Kementerian Haji hanya akan bermakna jika mampu menjawab tantangan, bukan sekadar tambahan bangunan birokrasi.
26 Agt 2025 07:00 WIB · Artikel Opini
Indonesia kembali menempati posisi sebagai negara pengirim jemaah haji terbesar di dunia. Pada 2025 total kuota haji Indonesia mencapai 221.000 anggota jemaah, terdiri dari 203.320 anggota jemaah reguler dan 17.680 anggota jemaah haji khusus. Dari kuota reguler, 190.897 berangkat sesuai urutan porsi, 10.166 diprioritaskan bagi warga lanjut usia, 685 untuk pembimbing ibadah di bawah KBIHU, dan 1.572 bagi petugas haji daerah. Kuota besar ini adalah kehormatan, sekaligus menimbulkan tantangan tata kelola yang kian kompleks.
Di tengah penyelenggaraan haji 2025, dinamika kelembagaan semakin menguat. DPR mengebut pembahasan RUU Haji dan Umrah yang ditargetkan rampung pada rapat paripurna 26 Agustus 2025. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memastikan Presiden Prabowo Subianto segera menerbitkan Perpres tentang Kementerian Haji begitu RUU disahkan. Artinya, mulai 2026 Indonesia akan memiliki kementerian baru yang khusus menangani haji dan umrah.
Pembentukan Kementerian Haji menghadirkan optimisme. Otoritas tunggal diyakini akan memperkuat fokus kebijakan, menyederhanakan koordinasi, dan meningkatkan profesionalisme layanan. Dengan kuota sebesar 221.000 anggota jemaah, kapasitas kelembagaan yang lebih kuat memang sangat dibutuhkan agar penyelenggaraan haji berjalan tertib dan efisien.
Namun, kritik juga tak terhindarkan. Penghapusan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) di Kementerian Agama menyimpan risiko. Lembaga ini berpengalaman panjang dalam pengelolaan transportasi, akomodasi, kesehatan, hingga bimbingan ibadah. Tanpa transfer pengetahuan yang matang, kementerian baru berpotensi mengalami fase adaptasi yang justru menghambat pelayanan.
Selain itu, pembentukan kementerian baru akan menyedot anggaran besar: mulai dari infrastruktur kelembagaan, perekrutan pegawai, hingga pembentukan sistem administrasi. Pertanyaannya, apakah tambahan biaya birokrasi itu sebanding dengan peningkatan mutu pelayanan yang dijanjikan?
Masalah klasik penyelenggaraan haji bukan hanya soal struktur kelembagaan. Antrean calon jemaah bisa mencapai puluhan tahun, sementara sebagian orang menunaikan ibadah haji lebih dari sekali. Fenomena ini menimbulkan persoalan keadilan dalam distribusi kuota.
Dalam konteks Indonesia, ibadah haji berulang kali sesungguhnya tidak dianjurkan. KH Ali Mustafa Yaqub, Imam Besar Masjid Istiqlal yang wafat pada 28 April 2016, bahkan menegaskan bahwa haji lebih dari sekali hukumnya haram dan termasuk perbuatan zalim karena mengurangi kesempatan bagi mereka yang belum berhaji. Sayangnya, pandangan ini tidak populer dan sering diabaikan oleh sebagian masyarakat yang gemar menunaikan haji berkali-kali.
Tantangan semakin berat ketika dilihat dari sisi keuangan. Data Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menunjukkan total dana haji mencapai Rp 188,86 triliun pada 2025 dengan target nilai manfaat Rp 12,89 triliun. Antrean jemaah kini menembus 5,4 juta orang, sementara biaya penyelenggaraan (BPIH) ditetapkan Rp 89,41 juta per orang—62 persen ditanggung jemaah, sisanya dari nilai manfaat dana haji.
Namun, pengelolaan dana ini dinilai terlalu konservatif karena sebagian besar ditempatkan di perbankan syariah dengan imbal hasil rendah. Bahkan pada 2024 tercatat defisit Rp 7,5 triliun akibat selisih antara setoran jemaah dan biaya operasionalisasi.
Selain problem distribusi dan keuangan, layanan kesehatan dan manasik yang belum merata, serta diplomasi dengan Arab Saudi yang kerap menentukan kuota, transportasi, dan lokasi akomodasi, tetap menjadi tantangan besar. Semua ini membutuhkan kapasitas negosiasi yang kuat, bukan sekadar restrukturisasi birokrasi.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/04/29/bb3e51e39ff75e800f90022685453b8c-20250429_Opini_digital_3.jpg)
Transformasi kelembagaan harus dipandang sebagai peluang reformasi, bukan sekadar perubahan nama. Kehadiran Kementerian Haji ditunggu untuk menghadirkan tata kelola yang lebih transparan, akuntabel, serta ramah jemaah, terutama bagi kelompok rentan seperti warga lanjut usia.
Namun, harapan publik tidak akan terwujud tanpa fondasi hukum yang kokoh. Regulasi yang tengah dibahas DPR harus memberi kepastian mengenai pembagian kewenangan, mekanisme pengawasan, serta perlindungan hak jemaah. Perlunya Peta Jalan Nasional Haji dan Umrah 2025–2045 yang menyatukan regulasi, kelembagaan, investasi, dan transformasi digital. Tanpa arah kebijakan jangka panjang, kementerian baru berisiko hanya menambah tumpang tindih birokrasi.
Di sisi lain, pembentukan kementerian ini sebaiknya juga dipandang sebagai peluang melakukan inovasi digital. Belajar dari Malaysia yang sukses dengan Tabung Haji dan Arab Saudi dengan platform Nusuk, Indonesia perlu mengembangkan ekosistem haji digital yang terpadu: mulai dari pendaftaran, pelunasan, bimbingan, pemantauan kesehatan, hingga akomodasi. Dengan digitalisasi, risiko percaloan, ketidakadilan distribusi kuota, dan inefisiensi bisa ditekan secara signifikan.
Akhirnya, penyelenggaraan haji adalah wajah negara di hadapan warganya sekaligus di mata dunia Islam. Dengan kuota terbesar, Indonesia diharapkan menjadi contoh tata kelola ibadah haji yang modern, efisien, dan berkeadilan. Kementerian Haji hanya akan bermakna jika mampu menjawab tantangan itu, bukan sekadar tambahan bangunan birokrasi. Publik menanti bukti nyata, bukan janji semata.
Muhammad Makmun Rasyid, Pengurus Pusat Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama 2025-2030
Penulis:
Muhammad Makmun RasyidEditor:
Johanes Waskita UtamaPenyelaras Bahasa:
FX Sukoto