Pengaturan soal persidangan ”online” jadi salah satu yang diusulkan MA untuk masuk dalam revisi KUHAP. Ada sejumlah usulan penting lainnya. Apa saja?
14 Feb 2025 09:58 WIB · Politik & Hukum
Mahkamah Agung mengusulkan beberapa ketentuan yang sudah diatur melalui Peraturan MA atau Perma dapat diadopsi dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Misalnya, ketentuan mengenai persidangan online atau daring yang sudah diatur di Perma Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan secara Elektronik.
”Rancangan KUHAP perlu menyesuaikan mengatur lebih lanjut terkait dengan persidangan secara elektronik. Perkembangan dunia peradilan saat ini, khususnya pascapandemi Covid-19, sangat pesat sehingga persidangan secara elektronik masih dibutuhkan meskipun saat ini sudah tidak ada pembatasan masyarakat, seperti halnya pada saat terjadinya pandemi Covid-19,” ungkap Prim Haryadi, Ketua Kamar Pidana MA, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR membahas RKUHAP, Rabu (12/2/2025).
Menurut Prim, MA berpandangan persidangan online masih dibutuhkan. Sebab, keberadaan Lokasi gedung pengadilan di sejumlah daerah yang berjarak cukup jauh dengan rumah tahanan ataupubn tahanan sementara pada polsek tertentu merupakan alasan utama dalam pemanfaatan persidangan secara elektronik.
Mengacu pada Perma No 4/2020, persidangan secara elektonik adalah serangkaian proses memeriksa, mengadili, dan memutus perkara terdakwa oleh pengadilan yang dilaksanakan dengan dukungan teknologi informasi dan komunikasi, audiovisual, dan sarana elektronik lainnya. Penetapan persidangan online dilakukan majelis hakim, dengan variasi, di antaranya majelis hakim dan penuntut berada di ruang sidang sementara terdakwa di rutan, atau majelis hakim di ruang sidang, penuntut umum di kantor penuntut, sementara terdakwa di rutan/lapas, baik didampingi maupun tidak didampingi oleh kuasa hukum.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2021/08/19/photo_2021-08-19_20-58-42-2_1629381609.jpg)
Variasi lainnya, apabila tempat terdakwa ditahan tidak memiliki fasilitas khusus untuk mengikuti sidang elektronik, terdakwa dengan/tidak didampingi kuasa hukum mengikuti sidang dari kantor penuntut.
Sementara bila tidak ditahan, terdakwa dapat mengikuti sidang dari kantor penuntut umum atau tempat lain yang ada di dalam atau luar daerah hukum pengadilan yang mengadili dan disetujui oleh majelis hakim.
Hal yang perlu dicatat, meskipun mengikuti persidangan dari luar gedung pengadilan, atribut sidang masing-masing tetap harus digunakan. Ketentuan tersebut terdapat di dalam Pasal 2 Perma No 4/2020.
Praktisi hukum Miko Ginting saat dihubungi, Jumat (14/2/2025), membenarkan adanya kebutuhan untuk menggelar sidang secara elektronik. Tak hanya di daerah terpencil atau yang lokasinya jauh dari gedung pengadilan, menurut Miko, persidangan online juga diperlukan di kota-kota besar, terutama untuk persidangan yang rentan dalam hal keamanan.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2018/02/02/4ba718cd-de6c-4f6a-b7af-4834d31ee202.jpg)
Hanya saja, ia menyarankan perlunya pengaturan mengenai kriteria dan standar digelarnya persidangan online. Prinsip utamanya, persidangan memang sebaiknya dilakukan secara langsung karena ada penilaian kebenaran oleh majelis hakim. Namun, untuk keadaan tertentu, tidak tertutup kemungkinan untuk digelarnya persidangan jarak jauh.
”Lalu, penyelenggara persidangan jarak jauh ini siapa? Mestinya tetap pengadilan sekalipun lokasi para pihak di kepolisian atau bahkan rutan/lapas. Hanya saja, pada praktiknya sering ditemukan persoalan jaringan, alat, dan lainnya. Dampaknya memang pada kesempatan para pihak untuk meyakinkan hakim,” kata Miko.
Meskipun menyetujui digelarnya sidang virtual, ia mengingatkan pentingnya akses publik terhadap persidangan online mengingat prinsip persidangan adalah terbuka untuk umum, kecuali untuk perkara tertentu. Dalam persidangan virtual, hanya para pihak yang diberi akses masuk Zoom. Publik dapat mengikuti persidangan di ruang persidangan ataupun difasilitasi siaran TV di depan ruang sidang seperti yang dilakukan untuk kasus-kasus yang menarik perhatian publik.
Selain persidangan elektronik, Prim Haryadi mengungkapkan concern MA terkait pemaknaan sidang terbuka untuk umum, khususnya terkait dengan batasan untuk menyiarkan persidangan secara live. ”Pada berbagai keadaan di ruang persidangan ditemui maraknya upaya perekaman audio maupun audiovisual tanpa seizin Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara oleh para pihak berperkara maupun pengunjung sidang kemudian ditayangkan secara live pada berbagai jenis platform sosial media,” katanya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2023/07/20/c9c5c3bc-becf-4577-9b8c-538937ae9dd3_jpg.jpg)
Menurut Prim, hal tersebut dapat menimbulkan berbagai dampak negatif seperti menggiring opini publik terhadap suatu perkara. Apalagi, jika penggalan rekaman audio atau audiovisual dinarasikan dengan menggunakan headline yang senyatanya tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
”Berbagai dampak negatirf tersebut pada prinsipnya dapat mengganggu independensi peradilan baik itu secara langsung maupun tidak langsung,” ujar Prim.
Selama ini, MA sudah menerbitkan Perma No 5/2000 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkup Pengadilan. Dalam perma tersebut, MA telah mengatur tata cara pengambilan foto, rekaman audio, ataupun rekaman audiovisual. Prim mengatakan, MA berharap Rancangan KUHAP juga memuat tentang pemaknaan sidang terbuka untuk umum serta pengaturan tata tertib perekaman audio/audiovisual persidangan secara tegas.
Pada kesempatan tersebut, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat Hinca Panjaitan mengatakan, pihaknya berharap MA membuat gugus tugas yang secara khusus mengkaji KUHAP dengan mengumpulkan lesson learn dari seluruh pengadilan negeri dan pengadilan tinggi di Indonesia.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/photo/ori/7799dc52-f98b-4f39-819f-77686cb32967.jpg)
”Kami berharap sekali ada data sehingga kita bisa memotret KUHAP kita ini di sektor mana bolongnya, terutama dari sisi Yang Mulia menangani perkara. Saya membayangkan itu. Misalnya kalau saya baca seluruh peraturan MA yang dikeluarkan, seluruh surat edaran MA yang dikeluarkan pasti itu karena kekosongan hukum acara,” kata Hinca.
Ia menambahkan, tugas pembentuk undang-undang adalah mengangkat Perma dan Sema tersebut menjadi norma-norma hukum di KUHAP. Dengan demikian, ke depan MA tidak perlu lagi mengeluarkan Sema ataupun Perma.
”Saya berharap MA mengeluarkan kajian lengkap dengan datanya, bedahlah satu demi satu mulai pasal satu KUHAP sampai pasal penutupnya,” ujarnya.
Mengenai permintaan tersebut, Prim Haryadi berjanji akan menindaklanjutinya dengan membentuk task force yang dimaksud.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/02/13/cd3b3c79-4492-4506-b693-0bb4e581343e_jpg.jpg)
MA juga memberi masukan terkait dengan lembaga hakim pemeriksa pendahuluan atau HPP. HPP merupakan konsep baru dan progresif di dalam Rancangan KUHAP.
Secara prinsip, ungkap Prim, MA mengapresiasi dan menyetujui lembaga HPP. Namun, MA mengingatkan bahwa saat ini jumlah hakim di satuan kerja pengadilan masih terbatus.
Misalnya, pada pengadilan negeri kelas 2 yang berada di wilayah kabupaten/kota diisi oleh hakim tingkat pertama dengan pangkat 3A dan 3B. Dengan demikian, persyaratan menjadi HPP sekurang-kurangnya bertugas 10 tahun di pengadilan dan berusia serendah-rendahnya 35 tahun dan setinggi-tingginya 57 tahun serta berpangkat terendah 3C sulit terealisasi.
Selain itu, ketentuan menjadi HPP tersebut juga berpotensi menghambat pola promosi mutasi hakim yang sudah berjalan selama ini.
MA juga menyoroti tentang ketentuan pengangkatan dan pemberhentian HPP oleh Presiden atas usul Ketua Pengadilan Tinggi di Pasal 116 Rancangan KUHAP. Sebab, setiap hakim sudah diangkat oleh Presiden, sementara kewenangan penempatan sumber daya manusia (SDM) hakim bukan kewenangan pengadilan tinggi, melainkan Direktorat Jenderal Badan Peradilan umum (Ditjen Badilum) yang dilakukan sesuai dengan aturan internal yang berlaku di MA.
Penulis:
Susana Rita KumalasantiEditor:
A. Ponco AnggoroPenyelaras Bahasa:
Kusnadi .