Mekanisme Calon Tunggal Tak Diterapkan, Pilkada Ulang Banjarbaru Dinilai Jadi Jalan Keluar

KPU pusat bisa mengambil langkah koreksi dengan mengulang Pilkada Banjarbaru. Opsi lainnya, ada gugatan ke Bawaslu agar Pilkada Banjarbaru diulang.

30 Nov 2024 19:03 WIB · Politik & Hukum

Oleh Norbertus Arya Dwiangga Martiar

JAKARTA, KOMPAS - Pemilihan kepala daerah atau pilkada ulang di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, dianggap menjadi jalan keluar setelah pilkada hanya diikuti satu pasangan calon tanpa pilihan kotak kosong. Komisi Pemilihan Umum pusat dapat mengambil keputusan tersebut sebagai koreksi atau berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu.

Sebagaimana diberitakan, Pilkada Banjarbaru hanya diikuti satu pasangan calon (paslon) wali kota-wakil wali kota, Erna Lisa Halaby-Wartono, setelah Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah didiskualifikasi oleh Bawaslu karena dianggap melakukan pelanggaran administratif. Dalam pemungutan suara, Kamis (27/11/2024), pemilih yang mencoblos gambar Aditya-Said di surat suara dianggap sebagai suara tidak sah.

Anggota KPU periode 2012-2017 yang kini menjabat Direktur Eksekutif Netgrit Hadar Nafis Gumay, ketika dihubungi, Sabtu (30/11/2024), berpandangan, penyelenggara pemilu dalam Pilkada Banjarbaru memperlakukan situasi pemungutan suara di sana seolah masih ada dua paslon. Seharusnya, begitu salah satu paslon didiskualifikasi, yang diberlakukan adalah pemungutan suara dengan paslon tunggal.

Hal tersebut tegas diatur di Pasal 54 C Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Direktur Eksekutif Net Grit, Hadar Nafis Gumay saat meluncurkan aplikasi JagaSuara2024, Selasa (16/1/2024) di Jakarta. Aplikasi itu menjadi media bagi publik mengawal pemilu 2024.

"Suara untuk Aditya-Said Abdullah itu nol semua. Artinya dia dianggap tidak dapat suara, suaranya dinyatakan tidak sah. Akibatnya, suara sah hanya berada di paslon Lisa dan Wartono. Jadi, ini cara memperlakukan suara yang sah secara keliru," tutur Hadar.

Dalam mekanisme pemilihan paslon tunggal, ia mengingatkan, suara bagi kolom kosong tak diperlakukan sebagai suara yang tidak sah.

Oleh karena itu, menurut Hadar, Pilkada Banjarbaru dinilai termasuk pilkada yang dilaksanakan tidak sesuai aturan yang berlaku atau inkonstitusional. Dengan demikian, jalan keluarnya adalah diselenggarakan pilkada ulang. Pilkada ulang di Banjarbaru bisa digelar bersamaan dengan daerah-daerah bercalon tunggal yang pemenangnya adalah kolom kosong, yakni pada September 2025. 

"Kalau (kemenangan) diberikan begitu saja ke paslon Lisa-Wartono, ya, keliru juga karena dia menang dalam situasi bukan menjalani pilkada dengan paslon tunggal. Dia menjalani pilkada masih seperti ada paslon lain yang suaranya di-nol-kan," terangnya.

Surat suara pilkada Kota Banjarbaru masih memuat gambar pasangan calon nomor urut 2 Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah yang sudah dibatalkan. Hal itu terlihat di TPS 028 Kelurahan Landasan Ulin Utara, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Rabu (27/11/2024).

Lebih lanjut menurut Hadar, situasi tersebut seharusnya bisa dicegah jika sedari awal KPU memutuskan untuk menunda pilkada guna mengubah surat suara dengan menambahkan kolom kosong. Namun, rupanya pilkada justru tetap dilanjutkan. 

Terkait dengan mekanisme pilkada ulang, kata Hadar, sebaiknya keputusan itu diambil oleh KPU pusat sebagai koreksi atas kekeliruan yang dilakukan oleh KPU daerah. Jika KPU pusat tidak menempuh langkah itu, seharusnya Bawaslu pusat yang mengambil langkah dengan merekomendasikan pada KPU untuk digelar pilkada ulang.

Namun, jika hal itu tidak terjadi, Hadar berharap ada kelompok sipil dari Banjarbaru yang mengajukan gugatan ke Bawaslu bahwa diduga terjadi pelanggaran administrasi oleh KPU Banjarbaru.

Gugat ke MK

Secara terpisah, pakar hukum tata negara yang juga mantan calon gubernur Kalimantan Selatan, Denny Indrayana, melalui keterangan video di akun X @dennyindrayana mengatakan, pihaknya akan mengambil langkah hukum berupa permohonan hasil sengketa Pilkada Banjarbaru ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia juga meminta warga Banjarbaru untuk melawan secara elegan melalui MK.

Denny Indrayana, advokat sekaligus guru besar hukum tata negara saat menjelaskan perihal gugatan Almas Tsaqibbirru Re A, mahasiswa Universitas Surakarta, kepada dirinya di Depot Sari Patin, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Minggu (4/2/2024).

"Karena sejatinya KPU Kota Banjarbaru, KPU provinsi, sampai KPU Pusat tidak melaksanakan aturan UU Pemilu yang menegaskan, jika ada diskualifikasi, melawan kotak kosong. Dan kalau (melawan) kotak kosong atau calon tunggal, maka suara kita tidak boleh dinyatakan tidak sah," ujarnya.

Dalam jumpa pers pada Jumat (29/11/2024), anggota KPU RI, Yulianto Sudrajat, mengatakan, diskualifikasi pasangan Aditya-Said di Banjarbaru dilakukan oleh KPU Kalsel setelah mendapatkan rekomendasi dari Bawaslu Kalsel. KPU Kalsel kemudian memerintahkan KPU Kota Banjarbaru untuk menindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu Kalsel.

Posisi rekomendasi jatuh pada awal November atau kurang dari 30 hari pemungutan suara, 27 November 2024. ”Oleh sebab itu, ruang untuk proses pencetakan surat suara sudah tidak memungkinkan,” katanya.

Sementara anggota KPU August Mellaz mengatakan, dari sisi dimensi teknis dan dimensi logistik, KPU telah menjalankan pilkada sesuai dengan norma aturan. Ia pun meminta publik untuk menunggu langkah selanjutnya dari KPU.

Warga datang untuk mencoblos di TPS 028 Kelurahan Landasan Ulin Utara, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Rabu (27/11/2024). Antusiasme warga Banjarbaru untuk mencoblos pada pilkada serentak 2024 berkurang karena warga disodorkan calon tunggal wali kota.

Untuk diketahui, Bawaslu Kalsel membatalkan pencalonan Aditya-Said karena dianggap telah melakukan pelanggaran administratif.

Sebagai petahana, Aditya dinyatakan melanggar karena menggunakan slogan atau tagline Juara (Maju, Agamis, dan Sejahtera) pada Pilkada 2024. Slogan yang diusung pasangan Aditya-Said, yaitu Banjarbaru Juara Berkelanjutan. Slogan tersebut sama persis dengan slogan Banjarbaru Juara dan juga nama beberapa program Juara dari Pemkot Banjarbaru di masa kepemimpinan Aditya-Wartono.

Sebelumnya, Wartono, Wakil Wali Kota Banjarbaru periode 2021-2024 melaporkan Aditya dengan membawa enam laporan dugaan pelanggaran. Dari enam laporan itu, dua di antaranya dinilai Bawaslu Kalsel memenuhi unsur pelanggaran administratif, yakni program Angkutan Juara dan pembagian sembako Bakul Juara.


Kerabat Kerja

Penulis:

Norbertus Arya Dwiangga Martiar
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro