Kementerian Ketenagakerjaan memastikan upah minimum tahun 2025 bakal naik lebih tinggi dengan formula penghitungan yang lebih fleksibel.
19 Nov 2024 18:09 WIB · Ekonomi
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menyebutkan, formula penghitungan upah minimum tahun 2025 akan tetap mengacu pada formula yang tertera pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Namun, nilai variabel indeks tertentu yang disimbolkan dengan alfa akan diperluas.
”Upah minimum tahun 2025 pasti naik. Kenaikannya tidak hanya membahagiakan buruh, tetapi juga tetap menjaga daya saing industri,” ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, saat berkunjung ke Menara Kompas, Selasa (19/11/2024) sore, di Jakarta.
Sebelumnya, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, formula penghitungan upah minimum adalah UM (t+1)= UM (t) + Nilai Penyesuaian UM (t+1).
Yang dimaksud UM (t+1) adalah upah minimum yang akan ditetapkan, sedangkan yang dimaksud UM (t) adalah upah minimum tahun berjalan.
Nilai penyesuaian upah minimum dalam formula penghitungan upah minimum dihitung sebagai berikut: Nilai Penyesuaian UM (t+1) = {Inflasi + (PE x α)} x UM (t). Simbol α yang dimaksud adalah variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota, dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30.
Menurut Yassierli, jika mengacu pada formula penghitungan lama sesuai yang tertera di PP Nomor 51 Tahun 2023 itu, kenaikan maksimal upah minimum hanya sekitar 2,5 persen. Karena ada uji materi UU Cipta Kerja, variabel indeks tertentu sesuai PP itu diubah.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/19/e3d910d1-0761-42a5-b32e-a441fbf2c371_jpg.jpg)
Sesuai amar putusan MK norma ke-12, MK menyatakan frasa ”indeks tertentu” dalam Pasal 88D ayat (2) dalam Pasal 81 angka 28 Lampiran UU Nomor 6 Tahun 2023 bertentangan dengan UUD 1945. Ketentuan ini juga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagai indeks tertentu yang merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) bagi pekerja/buruh.
Sebelumnya, bunyi Pasal 88D Ayat (2) UU Nomor 6 Tahun 2023 yaitu formula penghitungan upah minimum mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Setelah ada amar putusan MK, maka penjelasan indeks tertentu pada Pasal 88 D Ayat (2) UU Nomor 6 Tahun 2023 adalah sebagai variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi KHL bagi pekerja/buruh.
Upah minimum tahun 2025 pasti naik. Kenaikannya tidak hanya membahagiakan buruh, tetapi juga tetap menjaga daya saing industri.
Berangkat dari amar putusan MK tersebut, langkah praktikal yang diambil pemerintah mengacu ke formula yang sudah ada, tetapi angka variabel alfa diperluas. Dengan demikian, besaran kenaikan upah minimum untuk tahun 2025 benar-benar berbeda dari sebelumnya.
Namun, ketika ditanya apakah besaran kenaikan upah minimum tahun 2025 bakal di atas 5 persen, Yassierli belum bisa memastikan. Namun, dia sebut kemungkinan akan ada rentang besaran kenaikan upah minimum tahun 2025. Setelah itu, dewan pengupahan provinsi akan diperkuat.
”Apa yang sudah kami lakukan sebelum keluar permenaker terkait pengupahan, kami melakukan meaningful participation di Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional. Usaha saya di sana habis-habisan. Saya siap berdiskusi dengan buruh dan pengusaha,” ucapnya.
Menurut dia, pertemuan di LKS Tripartit Nasional terus dilakukan sampai ada titik temu yang optimal. Sidang LKS Tripartit Nasional yang terakhir dilakukan adalah Senin (18/11/2024). Dia mengklaim, sejauh ini sudah ada perkembangan.
Dari sisi pengusaha yang diwakili Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) ataupun buruh sudah sepakat adanya kenaikan upah minimum yang lebih tinggi dibandingkan sebelumnya. Kenaikan yang diharapkan bisa membahagiakan buruh, tetapi tetap menjaga daya saing industri. Peran pemerintah adalah mencari keseimbangan di antara kedua pihak itu.
”Semua hampir sepakat, kenaikan upah minimum jangan dikunci terlalu rendah. Tetapi, tetap harus ada perhatian ke perusahaan juga,” katanya.
Mengenai kapan permenaker terkait pengupahan dikeluarkan, Yassierli hanya menyampaikan secepatnya. Sebelum pengumuman rilis permenaker, pihak Kemenaker akan melapor terlebih dulu kepada Presiden Prabowo Subianto.
”Masih ada waktu. Yang penting, 1 Januari 2025 sudah berlaku upah minimum,” tuturnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/10/31/46dca544-f62f-4993-80ae-cc4e00ac47f8_jpg.jpg)
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam, saat dihubungi terpisah, mengatakan, pihaknya berharap kenaikan upah bisa dilakukan secara bipartit dan tidak dipaksakan dalam upah minimum. Dengan demikian, perusahaan-perusahaan yang tidak memiliki kinerja bagus tidak perlu dipaksakan ikut ketentuan kenaikan upah minimum.
”Indeks tertentu juga kami harapkan jangan ada perubahan angka alfa karena itu membicarakan kontribusi buruh terhadap pertumbuhan ekonomi,” ujar Bob.
Sementara itu, Wakil Ketua LKS Tripartit Nasional dari unsur serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB) Afif Yohan menyampaikan, sidang LKS Tripartit Nasional Senin (18/11/2024) belum menghasilkan kesepakatan berapa angka alfa yang akan dipakai dalam formula penghitungan upah minimum. Dari sisi SP/SB menginginkan angka alfa yang digunakan adalah 1 hingga 1,2, sedangkan pengusaha menginginkan angka alfa berada dalam rentang 0,2 hingga 0,6.
Menurut Afif, jika alfa yang dipakai adalah 0,2, besaran kenaikan upah minimum hanya 2,99 persen. Namun, apabila angka alfa yang digunakan adalah 1, maka besaran kenaikan upah minimumnya 7,01 persen.
”Kami mengapresiasi pemerintah yang terus membuka ruang dialog antara buruh dan pengusaha. Bahkan, Menaker sendiri yang memimpin sidang LKS Tripartit Nasional. Kami belum tahu apakah bakal ada sidang lanjutan lagi atau tidak,” imbuh Afif.
Penulis:
Caecilia MedianaEditor:
FX Laksana Agung Saputra, Muhammad Fajar Marta