Semua pihak sebaiknya bermusyawarah sebelum merencanakan wisuda atau perpisahan kelulusan TK-SMA. Jangan sampai membebani, apalagi menjadi celah korupsi.
29 Apr 2025 13:42 WIB · Humaniora
DEPOK, KOMPAS — Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti memastikan bahwa kegiatan wisuda atau perpisahan hingga studi tur untuk merayakan kelulusan pelajar di jenjang pendidikan dasar hingga menengah diperbolehkan. Namun, kegiatan itu dilarang membebani semua pihak.
Mu’ti mengatakan, semua pihak, mulai dari murid, orangtua atau wali murid, guru, kepala sekolah, hingga pengelola sekolah, harus bermusyawarah sebelum merencanakan kegiatan apa pun, termasuk wisuda atau perpisahan. Tidak boleh ada unsur paksaan, apalagi pungutan yang membebani satu pun pihak.
”Menurut saya, itu dikembalikan saja kepada masing-masing sekolah. Yang penting jangan memberatkan, jangan dipaksakan, dan jangan berlebih-lebihan,” kata Mu’ti saat ditemui di Kompleks Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia Kemendikdasmen, Depok, Jawa Barat, Selasa (29/4/2025).
Dia juga menegaskan, dalam acara perpisahan atau wisuda tersebut, tidak perlu ada penyematan apresiasi lulusan terbaik, khususnya pada jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD). ”Padahal, semua anak TK, kan, baik. Anak TK semuanya hebat,” ucapnya.
Menteri yang juga Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah ini menilai kegiatan perpisahan atau wisuda jika dikelola dan diselenggarakan dengan baik juga bisa menjadi bagian dari pendidikan karakter, terutama mendekatkan orangtua dan anaknya. Bagi orangtua, momen ini juga bisa menjadi momen seumur hidup.
”Karena bisa jadi orangtua itu tidak pernah ke sekolah anaknya sama sekali. Mereka hanya ke sekolah ketika anaknya wisuda,” kata Mu’ti.
Peraturan resmi terkait hal ini sudah ada dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2023.
Polemik tentang baik dan buruknya kegiatan perpisahan atau wisuda untuk merayakan kelulusan pelajar tingkat dasar dan menengah mencuat saat Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menasihati seorang perempuan alumnus sekolah yang protes kepadanya karena kegiatan ini mulai dibatasi di Jabar.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menilai kegiatan ini telah berdampak negatif. Banyak penyelenggara, baik dari pihak sekolah maupun murid, mematok iuran mahal untuk perayaan kelulusan. Ini lantas membebani perekonomian orangtua, bahkan hingga terjerat utang dan pinjaman online.
”Gubernur itu berusaha menurunkan beban orangtua karena sekolah sudah gratis. Kalau perlu, anak-anak ke sekolah jalan kaki atau naik sepeda, pulang sekolah jualan supaya tetap bisa bersekolah dengan hebat,” kata Dedi dalam video yang diunggah di media sosialnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2021/11/23/45aed391-81d0-4ffd-a6c7-cef4058f8c52_jpg.jpg)
Dedi pun menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang kegiatan-kegiatan tersebut selama tidak mengakibatkan dampak sosial yang negatif. Dia menyarankan kegiatan perayaan syukur itu dibuat lebih sederhana, tanpa membebani perekonomian keluarga warga Jawa Barat.
Peraturan resmi terkait hal ini pun sudah ada dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2023 tentang Kegiatan Wisuda pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar, Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Menengah Pertama dan Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Menengah Atas.
Dalam aturan itu ditegaskan bahwa kegiatan wisuda atau perpisahan TK-SMA tidak wajib. Jika ingin tetap dilaksanakan, kegiatan ini harus berdasarkan kesepakatan bersama semua pihak dan tidak boleh membebani pihak mana pun.
”Yang harus dilihat adalah esensi dari kegiatan wisuda. Apakah wisuda itu bekal untuk menggapai pendidikan yang lebih tinggi atau hanya sebagai budaya. Tetapi, yang jauh lebih penting adalah meningkatkan kualitas pembelajaran dan kualitas layanan pendidikan kepada peserta didik,” kata Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Suharti.
Penulis:
Stephanus AranditioEditor:
Nasrullah NaraPenyelaras Bahasa:
Lucia Dwi Puspita Sari