Memberantas Korupsi Melalui Reformasi KUHAP

Bagaimana upaya pemberantasan korupsi bisa berjalan, ketika hukum acara pidananya sendiri secara sistemik masih memproduksi ruang potensi korupsi?

27 Apr 2025 15:00 WIB · Opini

Oleh Matheus Nathanael

Demi memberantas kejahatan, negara memberi begitu banyak kewenangan kepada aparat penegak hukum atau APH. Misalnya, untuk mencegah tersangka melarikan diri, APH berwenang melakukan penahanan, suatu pelanggaran terhadap hak kemerdekaan.

Kemudian, untuk membongkar kejahatan terorganisasi (organized crimes), APH berwenang untuk melakukan penyadapan, suatu pelanggaran terhadap hak privasi seseorang, yang bahkan orang bersangkutan tidak tahu bahwa dirinya sedang disadap.

Masih banyak kewenangan APH lain dan setiap kewenangan tersebut berkonsekuensi pada pelanggaran hak asasi. Meskipun demikian, demi tujuan penegakan hukum (baca: memberantas kejahatan), kewenangan-kewenangan tersebut tetap diberikan. Namun, penggunaannya hanya boleh untuk memberantas kejahatan. Tidak untuk yang lain.

Korupsi sektor penegakan hukum

Pertanyaannya, bagaimana jika kewenangan-kewenangan tersebut disalahgunakan? Bagaimana jika seseorang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sekadar untuk memberikan stigma buruk sehingga merintanginya menjabat posisi karier tertentu? Bagaimana jika penyadapan dilakukan semata-mata untuk mengintrusi data pribadi seseorang?

Di sini sebenarnya korupsi telah terjadi. Tentu bukan dalam pengertian korupsi yang merugikan keuangan negara, melainkan korupsi dalam arti penyalahgunaan kewenangan penegakan hukum karena telah digunakan bukan untuk tujuan memberantas kejahatan.

Lalu, bagaimana cara kita memberantas korupsi di sektor penegakan hukum? Kita bisa becermin dari definisi korupsi yang ada. Menurut Robert Klitgaard (1988), korupsi (K) terjadi ketika suatu sistem kerja diliputi diskresi (D) yang tidak terkontrol, monopoli (M) kewenangan tanpa pengawasan (unchecked power), dan akuntabilitas (A) yang minim.

Rumus korupsi adalah K = D + M - A. Negasi dari rumus tersebut akan menjadi kompas penentu arah kebijakan anti-korupsi yang perlu diturunkan ke dalam berbagai kebijakan konkret, tak kecuali KUHAP. Artinya, pasal demi pasal RKUHAP harus berpijak pada tiga tujuan, yaitu untuk mengontrol diskresi APH, mengurangi monopoli kewenangan APH, dan meningkatkan akuntabilitas penanganan perkara pidana.

Mengontrol diskresi

Bagaimana cara mengontrol diskresi APH? Hal mendasar yang perlu dilakukan adalah reformulasi syarat upaya paksa supaya jelas. Misalnya, perihal penahanan. Saat ini, hampir semua orang yang diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman penjara di atas 5 tahun otomatis ditahan.

Tidak pernah jelas apa ukuran/kriteria obyektif yang harus terpenuhi sebelum dapat menahan seseorang selain penilaian subyektif para penegak hukum bahwa tersangka berbahaya. Padahal, penahanan membawa dampak dan stigma yang begitu berat bagi kehidupan seseorang. Bayangkan, berpuluh, bahkan beratus hari, orang itu bisa ditahan, sementara tuduhannya terbukti pun belum.

Pada praktiknya, tidak jarang penegak hukum ”menyisipkan” pasal-pasal dakwaan yang tidak relevan sekadar supaya dapat menahan. Misalnya, pada kasus narkotika sebagai perkara pidana terbanyak.

Meskipun separuh kasusnya hanya melibatkan jumlah narkotika yang kecil (IJRS, Disparitas Narkotika, 2023:25-28), demi dapat menahan, pengguna narkotika (Pasal 127 UU Narkotika) hampir selalu digandeng dengan pasal peredaran gelap tentang penguasaan narkotika yang diancam maksimal 20 tahun penjara (Pasal 111 dan 112 UU Narkotika).

Jadi, seolah-olah penentu ditahannya seseorang hanya berpangku pada ancaman pidana pasal dakwaan tanpa mempertimbangkan ukuran/kriteria obyektif apakah si tersangka tersebut memang perlu ditahan. Ketika praktik otomatis menahan ini telah menjelma menjadi kultur, jangan heran apabila rumah tahanan kita selalu penuh sesak (overcrowded).

Tentang kewenangan investigasi khusus (special investigative powers) juga penting diatur secara lengkap. Misalnya, perihal penyadapan dan pembelian terselubung (undercover buy). Meskipun kewenangan-kewenangan tersebut ada, undang-undang sama sekali tak mengatur syarat dan mekanisme pelaksanaannya (Pasal 75 dan 79 UU Narkotika).

Singkatnya, undang-undang hanya menyebutkan, ”Penyidik berwenang melakukan pembelian terselubung dan penyadapan”. Ya, terus? Dalam keadaan apa kewenangan-kewenangan tersebut boleh digunakan? Apa ukuran dan kriteria obyektifnya? Kemudian, jika dilakukan secara melawan hukum, bagaimana status bukti yang diperolehnya dan mekanisme ganti kerugiannya?

Bayangkan, bertahun-tahun undang-undang sama sekali tidak mengatur semua ini! Lalu, apa yang terjadi? Diskresi mengambil alih. Dan, diskresi yang tidak terkontrol selalu akan berujung pada praktik korupsi.

Spanduk yang dibawa massa dari Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 saat berunjuk rasa memberi dukungan kepada KPK untuk terus memberantas korupsi di depan Gedung KPK, Jakarta, Senin (3/3). Mereka juga menyerukan agar revisi KUHP dan KUHAP tidak mengebiri kewenangan KPK untuk memberantas korupsi.Kompas/Heru Sri Kumoro (KUM)03-03-2014

Mengurangi monopoli

Bagaimana cara mengurangi monopoli kewenangan APH? Cara yang paling elementer adalah dengan membangun sistem checks and balances antar-instansi penegak hukum.

Misalnya, perihal tindak lanjut laporan tindak pidana. Setelah laporan diterima, idealnya penyelidik/penyidik segera melakukan pencarian keterangan/bukti guna memastikan kebenaran laporan tersebut.

Pertanyaannya, bagaimana jika hal tersebut tidak dilakukan dan laporan tersebut menggantung? Bukan sekali atau dua kali laporan kasus perkosaan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tidak jelas kelanjutannya. Lalu, apa yang bisa dilakukan pelapor/korban? KUHAP 1981 tidak memberikan jawaban. Ujung-ujungnya yang terjadi adalah #noviralnojustice.

Tentang problem ini, RKUHAP 2012 sebenarnya sudah menawarkan solusi, yaitu ketika dalam waktu 14 hari laporan belum juga ditanggapi, pelapor/korban dapat mengajukan laporan (ulang) kepada penuntut umum setempat (Pasal 12 Ayat [8] RKUHAP 2012).

Implikasinya, urusan tindak lanjut laporan tindak pidana tidak lagi dimonopoli oleh satu pihak/instansi saja. Dalam keadaan tertentu, intervensi dari instansi lain ada sebagai perwujudan sistem checks and balances yang berfungsi untuk meminimalkan praktik korupsi.

Ilustrasi Opini - Kodifikasi Peraturan Penegak Hukum

Meningkatkan akuntabilitas

Bagaimana cara meningkatkan akuntabilitas penanganan perkara pidana? Caranya adalah dengan membentuk forum pengujian sah tidaknya tindakan penegakan hukum (upaya paksa dan lain-lain).

Tentu akuntabilitas forum uji harus dibebaskan dari segala bentuk konflik kepentingan. Itu sebabnya, forum uji sebagai lembaga kontrol harus berada pada cabang kekuasaan kehakiman (judicial scrutiny). Forum uji oleh pengadilan akan mereduksi tafsir tunggal-subyektif APH dalam mengimplementasikan tiap kewenangan dan diskresinya.

Penting juga untuk meletakkan forum uji akuntabilitas sebelum proses upaya paksa dilakukan. Sungguh aneh ketika KUHAP 1981 mewajibkan adanya izin pengadilan sebelum penggeledahan dan penyitaan dilakukan (pre-factum), tetapi untuk penahanan pengujian keabsahannya dilakukan setelah penahanan berlangsung (post-factum).

Padahal, Indonesia telah meratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (Covenant on Civil and Political Rights/ICCPR) yang mengatur bahwa setelah ditangkap (sebelum ditahan), tersangka bersangkutan harus dihadapkan ke muka hakim dulu untuk diperiksa dan ditentukan apakah akan ditahan (Komentar Umum 3 Art 9 [3] ICCPR).

Tidak hanya itu, peran pengadilan sejauh ini juga belum terbukti sebagai forum uji yang akuntabel. Misalnya, praktik pemeriksaan izin penggeledahan hanya dilakukan sebatas untuk memeriksa kelengkapan formil administratif.

Jadi, ketika permohonan telah disertai surat perintah penggeledahan, izin penggeledahan diberi begitu saja oleh hakim tanpa terlebih dahulu memeriksa fakta/keadaan apa yang mendasari dugaan kuat bahwa bukti yang dicari memang ada di tempat yang akan digeledah (probable cause).

Praktik ini memperlihatkan seolah-olah pengadilan memang bertugas untuk mengabulkan setiap permohonan izin upaya paksa. Pertanyaannya, lalu untuk apa izin?

Jadi, percuma kalau KUHAP hanya mengatur syarat upaya paksa, tetapi forum uji keabsahannya tidak dibangun.

Sia-sia juga jika KUHAP hanya sibuk menyebutkan daftar hak-hak tersangka/terdakwa/korban lengkap dengan kebutuhan personal-spesifik mereka (hak-hak perempuan, disabilitas, dan lain-lain), tetapi forum uji pemeriksaan pelanggaran hak-hak tersebut tidak dibentuk. Tanpa adanya forum uji yang akuntabel, kontrol yang memadai atas diskresi penegakan hukum tidak akan terwujud dan praktik koruptif akan terus terjadi.

Pada akhirnya, jika isi KUHAP terlampau surplus-kewenangan APH vis-à-vis defisit-perlindungan hak, korupsi adalah keniscayaan sistemik. Jika seperti ini terus, kehadiran negara yang dimaksudkan untuk melindungi warganya dari penjahat pelan-pelan justru malah berubah menjadi penjahatnya.

Sebelum hal tersebut terjadi, penting sekali untuk meletakkan arah revisi KUHAP yang berfokus pada pembenahan sistem-relasi-kewenangan APH dan berprinsip anti-korupsi.

Dengan adanya arah pembaruan KUHAP yang jelas, bangsa kita juga tidak akan terjebak di dalam pusaran pertarungan politik dan perebutan kewenangan yang tidak ada maknanya.

Saya hendak menutup tulisan ini dengan pertanyaan: bagaimana upaya pemberantasan korupsi bisa jalan ketika hukum acara pidananya secara sistemik masih memproduksi ruang korupsi? Bukankah untuk memberantas korupsi, kita perlu sistem peradilan pidana yang tidak korup dulu?

Matheus Nathanael Peneliti Indonesia Judicial Research Society


Kerabat Kerja

Penulis:

Matheus Nathanael
 | 

Editor:

Neli Triana, Sri Hartati Samhadi
 | 

Penyelaras Bahasa:

Kusnadi .