Apa yang bisa Anda pelajari dari artikel ini?
- Apa doktrin utama yang diterapkan saat reformasi ABRI?
- Mengapa keberadaan sejumlah prajurit TNI yang kini menduduki jabatan di pemerintah menuai kritik?
- Bagaimana publik memandang batas pembagian wilayah kerja antara lembaga sipil dan nonsipil?
- Apa desakan publik terkait penempatan militer di jabatan sipil dalam revisi UU TNI?
- Bagaimana komitmen TNI menjaga amanat reformasi?
1. Apa doktrin utama yang diterapkan saat reformasi ABRI?
Presiden ke-6 RI yang juga Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono, mengingatkan agar prajurit TNI aktif harus mundur ketika masuk dalam dunia politik ataupun pemerintahan. Hal ini dirasa penting untuk ditegaskan kembali karena merupakan salah satu doktrin utama yang diterapkan saat reformasi ABRI.
Susilo Bambang Yudhoyono di sela-sela pengarahannya kepada seluruh kader Partai Demokrat di kediamannya di Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Minggu (23/2/2025), mulanya menceritakan pengalamannya ketika menjabat Ketua Reformasi ABRI. Kala itu, semasa reformasi ABRI, adalah hal yang tabu jika ada prajurit aktif memasuki dunia politik praktis.
”Itu salah satu doktrin yang kami keluarkan dulu pada saat reformasi ABRI, yang saya menjadi tim reformasinya, ketua tim reformasinya, kami jalankan. Benar, saya tergugah, terinspirasi, kalau masih jadi jenderal aktif, misalnya, jangan berpolitik. Kalau mau berpolitik, pensiun,” tegas Yudhoyono.
Keberadaan sejumlah prajurit TNI aktif yang kini menduduki jabatan di pemerintahan dikritik. Apa pun alasannya, penempatan prajurit TNI aktif dalam jabatan-jabatan pemerintahan tetap melanggar Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Prajurit aktif harus mundur ketika menduduki jabatan di pemerintahan, kecuali untuk 10 jabatan yang telah diatur dalam undang-undang.
Kritik terhadap prajurit TNI aktif yang berada di dalam pemerintahan untuk pertama kali disampaikan oleh Presiden ke-6 RI yang juga Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono.
Yudhoyono bahkan sampai mengenang momen ketika putra sulungnya, yang juga Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono, mundur dari jabatan militer untuk berkarier di dunia politik. Hal yang sama, lanjutnya, dahulu juga dilakukan oleh beberapa perwira militer aktif ketika berubah haluan masuk ke pemerintahan.
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), TB Hasanuddin, saat dihubungi, Senin (24/2/2025), menyambut positif penegasan yang disampaikan oleh Yudhoyono tersebut. Ia pun mengaku telah berulang kali mengingatkan bahwa hanya ada 10 jabatan di pemerintahan yang dapat diisi perwira aktif tanpa harus mengundurkan diri.
Menurut Hasanuddin, jika memang negara membutuhkan perwira aktif TNI untuk masuk ke pemerintahan dengan berbagai pertimbangan, UU TNI harus diubah terlebih dahulu. Namun, perubahan itu harus diberi catatan-catatan supaya TNI tetap bisa memegang prinsip profesionalitas dan tidak berpolitik.
3. Bagaimana publik memandang batas pembagian wilayah kerja antara lembaga sipil dan nonsipil?
Publik cenderung melihat upaya perubahan yang membuka peluang lebih leluasanya prajurit TNI aktif menduduki jabatan di instansi sipil perlu dilakukan kajian lebih mendalam. Setidaknya sikap ini pernah tertangkap dari hasil jajak pendapat Kompas pada pertengahan Maret 2024.
Saat itu jajak pendapat merespons soal dibahasnya Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Salah satu isu dalam pembahasan tersebut adalah dibukanya peluang pengisian jabatan sipil oleh TNI-Polri yang masih aktif.
Merespons hal ini, hasil jajak pendapat menangkap kegelisahan responden saat itu. Sebanyak 41,1 persen responden menyatakan tidak setuju jika jabatan sipil diisi oleh TNI-Polri yang masih aktif. Namun, persentase yang sama juga menyatakan setuju. Adapun responden yang menyatakan sangat setuju sebanyak 5,8 persen dan sangat tidak setuju 9,1 persen (Kompas, 1/4/2024).
Catatan dari hasil jajak pendapat tersebut, publik memandang sebaiknya ada batas atau pembagian wilayah kerja yang tegas antara lembaga sipil dan nonsipil. Salah satu alasan yang diutarakan responden adalah kompetensi yang dimiliki TNI-Polri tidak sepenuhnya sesuai dengan kebutuhan untuk di instansi sipil negara (47,4 persen).
Kembali pada upaya revisi terhadap UU TNI saat ini, pada akhirnya publik kembali dihadapkan pada kekhawatiran soal terbukanya peluang TNI menguasai sektor-sektor sipil seperti halnya yang pernah dipraktikkan di era Orde Baru.
4. Apa desakan publik terkait penempatan militer di jabatan sipil dalam revisi UU TNI?
Dewan Perwakilan Rakyat membuka kemungkinan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dibahas dengan cepat, terutama bila pasal yang diubah tidak terlalu banyak. Meski demikian, publik mendesak DPR untuk tidak memberikan cek kosong kepada pemerintah terkait penempatan militer pada jabatan-jabatan sipil dalam pembahasan revisi UU TNI. Sebab, jika perluasan jabatan bagi militer melalui revisi UU TNI ini terwujud, Dwifungsi ABRI seperti masa Orde Baru dikhawatirkan akan kembali hidup.
Pemerintah dan DPR tetap melanjutkan pembahasan RUU TNI meski ditentang mahasiswa. RUU TNI menuai resistensi dari mahasiswa di daerah-daerah karena dikhawatirkan memperbanyak prajurit TNI aktif yang mengisi jabatan sipil sehingga berpotensi menciptakan represi dan menghambat kehidupan yang demokratis.
5. Bagaimana komitmen TNI menjaga amanat reformasi?
Tentara Nasional Indonesia (TNI) menghormati dan mendukung setiap proses legislasi yang bertujuan memperkuat institusi pertahanan negara, termasuk revisi UU TNI. TNI memastikan revisi UU TNI yang nantinya akan dibahas bersama DPR dilandasi prinsip profesionalisme dan netralitas sesuai dengan amanat reformasi TNI.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Hariyanto, saat dihubungi di Jakarta, Rabu (19/2/2025), menegaskan, TNI selalu menghormati dan mendukung setiap proses legislasi yang bertujuan untuk memperkuat institusi pertahanan negara. Hal ini termasuk revisi UU TNI yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas DPR.
Terkait substansi revisi UU TNI, ujar Hariyanto, TNI akan mengikuti dan memberikan masukan sesuai dengan kebutuhan organisasi serta kepentingan pertahanan negara. Isu yang mengemuka antara lain perubahan masa pensiun dan penempatan prajurit di jabatan sipil.
”TNI akan memastikan agar hal tersebut tetap sejalan dengan tugas pokok TNI, yakni menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia,” ujar Hariyanto.
Apa yang bisa Anda pelajari dari artikel ini?
- Apa doktrin utama yang diterapkan saat reformasi ABRI?
- Mengapa keberadaan sejumlah prajurit TNI yang kini menduduki jabatan di pemerintah menuai kritik?
- Bagaimana publik memandang batas pembagian wilayah kerja antara lembaga sipil dan nonsipil?
- Apa desakan publik terkait penempatan militer di jabatan sipil dalam revisi UU TNI?
- Bagaimana komitmen TNI menjaga amanat reformasi?
1. Apa doktrin utama yang diterapkan saat reformasi ABRI?
Presiden ke-6 RI yang juga Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono, mengingatkan agar prajurit TNI aktif harus mundur ketika masuk dalam dunia politik ataupun pemerintahan. Hal ini dirasa penting untuk ditegaskan kembali karena merupakan salah satu doktrin utama yang diterapkan saat reformasi ABRI.
Susilo Bambang Yudhoyono di sela-sela pengarahannya kepada seluruh kader Partai Demokrat di kediamannya di Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Minggu (23/2/2025), mulanya menceritakan pengalamannya ketika menjabat Ketua Reformasi ABRI. Kala itu, semasa reformasi ABRI, adalah hal yang tabu jika ada prajurit aktif memasuki dunia politik praktis.
”Itu salah satu doktrin yang kami keluarkan dulu pada saat reformasi ABRI, yang saya menjadi tim reformasinya, ketua tim reformasinya, kami jalankan. Benar, saya tergugah, terinspirasi, kalau masih jadi jenderal aktif, misalnya, jangan berpolitik. Kalau mau berpolitik, pensiun,” tegas Yudhoyono.
Keberadaan sejumlah prajurit TNI aktif yang kini menduduki jabatan di pemerintahan dikritik. Apa pun alasannya, penempatan prajurit TNI aktif dalam jabatan-jabatan pemerintahan tetap melanggar Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Prajurit aktif harus mundur ketika menduduki jabatan di pemerintahan, kecuali untuk 10 jabatan yang telah diatur dalam undang-undang.
Kritik terhadap prajurit TNI aktif yang berada di dalam pemerintahan untuk pertama kali disampaikan oleh Presiden ke-6 RI yang juga Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono.
Yudhoyono bahkan sampai mengenang momen ketika putra sulungnya, yang juga Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono, mundur dari jabatan militer untuk berkarier di dunia politik. Hal yang sama, lanjutnya, dahulu juga dilakukan oleh beberapa perwira militer aktif ketika berubah haluan masuk ke pemerintahan.
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), TB Hasanuddin, saat dihubungi, Senin (24/2/2025), menyambut positif penegasan yang disampaikan oleh Yudhoyono tersebut. Ia pun mengaku telah berulang kali mengingatkan bahwa hanya ada 10 jabatan di pemerintahan yang dapat diisi perwira aktif tanpa harus mengundurkan diri.
Menurut Hasanuddin, jika memang negara membutuhkan perwira aktif TNI untuk masuk ke pemerintahan dengan berbagai pertimbangan, UU TNI harus diubah terlebih dahulu. Namun, perubahan itu harus diberi catatan-catatan supaya TNI tetap bisa memegang prinsip profesionalitas dan tidak berpolitik.
3. Bagaimana publik memandang batas pembagian wilayah kerja antara lembaga sipil dan nonsipil?
Publik cenderung melihat upaya perubahan yang membuka peluang lebih leluasanya prajurit TNI aktif menduduki jabatan di instansi sipil perlu dilakukan kajian lebih mendalam. Setidaknya sikap ini pernah tertangkap dari hasil jajak pendapat Kompas pada pertengahan Maret 2024.
Saat itu jajak pendapat merespons soal dibahasnya Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Salah satu isu dalam pembahasan tersebut adalah dibukanya peluang pengisian jabatan sipil oleh TNI-Polri yang masih aktif.
Merespons hal ini, hasil jajak pendapat menangkap kegelisahan responden saat itu. Sebanyak 41,1 persen responden menyatakan tidak setuju jika jabatan sipil diisi oleh TNI-Polri yang masih aktif. Namun, persentase yang sama juga menyatakan setuju. Adapun responden yang menyatakan sangat setuju sebanyak 5,8 persen dan sangat tidak setuju 9,1 persen (Kompas, 1/4/2024).
Catatan dari hasil jajak pendapat tersebut, publik memandang sebaiknya ada batas atau pembagian wilayah kerja yang tegas antara lembaga sipil dan nonsipil. Salah satu alasan yang diutarakan responden adalah kompetensi yang dimiliki TNI-Polri tidak sepenuhnya sesuai dengan kebutuhan untuk di instansi sipil negara (47,4 persen).
Kembali pada upaya revisi terhadap UU TNI saat ini, pada akhirnya publik kembali dihadapkan pada kekhawatiran soal terbukanya peluang TNI menguasai sektor-sektor sipil seperti halnya yang pernah dipraktikkan di era Orde Baru.
4. Apa desakan publik terkait penempatan militer di jabatan sipil dalam revisi UU TNI?
Dewan Perwakilan Rakyat membuka kemungkinan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dibahas dengan cepat, terutama bila pasal yang diubah tidak terlalu banyak. Meski demikian, publik mendesak DPR untuk tidak memberikan cek kosong kepada pemerintah terkait penempatan militer pada jabatan-jabatan sipil dalam pembahasan revisi UU TNI. Sebab, jika perluasan jabatan bagi militer melalui revisi UU TNI ini terwujud, Dwifungsi ABRI seperti masa Orde Baru dikhawatirkan akan kembali hidup.
Pemerintah dan DPR tetap melanjutkan pembahasan RUU TNI meski ditentang mahasiswa. RUU TNI menuai resistensi dari mahasiswa di daerah-daerah karena dikhawatirkan memperbanyak prajurit TNI aktif yang mengisi jabatan sipil sehingga berpotensi menciptakan represi dan menghambat kehidupan yang demokratis.
5. Bagaimana komitmen TNI menjaga amanat reformasi?
Tentara Nasional Indonesia (TNI) menghormati dan mendukung setiap proses legislasi yang bertujuan memperkuat institusi pertahanan negara, termasuk revisi UU TNI. TNI memastikan revisi UU TNI yang nantinya akan dibahas bersama DPR dilandasi prinsip profesionalisme dan netralitas sesuai dengan amanat reformasi TNI.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Hariyanto, saat dihubungi di Jakarta, Rabu (19/2/2025), menegaskan, TNI selalu menghormati dan mendukung setiap proses legislasi yang bertujuan untuk memperkuat institusi pertahanan negara. Hal ini termasuk revisi UU TNI yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas DPR.
Terkait substansi revisi UU TNI, ujar Hariyanto, TNI akan mengikuti dan memberikan masukan sesuai dengan kebutuhan organisasi serta kepentingan pertahanan negara. Isu yang mengemuka antara lain perubahan masa pensiun dan penempatan prajurit di jabatan sipil.
”TNI akan memastikan agar hal tersebut tetap sejalan dengan tugas pokok TNI, yakni menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia,” ujar Hariyanto.