Pendidikan Anggota Koperasi, Catatan untuk Koperasi Merah Putih

Pendidikan anggota untuk melahirkan iklim koperasi yang berdemokrasi dalam hubungan yang setara menjadi prioritas.

12 Jul 2025 07:00 WIB · Artikel Opini

Oleh Sarjono Amsan

Pada seminar Pendidikan Koperasi yang diadakan ICA (International Cooperative Alliance) Asia Pasifik di Colombo tahun 1982 ditemukan laporan tentang ”seretnya” kemajuan koperasi di sebagian besar negara-negara Asia Pasifik, sekalipun pendidikan koperasi getol dilakukan. Beda dengan tumbuh kembangnya koperasi di negara-negara Eropa Barat yang pesat karena pendidikan. Pada konferensi itu diperoleh kesimpulan bahwa salah satu sebab utama lambannya perkembangan koperasi di negara Asia Pasifik adalah soal kurang dan tidak terstrukturnya pendidikan anggota.

Kenyataan dari laporan peserta konferensi saat itu bahwa negara Asia Pasifik peserta memang telah melaksanakan pendidikan perkoperasian dengan intens. Namun, fokus pendidikan koperasi hanya pada pengurus, pengawas, pengelola, bahkan pada tenaga administrasi. Sementara pendidikan koperasi kepada anggota, sebagai pemilik dan pengguna jasa, hanya berlangsung ala kadarnya. Tidak ada pendidikan anggota yang mengarahkan pada sikap dan perilaku memperkuat kerja sama serta persekutuan partisipatif dalam mengembangkan modal serta menggunakan jasa atau pelayanan koperasi.

Pendidikan koperasi untuk anggota yang lebih terencana dan terstruktur dimaksudkan untuk memutus mata rantai hubungan ”tuan dengan hamba” yang masih sangat kurang kita saksikan pada banyak koperasi di negara-negara Asia Pasifik, termasuk di Indonesia. Ketimpangan pengetahuan dan keinsafan anggota sebagai pemilik dan pengguna jasa dibandingkan dengan kemampuan kelompok pengelola dan pengawas, melahirkan hubungan dan iklim pengelolaan koperasi yang tidak demokratis.

Tak jarang ketimpangan pengetahuan itu menjadikan anggota sebagai obyek mencari keuntungan oleh pengurus dan pengelola koperasi. Keadaan ini dihidupkan pula oleh pandangan birokratis pemerintah sebagai pembina yang hanya melihat pendidikan koperasi sebagai pendidikan pengelola dan pengawasnya saja serta mengabaikan pentingnya peran kritis anggota sebagai pemilik dan pengendali sejati dari koperasi.

Pandangan birokratis feodal  itu lahir dari sistem pendidikan yang tidak demokratis. Para widyaiswara (sekarang asesor bersertifikat ahli koperasi yang berbiaya cukup tinggi itu) merasa ”paling tahu” tentang koperasi dan pengelolaannya, lalu menularkan sikap itu pada hubungan elite koperasi dengan anggota yang eksploitatif. Anggota dipandang hanya sebagai pelanggan yang dieksploitasi dalam mencari keuntungan koperasi, bukan keuntungan (pelayanan) anggota.

Sejalan dengan pandangan Paulo Freire bahwa sistem pendidikan yang tidak demokratis akan memperpanjang ketidakadilan karena peserta didik tidak didorong untuk mengubah kondisi sosialnya dan mempertanyakannya. Bahkan, sikap kritis anggota akan dihindari oleh produk pendidikan yang hanya mengandalkan tambahnya pengetahuan para elitenya, bukan kesadaran kritis para anggota koperasi yang bersekutu untuk memperbaiki nasib dan kondisi sosialnya.

Masih banyak koperasi di Indonesia menghindari pendidikan anggota yang terencana dalam paket dan tujuan untuk meningkatkan keinsafan anggota sebagai pemilik (pemodal otomatis pengawas) sekaligus pengguna jasa.

Keseimbangan atau kesetaraan posisi antara elite (pengurus, pengawas, dan manajer) dengan anggotanya sebagai hasil pendidikan anggota yang demokratis akan menjadi ancaman ”kekuasaan” dan penguasaan koperasi. Maka, wacana untuk membatasi masa jabatan pengurus dan pengawas dalam draf RUU Perkoperasian yang sedang bergulir di DPR ditentang oleh sejumlah koperasi besar yang selama ini memang membungkam daya kritis anggota.

<p>Supriyanto</p>

Maka, memelihara sistem yang melahirkan ketidaksetaraan ini, dengan membiarkan pendidikan anggota koperasi ”apa adanya” atau ala kadarnya dan bukan sebagai prioritas yang serius menjadi pandangan mainstream koperasi Indonesia. Pandangan itu bahkan menular kepada negara atau pejabat negara yang menjadi pembina koperasi.

Lembaga Pendidikan Perkoperasian (Lapenkop) yang merupakan hasil kerja sama Dekopin dengan Center Cooperative Denmark (CCD), yang dirintis sejak 1988 hingga 2000 sebagai respons lemahnya sistem pendidikan anggota di Indonesia, kurang mendapat perhatian dalam iklim perkoperasian yang mempertahankan hubungan ”tuan dengan hamba” alias hubungan eksploitatif. Kondisi ketidaksetaraan itu dimulai dari pikiran dan sikap para pengambil kebijakan, birokrasi pembina koperasi yang diamini oleh pelaku koperasi yang besar (status quo) dan tumbuh karena iklim yang tidak demokratis ini.

Maka, bisa kita pahami koperasi semakin lama tumbuh sebagai perusahaan biasa dengan anggota sebagai pelanggan biasa (bukan pemilik) dan koperasi hanya mengambil keuntungan darinya, lalu melahirkan raja-raja atau para oligarki koperasi yang menjadi ketua atau pengurus koperasi turun-temurun.

Dalam konteks inilah kita mengingatkan Koperasi Merah Putih untuk fokus pada tujuan membesarkan dan melayani anggota, bukan mendaur ulang penguatan koperasi yang berbasis elite koperasi yang melanggengkan hubungan ”tuan dengan hamba”. Mengutip Bung Hatta: ”Majikan dengan budak tidak pernah bersaudara.” Karena itu, tidak ada persaudaraan atau kekeluargaan sebagai asas dari sistem ekonomi Indonesia dalam iklim dan sistem yang melahirkan tuan dan hamba. Maka, pendidikan anggota untuk melahirkan iklim koperasi yang demokrasi dalam hubungan yang setara menjadi prioritas.

Sarjono Amsan, Wakil Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin), Bidang Pendidikan dan Pelatihan 


Kerabat Kerja

Penulis:

Sarjono Amsan
 | 

Editor:

Johanes Waskita Utama
 | 

Penyelaras Bahasa:

Retma Wati