Sembari menunggu perumusan UU Ketenagakerjaan baru, penetapan upah minimum 2026 tetap perlu berpegang pada putusan MK agar tidak menimbulkan polemik.
28 Okt 2025 18:03 WIB · Ekonomi & Bisnis
KOMPAS
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah sedang memfinalisasi regulasi penghitungan upah minimum 2026. Peraturan baru itu diharapkan sudah keluar sebelum tenggat gubernur mengumumkan penetapan upah minimum provinsi pada 21 November 2025. Ada kemungkinan formula penetapan upah minimum berubah dari tahun-tahun sebelumnya.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengklaim Kemenaker sedang menyiapkan regulasi yang berangkat dari masukan serikat pekerja dan pengusaha. Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) juga sudah menggelar rapat pada Senin (27/10/2025) dan Selasa (28/10/2025).
”Sedang finalisasi regulasi. Sesegera mungkin. Sebelum gubernur mengumumkan penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2026 yang biasanya tanggal 21 November setiap tahun,” ujar Yassierli saat menjawab pertanyaan media mengenai perkembangan upah minimum 2026 di sesi media briefing, Selasa, di Jakarta.
Dia tidak menyebut secara rinci seperti apa formula penghitungan upah minimum 2026. Namun, menurutnya, ada kemungkinan formula berbeda dari tahun sebelumnya. ”Bisa jadi berubah,” kata Yassierli.
Soal formula upah itu, hal yang menjadi perhatian Kemenaker adalah pengurangan disparitas besaran upah minimum antarkabupaten/kota. Tantangan formula penghitungan yang baru adalah menjawab isu itu sehingga hidup layak pekerja terpenuhi.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/10/28/58b2e71f48eb3d9439f42fd0133c1530-cropped_image.jpg)
Yassierli mengatakan, apa yang pemerintah lakukan sekarang masih sejalan dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PPU-XXI/2023 terkait uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
Sebelumnya, Pasal 88D Ayat (2) UU Cipta Kerja menyatakan bahwa formula penghitungan upah minimum mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Pada amar putusannya, MK menyatakan bahwa frasa ”indeks tertentu” dalam pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945.
MK menegaskan, ”indeks tertentu” mesti dimaknai sebagai ”variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi daerah (provinsi/kabupaten/kota), dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) bagi pekerja/buruh”. Jika tidak dimaknai seperti itu, ketentuan tersebut dipandang tidak berkekuatan hukum mengikat.
Selain itu, MK juga menilai Pasal 88 Ayat (2) UU Cipta Kerja yang berbunyi ”pemerintah pusat menetapkan kebijakan pengupahan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” bertentangan dengan UUD 1945.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2023/01/30/4d29628c-5617-44c1-93ed-0c6df7413c39.jpg)
Ketentuan ini dipandang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ”dengan melibatkan dewan pengupahan daerah yang di dalamnya terdapat unsur pemerintah daerah dalam perumusan kebijakan pengupahan yang menjadi bahan bagi pemerintah pusat untuk penetapan kebijakan pengupahan”.
Artinya, kebijakan penetapan upah minimum harus melibatkan dewan pengupahan daerah yang berpartisipasi secara aktif.
Penetapan upah minimum 2026 tetap perlu berpegang pada putusan MK Nomor 168/PPU-XXI/2023 supaya tidak menimbulkan polemik.
Setelah ada amar putusan MK itu, bunyi Pasal 88 Ayat (2) Cipta Kerja kemungkinan berubah menjadi pemerintah pusat menetapkan kebijakan pengupahan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, dengan melibatkan dewan pengupahan daerah, yang di dalamnya terdapat unsur pemerintah daerah, dalam perumusan kebijakan pengupahan yang menjadi bahan bagi pemerintah pusat untuk penetapan kebijakan pengupahan.
”Kalau pengusaha, biasanya meminta (kenaikan) upah minimum yang lebih rendah, sementara serikat pekerja/buruh sebaliknya,” jawab Yassierli ketika ditanya bocoran soal besaran kenaikan UMP 2026.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/12/04/56380911-0051-4bef-a4e8-874bb0d8185f_png.png)
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Serikat Pekerja Nasional (DPP SPN) Iwan Kusmawan, saat ditemui di kesempatan terpisah, berpendapat, penetapan upah minimum 2026 tetap perlu berpegang pada putusan MK Nomor 168/PPU-XXI/2023 agar tidak menimbulkan polemik.
Apabila pemerintah mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2021 atau ketentuan kebutuhan hidup layak (KHL) yang berisi 60 komponen untuk menghitung upah minimum 2026, hal itu tidak akan relevan.
”Sudah ada amar putusan MK Nomor 168/PPU-XXI/2023. MK juga mengamanatkan bahwa dalam dua tahun (pemerintah dan DPR) membuat UU Ketenagakerjaan baru. Jadi, apa dasar hukum pemerintah menetapkan penghitungan upah minimum 2026?” ucapnya.
Karena ketidakjelasan dasar hukum itu, Iwan menganggap Dewan Pengupahan Daerah tidak memiliki kewenangan memutuskan besaran upah minimum 2026. Dia mendesak pemerintah dan DPR segera mempercepat pengesahan RUU Ketenagakerjaan sebagai tindak lanjut putusan MK.
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Otonomi Daerah Sarman Simanjorang mengatakan, pihaknya berharap formula penghitungan upah minimum 2026 yang sedang dirumuskan saat ini dapat diterima semua pihak, khususnya serikat buruh/pekerja. Kelompok pengusaha mempertimbangkan agar perhitungan upah minimum 2026 sesuai kondisi ekonomi nasional dan global.
Penulis:
Caecilia MedianaEditor:
Agnes TheodoraPenyelaras Bahasa:
Lucia Dwi Puspita Sari