ujarnya.

Warga Dayak Deah menugal atau menanam padi (ngasok miah) di ladang pada Festival Melatu Wini 2023 di Desa Liyu, Kecamatan Halong, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, Sabtu (2/12/2023). Melatu Wini merupakan bagian dari tradisi berladang tahunan masyarakat setempat, berupa pembacaan mantra dan doa agar benih yang ditanam kelak menuai panen berlimpah. Festival kali ini merupakan salah satu hasil program Desa Pemajuan Kebudayaan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Masyarakat adat Pegunungan Meratus

Harnilis, perwakilan dari masyarakat adat Pegunungan Meratus, Kalimantan Selatan, menuturkan, masyarakat adat Pegunungan Meratus selama ini hanya tahu bekerja dari waktu ke waktu. Pekerjaan utama mereka adalah berladang. Kegiatan berladang dilakukan secara turun-temurun sejak zaman nenek moyang mereka.

”Kami tidak pernah tahu aturan dan undang-undang di luar sana. Ternyata, ada aturan yang begini dan begitu. Tiba-tiba saja, tanah yang kami garap selama ini diakui sebagai menjadi milik negara,” katanya.

Menurut Harnilis, masyarakat adat Pegunungan Meratus sangat terkejut ketika tiba-tiba ada wacana pemerintah membentuk Taman Nasional Pegunungan Meratus. Tanah yang digarap masyarakat adat selama ini pun akan berubah statusnya menjadi taman nasional.

”Kami jelas tidak terima karena kami hidup di sana, makan di sana, bekerja di sana, serta mencari sandang dan pangan di sana. Kalau sampai menjadi taman nasional, banyak budaya kami yang akan hilang,” ujarnya.

Ritual adat Melatu Wini sebelum menugal atau menanam padi di ladang berlangsung di tengah hujan pada Festival Melatu Wini 2023 di Desa Liyu, Kecamatan Halong, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, Sabtu (2/12/2023). Melatu Wini merupakan bagian dari tradisi berladang tahunan masyarakat setempat, berupa pembacaan mantra dan doa agar benih yang ditanam kelak menuai panen berlimpah. Festival kali ini merupakan salah satu hasil program Desa Pemajuan Kebudayaan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Triawan Umbu Uli Mehakati dari Yayasan Koordinasi Pengkajian dan Pengelolaan Sumber Daya Alam (Koppesda) Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur, mengatakan, praktik marginalisasi dan diskriminasi terhadap masyarakat adat masih terus terjadi sampai saat ini.

Pada masyarakat adat di Sumba Timur, misalnya, masih kerap terjadi sengketa tanah dengan korporasi maupun pemerintah. Terjadi pula penggusuran tanah ulayat masyarakat adat, termasuk sawah, padang penggembalaan, dan situs-situs sakral tempat ibadah kepercayaan Marapu.

”Setelah kehilangan lahan pertanian dan padang penggembalaan, banyak anggota masyarakat adat terpaksa bekerja sebagai buruh harian pada perusahaan. Hal ini menciptakan ketergantungan ekonomi dan memperparah kemiskinan struktural di kalangan masyarakat adat,” ucapnya.

Quote

Kami tidak pernah tahu aturan dan undang-undang di luar sana. Ternyata, ada aturan yang begini dan begitu. Tiba-tiba saja, tanah yang kami garap selama ini diakui sebagai menjadi milik negara.


Kerabat Kerja

Penulis:

Jumarto Yulianus
 | 

Editor:

Haris Firdaus
 | 

Penyelaras Bahasa:

Priskilia Bintang Cornelia Sitompul