Setiap penerima subsidi akan memperoleh uang tunai Rp 600.000 dalam sekali transfer Juni 2025.
04 Jun 2025 12:08 WIB · Ekonomi
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan, program Bantuan Subsidi Upah atau BSU diberikan kepada pekerja formal yang menjadi peserta aktif jaminan sosial ketenagakerjaan dan memiliki upah per bulan maksimal Rp 3,5 juta atau upah minimum. Nominal BSU yang dicairkan ialah Rp 600.000 per orang. Pencairannya pada Juni 2025.
”Jadi, BSU bersifat insentif supaya meningkatkan daya beli. Dari hasil rapat koordinasi, kementerian/lembaga sepakat bahwa BSU diberikan kepada pekerja penerima upah (pekerja formal) peserta aktif jaminan sosial ketenagakerjaan, dan upah yang diterima paling banyak Rp 3,5 juta atau upah minimum,” ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, menjawab pertanyaan wartawan seusai memberikan sambutan pada acara Human Capital Summit di Jakarta, Rabu (4/6/2025).
Dalam program BSU, Kemenaker bertugas sebagai penanggung jawab. Kemenaker juga telah mengundangkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh pada Selasa (3/6/2025).
Kemenaker, menurut Yassierli, telah berkoordinasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan untuk urusan sikronisasi ataupun filter data calon penerima BSU.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/06/04/fbe02d3d-693e-4af6-805e-58a1494d3989_jpg.jpg)
Sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, penerima BSU diprioritaskan kepada pekerja formal yang sedang tidak menerima subsidi program Keluarga Harapan. BSU diberikan selama dua bulan, yakni Juni - Juli 2025, dalam bentuk uang sebesar Rp 300.000 per bulan.
Pembayarannya dilakukan sekaligus. Dengan kata lain, setiap orang akan menerima total Rp 600.000 dalam sekali transfer.
Mengenai kapan akan dicairkan, Permenaker tidak menyebutkan hal itu. Hanya saja, Yassierli mengatakan akan segera cair.
Dalam pemberitaaan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, BSU merupakan stimulus untuk menunjang daya beli. BSU akan diberlakukan per 5 Juni 2025.
Pada periode penyaluran BSU tahun 2022, mengacu pada Permenaker Nomor 10 Tahun 2022, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara bertindak menyalurkan BSU melalui bank dan kantor pos. Bank yang dimaksud merupakan bank milik negara, yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri, BTN, dan BSI.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2022/12/22/7dc5090a-5b4f-4547-9257-891edab95ef8_jpg.jpg)
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Tauhid Ahmad, saat dihubungi terpisah, berpendapat, tantangan pelaksanaan BSU kali ini ialah masih menggunakan acuan data pekerja formal peserta jaminan sosial ketenagakerjaan. Biasanya, perusahaan yang mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan adalah perusahaan yang masih eksis.
”Padahal, ada isu banyak perusahaan tidak mendaftarkan karyawan ke program jaminan sosial ketenagakerjaan. Ada isu lain, yaitu banyak pekerja formal, tetapi berstatus pekerja kontrak tidak terdaftar sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan,” ucapnya.
BSU kali ini tampaknya menyasar kelompok pekerja formal kelas bawah. Sementara pekerja kelas menengah, yang menurut Tauhid tak kalah rentan, tidak jadi sasaran.
Menurut dia, alangkah baiknya pemerintah meningkatkan nilai acuan upah. Dengan demikian, pekerja kelas menengah yang rentan miskin juga bisa tercakup.
”Apabila pemerintah menetapkan acuan upah paling banyak Rp 3,5 juta per bulan per orang, mungkin penerima berasal dari kabupaten/kota yang upah minimum di bawah itu. Jawa Tengah, misalnya, yang memiliki upah minimum provinsi Rp 2,1 juta,” kata Tauhid.
Penulis:
Caecilia MedianaEditor:
FX Laksana Agung SaputraPenyelaras Bahasa:
Nur Adji