Masyarakat sipil mengajak publik untuk sama-sama mendesak otoritas, baik pemerintah maupun DPR, untuk memberikan perlindungan dan jaminan terhadap kebebasan sipil.
25 Jul 2025 18:03 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Kebebasan sipil di Indonesia dinilai kian tergerus dalam lima tahun terakhir. Hal itu ditandai dengan sikap represif aparat negara, organisasi masyarakat Pam Swakarsa, ataupun proses legislasi yang minim partisipasi publik bermakna atau meaningful participation.
Staf Advokasi Internasional Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Rizky Fariza saat diskusi daring bertajuk ”Memperkuat Jaringan Asia Tenggara untuk Mempromosikan Hak Asasi Manusia dan Perluasan Ruang Sipil”, Jumat (25/7/2025), menuturkan, tidak hanya di Indonesia, menyempitnya kebebasan sipil secara umum juga terjadi di kawasan Asia Tenggara.
Di Indonesia, penyempitan ruang kebebasan sipil itu ditandai dengan bentuk represivitas aparat. Pelaku tindakan represif itu tidak hanya aparat negara, tetapi juga aktor non-negara, seperti organisasi masyarakat (ormas) Pam Swakarsa.
”Catatan Kontras sepanjang 2020 hingga Mei 2024, setidaknya terjadi 19 kasus pembubaran paksa disertai kekerasan fisik dan verbal yang dilakukan kelompok Pam Swakarsa (Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa). Mayoritas dilakukan pada agenda atau forum internasional yang diselenggarakan di Indonesia,” kata Rizky.
Selain Rizky, narasumber lain dalam diskusi yang diadakan oleh Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) itu adalah peneliti PSHK, Alviani Sabillah; pengacara publik dan Direktur Publik Program Bumi Setara Candra Mertha; serta Project Lead Open & Secure Technology and Research Engage Media Khairil Zhafri.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2020/11/06/f9bd96c1-263e-4c9c-970f-71f6691d687a_jpg.jpg)
Rizky melanjutkan, represivitas oleh ormas Pam Swakarsa tak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga di negara-negara seperti Hong Kong dan Filipina. Di negara-negara itu, kelompok propemerintah kerap digunakan untuk membungkam suara-suara kritis.
Selain itu, masyarakat sipil yang kritis juga sering kali ditangkap secara sewenang-wenang dan kasusnya kemudian dilanjutkan ke tahap penyidikan dengan penetapan status tersangka. Aksi unjuk rasa pun kerap dibubarkan secara eksesif dan tidak proporsional dengan alasan seperti melebihi jam waktu dan tidak ada izin.
Di ranah digital, suara kritis masyarakat sipil pun tak luput dari serangan. Serangan digital yang jamak terjadi adalah doxing atau penyebaran data pribadi tanpa persetujuan yang bertujuan menyudutkan individu dan mengalihkan perhatian dari esensi kritik yang disampaikan.
Selain itu, norma pasal di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) masih kerap digunakan untuk kriminalisasi aktivis. Salah satu contoh nyata adalah kasus Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti yang dikriminalisasi karena publikasi riset tentang bisnis pertambangan di Papua yang berujung pada proses hukum sampai pengadilan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2023/05/28/7917db76-8e03-4d00-8baa-d09d870d0faa_jpg.jpg)
Khusus untuk represivitas yang dilakukan oleh aktor negara pada Juli 2024-Juli 2025, Kontras mencatat 89 insiden ketika kepolisian menjadi aktor pelanggaran kebebasan sipil. Sebanyak 982 orang ditangkap dan 386 korban luka-luka dengan mayoritas adalah mahasiswa.
”Secara umum, sepanjang periode yang sama telah terjadi 602 kekerasan yang dilakukan oleh kepolisian dengan 1.043 orang luka-luka dan 42 korban meninggal dunia,” imbuhnya.
Situasi kebebasan sipil dinilai diperparah di rezim Presiden Prabowo Subianto. Dalam berbagai pernyataan publik, Prabowo kerap memberikan labelling atau cap terhadap aktivis sebagai ”antek asing”. Ini mirip dengan praktik red-tagging di Filipina yang berpotensi memicu persekusi terhadap masyarakat sipil.
Di wilayah Papua, Kontras pun menyoroti eskalasi penempatan pasukan militer sebagai ancaman terhadap kebebasan sipil. Masyarakat Papua tak hanya menghadapi kekerasan fisik karena konflik bersenjata, tetapi juga mengalami pembunuhan di luar hukum (extrajudicial killing), serangan digital, yang semakin memburuk.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/03/24/45d3406e-4abb-4f88-ae06-5390cb3dac4f_jpg.jpg)
Alviani Sabillah juga menyampaikan peringatan serius terkait fenomena penyempitan kebebasan sipil di Indonesia yang dinilainya kian memburuk selama kurun waktu lima tahun terakhir. Indikator dari kemunduran kebebasan sipil itu adalah kombinasi antara regulasi yang represif dan proses legislasi yang tidak demokratis.
Berdasarkan riset PSHK pada 2022-2024, ada empat undang-undang utama yang paling mengancam kebebasan sipil, yaitu Undang-Undang ITE, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) lama dan KUHP baru yang akan berlaku pada Januari 2026, serta Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan atau UU Ormas. Regulasi itu mengandung pasal-pasal bermasalah yang berpotensi mengkriminalisasi kebebasan berekspresi, berkumpul, dan berserikat.
Proses pembuatan legislasi yang dilakukan pada 2019-2024 pun, menurut dia, kerap mengabaikan prinsip negara hukum (rule of law) dan partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation).
Proses legislasi buruk itu di antaranya adalah UU Sapu Jagat (Omnibus Law) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, revisi UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi, revisi UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI, dan terakhir revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang disusun secara tergesa-gesa dan minim transparansi publik.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/07/24/479b7cc33ae0ec49b11b63d4094d0420-20250724ron01.jpg)
”Proses-proses penyusunan UU ini sering kali tidak melibatkan masyarakat secara bermakna, bahkan bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menekankan pentingnya meaningful participation dalam setiap legislasi,” ucap Alviani.
Lima indikator pelanggaran prinsip demokrasi dalam proses legislasi oleh pembentuk UU adalah penyusunan UU tanpa masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), ketidaksesuaian dengan prosedur pembentukan peraturan, minimnya partisipasi publik, kurangnya transparansi dalam proses penyusunan UU, dan pembentukan UU secara kilat dalam periode yang tak lazim (fast track legislation).
Ia juga menyoroti situasi kebebasan sipil di ruang digital. Dalam riset bersama Safenet yang dirilis tahun lalu, PSHK menemukan setidaknya ada 13 UU yang berkaitan dengan hak-hak digital di Indonesia. Sebagian besar peraturan itu fokus pada pembatasan hak seperti pasal-pasal tentang ujaran kebencian, pencemaran nama baik, dan penghapusan konten yang multitafsir.
”Yang sangat memprihatinkan, perlindungan bagi kelompok rentan di ruang digital nyaris tidak tampak dalam kerangka hukum yang ada. Dominasi pendekatan restriktif ini menunjukkan arah kebijakan digital yang tidak berpihak pada hak asasi manusia,” ucapnya.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2018/09/11/84c226a8-ccd9-4b6f-a1ce-6285d93272fc_jpg.jpg)
Fenomena ini pun menjadi tren global yang menunjukkan kemunduran kebebasan sipil secara luas. Lembaga internasional Civicus dalam laporan tahun 2024 mencatat bahwa 72 persen populasi dunia hidup di bawah rezim yang membatasi kebebasan sipil. Sementara Freedom House pada 2025 mengklasifikasikan Indonesia sebagai negara dengan status partly free, menandakan stagnasi dan kemunduran dalam konsolidasi demokrasi pascareformasi.
PSHK pun mengajak publik dan komunitas masyarakat sipil untuk lebih kritis terhadap proses legislasi dan mendorong kebijakan yang menjamin kebebasan sipil secara substansial, baik di dunia nyata maupun ruang digital. Kebebasan sipil bukan hanya soal tidak dilarang, melainkan juga soal dilindungi dan difasilitasi oleh negara.
Sementara itu, Kontras merekomendasikan sekaligus mendesak lembaga-lembaga regional, seperti ASEAN People’s Forum, untuk memperkuat respons terhadap pelanggaran kebebasan sipil di Asia Tenggara. Pelibatan masyarakat sipil dalam setiap dialog kebijakan regional yang selama ini cenderung ekslusif dan elitis harus diubah.
Selain itu, ia sepakat agar ke depannya untuk melindungi para pembela HAM diperlukan regulasi khusus baik dalam UU sektoral maupun peraturan tersendiri, yaitu UU Perlindungan Pembela HAM.
”Civicus menyoroti tindakan represif terhadap mahasiswa yang menolak RUU TNI beberapa waktu lalu. Sebagai anggota Dewan HAM PBB (2024-2026), Indonesia harus menunjukkan komitmen kuat dalam memperbaiki situasi dalam negerinya,” kata Rizky.
Penulis:
Dian Dewi PurnamasariEditor:
A. Ponco AnggoroPenyelaras Bahasa:
Retma Wati