Kementerian Kebudayaan menggelar AKI Kategori Pemda 2024 sebagai apresiasi terhadap komitmen pemda dalam upaya-upaya pemajuan kebudayaan.
17 Des 2024 05:10 WIB · Nasional
Oleh Aloysius Budi Kurniawan, Tatang Mulyana Sinaga, Pandu Wiyoga, Stephanus Aranditio, Machradin Wahyudi Ritonga
Kegiatan pemberian penghargaan di bidang kebudayaan sudah dilaksanakan pemerintah pusat sejak 2007. Namun, mulai tahun ini, pemberian Anugerah Kebudayaan Indonesia (AKI) Kategori Pemerintah Daerah yang awalnya digabung dengan kategori-kategori lain, seperti pelestari, pelopor dan pembaru, maestro seni tradisi, anak, media, serta lembaga dan perorangan asing, digelar secara terpisah.
Pemisahan AKI Kategori Pemda dari kategori-kategori lainnya dilandasi alasan bahwa penganugerahan ini lebih menekankan pada penilaian tentang teknik manajemen kebudayaan, bukan pencapaian individu atau lembaga. ”Baru tahun ini upaya pemda-pemda menerapkan manajemen kebudayaan dilombakan. Kita melihat bagaimana pemda memasukkan aspek-aspek kebudayaan dalam perencanaan (pembangunan), penataan organisasi, implementasi, berikut evaluasi dan kontrolnya terhadap pemajuan kebudayaan,” kata anggota tim penilai AKI Kategori Pemda Tahun 2024, Soni Sumarsono, Selasa (5/11/2024), di sela-sela proses penjurian AKI Kategori Pemda di Jakarta.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan memacu pemda-pemda, baik pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota, untuk memahami lebih dalam tentang apa itu upaya pemajuan kebudayaan. Untuk memajukan kebudayaan nasional setidaknya diperlukan langkah-langkah strategis berupa pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan. Hal ini penting guna mewujudkan masyarakat Indonesia yang berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/10/17/841543e0-0947-4e09-8998-f23553645c10_jpg.jpg)
Keseriusan pemda dalam upaya pemajuan kebudayaan salah satunya tecermin dalam penyusunan perangkat-perangkat daerah, khususnya dinas kebudayaan. Regulasi terkait penyusunan perangkat daerah ini baru muncul pada 2016 dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016.
”Rata-rata dinas kebudayaan di daerah merupakan dinas baru yang muncul atas perintah PP Nomor 18 Tahun 2016. Umumnya, dinas kebudayaan merupakan pecahan dari dinas pariwisata,” terang mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri ini.
Pemisahan dinas kebudayaan dari dinas pariwisata, menurut Soni, penting agar nilai-nilai luhur kebudayaan tidak terdegradasi sekadar menjadi komoditas ekonomi semata. Di beberapa pemda, dinas kebudayaan sudah berdiri sendiri. Meski demikian, masih banyak pemda yang menggabungkan urusan kebudayaan bersama dinas-dinas lain.
”Ketika pembinaan kebudayaan digabung dengan ekonomi kreatif dan pariwisata, misalnya, maka APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) 90 persen akan diperuntukkan ke ekonomi kreatif dan pariwisata sehingga kebudayaan sendiri tidak terbina dengan baik,” ujarnya.
Kadang ada pemda yang seolah-olah mengalokasikan anggaran besar untuk dinas kebudayaan. Namun, ketika ditelusuri lebih detail, rupanya sebagian besar anggaran hanya digunakan untuk pengembangan ekonomi kreatif, pariwisata, atau promosi ke luar negeri sehingga dampaknya terhadap upaya pemajuan kebudayaan rendah. Bahkan, sering kali penganggaran kebudayaan hanya diterjemahkan secara sempit untuk pembiayaan kegiatan seni semata, misalnya pementasan tari.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/10/18/bdbb173f-5881-47fb-ac22-c84d51a4b898_jpg.jpg)
Pemahaman ini tentu jauh dari esensi kebudayaan itu sendiri karena kebudayaan merupakan bentuk refleksi dari cara berpikir, cara merasakan, dan cara bertindak. ”Kalau ketiga-tiganya itu bisa mendarah daging dalam jiwa dan pribadi sekumpulan orang yang namanya bangsa, maka yang disebut kebudayaan itu semestinya bisa menjadi pertahanan terakhir sebuah bangsa. Ibarat kata boleh saja orang tidak punya negara, tetapi sebagai bagian dari bangsa, dia tetap punya bagian di sana,” ujar Soni.
Dalam kesempatan terpisah, Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyampaikan, kadang masih ada anggapan bahwa mereka yang ditugaskan untuk mengurus bidang-bidang kebudayaan, seperti museum, adalah orang-orang yang akan pensiun, orang-orang yang dianggap kurang produktif, dan sebagainya. Penugasan tersebut menjadi semacam ”penghukuman” bagi mereka.
”Ke depan, tetap perlu ada dukungan anggaran dana alokasi khusus untuk revitalisasi museum atau taman budaya. Tetapi, lebih dari itu, dari dalam sendiri mentalitasnya harus diubah,” kata Fadli.
Berdasarkan hasil verifikasi lapangan dan wawancara daring dengan sejumlah pemda, baru beberapa provinsi di Indonesia yang mempunyai dinas kebudayaan yang berdiri sendiri. Pemprov Daerah Istimewa Yogyakarta, Jakarta, Bali, Kepulauan Riau, dan Sumatera Barat merupakan beberapa contoh provinsi yang telah memiliki dinas kebudayaan secara khusus.
Selain provinsi, beberapa kabupaten juga sudah memiliki dinas kebudayaan yang berdiri sendiri, seperti Kulon Progo, Sleman, Bantul, Gunungkidul, Gianyar, dan Buton Selatan. Beberapa kota juga memiliki dinas kebudayaan, antara lain Yogyakarta, Palembang, Denpasar, Surakarta, dan Palopo. Dengan didukung dinas tersendiri dan anggaran yang memadai, maka upaya pemajuan kebudayaan akan lebih optimal dan terfokus.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/12/85740bbe-8cd3-47e2-986a-c7e3350bd16c_jpg.jpg)
Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi, Kementerian Kebudayaan, Restu Gunawan mengatakan, kegiatan AKI Kategori Pemda penting untuk membangun sinergi antara pemerintah pusat dan pemda, bahwa pembangunan kebudayaan adalah kerja gotong royong bersama seluruh elemen masyarakat. Apalagi, pemda berperan dalam menggerakkan komunitas, menentukan kebijakan anggaran kebudayaan, meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, dan sebagainya.
Karena itulah, pemerintah khususnya Kementerian Kebudayaan perlu memberikan apresiasi untuk membangkitkan semangat pemda-pemda dari seluruh penjuru Indonesia yang sudah bekerja keras menggerakkan komunitas, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan kebudayaan. Berdasarkan hasil penilaian AKI Kategori Pemda Tahun 2024, beberapa pemda, baik pemprov maupun pemkab/pemkot, sudah mulai fokus dalam menerapkan kebijakan pemajuan kebudayaan. Meski demikian, masih banyak pemda yang perlu didorong lagi komitmennya.
”Kegiatan ini semangatnya untuk mengajak bareng-bareng semua pemda agar bergotong royong dalam pemajuan kebudayaan. Pemda-pemda yang mulai bersemangat perlu diapreasiasi agar semangat mereka menular ke daerah-daerah lain,” ucap Restu.
Penghargaan ini tidak ditujukan untuk kepala daerah, tetapi pemda karena ini adalah hasil kerja bersama.
Dalam proses penilaian calon penerima AKI Kategori Pemda Tahun 2024, tim penilai yang terdiri dari Soni Sumarsono, Mukhlis PaEni, Prof Siti Zuhro, dan Parlin Jumanti Siahaan menerapkan tujuh indikator, meliputi realisasi Pokok-pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD), anggaran kebudayaan, peraturan daerah terkait kebudayaan, publikasi dan rekognisi media, sumber daya manusia (SDM) kebudayaan, Warisan Budaya Takbenda (WBTb), serta prestasi pemda.
Dalam penilaian ini, tim penilai mengamati sejauh mana PPKD yang disusun pemda benar-benar bisa menjadi rujukan dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan/atau Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).
Program-program kebudayaan setiap pemda yang telah terselenggara dikaji lebih dalam bagaimana tujuan dan manfaatnya untuk masyarakat. Selain itu, sinergisitas di antara organisasi perangkat daerah (OPD) di setiap pemda juga menjadi pertimbangan penilaian berikut program-program apresiasi terhadap para pelaku budaya yang digelar di daerah. Dalam sisi anggaran kebudayaan, tim penilai mengamati bagaimana persentase alokasi anggaran kebudayaan dari APBD Wajib non Pelayanan Dasar serta realisasi anggaran kebudayaan dari tahun 2021 hingga 2023. Mereka juga melihat bagaimana alokasi anggaran promosi/publikasi program-program kebudayaan serta anggaran kebudayaan dari mitra atau tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) di luar APBD.
Hal lain yang menjadi pertimbangan adalah terkait perda kebudayaan. Tiap-tiap pemda diminta mempresentasikan berapa jumlah perda bidang kebudayaan yang telah terbit dan bagaimana implementasi perda bidang kebudayaan dalam menjamin terciptanya iklim yang kondusif untuk pemajuan kebudayaan.
Dalam indikator publikasi dan rekognisi media, tiap-tiap pemda juga diminta memaparkan kalender kebudayaan, media publikasi apa yang digunakan, dan bagaimana tren pemberitaan kebudayaan di daerah mereka.
Berikutnya, ketersediaan SDM kebudayaan, seperti tenaga ahli cagar budaya (TACB), pamong budaya, dan tenaga kebudayaan tersertifikasi juga menjadi poin penting penilaian, selain penetapan jumlah WBTb dan pencapaian prestasi pemda di bidang kebudayaan.
Setelah melalui proses seleksi dan verifikasi baik secara daring maupun luring, maka tim penilai kemudian memilih dan merekomendasikan sejumlah pemda untuk menerima AKI Kategori Pemda Tahun 2024. Tiap-tiap pemda terpilih akan mendapatkan AKI sesuai pemeringkatan nilai, yaitu predikat Emas, Perak, dan Perunggu.
Acara pemberian AKI Kategori Pemda Tahun 2024 akan dilaksanakan pada Rabu (18/12/2024) pukul 18.30-21.30 di Graha Bhakti Budaya, Taman Ismail Marzuki, Jakarta. Menteri Kebudayaan Fadli Zon akan menyerahkan secara langsung AKI Kategori Pemda Tahun 2024 kepada pemda-pemda terpilih.
”Ini juga bagian pemetaan pemajuan kebudayaan di daerah sehingga intervensi kami bisa lebih jelas ke daerah-daerah mana yang perlu diperkuat atau dikembangkan. Penghargaan ini bukan ditujukan untuk kepala daerah, melainkan pemda karena ini adalah hasil kerja bersama,” ujar Restu. (ABK/TAM/NDU/TIO/RTG)
Penulis:
Aloysius Budi Kurniawan, Tatang Mulyana Sinaga, Pandu Wiyoga, Stephanus Aranditio, Machradin Wahyudi RitongaEditor:
Evy Rachmawati, Ichwan Susanto