"All trade is political". Perdagangan internasional tak bisa dilihat hanya sebagai transaksi jual-beli, tapi juga mengandung dimensi politik yang lebih luas.
11 Jul 2025 17:00 WIB · Artikel Opini
Surat dari Presiden Trump kepada Presiden Prabowo tentang penge- naan tarif kembali mengingatkan publik Indonesia atas isu lama yang sempat terlupakan: ancaman perang dagang.
Di tengah eskalasi konflik Timur Tengah, perang dagang akan berpotensi kembali meningkat seiring habisnya batas waktu pengenaan tarif resiprokal oleh AS. Sejak pengumuman tarif resiprokal April lalu, tercatat baru tiga negara yang berhasil mencapai kesepakatan baru dengan AS, yakni Vietnam, Inggris, dan China.
Hingga kini, Indonesia tetap dikenai tarif 32 persen, bahkan setelah pemerintah melakukan renegosiasi. Beberapa pihak menilai kegagalan ini mencerminkan lemahnya strategi negosiasi dagang Indonesia. Namun, lemahnya strategi negosiasi sejatinya adalah manifestasi dari masalah yang lebih besar, buramnya arah diplomasi dagang Indonesia.
All trade is political. Semua aktivitas dagang bersifat politis. Adagium klasik ini merangkum secara sederhana esensi dari relasi dagang, yakni perdagangan internasional tak bisa dilihat hanya sebagai transaksi jual-beli, tetapi juga mengandung dimensi politik yang lebih luas.
Kebijakan dagang—termasuk di dalamnya penentuan tarif—adalah instrumen negara untuk memperjelas batasan atas apa yang boleh dan tak boleh masuk ke negaranya. Secara politis, tarif adalah medium negara untuk menunjukkan kekuatan ekonomi politiknya dan inilah yang tengah dilakukan oleh AS.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/04/04/53c2b2f4dfe008c3a0b07f85179b6b70-20250404_Opini_Tarif_Trump_Ujian_dan_Momentum_Reformasi_bagi_Indonesia.jpg)
AS sedang menjalankan kebijakan luar negeri di bidang ekonomi atau economic statecraft yang bertujuan memaksa negara lain untuk mengikuti arah politik luar negerinya. Pemaknaan terhadap tarif Trump tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan kalkulasi ekonomi, tetapi juga perlu menimbang kondisi geopolitik dan arah kebijakan luar negeri AS.
Sebagai contoh, banyak pengamat meyakini, salah satu alasan utama negara-negara Asia Tenggara dikenai tarif tinggi adalah karena kedekatannya dengan China dan bukan (hanya) karena kondisi neraca perdagangannya. Keberhasilan Vietnam dalam renegosiasi tarif—turun dari 46 ke 20 persen—juga memuat aturan khusus terkait transshipment, atau tambahan tarif bagi barang ekspor yang berasal dari negara ketiga.
Klausul ini ditengarai muncul untuk mengantisipasi penggunaan Vietnam sebagai negara transit bagi produk China. Dengan kata lain, negara-negara Asia Tenggara adalah perantara (proxy) bagi perang ekonomi AS dan China.
Dengan skenario seperti ini, negosiasi dagang biasa tidak cukup. Perlu strategi diplomasi dagang lebih komprehensif yang hingga kini sayangnya belum tampak. Indonesia masih terjebak pemaknaan sempit diplomasi dagang, yang kerap dicampuradukkan dengan diplomasi ekonomi. Dalam interpretasi pemerintah, diplomasi dagang muncul untuk memperkuat diplomasi ekonomi dengan tujuan utama mendapatkan manfaat komersial melalui aktivitas jual-beli.
Padahal, dalam pemaknaan yang lebih luas, diplomasi dagang bertujuan menciptakan sistem tata kelola perdagangan yang berkelanjutan dan bukan sekadar instrumen untuk aktivitas jual-beli.
Dengan kompleksitas dan tantangan perang dagang yang kian nyata, Indonesia perlu bergerak ke arah pembentukan sistem tata kelola dagang yang komprehensif. Ini berarti bukan hanya berbasis pendekatan ekonomi dan negosiasi dagang, tetapi juga menyesuaikan dengan arah kebijakan luar negeri kita.
Terbitnya surat dari Trump di saat Presiden Prabowo tengah menghadiri KTT BRICS di Brasil bukan suatu kebetulan, khususnya setelah adanya ancaman tarif tambahan bagi negara-negara BRICS. AS sedang mengirimkan sinyal penting yang seharusnya sudah bisa dibaca oleh pemerintah sejak lama.
Kegagapan pemerintah dalam menyikapi surat ini—seperti terlihat melalui pengiriman mendadak delegasi RI ke AS langsung dari Brasil—telah menunjukkan kelemahan fundamental dalam memahami pentingnya konteks geopolitik untuk relasi dagang.
Dalam kondisi geopolitik saat ini, Indonesia perlu memaknai ulang tentang di mana dan bagaimana akan mengambil posisi. Secara konkret, Indonesia perlu meredefinisi tata kelola perdagangan global seperti apa yang diinginkan.
Hanya ada dua kutub dalam spektrum tata kelola perdagangan global, proteksionisme atau liberalisme. Seluruh negara di dunia akan memilih di kutub mana mereka akan lebih condong, termasuk Indonesia. Dengan adanya kebijakan tarif Trump, negara-negara secara perlahan mulai menggeser dan menyesuaikan posisinya dalam poros ini dan Indonesia perlu melakukan hal serupa.
Dalam sistem perdagangan dan rantai produksi yang terhubung secara global, penutupan satu pasar akan diikuti dengan pencarian pasar lain. Saat ini, mayoritas negara di dunia sedang beradu cepat untuk mengakses pasar dan Indonesia perlu bergerak cepat.
Aspek lain yang perlu diperkuat adalah sinergi antar simpul-simpul kunci dalam diplomasi dagang, terutama antara Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu). Diplomasi dagang membutuhkan pemahaman dan keterampilan kolektif terkait perdagangan dan geopolitik yang untuk Indonesia, masih dikelola dua kementerian terpisah.
Berbeda dengan komposisi pimpinan Kemenlu era Presiden Joko Widodo yang juga diisi mantan pejabat Kemendag, struktur pimpinan Kemenlu saat ini hanya diisi politisi dan diplomat karier Kemenlu. Meski secara birokratik, proses koordinasi bisa tetap dilakukan, ketiadaan jejaring dan koneksi formal di level pimpinan bisa menghambat, khususnya jika ego sektoral masih ada.
Sinergi antara aktor-aktor kunci ini sangat krusial untuk memastikan bahwa kebijakan dagang Indonesia dijalankan selaras dengan kepentingan politik luar negerinya sehingga ada transformasi yang bertahap, dari sekadar proses negosiasi dagang biasa menjadi strategi diplomasi dagang yang lebih holistik.
Di tataran implementatif, perlu penguatan perangkat dan mesin diplomatik Indonesia untuk mendorong strategi diplomasi dagang yang lebih agresif. Fakta bahwa duta besar Indonesia untuk AS—dan beberapa negara lain—belum ada hingga kini, patut dipertanyakan.
Selain memberikan sinyal politik yang kurang baik bagi negara akreditasi, ketiadaan duta besar dapat memperlambat proses pengambilan dan implementasi keputusan strategis. Pemerintah perlu segera menyelesaikan PR ini dan membentuk mesin diplomatik yang bisa segera bergerak dan menjalankan diplomasi dagang yang lebih terukur.
Gagalnya renegosiasi tarif dengan AS memang menjadi pukulan bagi Indonesia. Namun, seperti semua kegagalan, ini seharusnya menjadi pelajaran untuk menyusun langkah dengan lebih baik. Sudah saatnya Indonesia melakukan refleksi dan mulai menata ulang strategi diplomasi dagangnya.
PM Erza Killian, Dosen di Program Studi Hubungan Internasional, FISIP, Universitas Brawijaya, Malang
Penulis:
PM Erza KillianEditor:
Sri Hartati Samhadi, Neli TrianaPenyelaras Bahasa:
Apolonius Lase