Menengok ”Command Center” Badan Peradilan Umum MA (4-Habis)

Ditjen Badilum MA memasang kamera pengawas di tiap PN dan PT sebagai bagian dari upaya mengawasi pelayanan kepada pencari keadilan. Sejauh mana efektivitasnya?

05 Mei 2025 20:10 WIB · Politik & Hukum

Oleh Susana Rita Kumalasanti

Beragam inovasi dibuat Mahkamah Agung, di antaranya oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum yang membawahi seluruh pengadilan negeri dan pengadilan tinggi di seluruh Indonesia. Inovasi-inovasi itu dimaksudkan membuat layanan yang lebih transparan, akuntabel, dan dapat diakses secara merata oleh semua hakim dan tenaga teknis, sekaligus mengurangi praktik-praktik di bawah tangan yang mungkin terjadi.  

Salah satu terobosan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) tersebut adalah ”ruang tamu virtual” yang diterapkan sejak tahun lalu. Ruang tamu virtual tersebut untuk menjadi tempat pertemuan antara hakim di daerah yang ingin bertemu/berkonsultasi mengenai suatu hal kepada pejabat di Ditjen Badilum.  

Keberadaan ruang tamu di dunia maya ini memudahkan para hakim atau pegawai pengadilan lainnya berkomunikasi dengan pimpinan di Ditjen Badilum tanpa harus ke Jakarta. Tanpa harus membawa oleh-oleh, meskipun Hasanuddin sejak menjabat Direktur Pembinaan Tenaga Teknis (Dirbinganis) Ditjen Badilum MA sudah memasang tulisan ”Tidak menerima pemberian dalam bentuk apa pun” di pintu ruangannya.  

”Saya dilantik pada 26 Januari 2024, waktu itu hari Jumat, mulai ngantor tanggal 1 atau 2 Februari. Salah satu hal yang pertama saya lakukan itu, ya, kasih tulisan itu,” ujar Hasanuddin saat ditemui awal pekan lalu.  

Gedung Mahkamah Agung. (Ilustrasi)

Kala itu, memang ada orang-orang yang masih datang untuk berkonsultasi. Namun, larangan memberi oleh-oleh itu pun sudah berlaku untuk pegawai-pegawai setidaknya di Direktorat Binganis, termasuk larangan mendapatkan fasilitas apa pun ketika bertugas ke daerah. ”Kami nyontoh di Badan Pengawasan MA,” katanya.  

Sebagai informasi, Ditjen Badilum mengurusi pembinaan hakim dan tenaga teknis (panitera, panitera muda, juru sita, dan lainnya) pengadilan di seluruh Indonesia.  

Untuk memutus relasi tak sehat tersebut dan membuka kesempatan bagi seluruh hakim di daerah, inovasi pun diciptakan. Ada ruang tamu virtual yang disediakan untuk berkomunikasi, baik mengenai permohonan pindah lokasi kerja karena sudah terlalu lama tidak dipindah atau karena sakit, konsultasi permohonan izin belajar, izin keluar negeri, kenaikan pangkat, maupun permohonan izin peningkatan kelas pengadilan.

Dari seluruh permohonan konsultasi tersebut, yang terbanyak tentu konsultasi berkaitan dengan promosi dan mutasi.  

”Di sinilah saya menyadari pentingnya kesehatan. Karena banyak sekali permohonan (pindah) dengan alasan kesehatan, ada yang jantunglah, ini, itu, dan segala macam. Kita tempatkan di lokasi yang fasilitas kesehatannya lengkap,” ujarnya.  

Para hakim dan pegawai pengadilan dapat menggunakan aplikasi Lentera untuk kepentingan tersebut, lalu kemudian ada janji temu. Di Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis ada empat subdirektorat yang menyediakan 10 kuota janji temu dengan durasi masing-masing 15 menit.  

”Jadi, mereka tidak perlu ke sini (Jakarta), semua punya kesempatan yang sama untuk bertemu pejabat di sini, kemudian hemat biaya. Kami juga tahu berapa tamu yang harus dihadapi,” kata Hasanuddin.

Para hakim yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) saat menanti dimulainya audiensi tuntutan kesejahteraan mereka di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (7/10/2024). Audiensi antara Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) dengan Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial (KY), Kementerian Keuangan, dan Bappenas membahas peningkatan kesejahteraan hakim yang berada di bawah Mahkamah Agung. Perwakilan para hakim ini mengemukakan tuntutan kenaikan gaji dan tunjangan hakim. Selama 12 tahun profesi hakim tidak pernah mengalami kenaikan gaji. Para hakim melalui SHI menyatakan bahwa kesejahteraan para hakim penting terlebih profesi ini menjaga marwah hukum Indonesia dengan tuntutan independensi tinggi. Untuk mengajukan tuntutan ini para hakim di seluruh Indonesia mengambil cuti bersama-sama mulai Senin (7/10/2024) hingga Jumat (11/10/2024). KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO 7-10-2024

Keberadaan ruang tamu virtual itu juga dimaksudkan untuk mengikis persepsi negatif terkait promosi mutasi hakim dan pegawai di lingkungan badan peradilan umum. Sebelum ada ruang tamu virtual, banyak tamu dari berbagai daerah.

”Kalau gini kerjaan saya cuma nerima tamu. Bisa dari pagi sampai sore saya cuma terima tamu. Kadang-kadang karena nggak enak, kan, (tamunya) bisa 2 jam, 3 jam. Dan, kita jadi kayak psikolog akhirnya, orang mengeluh semua dengan berbagai keluhannya,” ujarnya.  

Akan tetapi, masih ada juga satu atau dua tamu dari daerah ke Jakarta untuk konsultasi mengenai promosi atau mutasi. Untuk kepentingan itu, Ditjen Badilum menyediakan tempat dan seperangkat komputer yang bisa digunakan untuk berkomunikasi melalui Zoom dengan pejabat terkait dari lobi PTSP (pelayanan terpadu satu pintu) di lantai 5 Gedung Sekretariat MA di Cempaka Putih, Jakarta.

Pemantauan rutin CCTV

Tak hanya mengurus tenaga teknis, Ditjen Badilum juga melaksanakan fungsi pengawasan administratif ke pengadilan di bawahnya. Saat ini, Ditjen Badilum bertanggung jawab terhadap 34 pengadilan tinggi dan 382 pengadilan negeri dengan jumlah hakim 4.600 hakim (karier dan hakim ad hoc) serta sekitar 5.650 panitera.  

Suasana di Pusat Pemantauan (Comand Center) Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Dirjen Bapilum) Mahkamah Agung di Cempaka Putih, Jakarta, Selasa (30/4/2025). Dari tempat ini pemantauan terhadap pengadilan negeri dan tinggi di seluruh Indonesia dilakukan. Dirjen Badilum mengembangkan aplikasi untuk memantau situasi dan kondisi pengadilan baik suasana persidangan, pelayanan terpadu, dan juga keadaan perkara di seluruh pengadilan negeri dan pengadilan tinggi di Indonesia. Dirjen Badilum dapat mengingatkan ketua pengadilan jika didapati hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan perundanganan. Kompas/Hendra A Setyawan

Untuk mendukung kepentingan tersebut, Ditjen Badilum mengaktifkan ratusan kamera pengawas atau CCTV di pengadilan. Misalnya, empat kamera pengawas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, yaitu ruang sidang, layanan PTSP (pelayanan terpadu satu pintu). Begitu pun PN Jakarta Selatan dengan dua kamera pengawas, atau PN Pacitan misalnya.  

Untuk menunjukkan bahwa kamera tersebut terhubung real time, Kompas diminta untuk menunjuk pengadilan mana yang hendak dilihat.

Kami pun meminta ditampilkan gambar di PN Pacitan. Hanya dalam hitungan detik, tampaklah situasi layanan PTSP PN Pacitan yang saat itu tak ada kunjungan. Kami pun kemudian meminta ditunjukkan suasana ruang sidang utama di PN Pacitan, yang ternyata juga sedang tidak ada persidangan.  

Setelah itu, kami berselancar (melalui kamera pengawas) ke PN Jakarta Pusat dan PN Jakarta Selatan. Tempat pelayanan PN Jaksel ramai dengan antrean pengunjung. Begitu pun PN Jakarta Pusat. Sementara di ruang sidang utama PN Jakarta Pusat tengah berlangsung sidang di mana ada kamera yang menyoroti secara jelas para hakimnya dan pihak-pihak beperkara.

Suasana di Pusat Pemantauan (Comand Center) Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Dirjen Bapilum) Mahkamah Agung di Cempaka Putih, Jakarta, Selasa (30/4/2025). Dari tempat ini pemantauan terhadap pengadilan negeri dan tinggi di seluruh Indonesia dilakukan. Dirjen Badilum mengembangkan aplikasi untuk memantau situasi dan kondisi pengadilan baik suasana persidangan, pelayanan terpadu, dan juga keadaan perkara di seluruh pengadilan negeri dan pengadilan tinggi di Indonesia. Dirjen Badilum dapat mengingatkan ketua pengadilan jika didapati hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan perundanganan. Kompas/Hendra A Setyawan

”Terpantau semua. Nanti kalau ada yang keliru, biasanya langsung kita call dari sini. Umpama, hakim sidang (tapi) nggak konsen atau malah mainan handphone, biasanya langsung kita peringatkan dari sini. Kita call. Kadang-kadang, misal kok lagi sidang tiba-tiba orang masuk dari sini. Langsung kita call, siapa itu. Oh ternyata (menurut penjelasan ketua pengadilannya) sidangnya belum dibuka,” kata Hasanudin. Maklum, kamera CCTV yang terpasang hanya menyediakan gambar tanpa suara.  

Begitu pun dengan situasi layanan PTSP. Pemantauan dilakukan apakah sudah sesuai dengan standar yang ditentukan Ditjen Badilum.  

Tak hanya aktivitas pengadilan, Ditjen Badilum juga memantau keadaan perkara di tiap PN dan pengadilan tinggi (PT), termasuk pula menanyakan apabila ada proses perkara yang tidak sesuai dengan jadwal (terlampau lama atau melewati tenggat waktu penanganan perkara). Begitu pula survei tingkat kepuasan layanan pengadilan serta survei antikorupsi terpantau oleh Ditjen Badilum. 

Ketika Kompas mencoba memantau keadaan perkara, misalnya permohonan eksekusi, data pun tersedia secara langsung, tanpa menunggu lama. Akan terlihat tahapan eksekusi sampai di mana, misalnya setelah didaftarkan, dilanjutkan anmaning atau peringatan, kemudian pelaksanaan eksekusi. Ada pula pencatatan waktu penanganan perkara.  

”Jadi semua data eksekusi ada di sini. Sebenarnya masyarakat pun bisa melihat, siapa saja bisa melihat,” kata Hasanuddin. Informasi mengenai eksekusi perkara perdata bisa diketahui di situs Perkusi Badilum.  

Suasana di Pusat Pemantauan (Comand Center) Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Dirjen Bapilum) Mahkamah Agung di Cempaka Putih, Jakarta, Selasa (30/4/2025). Dari tempat ini pemantauan terhadap pengadilan negeri dan tinggi di seluruh Indonesia dilakukan. Dirjen Badilum mengembangkan aplikasi untuk memantau situasi dan kondisi pengadilan baik suasana persidangan, pelayanan terpadu, dan juga keadaan perkara di seluruh pengadilan negeri dan pengadilan tinggi di Indonesia. Dirjen Badilum dapat mengingatkan ketua pengadilan jika didapati hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan perundanganan. Kompas/Hendra A Setyawan

Pihak Ditjen Badilum akan menelepon ketua pengadilan setempat apabila menemukan suatu perkara yang tidak bergerak atau mandek. Misalnya, permohonan eksekusi yang tidak berjalan. ”Kita call. Ternyata masih ada kesulitan, kebimbangan dari pimpinan setempat apakah eksekusi sebenarnya bisa dilaksanakan,” ujarnya.   

Apabila kasus yang terjadi demikian, panggilan telepon tersebut dapat menjadi forum pencerahan. Hal serupa dilakukan pula jika mendapati penanganan suatu perkara lebih dari waktu yang ditentukan, misalnya molor hingga delapan bulan, padahal ketentuan dari MA hanyalah 5 bulan. 

Singkatnya, Hasanuddin mengatakan, semua perkara di peradilan umum bisa dipantau dari Ditjen Badilum, mulai dari tahap pendaftaran hingga putusan, sampai minutasi. Apabila ada suatu perkara yang terlalu lama penanganannya, Dirjen Badilum bisa memantau kemudian mengingatkan pengadilan terkait. 

Setiap hari petugas Ditjen Badilum akan berpatroli mulai dari pagi hingga sore hari. Namun, karena jumlah pengadilan cukup banyak, tidak setiap hari petugas pemantau menyambangi pengadilan tertentu. Satu pengadilan bisa dipantau 2-3 kali dalam satu bulan. Kecuali ada perkara yang menarik perhatian masyarakat, pemantuaan bisa langsung dilakukan pimpinan Ditjen Badilum yang langsung mendatangi command center.

Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima berkas perkara terkait pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J di Kompleks Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/10/2022). Sebanyak 11 berkas dari 11 tersangka diserahkan Kejari kepada PN Jakarta Selatan. Berkas tersebut meliputi dugaan pembunuhan berencana sebanyak 5 berkas dan penghalangan penyidikan sebanyak 6 berkas. Fakhri Fadlurrohman (Z19) 10-10-2022

Belum efektif

Berbagai inovasi yang dilakukan Ditjen Badilum MA tersebut diapresiasi para advokat yang diwawancarai Kompas. Miko Ginting, mantan juru bicara Komisi Yudisial yang kini aktif sebagai advokat, menilai, layanan PTSP dan e-Court sudah sangat membantu para pihak mengakses layanan pengadilan. Ia menilai keduanya sudah baik.  

Begitu pun dengan pengacara pada kantor hukum Themis Indonesia, Ibnu Syamsu Hidayat. Untuk layanan PTSP, ia menilai, saat ini tidak terlalu banyak kendala. Hanya saja, ia mengeluhkan tentang efektivitas inovasi tersebut dalam upaya menertibkan pengadilan. Ia mencontohkan kondisi PN Jakarta Selatan yang sangat crowded. Antrean persidangan, khususnya untuk perkara perdata, sangat luar biasa.  

”Antreannya panjang banget. Karena saking crowded-nya, sidang perdata hingga pukul 3 atau 4 (sore) belum mulai. Nah, majelis hakimnya kadang menawarkan ke klien, ke para pihak, mau nggak disidangkan sendiri saja di belakang, di ruang pengadilan yang biasa untuk anak,” ujarnya.  

Warga melintas di dekat tiang pentunjuk arah di sebelah Pengadilan Agama Manado, Mapanget, Manado, Sulawesi Utara, pada Jumat (13/11/2020). Terdapat enam pengadilan yang kini terpusat di area seluas 10 hektar itu. Mahkamah Agung meresmikan enam bangunan itu beserta 61 bangunan lainnya di seluruh Indonesia dengan dana Rp 933,67 juta.

Ia juga mengeluhkan faktor jadwal sidang yang tidak tertib, tak bisa diprediksi. Alasannya, hakimnya tidak ada atau sedang menyidangkan perkara lain, misalnya menjadi hakim tipikor di PN Jakpus atau hakim niaga di PHI. Namun, Ibnu tidak mengetahui apakah kebenaran alasan tersebut. Dirinya berharap, ke depan jadwal sidang di pengadilan bisa lebih tertib dan tepat waktu.  

”Yang perlu diatur lagi adalah kedisiplinan dari hakim. Bagaimana cara memonitor hakim itu memang saat itu bekerja atau saat itu memang dia tidak bekerja,” saran Ibnu.

Peneliti Centra Initiative Erwin Natoesmal Omar menyoroti promosi mutasi, yakni para hakim di daerah dinilainya rentan terhadap intervensi, baik dari pimpinan maupun pihak-pihak lain. Ia sering kali mendengar ada semacam ketakutan hakim jika di-Bongbong-kan. Bongbong mengacu pada pengadilan negeri di Kepulauan Taliabu, Maluku Utara.

Kerentanan itu dipicu karena para hakim tersebut tak hanya berpikir untuk dirinya sendiri, tetapi juga keluarganya. Ia berharap, pemindahan hakim lebih terukur lagi ke depannya.


Kerabat Kerja

Penulis:

Susana Rita Kumalasanti
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro
 | 

Penyelaras Bahasa:

Galih Rudanto