Kompas.id Brief

Mengapa DPR Ingin Mengubah UU MK?

DPR membuka peluang untuk kembali membahas revisi UU MK yang kini masuk dalam daftar RUU kumulatif terbuka. Apa alasan DPR mengevaluasi MK melalui perubahan UU MK?

06 Jul 2025 08:06 WIB · Politik & Hukum

Oleh Tim Redaksi

Apa yang bisa Anda pelajari dari artikel ini?

  1. Apa yang memantik DPR ingin kembali membahas revisi UU MK?
  2. Mengapa DPR ingin mengubah UU MK?
  3. Bagaimana tanggapan masyarakat terhadap wacana revisi UU MK?
  4. Sejauh mana pembahasan UU MK di DPR?
  5. Mengapa banyak UU yang dibentuk DPR dan pemerintah yang dikoreksi oleh MK?

Apa yang memantik DPR ingin kembali membahas revisi UU MK?

copy title

Wacana untuk membahas kembali revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) kembali muncul setelah MK memutus untuk memisahkan pemilu nasional dan pemilu lokal. Melalui putusan Nomor 135 putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada 26 Juni 2025, MK menetapkan pemilu nasional mencakup pemilihan presiden dan anggota DPR serta DPD, sedangkan pemilu lokal meliputi pemilihan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota serta pilkada.

Pemilu nasional diminta digelar terlebih dahulu, sedangkan pemilu lokal diselenggarakan paling singkat 2 tahun dan paling lama 2,5 tahun setelah pelantikan presiden-wakil presiden atau pelantikan anggota DPR dan DPD.

Putusan itu menimbulkan polemik, bahkan penolakan dari sejumlah partai politik (parpol) di parlemen. Komisi III DPR langsung membahas putusan MK dengan memanggil sejumlah ahli. Namun, pembahasan itu mengundang tanya dan menimbulkan spekulasi DPR ingin melemahkan MK.

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, juga melihat pembahasan oleh Komisi III ini menjadi jalan masuk untuk mengevaluasi MK. ”Putusan MK terkait pemisahan pemilu bisa jadi hanya pintu masuk bagi Komisi III untuk mengevaluasi MK dan secara khusus hakim-hakimnya,” katanya.

Mengapa DPR ingin mengubah UU MK?

copy title

DPR membuka peluang untuk merevisi UU MK. Wacana ini kembali menguat seiring munculnya sejumlah putusan MK yang menuai polemik dan sorotan tajam dari publik, salah satunya terkait Undang-Undang Pemilu.

Anggota Komisi II DPR, Muhammad Khozin, menuturkan, secara yuridis, pintu untuk mengubah UU MK selalu terbuka. Hal ini lantaran RUU Perubahan UU MK masuk dalam daftar kumulatif terbuka Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang artinya bisa dihahas sewaktu-waktu sesuai dengan tingkat urgensinya.

Menurut Khozin, kegelisahan publik yang muncul akibat beberapa putusan MK berpotensi menjadi materi krusial yang dibahas dalam revisi UU MK. Kritik dan sorotan terhadap putusan MK yang dinilai melampaui kewenangan hakim konstitusi dapat menjadi bahan pertimbangan penting bagi pembentuk undang-undang untuk mengevaluasi regulasi yang mengatur lembaga penjaga konstitusi itu.

”Secara normatif, masuknya perubahan UU MK dalam daftar Prolegnas dan masuk kategori RUU Kumulatif Terbuka artinya terdapat kebutuhan untuk melakukan perubahan UU MK ini,” kata Khozin.

Bagaimana tanggapan masyarakat terhadap wacana revisi UU MK?

copy title

DPR diminta untuk fokus membahas pelaksanaan putusan MK, termasuk yang memisahkan penyelenggaraan pemilu nasional dan lokal. Terlebih, putusan tersebut sebenarnya menguntungkan parpol Jangan sampai DPR justru merespons dengan mendelegitimasi MK.

”Memang, kalau dilihat, putusan MK kali ini debatable. Namun, yang perlu dijaga adalah jangan ada upaya delegitimasi dan menjadi satu gerakan untuk memangkas atau mengerdilkan MK. Kan, rencana revisi undang-undang MK masih di tangan DPR, ya,”  kata pengajar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada, Yance Arizona, Kamis (3/7/2025).

Menurut Yance, putusan terakhir MK mengenai pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal justru menguntungkan parpol. Sebab, pemisahan dua pemilu itu memberikan jeda waktu bagi mereka untuk menyiapkan calon-calon terbaik untuk diajukan di pemilu nasional dan lokal.

Sejauh mana pembahasan UU MK di DPR?

copy title

Perubahan UU MK sebenarnya sudah pernah dibahas oleh DPR periode 2019-2024. DPR dan pemerintah bahkan sudah menyelesaikan pembahasan tingkat I revisi keempat UU MK. Namun, dalam rapat paripurna 30 September 2024, DPR sepakat untuk tidak melanjutkan pembahasan ke tingkat II, yakni pengesahan RUU.

DPR kala itu memutuskan untuk menjadikan RUU MK sebagai RUU operan atau carry over untuk dibahas oleh DPR periode 2024-2029. Saat rapat paripurna, Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan, Badan Musyawarah DPR telah menyetujui agar revisi UU MK yang telah disetujui di tingkat I antara Komisi III DPR dan pemerintah untuk dioper pembahasannya ke DPR periode 2024-2029.

DPR sepakat revisi UU MK itu tak perlu dibahas ulang, tetapi langsung diagendakan pembicaraan tingkat II untuk pengambilan keputusan persetujuan pengesahan menjadi undang-undang di Rapat Paripurna DPR periode 2024-2029.

Mengapa banyak UU yang dibentuk DPR dan pemerintah yang dikoreksi oleh MK?

copy title

Ahli menilai, proses legislasi di Indonesia sudah mengarah pada gejala autocratic legalism di mana kegunaan hukum dipelintir untuk melayani tujuan penguasa, seperti halnya dituliskan Javier Corrales saat merefleksikan apa yang terjadi di Venezuela. Dalam konteks Indonesia yang menganut sistem presidensialisme multipartai, hal itu terjadi manakala kekuasaan eksekutif merangsek masuk ke DPR dengan membentuk koalisi terlampau besar sehingga mematikan daya pengawasan legislatif terhadap kekuasaan eksekutif.

Alhasil, yang tersisa pada akhirnya adalah pengawasan oleh kekuasaan yudikatif, dalam hal ini MK, melalui perkara judicial review yang diajukan oleh masyarakat. Hal ini menjadikan MK menjadi tukang koreksi yang jika hal tersebut dilakukan akan menimbulkan keluhan dari para anggota DPR.


Kerabat Kerja

Penulis:

Tim Redaksi
 | 

Editor:

Anita Yossihara
 | 

Penyelaras Bahasa:

Hibar Himawan