Partai Nasdem dan PDI-P menolak putusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan lokal. Gerindra, Golkar, PAN, Demokrat, PKB, dan PKS masih mempelajari putusan.
04 Agt 2025 08:00 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Partai politik di parlemen berkomitmen akan menjadikan keinginan publik yang terekam dalam jajak pendapat Litbang Kompas sebagai salah satu pertimbangan untuk menentukan sikap saat revisi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada. Meski demikian, suara publik tidak akan dijadikan satu-satunya rujukan karena putusan Mahkamah Konstitusi yang memisahkan pemilu nasional dan lokal memiliki dampak teknis, politis, dan regulatif yang cukup kompleks.
Lebih dari sebulan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengucapkan putusan nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pemilu nasional dan lokal pada akhir Juni lalu, sebagian besar partai politik (parpol) masih belum menentukan sikap. Mereka masih mengkaji dampak putusan tersebut sebelum menentukan pilihan politik untuk melaksanakan atau menolak putusan itu.
Hanya dua dari delapan parpol di parlemen yang sudah menentukan sikap untuk menolak putusan MK itu. Keduanya adalah Partai Nasdem dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
Sikap kedua parpol tersebut bertolak belakang dengan mayoritas keinginan publik yang terekam dalam jajak pendapat Litbang Kompas. Hasil jajak pendapat menunjukkan, 70,3 persen publik menyatakan setuju dan sangat setuju dengan pemisahan pemilu nasional dan lokal. Sebanyak 70,9 persen publik juga yakin dan sangat yakin bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah selaku pembentuk undang-undang akan menindaklanjuti putusan tersebut.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/06/24/9bf0b0a18224db1a8ee8e4fa7b0fe9ac-IMG_6415.jpeg)
Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Gerindra Bahtra Banong mengatakan, Gerindra masih mengkaji putusan MK tersebut secara lebih mendalam. Mereka juga akan menerima masukan dari berbagai pihak agar tidak salah langkah dalam menentukan sikap.
Hal itu dilakukan karena Gerindra ingin agar pemilu tidak hanya sukses dari segi pelaksanaan, tetapi secara substantif dapat membuat pemilu semakin berkualitas. Dengan demikian, demokrasi Indonesia ke depan menjadi lebih baik.
Meski demikian, Gerindra tetap menghargai pendapat publik yang terekam dalam jajak pendapat Litbang Kompas. ”Ini bukan soal setuju apa tidak setuju, tetapi apakah melanggar Undang-Undang Dasar atau tidak,” ujarnya saat dihubungi dari Jakarta, Minggu (3/8/2025).
Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, hasil jajak pendapat Litbang Kompas mencerminkan keinginan masyarakat.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, hasil jajak pendapat Litbang Kompas ini mencerminkan keinginan masyarakat agar ada pengaturan keserentakan pemilu yang lebih baik. Dia berujar, publik menginginkan pemisahan agar bisa lebih berkonsentrasi dalam memilih setiap institusi, baik presiden, anggota legislatif, maupun kepala daerah.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/05/19/601b27be-65c1-420e-806b-1807754ed530_jpeg.jpg)
Menurut dia, putusan MK menekankan pentingnya menata ulang keserentakan pemilu. Putusan MK perlu menjadi dasar pertimbangan dalam perubahan undang-undang selama tidak bertentangan dengan UUD 1945.
”Kalau standing position kami, sebetulnya melihat bahwa ini (putusan MK) adalah sesuatu yang harus ditindaklanjuti dengan perubahan undang-undang. Setiap putusan Mahkamah Konstitusi itu, kan, tidak bisa terimplementasi kalau tidak ada perubahan undang-undangnya,” ucap Doli.
Oleh karena itu, Partai Golkar masih mengkaji pemisahan dalam pemilu, mulai dari pemilihan legislatif, pemilihan presiden, hingga pemilihan kepala daerah. Bahkan, lanjut Doli, Partai Golkar tidak hanya mempertimbangkan pemilu tingkat nasional dan lokal, pihaknya juga tengah mengkaji opsi untuk memisahkan antara pemilihan legislatif dan eksekutif.
”Kan, kita selama ini kehilangan konsentrasi karena isu pileg kalah dengan isu pilpres. Masyarakat kita enggak fokus terhadap pileg karena mereka lebih tertarik dengan pilpres,” katanya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/10/01/f218b994-b779-4b94-81c9-453f6dd6da5d_jpg.jpg)
Berbagai opsi pemisahan itu, kata Doli, sesuai dengan temuan Litbang Kompas terkait publik yang merasa pemilu dipisah untuk meningkatkan kualitas pesta demokrasi ini. Keserentakan, lanjutnya, tetap dipertahankan. Artinya, yang dipisahkan adalah jenis pemilihannya agar masyarakat bisa lebih leluasa memilih.
”Tentu ada harapan pemisahan dalam pemilihan umum. Maka kemudian diharapkan karena mereka punya konsentrasi ke masing-masing pemilihan ini. Kemudian, dengan itu diharapkan output yang lebih berkualitas,” ujar Doli.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Amanat Nasional (PAN) Eko Hendro Purnomo atau dikenal Eko Patrio menyampaikan, hasil jajak pendapat Litbang Kompas merupakan sinyal penting yang perlu dicermati semua pihak, termasuk partai politik dan pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dan DPR. Ia pun memastikan suara publik maupun hasil jajak pendapat Litbang Kompas itu dapat menjadi bagian penting dalam merumuskan model keserentakan pemilu yang tepat nantinya.
Saat ini PAN bukan dalam posisi menolak putusan MK terkait pemisahan pemilu lokal dan nasional tersebut. Justru PAN tengah mengkaji secara mendalam agar keputusan itu dapat diimplementasikan secara tepat.
Menurut dia, saat ini PAN bukan dalam posisi menolak putusan MK terkait pemisahan pemilu lokal dan nasional tersebut. Justru PAN tengah mengkaji secara mendalam agar keputusan itu dapat diimplementasikan secara tepat melalui revisi UU Pemilu dan UU Pilkada. PAN juga membuka ruang komunikasi dengan partai-partai lain di DPR untuk menyepakati mekanisme tindak lanjutnya.
”PAN terbuka, patuh terhadap konstitusi, dan akan aktif dalam proses legislasi ke depan bersama fraksi-fraksi lain. Kami pastikan bahwa suara masyarakat seperti yang terekam dalam jajak pendapat itu menjadi bagian penting dalam proses politik yang akan kita jalani bersama,” kata Eko.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/05/19/0ce9f4d4508a17301ec6ab7a675d540a-20250519ronG.jpg)
Lebih jauh, kata Eko, putusan MK tersebut membawa implikasi teknis dan politis yang cukup luas. Beberapa di antaranya penyusunan tahapan dua jenis pemilu, pengadaan logistik pemilu, penyelenggara pemilu, hingga parpol di lapangan. Dengan demikian, perubahan yang diakibatkan oleh putusan MK benar-benar berpihak pada penguatan demokrasi, efektivitas pemerintahan, dan memperbesar ruang partisipasi rakyat dalam proses pemilu.
”Jadi, dukungan terhadap putusan MK bukan hanya soal patuh terhadap konstitusi, melainkan juga bagaimana keputusan itu bisa dilaksanakan secara realistis, tertib, dan tetap menjaga kualitas demokrasi kita,” ujar Eko.
Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Herman Khaeron mengatakan, sampai saat ini Demokrat masih mengkaji putusan MK tersebut. Hasil jajak pendapat tersebut akan dijadikan salah satu pertimbangan dalam menentukan sikap. Sebab, putusan MK memiliki dampak politis, teknis, dan regulatif yang cukup kompleks.
Menurut dia, model keserentakan yang diputuskan oleh MK akan mengubah kerja-kerja partai dalam pemenangan pemilu. Bahkan, ada potensi biaya politik meningkat karena sistem kerja sama caleg di tingkat pusat dan daerah tidak bisa lagi dilaksanakan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2024/10/01/c3bc717b-b3da-4b38-a870-85fbb5c34f8c.jpg)
Di sisi lain, Demokrat juga menunggu sikap fraksi-fraksi lain terhadap putusan tersebut. Sebagai pemilik 7,43 persen kursi DPR, Demokrat akan berkomunikasi dengan fraksi-fraksi lain dalam menyikapi situasi tersebut sebelum mengambil keputusan final.
”Terkait dengan jajak pendapat, tentu ini adalah perspektif dari publik dan itu juga menjadi bahan pertimbangan. Dan menurut saya, pada akhirnya seperti apa standing politik Partai Demokrat atas situasi ini, nanto kami akan sampaikan kepada publik,” katanya.
Demokrat masih terus masih mencari titik tengah yang pas. Sebab, di satu sisi, putusan MK bersifat final dan mengikat.
Herman menuturkan, Demokrat masih terus masih mencari titik tengah yang pas. Sebab, di satu sisi, putusan MK bersifat final dan mengikat. Namun, di sisi lain, putusan tersebut menimbulkan dampak yang kompleks. Terlebih, putusan itu akan berdampak pada UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Partai Politik. Kompleksitas tersebut membuat Demokrat belum dapat menentukan sikap dengan cepat.
”Kompleksitas itu kemudian tidak serta-merta membuat hasil jajak pendapat dijadikan referensi utama yang memudahkan pengambilan keputusan karena harus dikaji dari berbagai sisi,” ujarnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2024/09/11/6c77d243-336e-46d2-b217-ef594a793d0a.jpeg)
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Syaiful Huda juga menyampaikan, hasil jajak pendapat Litbang Kompas itu pasti akan menjadi pertimbangan bagi PKB dalam memutuskan sikap akhir serta poin-poin krusial dalam revisi paket UU Politik nantinya, terutama terkait model keserentakan pemilu. Apalagi dalam pandangan PKB, memang sudah seharusnya pembentuk UU mengkaji kembali model pemilihan umum secara keseluruhan setelah 27 tahun masa reformasi.
Kajian menyeluruh itu mulai dari model pemilihan, model keserentakan, badan penyelenggara, hingga regulasi penolakan politik uang. Selain itu, secara kualitatif penting juga membahas efektivitas dampak model dan penyelenggaraan pemilu terhadap peningkatan kesejahteraan rakyat.
”Sebab, bagi PKB, pemilu merupakan medium untuk menyejahterakan rakyat, bukan sebagai tujuan akhir. Nah, berbagai pertimbangan tersebut saat ini dengan intensif digodok oleh PKB sehingga saat proses revisi paket UU Politik dimulai, kita sudah siap,” katanya.
Salah satu yang disinggung Huda adalah gagasan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar yang mendorong agar nantinya ada perubahan model pemilu untuk kepala daerah dari dipilih langsung oleh rakyat menjadi dipilih oleh DPRD.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/05/19/bbcb8a6d-83c7-4fb0-9bdf-c713f9cabeb7_jpg.jpg)
Usulan agar kepala daerah dipilih melalui DPRD itu bukan datang secara tiba-tiba. PKB melihat bahwa secara kualitatif pilkada langsung saat ini belum benar-benar menghasilkan pola kepemimpinan yang efektif dalam menyejahterakan rakyat.
”Bahkan, berbagai dampak negatif telah kita rasakan bersama, mulai dari sisi besarnya biaya penyelenggaraan, konflik elite daerah akibat persaingan yang begitu sengit, hingga politik uang yang begitu brutal,” ujar Huda.
Menurut Huda, pilkada langsung saat ini juga membuka peluang kriminalisasi hukum, saling sandera antarelite daerah, saat oknum aparat penegak hukum tidak bisa netral.
PKB melihat bahwa secara kualitatif pilkada langsung saat ini belum benar-benar menghasilkan pola kepemimpinan yang efektif.
”Pilkada serentak 2024 menjadi bukti otentik adanya fenomena tersebut. Di sini, jika tidak ada perubahan fundamental dalam model kepemiluan, praktik tersebut akan terus berulang di masa depan,” katanya.
Menurut Huda, hal-hal demikianlah yang dalam pandangan PKB perlu didiskusikan dan disikapi secara serius dalam revisi paket UU Politik mendatang.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2022/03/23/c50363fe-30cc-43cd-a8ee-f0789f87739b.jpg)
Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang juga anggota Komisi II DPR, Mardani Ali Sera, menyambut baik hasil jajak pendapat Litbang Kompas yang menunjukkan mayoritas responden setuju dengan pemisahan pemilu nasional dan lokal. Namun, dia masih belum memastikan sikap PKS karena masih mengkaji putusan MK tersebut.
”Untuk putusan partai, kami masih mengkaji semuanya. Namun, memang ada banyak kebaikan dari pemisahan pemilu sehingga jawaban dari publik bisa dikatakan sesuai dengan kondisi di tengah masyarakat,” kata Mardani.
Mardani berpendapat, pemisahan pemilu akan memberikan ruang bagi masyarakat untuk lebih mengenal calon-calon pemimpin yang berkualitas di tingkat nasional dan lokal. Oleh karena itu, pemisahan ini adalah langkah maju untuk meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia. Putusan ini juga akan membuat calon-calon di tingkat daerah mendapatkan lebih banyak sorotan dibandingkan saat pemilu lima kotak.
”Pemisahan pemilu akan mendorong demokrasi substansial, di mana pemilih tidak lagi terpaku pada satu partai politik saja. Apalagi, putusan MK ini bersifat final dan mengikat. Sama seperti hasil jajak pendapat dari Kompas, sebaiknya DPR segera membuat tindak lanjut putusan MK tersebut,” kata Mardani.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2018/11/04/a2007d37-49fa-4953-bc6b-9261f386d0a9.jpg)
Berbeda halnya dengan enam parpol lain yang belum menentukan sikap, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) menyatakan sikap tegas menolak putusan MK terkait pemisahan pemilu nasional dan daerah. Putusan MK tersebut dianggap tidak selaras dengan amanat konstitusi.
”Pemisahan pemilu lokal dan nasional tidak sesuai dengan konstitusi. Sejak awal, maksud amendemen UUD oleh Panitia Ad Hoc I MPR sudah jelas, pilkada itu rezim pemerintahan daerah, bukan bagian dari rezim pemilu,” ujar Ketua DPP PDI-P Deddy Yevri Sitorus saat ditemui di Badung, Bali.
Deddy justru menyarankan agar jika memang pemilu harus dipisah, lebih logis untuk memisahkan pemilu legislatif dan eksekutif ketimbang nasional dan daerah. Ia juga menanggapi alasan MK yang menyebut lima kotak suara di Pemilu 2024 menyulitkan pemilih dan penyelenggara.
”Kalau alasannya karena terlalu banyak kotak suara, ya solusinya jangan pisahkan pemilu, pakai e-voting saja, seperti di India,” ucapnya.
Rencana merevisi UU Pemilu sebagai tindak lanjut atas putusan MK ini kemungkinan baru akan dibahas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Deddy menyebut, rencana merevisi UU Pemilu sebagai tindak lanjut atas putusan MK ini kemungkinan baru akan dibahas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026 mengingat waktu yang sudah mendekati akhir tahun. Namun, ia juga mewanti-wanti agar publik tetap waspada.
”Siapa pun yang mau memaksakan yang aneh-aneh dalam konteks pemilu ini, saya kira akan berhadapan dengan rakyat,” tegasnya.
PDI-P berencana mendiskusikan lebih lanjut keputusan ini secara internal sembari menunggu perkembangan resmi di tingkat legislatif.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/07/18/b121169a5b9ce628e05822eb9481f7a8-20250718TOK16.jpg)
Senada dengan PDI-P, Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Saan Mustopa mengatakan, Nasdem menghargai suara masyarakat yang terekam dalam jajak pendapat Litbang Kompas. Hasil jajak pendapat itu nantinya akan menjadi bahan pertimbangan bagi partai politik dan DPR dalam menentukan sikap ketika akan merevisi UU Pemilu dan UU Pilkada.
Meskipun demikian, ia menilai pemahaman publik terhadap dampak dari pemisahan pemilu nasional dan lokal kemungkinan terbatas. Publik pada umumnya kemungkinan belum mendapatkan penjelasan yang utuh terhadap konsekuensi putusan MK tersebut.
”Tetapi, sebagai hasil jajak pendapat harus kita pertimbangkan juga dalam merumuskan kebijakan ketika revisi UU Pemilu dimulai,” ujar Saan.
Adapun revisi UU Pemilu dan Pilkada, menurut Saan, kemungkinan baru akan dimulai pada tahun depan. ”Saya rasa untuk tahun 2025 tidak akan terkejar,” kata Saan yang merupakan Wakil Ketua DPR.
Meskipun demikian, lanjut Saan, sikap Nasdem terhadap putusan MK yang memisahkan pemilu nasional tetap sama, yakni menolak putusan tersebut. Ada tiga pertimbangan yang mendasari keputusan tersebut. Pertama, putusan MK bertentangan dengan Pasal 22E UUD 1945 yang mengatur pelaksanaan pemilu. Dalam konstitusi disebutkan, pemilu harus dilaksanakan secara reguler tiap lima tahun. Sementara putusan MK memerintahkan pelaksanaan pemilu lokal berjarak tujuh tahun sehingga perlu amendemen untuk melaksanakan putusan tersebut.
Kedua, Nasdem melihat ada inkonsistensi MK dalam memutus jadwal keserentakan pemilu. Pada mulanya MK hanya memberikan enam opsi model keserentakan yang konstitusional. Namun, dalam Putusan 135, MK justru memilih jenis keserentakan yang memisahkan pemilu nasional dan lokal. Padahal, obyek yang diuji ke MK tetap sama. ”Situasi ini membuat makna ’final dan mengikat’ jadi bias dan menimbulkan ketidakpastian,” ujar Saan.
Terakhir, lanjutnya, ada kerumitan yang ditimbulkan apabila putusan MK dilaksanakan. Rekayasa konstitusional yang diperintahkan MK akan membuat problem baru terkait masa kekosongan masa jabatan anggota DPRD dan kepala daerah. Indonesia belum pernah memperpanjang masa jabatan anggota DPRD, sedangkan pengalaman menjelang Pilkada 2024 dengan menunjuk penjabat kepala daerah sebisa mungkin dihindari.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2022/05/22/b0010d4e-434d-4242-8348-c976a271f672.png)
Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI) Hurriyah menilai, hasil jajak pendapat itu mencerminkan kejenuhan publik terhadap praktik pemilu serentak lima kotak. Pemilih merasa isu-isu daerah tidak terakomodasi dalam pemilu serentak lima kotak sehingga setuju dengan pemisahan pemilu nasional dan lokal.
Selain itu, sikap mayoritas responden tersebut merupakan bentuk dukungan kepada MK. Terlebih, ada potensi serangan balik dari DPR ke MK setelah memutus perkara tersebut. Apalagi, sebagian parpol sudah menyatakan sikap menolak putusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan lokal.
”Dukungan publik yang besar itu menunjukkan perlawanan terhadap agenda-agenda parpol yang membahayakan dan merugikan kepentingan publik. Makanya, publik cenderung mengungkapkan suara yang berbeda,” tuturnya.
Selain putusan MK bersifat final dan mengikat, parpol sebagai representasi dari rakyat juga seharusnya mengakomodasi pandangan mayoritas publik.
Menurut Hurriyah, parpol semestinya juga menindaklanjuti putusan MK itu. Selain putusan MK bersifat final dan mengikat, parpol sebagai representasi dari rakyat juga seharusnya mengakomodasi pandangan mayoritas publik yang setuju terhadap pemisahan pemilu nasional dan lokal. Mayoritas publik bahkan menaruh kepercayaan besar bahwa pembentuk undang-undang akan menindaklanjuti putusan MK itu.
Di sisi lain, perdebatan mengenai inkonstitusionalitas putusan MK seharusnya diakhiri. Parpol juga tidak semestinya resisten terhadap putusan dan menyusupkan agenda-agenda terselubung seperti pilkada lewat DPRD.
Ia mengingatkan, publik pernah menolak keras revisi UU Pilkada yang tidak sesuai dengan putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait syarat pencalonan kepala daerah. Saat pembahasan revisi UU Pilkada, DPR berupaya mengakali syarat ambang batas hanya berlaku untuk parpol yang memiliki kursi di DPRD. Padahal, dalam putusannya, MK menegaskan ambang batas berlaku bagi seluruh partai, termasuk yang tidak memiliki kursi legislatif.
Penulis:
Iqbal Basyari, Nikolaus Harbowo, Hidayat Salam, Machradin Wahyudi RitongaEditor:
Madina NusratPenyelaras Bahasa:
Amin Iskandar