Veteran boleh terus bertambah tua, tubuh melemah, tetapi semangat patriotisme dan cinta Tanah Air tak kan pernah surut, apalagi lekang dimakan waktu.
11 Agt 2025 07:00 WIB · Artikel Opini
Pada Minggu, 10 Agustus 2025, Bangsa Indonesia kembali memperingati Hari Veteran Nasional. Di balik kemeriahan acara penuh makna nilai kejuangan itu, tak banyak yang tahu bahwa penetapan tanggal 10 Agustus tersebut berpijak erat pada peristiwa heroik 76 tahun silam di Kota Surakarta, Jawa Tengah. Yakni, keberhasilan pejuang merebut kota itu dari penguasaan Belanda melalui pertempuran sengit, yang dikenal dengan ”Serangan Umum Empat Hari”, atau ”Pengepungan Surakarta”.
Hari Veteran Nasional ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2014. Dalam keppres yang diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, pertimbangannya antara lain disebutkan untuk mengingat jasa dan pengorbanan Veteran, pejuang kemerdekaan melawan tentara Belanda di Kota Surakarta.
Perlawanan yang dimaksud tak lain pertempuran empat hari empat malam, 7-10 Agustus 1949. Harus diakui, pertempuran merebut Surakarta menjelang diberlakukannya gencatan senjata tersebut merupakan salah satu episode paling heroik dan berdarah dalam perjuangan mengusir penjajah.
Markas besar Belanda menjadi sasaran para pejuang yang memiliki kemampuan tempur cukup memadai karena sempat dilatih tentara Jepang. Serangan ini sebagai bentuk kemarahan atas diserangnya Markas Divisi II Surakarta oleh tentara Belanda, sekaligus respons terhadap upaya Belanda yang ingin menunjukkan kepada dunia bahwa tentara Indonesia sudah tak berdaya.
Para pejuang menggunakan taktik hit and run yang didukung penguasaan medan, dilanjutkan dengan serangan besar-besaran. Dalam pertempuran sengit yang dipimpin Letnan Kolonel Slamet Riyadi itu, pasukan pejuang terdiri dari gabungan elemen TNI, Tentara Pelajar, dan laskar rakyat lainnya yang menggunakan senjata seadanya, termasuk bambu runcing, berhasil menaklukkan pasukan Belanda, memaksanya bertahan di tangsi-tangsi mereka di dalam kota. Pertempuran tak berlanjut karena esoknya, tanggal 11 Agustus 1949, resmi berlaku gencatan senjata (cease fire).
Slamet Riyadi menjadi wakil militer Indonesia guna bernegosiasi dengan Komandan Pasukan Belanda, Kolonel Van Ohl, mengenai teknis pelaksanaan gencatan senjata. Selanjutnya, pada 24 Agustus 1949, Kota Surakarta secara resmi diserahkan kepada Mayor Achmadi selaku komandan militer setempat. Praktis, momen gencatan senjata ini menjadi simbol penting dihentikannya konflik bersenjata, sekaligus menjadi tahapan serius menuju pengakuan kedaulatan.
Kemenangan ini bukan hanya hasil taktik militer, melainkan juga buah dari tekad nasional yang kuat agar tidak tunduk pada kembalinya kolonialisme, tak peduli seberapa timpang persenjataan yang dimiliki dibandingkan dengan milik penjajah. Kemenangan gemilang ini sangat menguntungkan RI.
Secara politik, kemenangan ini memperkuat posisi tawar Indonesia dalam Konferensi Meja Bundar di Den Haag, Belanda, yang berlangsung pada 23 Agustus hingga 2 November 1949. Pihak Belanda terpaksa mengakomodasi tuntutan delegasi Indonesia sebelum bersedia menghadiri KMB. Tuntutan itu, antara lain pengakuan kedaulatan oleh Belanda, dan menolak pembentukan negara-negara boneka. Pengakuan kedaulatan ini resmi diteken pada 27 Desember 1949.
Jelaslah bahwa kemerdekaan negeri ini bukanlah hadiah, bukan pula jatuh dari langit, melainkan diperjuangkan dengan taruhan nyawa. Benar sekali apa yang disampaikan Prof Mahfud MD dalam videonya yang viral di sejumlah platform media sosial bahwa Indonesia merupakan satu-satunya negara di dunia yang merebut kemerdekaannya dengan mengusir penjajah. Negara-negara lain, seperti India dan Malaysia, misalnya, mendapatkan kemerdekaan sebagai hadiah dari Inggris.
Kisah heroik kemenangan para pejuang merebut Kota Surakarta ini sangat diapresiasi Presiden Sukarno. Bertepatan dengan disetujuinya gencatan senjata oleh Belanda, Sukarno secara eksplisit menyebut para pejuang kemerdekaan sebagai veteran. Penyebutan ini dimaksudkan sebagai bentuk penghargaan tertinggi atas jasa dan pengorbanan mereka.
Sukarno ingin memastikan para pejuang yang telah berkorban habis-habisan, yang masih hidup ataupun gugur, untuk mendapatkan pengakuan dan penghormatan yang layak dari negara. Lewat penyebutan veteran ini, Sukarno juga ingin menyatukan para pejuang dari berbagai latar belakang tersebut di bawah satu wadah kelembagaan. Maka, pada Kongres Nasional Pejuang Kemerdekaan Seluruh Indonesia yang berlangsung pada 22 Desember 1956-2 Januari 1957 di Jakarta, terbentuklah organisasi Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI).
Pada awal pemerintahan terbentuk, maka pemerintah melaksanakan urusan veteran dengan membentuk Kementerian Negara Urusan Bekas Pejuang Kemerdekaan (Kabinet Halim 1950, Kabinet Natsir 1951, Kabinet Sukiman 1952). Demikian berlanjut sampai tahun 1968 Kabinet Ampera masih ada menteri yang mengurus veteran, tetapi selanjutnya pelan menyusut sampai saat ini urusan veteran ditangani hanya oleh pejabat setingkat direktur, yaitu Dirvet Ditjen Pothan.
Sepuluh tahun berselang, terbitlah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1967 tentang Veteran RI, yang kemudian digantikan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012. Dalam undang-undang tersebut definisi Veteran Republik Indonesia adalah warga negara Indonesia yang bergabung dalam kesatuan bersenjata resmi yang diakui pemerintah yang berperan secara aktif dalam suatu peperangan menghadapi negara lain dan/atau gugur dalam pertempuran untuk membela dan mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, atau warga negara Indonesia yang ikut serta secara aktif dalam pasukan internasional di bawah mandat Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk melaksanakan misi perdamaian dunia, yang telah ditetapkan sebagai penerima Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia. Inilah yang membedakan antara veteran dan purnawirawan pada umumnya.
Secara universal hampir tiap negara mempunyai Legiun Veteran dan tergabung dalam organisasi veteran dunia, demikian juga tingkat ASEAN ada organisasi Veterans Confederation of ASEAN Countries (Veconac). Tahun ini Indonesia, yaitu Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI), mendapatkan giliran sebagai Presiden dari Veconac dengan tugas menyelenggarakan Sidang Working Committee Meeting ke-6 terlaksana pada Juli 2025 di Yogyakarta dan Sidang Umum pada November 2025 di Jakarta.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2020/05/29/20200527-NSW-Kebijakan-Terkait-Veteran-mumed_1590754666_png.png)
Tak hanya berhenti pada UU No 15/2012, pemerintah terus memberi apresiasi kepada veteran. Seperti telah disebut di atas, pemerintah kemudian menerbitkan Keppres No 30/2014 yang menetapkan Hari Veteran Nasional. Jika dicermati, Keppres No 30/2014 dan UU No 15/2012 ini dibuat dengan penuh penghayatan akan suasana kebatinan aksi nyata para veteran di masanya. Langkah ini jelas makin menunjukkan sikap pemerintah yang sangat serius dalam menghargai dan menghormati para veteran.
Hari Veteran merupakan sebuah pengingat akan sejarah dan nilai-nilai luhur perjuangan veteran, yang rela bertaruh nyawa dan berkorban harta benda demi kemerdekaan dan kedaulatan Negara Republik Indonesia. Tidak salah pula jika dikatakan bahwa tanpa veteran mungkin tidak ada kemerdekaan.
Perjuangan veteran adalah teladan nyata semangat patriotisme dan cinta Tanah Air. Veteran boleh terus bertambah tua, tubuh melemah, tetapi semangat patriotisme dan cinta Tanah Air tak kan pernah surut, apalagi lekang dimakan waktu.
Pada era kekinian, sebagaimana disampaikan Ketua Umum LVRI Letjen TNI (Purn) HBL Mantiri pada HUT Ke-68 LVRI, 2 Januari 2025, Keluarga Besar Veteran siap mendukung pemerintah menuju Indonesia Emas 2045. Semua semangat dan nilai-nilai kejuangan inilah yang terus ditularkan para veteran agar diwarisi generasi penerus bangsa sehingga NKRI dapat tetap kokoh tegak berdiri dan berdaulat, secara politik dan ekonomi, sejajar dengan negara-negara di dunia.
Sayangnya, veteran yang telah berjasa besar itu tidak semuanya menikmati kemerdekaan dengan cukup pantas. Banyak veteran yang masih hidup jauh dari berkecukupan, bahkan tidak sedikit yang berkekurangan. Bagaimana tidak, dengan tunjangan yang diterima hanya Rp 1.813.000 per bulan berupa tunjangan veteran 50 persen Rp 875.000 per bulan dan dana kehormatan veteran Rp 938.000 per bulan sangatlah kurang, masih jauh dari UMR.
Sayangnya pula, dalam masyarakat yang semakin sibuk dan pragmatis, keberadaan veteran kerap terlupakan. Bahkan, tidak jarang masyarakat tak mengenal apa itu veteran sehingga mereka pun tak paham mengenai jasa besar veteran.
Karena itulah, momen peringatan Hari Veteran Nasional kali ini yang mengusung tema ”Veteran Mengabdi Tanpa Batas, Berjuang Sepanjang Masa”, sudah sepatutnya diselenggarakan secara meriah dan pantas, agar bergema keras dan pesannya dapat sampai di masyarakat luas dan pemerintahan sehingga terdorong untuk memberikan perhatian lebih kepada veteran, khususnya yang hidupnya kurang beruntung secara ekonomi.
Sayangnya, veteran yang telah berjasa besar itu tidak semuanya menikmati kemerdekaan dengan cukup pantas.
Melalui peringatan ini pula, diharapkan pemerintah akan senantiasa menaruh perhatian dan memberikan dukungan nyata kepada para veteran. Sesungguhnyalah bangsa yang besar adalah bangsa yang pandai menghargai para pejuangnya, dalam konteks ini adalah para veteran yang mengabdi tanpa batas, berjuang sepanjang masa.
Djoko Sumaryono, Laksamana Madya TNI (Purn), Sekjen DPP Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI)
Penulis:
Djoko SumaryonoEditor:
Yohanes KrisnawanPenyelaras Bahasa:
Lucia Dwi Puspita Sari