Menanti Terobosan Pansus Penyelesaian Konflik Agraria

Konflik agraria di sejumlah daerah sudah berlarut-larut. Terobosan dari Pansus Penyelesaian Konflik Agraria dinantikan segera.

17 Nov 2025 07:00 WIB · Politik & Hukum

Kompas/P Raditya Mahendra Yasa

Oleh Abdullah Fikri Ashri

Kasus konflik agraria telah berlangsung puluhan tahun di sejumlah daerah. Tanpa upaya penyelesaian, konflik ini akan terus mengancam ruang hidup masyarakat. Berbagai pihak pun kini menanti terobosan Panitia Khusus Penyelesaian Konflik Agraria yang dibentuk DPR.

Sepanjang tahun 2015-2024, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat konflik agraria mencapai 3.234 kasus dengan luas lahan yang diperselisihkan 7,4 juta hektar. Lebih dari 1,8 juta warga terdampak konflik pertanahan yang terkait dengan petani, nelayan, hingga masyarakat adat tersebut.

Bahkan, enam bulan pertama 2025, sedikitnya terjadi 114 konflik agraria di lahan seluas 266.097 hektar dengan 96.320 keluarga terdampak. Artinya, ada satu kasus agraria dalam dua hari. Di balik angka itu, ada masyarakat adat yang terancam tercerabut dari tanahnya hingga petani yang kehilangan lahan.

Masyarakat adat dari berbagai daerah di kawasan Danau Toba berunjuk rasa di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, Senin (10/11/2025). Mereka meminta agar pemerintah menutup operasional PT Toba Pulp Lestari yang dinilai menimbulkan konflik agraria dan kriminalisasi masyarakat adat.

Bahkan, tidak jarang petani harus berurusan dengan aparat hukum. Di daerah Pulongbangkeng, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, misalnya, konflik agraria di lahan tebu yang melibatkan salah satu badan usaha milik negara kerap menyebabkan bentrokan antara warga dan polisi. 

”Di Takalar, dalam sebulan terakhir, tidak kurang 20 petani dikriminalisasi dan dua langsung jadi tersangka,” ujar Rizky Anggriani Arimbi, koordinator KPA Wilayah Sulsel, dalam konferensi pers ”Menagih Pansus Penyelesaian Konflik Agraria dan Badan Pelaksana Reforma Agraria Nasional” via daring, Minggu (16/11/2025).

Rizky menuturkan, konflik agraria di Takalar sudah berlangsung sejak akhir 1970-an, yang bermula dari pengambilalihan tanah warga untuk dijadikan lahan tebu. ”Sampai sekarang, warga masih trauma dengan perampasan tanah. Konflik agraria juga menyebabkan jumlah petani gurem bertambah menjadi 13.000 orang,” ujarnya. 

Di Sumatera Utara, menurut Direktur Eksekutif Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat (KSPPM) Rocky Pasaribu, konflik agraria juga berujung kriminalisasi masyarakat adat. ”Setahun terakhir, 30 masyarakat adat dan petani dikriminalisasi dan sekitar 15 orang dibawa ke peradilan,” ujar Rocky.

Ketua Masyarakat Adat Ompu Umbak Siallagan Sorbatua Siallagan, misalnya, pada Maret 2024 ditangkap dan dibawa ke pengadilan. Kasusnya terkait dengan pendudukan dan pembakaran kawasan hutan yang konsesinya dimiliki PT Toba Pulp Lestari. Padahal, menurut Sorbatua, lahan tersebut adalah tanah ulayat masyarakat adat.

Salah perwakilan petani dari Cilacap berorasi saat memperingati Hari Tani di depan Kantor DPRD Jawa Tengah, Kota Semarang, Rabu (24/9/2025). Aksi solidaritas bagi petani yang digalang Konsorsium Pembaruan Agraria ini mengangkat soal isu konflik antara petani dengan perusahaan dan negara. Saat ini banyak konflik soal pengambilalihan lahan adat serta garapan petani untuk berbagai kepentingan proyek negara maupun swasta. Kompas/Raditya Mahendra Yasa 24-09-2025

Meskipun Sorbatua dinyatakan bebas di tingkat banding, menurut Rocky, kriminalisasi bagi masyarakat adat masih terus terjadi. Apalagi, komunitas adat belum sepenuhnya diakui. Surat Keputusan Masyarakat Hukum Adat dari Kementerian Dalam Negeri pun belum membuat warga punya hak penuh atas tanahnya.

Menurut dia, masih ada beberapa regulasi yang tumpang tindih, seperti aturan terkait batas wilayah adat dari kementerian lainnya. Birokrasi dari pemerintah daerah dan pusat pun panjang. ”Kami selalu dipingpong pemerintahan kabupaten, provinsi, hingga pemerintahan pusat,” kata Rocky.

Penyelesaian masalah

Menurut dia, dibutuhkan upaya ekstra dalam menuntaskan konflik agraria yang berlangsung dalam beberapa dekade terakhir. ”Pansus (Penyelesaian Konflik Agraria) bisa menjadi terobosan politik untuk menyelesaikan akar persoalan agraria yang terjadi secara komprehensif,” ucap Rocky. 

Sebelumnya, pada 2 Oktober, DPR membentuk Panitia Khusus Penyelesaian Konflik Agraria yang terdiri atas 30 anggota dari delapan fraksi di DPR. Beberapa di antaranya adalah Siti Hediati Soeharto (Titiek Soeharto) dari Fraksi Gerindra, Viktor Laiskodat (Fraksi Partai Nasdem), dan Dede Yusuf (Fraksi Partai Demorat).

Pembentukan pansus itu merupakan salah satu hasil dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPR dan pemerintah bersama KPA pada peringatan Hari Tani Nasional 2025, akhir September lalu. Pertemuan itu juga menyepakati agar dibentuk Badan Pelaksana Reforma Agraria Nasional (BP-RAN).

Koordinator KPA Wilayah Jambi, Frandody, berharap, pansus segera bergerak di tengah potensi peningkatan kasus pertanahan. Ia mencontohkan, kehadiran Tim Satgas PKH berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan yang dapat memicu konflik agraria.

”Di Jambi, ada sekitar 64.000 lahan yang dipasangi palang oleh Satgas PKH. Lahan itu memang konsesi perusahaan, tetapi tidak menutup kemungkinan ada lahan garapan masyarakat,” ujarnya. Apalagi, katanya, ada perbedaan peta antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dengan Kementerian Kehutanan.

Junarto (48) petani sedang menunjukkan hamparan sawah di Desa Bulupayung, Kecamatan Patimuan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Selasa (9/1/2024). Sawah itu berada di tanah timbul dari sedimentasi Segara Anakan dan masuk dalam kawasan hutan. Para petani sudah menggarap tanah itu sejak 1980-an dan berharap bisa mendapatkan SHM.

Di Cilacap, Jawa Tengah, konflik agraria mengancam sentra pertanian. Menurut Ketua Serikat Tani Mandiri (STaM) Cilacap Sugeng Petrus, setidaknya terdapat 9.000 hektar sawah garapan petani, antara lain, di Desa Bulupayung dan Rawaapu di Kecamatan Patimuan. Namun, area itu disebut masuk kawasan hutan.

”Dengan tertundanya penyelesaian konflik agraria ini, lahan garapan kami selalu terancam banjir. Persemaian bisa sampai lima kali karena banjir. Kami tidak bisa bangun infrastruktur, seperti jalan usaha tani. Petani juga tidak dapat pupuk bersubsidi karena lahannya masih kasus (agraria),” ujar Sugeng.

Ribuan tahun

Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika mengatakan, konflik agraria yang telah berlarut-larut akan sulit untuk dituntaskan. ”Rata-rata butuh 20 sampai 25 tahun untuk menyelesaikan satu konflik agraria. Kalau ada ribuan kasus, berarti penyelesaiannya bisa butuh waktu puluhan ribu tahun,” ujarnya.

Kondisi itu, katanya, tidak terlepas dari regulasi yang tidak sinkron terkait pertanahan hingga ego sektoral kementerian dan lembaga. Ia juga menilai belum adanya political will dari pemerintah untuk menuntaskan konflik agraria yang memperparah ketimpangan lahan di Tanah Air.

Suasana saat digelar audiensi antara Badan Legislasi (Baleg) DPR dengan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal RUU Masyarakat Adat di ruang sidang Badan Legislasi DPR, Kompleks DPR RI, Jakarta, Kamis (6/11/2025). Audiensi ini digelar Baleg DPR untuk mendengarkan masukan beberapa hal dari Koalisi Masyarakat Sipil Kawal RUU Masyarakat Adat, termasuk perlunya segera pengesahan RUU Masyarakat Adat. Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal RUU Masyarakat Adat juga memberi masukan terkait RUU tersebut, seperti penegakan perlindungan dan pemberlakuan hak-hak yang dimiliki masyarakat adat. Pentingnya segera disahkannya UU masyarakat adat juga dipendang sebagai bentuk penegakan keadilan yang menyeluruh bagi rakyat Indonesia. Selama ini masyarakat adat seringkali berbenturan dan lemah perlindungan terkait hal-hal administratif, benturan sosial, hingga konflik agraria. 

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
6-11-2025

KPA mencatat, 17,25 juta keluarga petani hanya menguasai dan memiliki tanah rata-rata di bawah 0,5 hektar. Sementara 28,6 juta hektar tanah dikuasai 60 keluarga di Indonesia. Oleh karena itu, menurut dia, dibutuhkan keseriusan pemerintah dalam menegakkan reforma agraria.

Salah satunya melalui Pansus Penyelesaian Konflik Agraria. ”Sudah satu bulan lebih pansus dibentuk. Namun, kami belum mendengar bagaimana perkembangannya. Seharusnya, setelah masa reses selesai 3 November, pansus sudah bisa bergerak. Apalagi, konflik agraria mendesak diseleaaikan,” ujarnya.

Kartika mendorong agar pansus memulai kerjanya dengan memproses 865 lokasi prioritas reforma agraria dengan luas 1,7 juta hektar yang digarap oleh 2,4 juta jiwa. Di lokasi itu, konflik agraria struktural sudah terjadi puluhan tahun. 

Quote

Selama ini, kementerian dan lembaga termasuk badan yang ada lebih banyak jadi tempat pengaduan, tetapi bukan menyelesaikan kasus agraria

Pansus, katanya, juga harus mengawasi kementerian dan lembaga yang mengurusi reforma agraria. Selama ini, kerap terjadi tumpang tindih regulasi dan wewenang antar-instansi yang menghambat perwujudan reforma agraria. Terobosan pansus pun dinantikan dalam hal ini.

”Pansus juga jangan terjebak sebagai kanal pengaduan. Selama ini, kementerian dan lembaga termasuk badan yang ada lebih banyak jadi tempat pengaduan, tetapi bukan menyelesaikan kasus agraria,” katanya. Ia juga mendorong pembentukan pansus di tingkat DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

”Pansus juga harus bekerja sama dengan KPA dan organisasi masyarakat sipil untuk memastikan arah dan cara kerja pansus tidak seperti cara lama yang berakhir sebagai tempat pengaduan,” katanya. Terakhir, pansus harus mendorong adanya BP-RAN yang langsung berada di bawah presiden. 

Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal RUU Masyarakat Adat beraudiensi dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR di ruang sidang Badan Legislasi DPR, Kompleks DPR RI, Jakarta, Kamis (6/11/2025). Audiensi ini digelar Baleg DPR untuk mendengarkan masukan beberapa hal dari Koalisi Masyarakat Sipil Kawal RUU Masyarakat Adat, termasuk perlunya segera pengesahan RUU Masyarakat Adat. Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal RUU Masyarakat Adat juga memberi masukan terkait RUU tersebut, seperti penegakan perlindungan dan pemberlakuan hak-hak yang dimiliki masyarakat adat. Pentingnya segera disahkannya UU masyarakat adat juga dipendang sebagai bentuk penegakan keadilan yang menyeluruh bagi rakyat Indonesia. Selama ini masyarakat adat seringkali berbenturan dan lemah perlindungan terkait hal-hal administratif, benturan sosial, hingga konflik agraria. 

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
6-11-2025

”Selama ini banyak lembaga pelaksana reforma agraria yang tidak berhasil memecah kebuntuan yang akibat tumpang tindih regulasi dan ego-sektoral antara kementerian dan lembaga karena masih dipimpin setingkat menteri. BP-RAN jadi solusi untuk ini,” katanya. 

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, DPR mendorong pemerintah membentuk BP-RAN serta mempercepat kebijakan satu peta dan merapikan desain tata ruang di wilayah NKRI. Pihaknya juga membentuk Pansus Penyelesaian Konflik Agraria (Kompas.id, 24/8/2025).

Dede Yusuf, salah satu anggota Pansus Penyelesaian Konflik Agraria, mengatakan, pansus belum bersidang karena masih menunggu adanya ketua pansus. ”Saya belum dapat info (selanjutnya). Biasanya pemilihan ketua pansus dulu,” ujar Yusuf saat dihubungi via pesan. 

Berbagai pihak kini menanti terobosan cepat dari Pansus Penyelesaian Konflik Agraria. Apalagi, konflik ini telah berlangsung puluhan tahun hingga detik ini. 


Kerabat Kerja

Penulis:

Abdullah Fikri Ashri
 | 

Editor:

Maria Susy Berindra