Memberantas Mafia Peradilan

Berbagai kajian telah dilakukan untuk memberantas mafia peradilan. Kini, yang dibutuhkan adalah keberanian dan kesungguhan untuk melaksanakannya.

15 Apr 2025 07:00 WIB · Opini

Oleh redaksi

Bayangan tentang mafia peradilan kembali muncul setelah Kejaksaan Agung menetapkan empat hakim sebagai tersangka penerima suap dengan nilai total Rp 60 miliar.

Empat hakim itu adalah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta dan tiga hakim lain, yaitu Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom.

Empat hakim itu, bersama tiga orang lain, jadi tersangka terkait pengurusan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) periode Januari-April 2022 dengan terdakwa korporasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Saat kasus itu terjadi, Arif menjabat Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Djuyamto, Agam Syarief, dan Ali adalah majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat yang menyidangkan perkara tersebut. Pada 19 Maret 2025, mereka menjatuhkan putusan lepas dalam perkara itu. Ini artinya, para terdakwa dinyatakan terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi perbuatan itu bukan merupakan suatu tindak pidana.

Putusan majelis hakim itu, menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar, sesuai dengan yang diminta.

Ini bukan kasus pertama. Pada awal Januari lalu, Kejaksaan Agung juga menangkap bekas Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono. Penangkapan ini rangkaian dari terungkapnya dugaan mafia peradilan dalam kasus vonis bebas terhadap Ronald Tannur, terdakwa perkara kekerasan yang menyebabkan kematian Dini Sera Afrianti, kekasih Ronald, Oktober 2023.

Tiga hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Ronald pada Juli 2024 juga diadili karena menerima suap. Perkara ini juga melibatkan bekas pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, yang punya uang hampir Rp 1 triliun dan emas 51 kilogram di rumahnya.

Dari kasus yang terungkap, polanya hampir sama. Biasanya diawali dengan putusan yang janggal menurut logika publik. Setelah itu, terungkap ada mafia peradilan yang melibatkan oknum hakim, advokat, panitera, dan pihak yang beperkara.

Mafia peradilan ini adalah isu lama. Sejumlah langkah telah berusaha dilakukan untuk memberantasnya. Terakhir, dengan rencana menaikkan gaji hakim. Selain mengurangi potensi suap, langkah ini juga diharapkan membuat hakim lebih bermartabat dan berintegritas.

Namun, korupsi sering kali tak hanya untuk mencukupi kebutuhan pokok. Tetapi, juga karena sikap rakus dan tamak. Untuk itu, dibutuhkan langkah lain guna memberantas mafia peradilan, seperti perbaikan sistem pengawasan, transparansi, dan administrasi putusan di lembaga peradilan.

Berbagai kajian telah banyak dilakukan untuk mewujudkan itu semua. Kini, yang dibutuhkan adalah keberanian dan kesungguhan untuk melaksanakan berbagai upaya memberantas mafia peradilan tersebut. Semoga mengharapkan hal ini bukan seperti menunggu godot.


Kerabat Kerja

Penulis:

redaksi
 | 

Editor:

Marcellus Hernowo
 | 

Penyelaras Bahasa:

Galih Rudanto