Melalui rekomendasi tersebut, KPRP berharap agar perilaku militeristik, perilaku hedon, perilaku memeras, hingga menjadi beking judi tidak lagi dilakukan.
06 Mei 2026 19:44 WIB · Politik & Hukum
KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN
Enam poin usulan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia atau KPRP telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto, Selasa (5/5/2026). Salah satu harapan besar masyarakat, seperti yang diakomodasi oleh KPRP, adalah mewujudkan sosok polisi ”protagonis” yang menjadi andalan masyarakat.
Anggota KPRP, Mahfud MD, dalam konferensi pers di Jakarta, pada Rabu (6/5/2026), mengatakan, rekomendasi yang dihasilkan KPRP menyentuh aspek budaya atau kultural di tubuh kepolisian. Sosok polisi yang menjadi arah melalui rekomendasi KPRP adalah polisi sipil, bukan militer.
”Apa civilian police itu? Satu, protagonis. Kalau di film tuh, kan, ada (peran) protagonis ada antagonis. Protagonis itu tokohnya yang menjadi rujukan, yang disenangi. Sehingga nanti polisi itu paradigmanya tuh disenangi orang. Semua, apa-apa ingin bersahabat dengan polisi. Demokratis, transparan, bersaudara, itu (ciri) protagonis,” tutur Mahfud.
Mahfud melanjutkan, polisi jangan sampai menjadi sosok antagonis yang berkebalikan dengan protagonis. Seperti di film bertema superhero, sosok protagonis disambut dengan tepuk tangan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2026/05/06/54fed976-2d6e-4d79-bd8a-2a6a2c6c7aa7.jpg)
Sebaliknya, sosok antagonis menjadi musuh bersama. ”Sekarang banyak (polisi) yang menjadi antagonis,” ujarnya.
Mahfud menjelaskan sosok polisi yang protagonis tersebut ketika ditanya perihal rekomendasi KPRP terhadap perilaku polisi yang militeristik. Bagi KPRP, budaya militeristik atau bergaya militeris tidak cocok dengan tugas dan fungsi seorang polisi yang mengayomi, melayani, dan melindungi masyarakat.
Dalam konteks rekomendasi KPRP, menurut Mahfud, budaya militeristik merupakan satu dari beberapa perilaku negatif polisi yang disorot masyarakat. Melalui rekomendasi tersebut, KPRP berharap agar perilaku militeristik, perilaku hedon, perilaku memeras, hingga menjadi beking judi tidak lagi dilakukan.
”Jangan macam-macamlah, yang jelek-jelek itu, flexing-flexing dan macam-macam. Itu, kan, perilaku yang aktual,” ujar Mahfud.
Sebagaimana diberitakan, setelah bekerja selama 3 bulan, KPRP akhirnya menyerahkan rekomendasi kepada Presiden Prabowo pada Selasa (5/5/2026). Laporan dengan total 3.000 halaman yang terbagi menjadi 10 buku memuat rekomendasi kebijakan reformasi Polri secara menyeluruh.
Presiden Prabowo Subianto menyetujui enam poin usulan Komite Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri, antara lain Polri tetap menjadi institusi yang berada langsung di bawah presiden, bukan kementerian; pemilihan kepala Polri tetap harus melalui proses uji kelayakan dan kepatutan di Dewan Perwakilan Rakyat; dan memperkuat Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai lembaga pengawas independen yang keputusan dan rekomendasinya bersifat mengikat.
Jangan macam-macamlah, yang jelek-jelek itu, flexing-flexing dan macam-macam. Itu, kan, perilaku yang aktual.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2026/05/05/4d99be8132c2836afaf0d29aea6666be-IMG_20260505_WA0030.jpg)
Selain itu, penempatan polisi di jabatan di luar institusi Polri juga disetujui untuk dibatasi dan diatur dalam peraturan pemerintah atau undang-undang. Laporan KPRP juga mencakup perbaikan manajerial mulai dari tata kelola pembinaan dan operasional, menghapus kuota khusus rekrutmen Polri, serta tata kelola anggaran dan tata kelola logistik.
Menurut Mahfud, selama tiga bulan, KPRP berupaya menyerap aspirasi, masukan, termasuk kekecewaan masyarakat terhadap Polri dan menuliskannya ke dalam laporan tersebut. KPRP berupaya agar Polri kembali ke rel reformasi sebagaimana diharapkan pada Reformasi 1998.
”Dan, ini merupakan hasil jalan keluar bersama, tidak ada yang mendominasi. Meskipun tim Polri (KPRP) itu jenderalnya ada lima, kemudian sipilnya hanya saya dan Pak Jimly (Asshiddiqie) yang bukan anggota pemerintahan, tapi semua bisa berjalan baik dengan kompromi dalam arti musyawarah,” Mahfud.
Pada kesempatan itu, Sekretaris KPRP Ahmad Dofiri menjelaskan, berdasarkan aspirasi yang diserap dari masyarakat, terdapat dua aspek, yakni aspek kelembagaan dan aspek manajerial. Aspek kelembagaan mencakup tiga hal, yakni struktural, instrumental, dan kultural. Dari ketiganya, yang belum mengalami perubahan signifikan adalah kultural.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2026/05/06/c628aad4-5656-41c1-9d99-4de04614e818.jpg)
”Yang paling disorot adalah terkait dengan masalah kultural. Apa itu? Perilaku atau budaya yang ditengarai banyak bermunculan yang kemudian menyebabkan ketidakpercayaan masyarakat pada Polri. Karena apa? Ulah oknum anggota Polri yang perilakunya kurang bagus,” tutur Ahmad.
Ahmad menuturkan, bidang struktural terkait dengan organisasi dan tata kerja internal Polri. Dari perdebatan yang panjang, KPRP merekomendasikan bahwa kedudukan Polri sebaiknya tetap seperti sekarang, yakni langsung berada di bawah presiden.
Sementara itu, mengenai struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) Polri, saat ini organisasi Mabes Polri besar, sementara organisasi di bawah, seperti polsek, itu lemah. Rekomendasi dari KPRP adalah merampingkan struktur Mabes Polri dan memperkuat polsek.
Untuk instrumental, hal itu mencakup regulasi dan sarana-prasarana. Sementara yang paling banyak disorot adalah aspek kultural berupa perilaku negatif aktual yang mencakup sembilan macam perilaku. Perilaku itu di antaranya adalah budaya kekerasan, budaya koruptif, fanatisme esprit de corps atau jiwa korsa, ”militeristik”, budaya impunitas, silent blue code atau kultur menutupi kesalahan rekan sejawat, sampai target angka.
Kita pengin supaya polisi menjadi polisi sipil. Polisi sipil yang seperti apa? Yang protagonis, yang merangkul, humanis, profesional, dan yang bagus-bagus itulah. Itu nanti output yang akan kita inginkan di lembaga pendidikan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2026/02/24/8954bdd0801395dc4a21c2ea95d62e06-20260224ron03.jpg)
Untuk mengubah perilaku negatif tersebut, KPRP merekomendasikan perubahan di lembaga pendidikan Polri melalui penguatan paradigma yang terkait dengan filosofi pedoman hidup dan pedoman kerja, serta menghilangkan kesembilan budaya negatif tersebut.
”Kita pengin supaya polisi menjadi polisi sipil. Polisi sipil yang seperti apa? Yang protagonis, yang merangkul, humanis, profesional, dan yang bagus-bagus itulah. Itu nanti output yang akan kita inginkan di lembaga pendidikan,” kata Ahmad.
Terkait dengan sumber daya manusia (SDM), menurut dia, siklusnya mesti diperbaiki mulai dari rekrutmen, masa pendidikan, perjalanan karier, hingga akhir kedinasan. Sementara menyangkut banyaknya keluhan masyarakat mengenai proses rekrutmen yang transaksional, KPRP merekomendasikan agar ”kuota khusus” dihapus, kepanitiaan dalam seleksi calon polisi harus multi-aktor, serta prosedur pengumuman tes dalam waktu satu hari untuk mencegah permainan.
Bidang yang juga mendapatkan banyak masukan adalah penegakan hukum. KPRP merekomendasikan agar polisi didukung dengan teknologi, semisal kamera pengawas dan kamera tubuh. Hal itu sekaligus untuk menerapkan sistem peradilan pidana terpadu berbasis teknologi informasi (SPPT-TI) sebagaimana mengacu KUHAP yang baru.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2026/05/05/33b60979379334a880a6ceec4f59d44f-IMG_20260505_WA0027.jpg)
Oleh karena Polri tetap di bawah presiden, maka lembaga pengawas eksternal, yakni Kompolnas, harus diperkuat. Ke depan, sembilan anggota Kompolnas direkomendasikan agar dipilih langsung dari perwakilan masyarakat. Kewenangan Kompolnas pun diperluas, termasuk diberi wewenang untuk melakukan investigasi terhadap persoalan yang berkaitan dengan pelanggaran kode etik Polri.
Ketika ditanya perihal penanganan unjuk rasa, KPRP merekomendasikan agar ke depan yang dikedepankan adalah upaya deeskalasi, bukan eskalasi sebagaimana dilakukan selama ini. Dalam unjuk rasa, paradigma polisi bukan lagi pengamanan, melainkan pelayanan sehingga peserta unjuk rasa bukan ditempatkan sebagai musuh.
Terhadap kelanjutan rekomendasi dari KPRP tersebut, kata Ahmad, pihaknya telah bertemu dengan tim internal dari Mabes Polri. Rekomendasi dari KPRP tersebut akan dibedah satu per satu. Ahmad pun berjanji akan menagih hal itu ke Polri.
”Guidance-nya itu sudah jelas, di tata kelola bidang SDM, anggaran, logistik, pengawasan, yang lain-lainnya ada. Tinggal ngikutin saja,” ujarnya.
Dihubungi secara terpisah, dosen Kajian Ilmu Kepolisian Sekolah Pascasarjana Pembangunan Berkelanjutan Universitas Indonesia (UI), Chairul Muriman Setyabudi, berpandangan, maju mundurnya reformasi Polri ke depan mutlak ada di tangan Presiden. Sebab, apa pun yang dilakukan Polri sebagai organisasi, pertanggungjawabannya tetap ke Presiden.
Meski begitu, kata Chairul, langkah internal kepolisian untuk memperbaiki diri juga ditunggu, seperti terhadap proses penegakan hukum yang banyak dikeluhkan masyarakat. Sebab, keluhan masyarakat selama ini dengan masukan yang diserap KPRP hingga berbuah rekomendasi sebenarnya tidak banyak berbeda dan sudah diketahui jauh-jauh hari.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/08/28/1cda6ff902276976ddcab0ed27924ae2-20250828ron43.jpg)
Secara khusus, Chairul menyoroti rekomendasi KPRP untuk memperkuat Kompolnas sebagai pengawas eksternal Polri. Agar fungsi pengawasan dapat optimal, Chairul menyarankan agar seluruh anggota Kompolnas berasal dari masyarakat tanpa ada keterkaitan dengan kepolisian sebelumnya, entah sebagai purnawirawan atau akademisi yang mengajar di lembaga pendidikan kepolisian. Kompolnas pun mesti diberi kewenangan eksekusi.
”Kewenangan Kompolnas tidak cukup hanya dengan perpres. Supaya kokoh sebagai pengawas eksternal, maka dia harus berdasarkan undang-undang,” ujarnya.
Masih terkait dengan UU, menurut Chairul, penugasan polisi aktif di luar struktur kepolisian mesti diatur melalui UU. Ia berharap parlemen dapat segera menindaklanjutinya dengan revisi UU tentang Polri.
Di tengah sorotan tajam terhadap kepolisian, rekomendasi KPRP menjadi cerminan harapan masyarakat akan perubahan yang lebih mendasar. Sebab, kepercayaan publik tidak dibangun dari wacana, tetapi dari perubahan nyata yang dirasakan dalam kehidupan sehari-hari.
Penulis:
Norbertus Arya Dwiangga MartiarEditor:
C. Wahyu Haryo PPenyelaras Bahasa:
Didik Durianto